Medanoke.com-Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana, dalam siaran persnya menyampaikan bahwa, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran, baik pegawai maupun jaksa di lingkungan Kejaksaan RI untuk kembali bekerja usai libur Lebaran pada Senin 9 Mei 2022 mendatang.
Jaksa Agung Burhanuddin ST juga menegaskan bahwa pegawai dan jaksa yang tidak mematuhi akan dikenakan sanksi.
“Burhanuddin ST mengingatkan agar Kejaksaan Agung dan jajarannya di Kejati, Kejari dan Cabjari buka kantor untuk melakukan pelayanan publik pada hari Senin 9 Mei 2022, dimulai pada pukul 07:30 sampai pukul 16.00 di seluruh Indonesia,”
Dikatakannya lagi, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengingatkan para pegawai dan jaksa di jajarannya agar memanfaatkan dengan cuti bersama selama libur Lebaran tahun ini. Sidak pun akan digelar, untuk memastikan semua pegawai dan jaksa berada di tempat kerja masing-masing.
Jaksa Agung berharap, para pegawai dan jaksa dapat menggunakan waktu cuti bersama tersebut secara maksimal untuk merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarganya.“Tapi harus diingat, hari Senin 9 Mei 2022 harus sudah masuk kerja. Kalau Senin besok ada yang tidak masuk hati-hati, bisa kena sanksi,” kata Ketut Sumedana, Kamis (5/5/22).
Dan Pada hari Senin 9 Mei mendatang, jam 09.00 wib akan dilaksanakan Halal Bihalal secara virtual di seluruh jajaran , dan diingatkan untuk hadir dalam acara dimaksud.
Dan Pimpinan Kejaksaan sudah menyampaikan kepada anggotanya untuk hadir di hari pertama masuk kantor dan membuka pelayanan publik.
“Tidak ada alasan untuk tidak masuk terlambat atau tidak masuk kerja, bagi yang tidak masuk kerja akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang akan dikenakan, dan seluruh bidang pengawasan mulai dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi untuk mengecek kehadiran anggotanya,” tegasnya.(aSp)