
Yudi Krismen ; Ingat Ya, 5 Orang Saksi Palsu dapat di jerat Hukuman Berat
Medanoke.com – SUMUT, Menindaklanjuti kasus laporan oknum Aperatur Sipil Negara (ASN) DPRD Provinsi Riau, Ferry Sasriadi dibuktikan melalui proses hukum. Pasalnya laporan polisi di Polresta, Pekanbaru telah ditindaklanjuti oleh Jajaran Penyidik di Sat Reskrim.
Iptu Helder Situmorang , Petrus Situmorang selaku penyidik beserta Penyidik Pembantu Bripka Novriadi SH, benar benar dihadapkan dengan Kepastian hukum yang Berlaku sesuai dengan Prosedur Kepolisian yakni PRESISI
Dua bentuk rekaman CCTV, yang merupakan Barang Bukti (BB) ,penyidik Sat Reskrim Polresta Pekanbaru diminta untuk menelaah dan membuka, apakah tersebut telah memenuhi kreteria unsur atau malah sebaliknya berbalik arah, karena pada dasarnya kewajiban polisi sebagai Aparat Penegak Hukum (APH )menerima setiap Laporan, meski Laporan Polisi (LP ) lebih sulit diterima jika di bandingkan Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDUMAS ).
Larshen Yunus, yang merupakan salah satu pihak yang dilaporkan mengungkapkan “Hal itu wajar-wajar saja, meskipun kita semua tahu, bahwa Polisi memegang teguh prinsip. Pelapor tidak selamanya Benar dan Terlapor tidak selamanya salah, tinggal bagaimana cara meng-implementasikannya dengan konsep PRESISI-nya “ ujarnya.
Meski hanya menganggap hal itu sebagai bentuk, Konsekuensi dalam berjuang melawan Tindakan Pidana Korupsi melawan ketidakadilan serta melawan pejabat yang diketahui tidak amanah, sekalipun otak yang menyuruh melaporkan itu sudah ada dalam catatan Peneliti Senior FORMAPPI Riau itu , jelas Aktivis Anti Korupsi, Larshen Yunus , selaku Terlapor .
Copot dan Nonjobkankan, Masyarakat rugi besar dengan kualitas Penyidik Polresta
Dugaan kesaksian palsu 5 orang dalam kasus di Ruang BK DPRD RIAU dapat berpotensi Hukuman berat bagi yang Menghalangi kerja Wartawan pasalnya laporan tersebut sangat kental dengan adanya upaya Pembungkaman, Diskriminasi dan Kriminalisasi. “ Kami tantang Penyidik untuk Membuktikan Laporan tersebut. Jangan seenaknya Melimpahkan kasus yang tak memenuhi unsur ke pihak Kejaksaan, itu sama saja kalian Lempar Batu Sembunyi tangan! Kami minta Kapolresta Pekanbaru untuk menertibkan anggota yang Memble seperti itu! Copot dan Nonjobkan, masyarakat rugi besar kalau kualitas penyidik di Polresta seperti itu” tegas Larshen Yunus, Aktivis yang dikenal Pro terhadap kepentingan rakyat.
Berdasarkan informasi, Laporan Aktivis Larshen Yunus dan Jurnalis Rudi telah diterima Bidang PROPAM POLDA Riau dan Polresta Pekanbaru. Khusus untuk Polresta Pekanbaru, laporan itu ditujukan kepada Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan SH S.IK, para penyidik tersebut yakni? Iptu Holder Situmorang SH, Petrus Situmorang dan Bripka Novriadi SH
Bagi Aktivis Larshen Yunus dan Jurnalis Rudi Yanto, bahwa terhadap para penyidik yang dilaporkan wajib ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian, baik itu di Polresta Pekanbaru, Polda Riau hingga ke Mabes Polri.
Adanya pasal yang disangkakan, yakni pasal 406 dan pasal 167 KHUPidana dengan sangkaan Pengrusakan, Masuk tanpa hak, terjadi pada Rabu, (15/12/2021), pukul 16.00 wib di Ruang Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau Wajib di Buktikan dengan Rekaman CCTV tersebut. Jangan justru para Penyidik bermain ditataran Sandiwara, karena sudah sangat jelas, bahwa Hukum adalah Pembuktian.
Gelar perkara yang melibatkan Pelapor dan Terlapor dengan barang bukti rekaman CCTV belum juga dilakukan penyedik padahal barang bukti rekeman tersebut sudah diterima dari si pelapor. Namun, dengan percaya dirinya (PD-nya ) menunjukkan beberapa unit barang yang dikatakan rusak, tanpa dasar hukum yang jelas.
“Atas kasus ini, kami sangat bersyukur! Kami berterimakasih kepada TUHAN Yang Maha Kuasa. Karena dengan demikian, kami dan masyarakat banyak sudah lebih tahu dan diyakinkan, bahwa masih banyak Penyidik di Kepolisian yang bekerja Memble, Latah bahkan bertolak belakang dengan semangat Kapolri dengan Konsep PRESISI-nya. Sekali lagi kami tegaskan! bahwa Hukum itu adalah Pembuktian! Mana buktinya kami melakukan hal seperti itu? Kalau ternyata Laporan itu tidak mendasar bahkan sarat akan Fitnah yang sangat Keji, maka kalian tunggu Laporan Balik dari Kami!” ujar Aktivis Larshen Yunus dan Jurnalis Rudi Yanto, dengan nada tegas.
Sementara itu, Dr.Yudi Krismen US DH MH, Penasehat Hukum Aktivis Larshen dan Jurnalis Rudi Yanto, menantang Para Penyidik, Pelapor dan Tim Pengacara dari Lawfirm serta partner yang katanya siap jadi saksi.
“ Ingat ya! bagi 5 orang yang katanya siap jadi saksi, maka kami akan siap menunggu aksimu. Tapi ingat! Kesaksian Palsu juga akan dijerat dengan hukuman yang sangat berat” tegasnya.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) sekaligus Doktor Hukum Lulusan dari Universitas Padjadjaran Bandung dan juga Pensiunan Polisi itu me ngatakan, bahwa para penyidik mesti hati-hati dan cermat atas perkara ini. Jangan sampai dugaan adanya Tekanan dan Titipan dari oknum Pejabat DPRD Provinsi Riau jadi diketahui publik. Kalau ketahuan, bisa-bisa tiarap semuanya. Jangan kalian korbankan karir hanya untuk hal-hal yang melanggar Prosedural, lanjutnya.
“Kalau saya fahami, kenapa penyidik tidak patuh dengan Peraturan Kapolri tentang Keadilan Restoratif Justice? Kenapa seakan memaksa perkara ini untuk naik? Apakah kalian semua tak tau prosedur penanganan perkara? Mau kalian langgar Peraturan Kapolri itu?” ungkap Dr Yudi Krismen SH MH, dengan penuh tanda tanya. (chie)