dprd riau

Yudi Krismen  ; Ingat Ya, 5 Orang Saksi Palsu dapat di jerat Hukuman Berat

Medanoke.com – SUMUT, Menindaklanjuti kasus laporan oknum Aperatur Sipil Negara (ASN) DPRD Provinsi Riau, Ferry Sasriadi dibuktikan melalui proses hukum. Pasalnya laporan polisi di Polresta, Pekanbaru telah ditindaklanjuti oleh Jajaran Penyidik di Sat Reskrim.

Iptu Helder Situmorang , Petrus Situmorang selaku penyidik beserta Penyidik Pembantu Bripka Novriadi SH, benar benar dihadapkan dengan Kepastian hukum yang Berlaku sesuai dengan Prosedur Kepolisian  yakni PRESISI


 Dua bentuk rekaman  CCTV, yang merupakan Barang Bukti (BB) ,penyidik Sat Reskrim  Polresta Pekanbaru diminta untuk menelaah dan membuka, apakah tersebut telah memenuhi kreteria unsur atau malah sebaliknya berbalik arah, karena pada dasarnya kewajiban polisi sebagai Aparat Penegak Hukum (APH )menerima setiap Laporan,  meski Laporan Polisi  (LP ) lebih sulit diterima jika di bandingkan Laporan Pengaduan  Masyarakat  (LAPDUMAS ).
Larshen  Yunus, yang merupakan  salah satu pihak yang dilaporkan mengungkapkan “Hal itu wajar-wajar saja, meskipun kita semua tahu, bahwa Polisi memegang teguh prinsip.  Pelapor tidak selamanya  Benar  dan Terlapor tidak selamanya salah, tinggal bagaimana cara meng-implementasikannya dengan konsep PRESISI-nya “ ujarnya.

Meski hanya menganggap hal itu sebagai bentuk, Konsekuensi dalam berjuang  melawan Tindakan Pidana Korupsi melawan ketidakadilan serta melawan pejabat yang diketahui tidak amanah, sekalipun otak yang menyuruh melaporkan itu sudah ada dalam catatan Peneliti Senior FORMAPPI Riau itu , jelas Aktivis Anti Korupsi,  Larshen Yunus , selaku Terlapor .
Copot dan Nonjobkankan, Masyarakat rugi besar dengan kualitas Penyidik Polresta
 
Dugaan kesaksian  palsu 5 orang dalam kasus di Ruang BK DPRD RIAU dapat berpotensi Hukuman berat bagi yang Menghalangi kerja Wartawan pasalnya laporan tersebut sangat kental dengan adanya upaya Pembungkaman,  Diskriminasi  dan Kriminalisasi. “ Kami tantang Penyidik untuk Membuktikan Laporan tersebut. Jangan seenaknya Melimpahkan kasus yang tak memenuhi unsur ke pihak Kejaksaan, itu sama saja kalian Lempar Batu Sembunyi tangan! Kami minta  Kapolresta Pekanbaru untuk menertibkan anggota yang Memble seperti itu! Copot dan Nonjobkan, masyarakat rugi besar kalau kualitas penyidik di Polresta seperti itu” tegas Larshen Yunus, Aktivis yang dikenal Pro terhadap kepentingan rakyat.
 
Berdasarkan informasi,  Laporan Aktivis Larshen Yunus dan Jurnalis Rudi telah diterima Bidang PROPAM POLDA Riau dan Polresta Pekanbaru. Khusus untuk Polresta Pekanbaru, laporan itu ditujukan kepada Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan SH S.IK,  para penyidik tersebut yakni? Iptu Holder Situmorang SH, Petrus Situmorang dan Bripka Novriadi SH

Bagi Aktivis Larshen Yunus dan Jurnalis Rudi Yanto, bahwa terhadap para penyidik yang dilaporkan wajib ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian, baik itu di Polresta Pekanbaru, Polda Riau hingga ke Mabes Polri.

Adanya pasal yang disangkakan, yakni pasal 406 dan pasal 167 KHUPidana  dengan sangkaan Pengrusakan, Masuk tanpa hak,  terjadi pada Rabu, (15/12/2021), pukul 16.00 wib di Ruang Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau Wajib di Buktikan dengan Rekaman CCTV tersebut. Jangan justru para Penyidik bermain ditataran Sandiwara, karena sudah sangat jelas, bahwa Hukum adalah Pembuktian.

Gelar perkara yang melibatkan Pelapor dan Terlapor dengan barang bukti rekaman CCTV belum juga dilakukan penyedik padahal barang bukti rekeman tersebut sudah diterima dari si pelapor. Namun, dengan percaya dirinya (PD-nya ) menunjukkan beberapa unit barang yang dikatakan rusak, tanpa dasar hukum yang jelas.

“Atas kasus ini, kami sangat bersyukur! Kami berterimakasih kepada TUHAN Yang Maha Kuasa. Karena dengan demikian, kami dan masyarakat banyak sudah lebih tahu dan diyakinkan, bahwa masih banyak Penyidik di Kepolisian yang bekerja Memble, Latah bahkan bertolak belakang dengan semangat Kapolri dengan Konsep PRESISI-nya. Sekali lagi kami tegaskan! bahwa Hukum itu adalah Pembuktian! Mana buktinya kami melakukan hal seperti itu? Kalau ternyata Laporan itu tidak mendasar bahkan sarat akan Fitnah yang sangat Keji, maka kalian tunggu Laporan Balik dari Kami!” ujar Aktivis Larshen Yunus dan Jurnalis Rudi Yanto, dengan nada tegas.


Sementara itu, Dr.Yudi Krismen US DH MH, Penasehat Hukum Aktivis Larshen dan Jurnalis  Rudi Yanto,  menantang  Para Penyidik,  Pelapor dan Tim Pengacara dari Lawfirm serta partner yang katanya siap jadi saksi.


“ Ingat ya! bagi 5 orang yang katanya siap jadi saksi, maka kami akan siap menunggu aksimu. Tapi ingat! Kesaksian Palsu juga akan dijerat dengan hukuman yang sangat berat” tegasnya.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) sekaligus Doktor Hukum Lulusan dari Universitas Padjadjaran Bandung dan juga Pensiunan Polisi itu me ngatakan, bahwa para penyidik mesti hati-hati dan cermat atas perkara ini. Jangan sampai dugaan adanya Tekanan dan Titipan dari oknum Pejabat DPRD Provinsi Riau jadi diketahui publik. Kalau ketahuan, bisa-bisa tiarap semuanya. Jangan kalian korbankan karir hanya untuk hal-hal yang melanggar Prosedural, lanjutnya.

“Kalau saya fahami, kenapa penyidik tidak patuh dengan Peraturan Kapolri tentang Keadilan Restoratif Justice? Kenapa seakan memaksa perkara ini untuk naik? Apakah kalian semua tak tau prosedur penanganan perkara? Mau kalian langgar Peraturan Kapolri itu?” ungkap Dr Yudi Krismen SH MH, dengan penuh tanda tanya. (chie)

Medanoke.com – medan, Adanya dugaan kriminalisasi kasus, wartawan meliput di area gedung DPRD Riau, namun malah dipolisikan mendapatkan perhatian serius anggota DPR-RI dari Dapil Riau 2, Dr H Syahrul Aidi Maazat Lc MA. 


Dr Syahrul Aidi Maazat, kepada media pada Kamis (3/2/2022),mengatakan jika merujuk semangat Presisi Bapak Kapolri, Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si, sebagai lembaga penegak hukum Polri sudah seharusnya melakukan penegakan hukum yang adil sesuai pakemnya.


Ia pun menegaskan agar Polri dan Polisi di Polda Riau harus bekerja secara profesional dan proporsional


” Polda Riau harus presisi, ketahuan menyimpang lapor ke Mabes,” ujar Syahrul Aidi Maazat. 


Penyalahgunaan kekuasaan sangat tidak dibenarkan hanya untuk membungkam aktivis penggiat anti korupsi juga jurnalis yang memiliki tugas sebagai kontrol sosial, jelas Syahrul.


Intimidasi dan tudingan sekelompok orang- orang yang mengaku sebagai tokoh masyarakat Riau bukan menjadi tolak ukur dalam menegakkan keadilan, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.


“Hukum itu Pembuktian, semuanya harus dibuktikan! Jangan ada istilah Tajam kebawah, Tumpul ke atas. Ketika ditekan oleh sekelompok orang yang mengaku Tokoh, lantas Polri bisa didikte, ya menurut saya sangat tidak mungkin! Polri hari ini sudah semakin membaik, apalagi dibawah Kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sekali lagi saya harapkan, agar Polda Riau mesti Presisi” tegasnya.


Terkait adanya upaya skema yang di luar Prosedur Hukum, yang dilakukan oleh Penyidik Polri, lagi-lagi Anggota DPR itu tegaskan, bahwa pihaknya siap hadir dalam memperjuangkan Keadilan yang seutuhnya, termasuk isu tentang Panggilan Pertama sudah Penyidikan (Sidik) tanpa melalui proses yang baik, yakni meloncat tanpa melalui Proses Penyelidikan (Lidik) terlebih dahulu. Selain itu, Jurnalis dan Aktivis yang sedang menjalankan tugasnya dilaporkan diduga atas suruhan Pejabat Sekwan DPRD Riau ke Polresta Pekanbaru dengan tuduhan perusakan dan masuk tanpa hak di ruang publik Gedung Rakyat DPRD Riau. 


“Kalau dirasa Prosedur yang diterapkan dan dijalankan Menyimpang, maka laporkan kejanggalan tersebut! Bila perlu langsung ke Mabes Polri” ungkap Dr Syahrul, dengan nada optimis.


Di Tempat terpisah, Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Aktivis Larshen Yunus dan Jurnalis Rudiyanto mengatakan, bahwa pihaknya akan selalu berikhtiar melawan setiap Praktek Zalim dan Kriminalisasi.


“InsyaAllah, sampai saat ini kami masih ikhtiar. Bahwa segala sesuatunya atas Restu Allah SWT. Kita manusia hanya bisa berusaha. Kami yakin, bahwa Pak Larshen Yunus dan Rudiyanto siap sedia menghadapi proses tersebut. Intinya harus sesuai dengan Semangat Supremasi Hukum, yakni PRESISI” tegas Syech Thabrani AL-Indragiri.


Ditempat yang sama, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Aktivis Larshen Yunus katakan, bahwa pihaknya sedang menunggu jadwal RDPU dengan Komisi III DPR-RI, salah satunya membahas tentang Ketidakprofesionalan Polri di Polda Riau.


“Surat sudah semua kami Layangkan! Intinya kami sebagai Warga Negara yang baik tetap patut dan taat dengan proses hukum, tetapi jika penyimpangan itu dirasakan, bahwa gelombang perlawanan akan muncul, mulai dari menyurati bapak Presiden Republik Indonesia, Kantor staf Presiden (KSP), Bapak Kapolri, Irwasum Polri beserta petinggi di Mabes Polri. Prinsipnya yang kami harapkan adalah Implementasi dari semangat PRESISI yang sebenarnya” tutur Syech Thabrani AL-Indragiri.


Hingga berita ini diterbitkan, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Aktivis Larshen Yunus dan Rudiyanto tetap menegaskan, bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) di Polda Riau wajib PRESISI, terutama dalam menjalankan PERKAPOLRI tentang Restorative Justice.


“Harapan kami hanya satu, yakni agar Para Penyidik di Polda Riau terbebas dari rasa intimidasi. Bekerja Profesional dan Proporsional. Jangan takut adanya tekanan masa, yang justru melacuri Semangat dari konsep PRESISi Itu sendiri. Kalau itu murni Kasus Sengketa Pers, maka jangan coba-coba memaksakan dengan dalil Pidana UU ITE. Sesuatu yang terbit di Link Pemberitaan, maka sifatnya Humanis! jangan sikit-sikit bicara tentang Keadilan, kalau faktanya Polri tak bisa bekerja maksimal” akhir Syech Thabrani AL-Indragiri, menutup pernyataan persnya.(red)

Medanoke.com – Riau, Aneh tapi nyata tindakan abuse power ( menyalah gunakan jabatan) lagi-lagi menimpa nasib pekerja jurnalis yang hendak melakukan tugas peliputan seperti biasanya di ruang publik. Hal ini menimpa wartawan wartakontras.com Rudi Yanto ketika memasuki area gedung DPRD Riau yakni ruang BK, Ia yang memasuki ruangan untuk peliputan Channel Youtube Medianya, Rabu (15/12/2021), dituduh mengobrak abrik ruang publik tersebut.


Sekretaris Dewan DPRD Riau, Muflihun, dengan gamblangnya menuduh tugas peliputan yang dilakukan terkesan menjadi maling.  Bahkan dalam konfirmasinya ia mengaku jika masuk ke dalam ruang BK tersebut Ilegal jika tanpa izinnya. ” Apa cerita kau masuk ruang BK. Ada rekaman cctv disitu. Masalah apanya saya tidak tahu, tapi ada cctv kau bongkar-bongkar disitu. Itu dilaporkan oleh lembaga DPRD, disitu kau nampak mengobrak ngabrik. Aku gak bisa menahan DPRD Riau itu banyak orangnya, nggak bisa aku menahan untuk melapor dan ada juga barang-barang yang hilang,” Terang Muflihun ketika dikonfirmasi oleh korban melalui seluler. 


Meski tugas peliputan dilindungi pasal 8 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Tampak Muflihun menguji hal tersebut dengan melaporkan Rudi ke Polisi setempat.


” Ada barang hilang, tapi udahlah itu sudah dilaporkan ke polisi terangkan saja di polisi,” katanya.


Padahal, kata Rudi, sudah 10 tahun menjalankan tugas peliputan di wilayah DPRD Riau, dirinya belum pernah mengalami penghalangan tugas jurnalistik seperti dilakukan Sekwan padanya. 


Dijelaskannya, tuduhan Sekwan tidak mendasar dimana saat itu ia tidak sendirian, namun bersama Aktivis Larshen Yunus melakukan liputan pembuatan video Channel Youtube Medianya, Rabu (15/12/2021) dan mereka sudah mengantongi izin sebelumnya dari Staf Tenaga Ahli Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau dengan Narasumber Aktivis Larshen Yunus selaku pelapor Anggota Dewan malas ngantor Sari Antoni.


Sekwan Muflihun pun ketika kembali di konfirmasi media medanoke.com atas peristiwa diatas masih menonaktifkan no selulernya. (red)