Medanoke.com – Medan, Kejaksaan Negeri Medan memusnahkan barang bukti senilai Rp 2 miliar lebih dari berbagai perkara tindak pidana kejahatan, yang telah berkekuatan hukum tetap/ inckrah hingga bulan Juni 2020 dari Pengadilan Negeri Medan. Pemusnahan yang dilaksanakan secara berkala ini adalah upaya Kejari Medan dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkoba. Selain itu, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di halaman Gedung Kejaksaan Negeri Medan, Jalan Adinegoro No. 05 Medan, Sumatera Utara ini, barang bukti narkotika sebanyak 782 perkara, dengan rincian sabu-sabu seberat 2.300 gram atau senilai Rp 2,3 miliar, ekstasi seberat 129,020 gram atau senilai Rp 55 juta, dan ganja seberat 1 Kg lebih seharga sejuta rupiah, dimusnahkan dengan mengunakan mesin incinerator dari Bpom Sumut, yang dinilai sangat effektif untuk membakar senyawa berbahaya dalam narkoba hilang. Diawali dengan memasukan narkotik ke dalam tungku pemanas dan hingga diakhiri dengan proses penguapan limbah zat adiktif tersebut.
Sedangkan barang bukti lain berupa kasus ganguan Keamanan Negara dan Ketertiban Umum sebanyak 93 perkara terdiri dari kasus obat-obatan dan makanan, kasus perjudian, ITE, penganiayaan, ditambah dengan kasus pidana terhadap Orang dan harta benda {Oharda}, seperti kasus pembunuhan, pencurian, penipuan dan penggelapan, dengan total sebanyak 205 perkara, dimusnahkan secara manual {dibakar}.
Menjelaskan pemusnahan barang bukti secara berkala kali ini, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Dwi Setyo Budi Utomo, SH,MH menyatakan bahwa hal ini merupakan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, dan dukungan corps Adhiyaksa terhadap program pemerintah, dalam rangka menghindari penyalahgunaan dan meminimalisir serta untuk mengantisipasi maraknya peredaran gekap narkoba, sehingga tercipta penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ungkap Kajari Medan yang didampingi Kasi Barang Bukti Mirza Erwinsyah SH, MH dan Kasi Intelijen Bondan Subrata SH.
Pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh perwakilan Lembaga dan Instansi lainnya, antara lain Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz, Kepala BPOM Medan, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa serta perwakilan dari BNN dan juga Dinas Kesehatan Kota Medan.