Skip to content
Mei 25, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Law
  • Komnas HAM Datang ke Wadas, Dalami Ancaman Konsinyasi
  • Daerah
  • Hukum
  • Konflik
  • Law
  • Lingkungan Hidup
  • Nasional
  • Nature
  • Pemerintahan
  • Sosial

Komnas HAM Datang ke Wadas, Dalami Ancaman Konsinyasi

redaksi Juni 23, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

Purworejo(Jateng) – medanoke.com,
Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) datang ke Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) untuk menindaklanjuti laporan warga Wadas soal intimidasi terkait konsinyasi. Di Wadas, anggota Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dan staf mendengarkan langsung keluhan warga dan meninjau lokasi rencana penambangan batu andesit yang sejak awal ditolak warga. Pertemuan dengan warga berlangsung di sebuah musholla di Dusun Gendol.

Dalam kesempatan itu, Susi, seorang ibu rumah tangga mengatakan para ibu merasa gelisah, resah, dan takut karena ada ancaman konsinyasi yang mulai dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo sebagai panitia pengadaan tanah sejak 17 April 2023. “Kami selalu diintimidasi, besok kalau gak kasih berkas (tanah), akan dikonsinyasi dan tidak dapat apa-apa. Itu terus terjadi sampai ibu-ibu takut dan tidak bisa kerja karena kepikiran,” ujar Susi, Selasa (20/6)
Susi adalah bagian dari sekira 50 keluarga pemilik tanah di Desa Wadas yang hingga saat ini masih konsisten menolak tanahnya dibeli oleh pemerintah untuk tambang andesit. Batu andesit ini akan digunakan sebagai material pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener yang terletak 12 kilometer dari Wadas.

Pemerintah berencana mengambil tanah milik warga seluas 114 hektar yang berada di perbukitan di Wadas. Hingga saat ini warga yang menolak tambang masih menguasai tanahnya sekira 30 hektar.
Konsinyasi adalah mekanisme yang diatur dalam UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Publik, pemerintah bisa memaksa mengambil tanah milik warga dan menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan setempat.

Susi ingin pemerintah mengerti alasan warga menolak menyerahkan tanahnya, yaitu ingin mempertahankan mata pencaharian mereka sebagai petani. Selain itu, uang hasil ganti rugi pasti akan cepat habis untuk membeli barang-barang konsumtif.
“Kami hanya warga biasa yg ingin mempertahankan tanah. Kenapa pemerintah terus memaksa dan meminta tanah kami. Kami ingin mempertahankan tanah untuk kehidupan anak-cucu, bukan untuk dijual agar dapat uang milyaran,” tegasnya.
Susi juga menyinggung soal penyerobotan tanah milik warga yang menolak tambang. Tanah warga yang menolak bisa menjadi milik warga yang mau melepaskan tanahnya. Hingga saat ini pemerintah terkesan lepas tangan dan meminta warga menyelesaikan sendiri, padahal proses pengukuran tanah dilakukan oleh pemerintah. “Pemerintah harus bertanggungjawab dengan persoalan ini karena menyangkut kehidupan kami di sini,” ujar Susi lagi.
Dalam kesempatan itu, Susi juga mengingatkan kembali potensi bencana yang terjadi jika penambangan dilakukan. Lokasi tambang di atas bukit berpotensi memicu longsor dan menimbun warga yang umumnya tinggal di kaki bukit.

Sementara itu, Talabudin, warga Wadas lainnya menyatakan ancaman konsinyasi ini membuat warga petani tidak dapat bekerja dengan tenang. Mereka khawatir untuk menanam tanaman yang bisa menghasilkan dalam hitungan bulan. “Kami khawatir, sudah menanam tiba-tiba tanah kami dikeruk oleh alat-alat berat,” ujarnya.
Ia juga kecewa dengan pemerintah yang sama sekali tidak berpihak kepada warga Wadas. Para aparat polisi yang pernah dua kali merepresi warga Wadas juga tidak pernah mendapat hukuman yang setimpal.
“Kami menginginkan tidak ada tambang di Wadas. Pemerintah harus memikirkan ulang rencana ini karena sudah melanggar banyak aturan,” ujarnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Julian Duwi Prasetya mengatakan Izin penetapan Lingkungan (IPL) sebagai lokasi tambang andesit di Wadas sudah habis pada 7 Juni 2023 lalu. Seharusnya semua kegiatan pembebasan tanah dan konstruksi di Wadas dihentikan terlebih dahulu.
“Pemerintah juga harus mematuhi hukum dan tidak melanjutakan semua proses,” tegas Julian.
Ia mengatakan pemerintah juga harus melindungi semua hak warga Wadas yang menolak menyerahkan tanahnya. Soal penyerobotan tanah milik warga yang menolak tambang, Julian juga minta pemerintah harus bertanggung jawab menyelesaikannya. “Kami berharap Komnas HAM bisa mengomunikasikan persoalan ini kepada Gubernur Jawa Tengah dan Presiden RI karena ini adalah bagian dari Proyek Strategis Nasional,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Talabudin, “Ini sudah ketiga kalinya Komnas HAM melakukan investigasi, kami berharap sekali lagi agar Komnas HAM betul-betul menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat dan mampu menekan pemerintah agar tambang dibatalkan.”

Di bakal lokasi tambang, Uli mendapat penjelasan warga bawah bukit yang akan ditambang adalah tempat dari semua mata air yang digunakan warga sehari-hari. Ia juga melihat ada rumah-rumah warga yang berdekatan dengan lokasi tambang.
“Semua yang kita dapatkan ini akan menjadi bahan untuk mendalami soal konsinyasi,” ujarnya.

Warga Wadas, Talabudin menjelaskan kepada Komisionwr HAM, Uli Parulian Sihombing soal dampak tambang yang akan diderita warga Wadas. (istw/aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Ancaman Konsinyasi Jawa Tengah Komnas Ham konflik agraria Purworejo tambang Wadas

    Continue Reading

    Previous: Posko Pemilu Kejatisu Deteksi Kemungkinan Ancaman, Hambatan Tahapan Pemilu 2024
    Next: Alamak Jang, Gogo Cafe Beroperasi Hingga Dinihari… Kok Bisa Ya ???

    Related Stories

    Pemadaman Berskala Nasional, KAMAK: Ini Bukan Lagi Gangguan Sistem, Tapi Sudah Korsleting Moral
    • Hukum

    Pemadaman Berskala Nasional, KAMAK: Ini Bukan Lagi Gangguan Sistem, Tapi Sudah Korsleting Moral

    Mei 23, 2026
    Pulau Sumatera Mendadak Seperti Ikut Program Hemat Energi Nasional
    • Nasional

    Pulau Sumatera Mendadak Seperti Ikut Program Hemat Energi Nasional

    Mei 22, 2026
    Diundang Mendadak dan Dokumen Dinilai Tak Lengkap: Penyerahan Putusan KIP di Malintang Jae Berlangsung Tegang
    • Daerah

    Diundang Mendadak dan Dokumen Dinilai Tak Lengkap: Penyerahan Putusan KIP di Malintang Jae Berlangsung Tegang

    Mei 21, 2026

    Trending News

    Berkomitmen Terus Melaju “MengEMASkan Indonesia”, Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang di Awal 2026 1

    Berkomitmen Terus Melaju “MengEMASkan Indonesia”, Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang di Awal 2026

    Mei 25, 2026
    KUNJUNGAN SPESIFIK KOMISI III DPR-RI TAHUN 2026 Monitoring Tantangan Pelaksanaan KUHP Dan KUHAP Di Kejati Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara Dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara 2

    KUNJUNGAN SPESIFIK KOMISI III DPR-RI TAHUN 2026 Monitoring Tantangan Pelaksanaan KUHP Dan KUHAP Di Kejati Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara Dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara

    Mei 25, 2026
    Hendra Suriadi Kembali Nahkodai PP Medan Tenggara Periode 2026–2028 3

    Hendra Suriadi Kembali Nahkodai PP Medan Tenggara Periode 2026–2028

    Mei 24, 2026
    Nilai Bisa Diatur, Kursi Bisa Diukur: Drama SPMB di Sumut Kembali Subur 4

    Nilai Bisa Diatur, Kursi Bisa Diukur: Drama SPMB di Sumut Kembali Subur

    Mei 24, 2026
    “Lampu Padam, Tagihan Tetap Jalan”: Lailatul Badri Tagih Kompensasi Blackout PLN 5

    “Lampu Padam, Tagihan Tetap Jalan”: Lailatul Badri Tagih Kompensasi Blackout PLN

    Mei 24, 2026

    You may have missed

    Berkomitmen Terus Melaju “MengEMASkan Indonesia”, Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang di Awal 2026
    • Penggadaian

    Berkomitmen Terus Melaju “MengEMASkan Indonesia”, Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang di Awal 2026

    Mei 25, 2026
    KUNJUNGAN SPESIFIK KOMISI III DPR-RI TAHUN 2026 Monitoring Tantangan Pelaksanaan KUHP Dan KUHAP Di Kejati Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara Dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara
    • Kejati Sumut

    KUNJUNGAN SPESIFIK KOMISI III DPR-RI TAHUN 2026 Monitoring Tantangan Pelaksanaan KUHP Dan KUHAP Di Kejati Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara Dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara

    Mei 25, 2026
    Hendra Suriadi Kembali Nahkodai PP Medan Tenggara Periode 2026–2028
    • Organisasi

    Hendra Suriadi Kembali Nahkodai PP Medan Tenggara Periode 2026–2028

    Mei 24, 2026
    Nilai Bisa Diatur, Kursi Bisa Diukur: Drama SPMB di Sumut Kembali Subur
    • Pendidikan

    Nilai Bisa Diatur, Kursi Bisa Diukur: Drama SPMB di Sumut Kembali Subur

    Mei 24, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d