Komnas Ham

Medanoke.com – Medan, Komnas HAM juga menyampaikan hasil investigasi sementara terkait penjara milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, yang mengungkapkan korban tewas di lokasi itu lebih dari satu.

“Yang meninggal lebih dari satu. Kami menelusuri dapat, Polda juga dapat dengan korban yang berbeda,” ujar komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, di Mapolda Sumut, Sabtu (29/1).

Anam mengatakan kerangkeng yang dijadikan tempat rehabilitasi itu tidak memiliki izin. Dia mengatakan ada penganiayaan yang terjadi di lokasi itu.

“Faktanya, kita temukan yang terjadi rehabilitasi yang cara melakukan rehabilitasinya penuh dengan catatan-catatan kekerasan sampai hilangnya nyawa,” ucap Anam.

Hal senada disampaikan Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak. Panca mengatakan pihaknya juga mendapatkan adanya korban tewas diduga dianiaya di kerangkeng tersebut.

“Temuannya sama seperti itu. Yang kita temukan lebih dari satu,” ucap Panca.

Hingga kini Komnas HAM maupun Polda Sumut masih mendalami hal ini. Sejumlah saksi masih terus diperiksa dalam kasus ini. Terbit yang saat ini mendekam di Rutan KPK pun segera diperiksa.

“Komnas HAM sejak beberapa hari yang lalu, kami berkomunikasi dengan teman-teman KPK untuk bisa akses ke tahanan KPK,” kata Anam.

Hal senada juga disampaikan Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak. Panca mengatakan pihaknya juga akan memeriksa Terbit Rencana jika diperlukan.

“Kami, penyidik akan meminta keterangan semua pihak yang terkait dengan masalah tersebut. Dimana pun dia. Jadi nggak usah khawatir,” ujar Panca.

Polda Sumatera Utara (Sumut) mengusut dugaan adanya penghuni yang tewas di kerangkeng rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Polisi akan mendalami dugaan penghuni tersebut dianiaya sebelum tewas.

“Kami sudah temukan orang yang mendapat kekerasan termasuk pemakaman korban meninggal. Kami terus dalami termasuk siapa yang bertanggungjawab atas peristiwa ini,” kata Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra dalam keterangan pers tertulis, Minggu (30/1/2022).

Panca menerangkan pihaknya juga menemukan adanya kepala yang berjaga di kerangkeng itu. Pihaknya akan mendalami itu.

“Ada jeda dari penyelidikan kita bahwa bukan saja pengguna narkoba tapi juga orang nakal. Ada satu saya sebut saja, itu kepala lapasnya, istilah mereka di sana, dia masuk bukan karena narkoba tapi karena nakal,” sebut Panca.

Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terus bergulir. Kini, terkuaknya ada korban jiwa dalam ‘penjara’ itu membuat polisi bergerak.
Temuan adanya korban tewas itu diungkap oleh LPSK. Korban tewas juga diduga dianiaya. Hal ini didapat berdasarkan keterangan dari pihak keluarga.

“Informasi yang kita dapatkan kemarin, dan sudah kita konfirmasi terhadap keluarga adanya korban tewas yang di tubuhnya terdapat tanda tanda luka, peristiwa tahun 2019,” kata Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi Pasaribu saat jumpa pers di Medan, Sabtu (29/1/2022). (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Menurut Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas Ham (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), hak hidup asasi manusia adalah salah satu hak yang paling mendasar. Beka menentang hukuman mati terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung.

“Komnas HAM menentang pemberlakuan hukuman mati untuk kejahatan apapun termasuk kekerasan seksual,” kata Beka, Kamis (13/1/2022).

Lanjut dirinya menyatakan tidak setuju dengan tuntutan berat jaksa kepada terdakwa. Seberat apa pun tindakan yang dilakukan Herry Wirawan, Beka menilai penerapan hukuman mati jelas bertentangan dengan prinsip HAM.

“Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non derogable rights). “Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati,” sambungnya.

Selain hukuman mati, Beka juga menyampaikan jika Komnas HAM menilai hukuman kebiri tak sejalan dengan prinsip HAM yang ada. Lebih dalam ia katakan, ada pilihan hukuman lain yang mungkin bisa diterapkan kepada terdakwa untuk kemudian dapat memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.

“Kami juga tidak setuju dengan hukuman kebiri. Karena tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. Yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi,” jelas Beka.

Kemudian, Beka memberi saran guna menjadi pertimbangan hakim dalam vonis untuk pelaku pemerkosa dijatuhkan hukuman seumur hidup.

“Bisa seumur hidup,” ungkapnya.

Sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) memberatkan terdakwa dengan hukuman mati, kebiri, serta membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun penjara, hingga membekkukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.

Hukuman itu dinilai jaksa layak diterima pelaku pemerkosa karena yang bersangkuran terbukti melakukan tindakan cabul kepada santrinya.

Jelasnya, JPU mengungkapkan pertimbangan hukuman mati terhadap Herry, karena telah menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat memanipulasi perlakuannya hingga memperkosa 13 santriwatinya.

Selanjutnya JPU mengatakan aksi dari pemilik pesantren di Cibiru, Kota Bandung, dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban mengalami kekacauan psikologisnya.

Atas perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.41 Tahun 2016 tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Pelanggaran HAM (Hak Azasi Manusia) berat yang terjadi setengah abad lalu masih meninggalkan luka mendalam bagi bangsa Indonesia. Melalui siaran pers YPKP (Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan) mendesak Jaksa Agung segera melakukan penyidikan atas peristiwa genosida 1965-1966, Kamis (23/12/2021).

Diketahui, YPKP telah memberikan laporannya kepada Jaksa Agung dipenghujung akhir tahun 2021. Khusus kasus peristiwa genosida 1965-1966 yang telah dilakukan penyelidikan oleh Tim penyelidik pro justisia Komnas HAM selama 4 tahun (2008 – 2012) dan hasil penyelidikannya telah diserahkan kepada Jaksa Agung pada 20 Juli 2012.

“Rekomendasi Komnas HAM ini juga diperkuat oleh Keputusan Pengadilan Rakyat Internasional (International People’s Tribunal) IPT Tragedy 1965 Den Haag 10 -13 November 2015,” tulis Bedjo Untung, Ketua YPKP65 dalam siaran persnya.

Dalam Laporan Tim Penyelidik pro justisia Komnas HAM Peristiwa 1965-1966 dan Keputusan IPT 65 Den Haag dengan jelas menyatakan, telah terjadi pembunuhan, penculikan, penghilangan orang secara paksa, penyiksaan, penahanan, pemusnahan, kerja paksa mirip perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan phisik secara sewenang-wenang, kekerasan seksual, propaganda ujaran kebencian, perlakuan diskriminatif terhadap warga negara secara terstruktur, sistematis dan massal.

“Penyidikan harus segera dilaksanakan oleh Jaksa Agung mengingat kondisi phisik Saksi dan Korban sudah lanjut usia, dalam keadaan sakit bahkan sudah banyak yang meninggal dunia. Apabila hal ini tidak segera dilakukan penyidikan maka dikhawatirkan Korban akan habis karena tutup usia. Bila ini terjadi, akan menjadi hal yang buruk, mengapa ketika Korban dan Saksi masih hidup tidak segera diselesaikan. Ini akan menambah bukti negara dengan sengaja ingin lari dari tanggungjawabnya untuk berikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia kepada warganegaranya,” tegasnya.

Berdasarkan Surat Pembebasan yang Korban peroleh dari Laksusda (Pelaksana Khusus Daerah) maupun Pangkopkamtib (Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban), Korban dinyatakan bebas, tidak terlibat apa yang dinamakan dengan Gerakan 30 September, namun hak-haknya belum dipenuhi, bahkan masih mengalami persekusi dan teror.

“Keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sangat penting bagi Korban agar LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) bisa memberikan hak-haknya kepada Korban sesuai perintah Undang-undang LPSK Nomor 13/Tahun 2006 dan Revisi UU-LPSK Nomor 31/Tahun 2014,” jelasnya.

Pelaporan ke Jaksa Agung yeng menyertakan bukti-bukti kesaksian Korban, penemuan 346 lokasi kuburan massal, Surat-Surat Administratif/Surat Pembebasan yang diterbitkan Pangkopkamtib/Laksusda, Gambar-Gambar Tapol ketika di Kamp Konsentrasi Kerja Paksa Pulau Buru, Video Klip Penggalian Kuburan massal Wonosobo, Dokumen CIA yang sudah dideklasifikasi, Dokumen Agen Intelijen Inggris, Jerman, dll., yang menunjukkan bahwa genosida 1965 adalah rekayasa sistematis dari Agen-Agen Intelijen asing untuk melakukan pembunuhan massal pada 1965.

“Dengan pelaporan dan penambahan alat bukti ini, Jaksa Agung tidak lagi berkelit, berdalih kurangnya alat bukti dan segera lakukan penyidikan kasus tragedi 1965-1966,” ucapnya.

Landasan hukum penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat telah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomer 39/Tahun 1999, UU Pengadilan HAM Nomer 26/Tahun 2000 serta UU-LPSK Nomer 13/Tahun 2006 dan Revisi Nomer 31/Tahun 2014.

“Kiranya Presiden Jokowi segera melaksanakan janji Nawacita untuk menyelesaikan pelanggaran HAM khususnya kasus tragedi 1965 secara bermartabat dan berkeadilan agar tidak menggantung menjadi beban sejarah selama 56 tahun. Korban 65 ingin menjadi warganegara yang sama, sederajat dengan warganegara yang lain tanpa ada diskriminasi,” harapnya.

Selaras dengan itu, YPKP mendesak:

  1. Presiden Jokowi segera menerbitkan Keputusan Presiden/Peraturan Presiden/Dekrit Presiden untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat khususnya Korban pelanggaran HAM Tragedi 1965-1966 .
  2. Mengembalikan Hak-Hak Korban yang terampas secara tidak sah serta mencabut/membatalkan peraturan/perundang-undangan diskriminatif warisan rejim otoriter Suharto.
  3. Mencabut Keppres No.28 Tahun 1975 yang telah dibatalkan Mahkamah Agung dalam Keputusan No. 04 P/HUM/2013 namun Presiden belum mecabutnya sehingga Hak-Hak PNS/Guru para mantan Tahanan Politik Tragedi 1965 atas Gaji dan Pensiun, tidak bisa dibayarkan oleh Negara. Keppres tersebut menjadi dasar pemerintah Orde Baru Suharto untuk membuat klasifikasi Tahanan Politik (Golongan C1,C2, dst) secara diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945.
  4. Mendesak kepada Menteri Keuangan RI melalui DPR-RI untuk meningkatkan Anggaran LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) agar dapat memberi pelayanan medis/psikososial kepada Korban secara optimal mengingat jumlah permohonan layanan oleh Korban semakin besar sementara anggaran tidak ditambah. (Jeng)

KAUM Mengadu Ke Komnas HAM dan Ombudsman Terkait Kasus Khairi Amri

medanoke.com – Medan, Korps Advokat Alumni Umsu (KAUM) membuat laporan terkait kasus ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Khairi Amri kepada Komnas HAM RI, Ombudsman RI dan Komisi Yudisial RI di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Kepala Divisi (Kadiv) Informasi Komunikasi (Infokom) KAUM, Eka Putra Zakran mengatakan berdasarkan hasil analisa dan kajian tim KAUM, bahwa penetapan surat-surat yang dituju kepada Khairi Amri cacat hukum.

“Ada kejanggalan dalam hal penetapan sprindik, surat penangkapan, surat penggeledahan dan surat penahanan terhadap Khairi Amri,” tegas pria yang akrab di sama Epza.

Tim Kuasa Hukum KAUM langsung terbang ke Jakarta untuk membuat laporan pengaduan kepada lembaga lainnya dengan harapan Khairi Amri dapat dibebaskan.

“Karena cacat prosedur penangkapan dan penahanannya. Makanya hari ini, Kamis 22 Oktober 2020 kami akan membuat Laporan/Pengaduan ke Komnas HAM RI, Ombudsman RI dan KY RI. Harapan kita agar Khairi dan kawan-kawan segera dibebaskan,” tandasnya.

Sebelumnya, Khairi Amri telah di tangkap pihak kepolisian pada saat aksi demo tolak Omnibus Law di Medan. Ia di duga menyebar luaskan ujaran kebencian melalui grup Whatsapp, dan di kenakan sanksi UU ITE.(*)