Medanoke.com – Medan, Dinyatakan lengkap Kejaksaan Negeri Medan terima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat Tahun Anggaran 2019, dengan tersangka Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Medan Esthi Wulandari.
Tim Penuntut Umum Kejari Medan akhirnya pada tahap 2 yakni penyerahan berkas dan tersangka dari penyidik Tipikor kepada Penuntut Umum Tipikor Kejari Medan.
Sebagaimana disampaikan Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata dan Kasi Pidsus Kejari Medan, Agus Kelana Putra kepada wartawan, Kamis (8/7/21).
Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp3.496.229.000,- yang diperuntukkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat, alat kesehatan dan kegiatan operasional puskesmas.
Dalam pelaksanaannya, sejak April 2019 s.d. Desember 2019 tersangka EW selaku Bendahara Puskemas Glugur Darat Medan mempergunakan untuk dirinya sendiri Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat TA. 2019, dan tidak sesuai dengan peruntukkan yaitu salah satunya untuk mengikuti arisan online sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan kas sehingga mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp2.789.533.186,-.
Selanjutnya tersangka Esthi Wulandari yang saat ini sedang menjalani penahanan, tetap dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Perempuan Klas II.A Medan.
Dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.(red)