MEDAN – medanoke.com, Pengemudi becak bermotor (betor) yang satu ini, Fredi (34), warga Jalan Pasbel, Kecamatan Medan Perjuangan, harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Percut Seituan dengan keadaan pelipis kanan dan kiri luka, mata kiri lebam, Senin (26/06/2023) malam 23.00 WIB. Pasalnya, pelaku dihajar warga karena menganiaya pengemudi ojek online (ojol), Ramis Siregar (55), warga Jalan Pelita II, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan.
Informasi yang diperoleh awak media ini di Selasa (27/06/2023), pelaku (Fredi, red) memukul korban (Ramis Siregar, red) dalam keadaan mabuk usai minum tuak, di Jalan William Iskandar, Komplek MMTC, tepatnya didepan Loket Bus Intra, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan. Melihat hal tersebut, massa pun langsung menghajar pelaku karena dikira begal.
Sebab, pada saat memukul korban didepan Loket Bus Intra, pelaku yang dalam keadaan mabuk itu membawa senjata tajam jenis parang. Selanjutnya, personil Polsek Percut Seituan yang menerima laporan tersebut turun ke lokasi dan langsung mengamankan lokasi serta mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti senjata tajam jenis parang.
“Saat tiba dilokasi, pelaku kita amankan dari amukan massa dalam keadaan pelipis kanan dan kiri luka, mata kiri lebam,” kata Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Jeffry Simamora SH didampingi Panit Reskrim, Ipda Junaidi Karosekali SH.
Jeffry Simamora menuturkan, kejadian berawal pada saat korban baru saja selesai mengantarkan sewanya dan berhenti tidak jauh dari tempat pelaku duduk bersama dengan temannya sedang minum tuak di Pos MMTC. Terang Jeffry Simamora, lalu pelaku mendatangi korban dan meminta rokok kepada korban tapi korban tidak memberikan rokok miliknya.
“Pelaku marah dan menempelkan parang ke arah kepala korban sambil berkata “COCOK INI”. Kemudian pelaku menarik sambil menggesekkan parang yang menempel di kepala korban sehingga Kepala korban terluka,” terang Jeffry Simamora.
Melihat hal tersebut, sambung Jeffry Simamora, teman-teman korban sesama driver ojol pun memisahkan keduanya dan mengamankan pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk. Pada saat ditenangkan dan diamankan, tambah Jeffry Simamora, pelaku justru melawan sehingga membuat massa geram dan langsung menghajar pelaku tanpa di komando.
“Pelaku pun berhasil ditenangkan setelah babak belur dihajar massa karena melawan dalam keadaan mabuk membawa senjata tajam jenis parang,” ujar Jeffry Simamora.
Sambung Jeffry Simamora, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni 1 buah parang dan 1 unit betor penumpang milik pelaku. “Pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)
TEKS FOTO : Pelaku dengan wajah lembam karena dihajar massa saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Percut Seituan. (Jhonson Siahaan)