Skip to content
Juni 1, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Law
  • Milad ke 77, SETARA minta Polri Stop Pasal Penodaan Agama
  • Editorial
  • Edukasi
  • H.A.M
  • Hukum
  • Law
  • Medan
  • media
  • Nasional
  • POLRI
  • Religius

Milad ke 77, SETARA minta Polri Stop Pasal Penodaan Agama

redaksi Juli 4, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

JAKARTA-medanoke.com, SETARA Institute mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023. Semoga Kepolisian Republik Indonesia (Polri) semakin berkontribusi untuk menguatkan kebinekaan Indonesia dan menjamin perlindungan dan penghormataan hak atas Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) untuk seluruh warga.

Dalam spirit Hari Bhayangkara itu, SETARA Institute mendorong agar Polri menghentikan atau paling tidak melakukan moratorium atas penggunaan pasal penodaan agama. Secara hukum, pasal-pasal penodaan agama dalam UU No 1/PNPS/1965, KUHP, dan UU ITE merupakan ketentuan hukum yang problematis, dengan unsur-unsur pidana yang kabur _(obscuur)_, dan tidak memberikan kepastian hukum _(lex certa)_.

Menurut data riset KBB SETARA Institute (2007-2022), hukum penodaan agama kerapkali digunakan untuk mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu secara sewenang-wenang. Kasus-kasus kriminalisasi tersebut melingkupi spektrum kasus yang luas; dari soal asmara, penanganan jenazah, sampai penghukuman atas interpretasi keagamaan.

Selain itu, dalam catatan SETARA Institute, penerapan pasal-pasal penodaan agama lebih tampak sebagai ‘peradilan’ oleh tekanan massa (trial by mob). Idealnya, pihak kepolisian tidak boleh tunduk pada tekanan massa dan kelompok keagamaan tertentu, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketundukan pada tekanan kelompok tertentu tersebut biasanya dijustifikasi pihak kepolisian dengan penggunaan pasal penodaan agama.

Di Hari Bhayangkara ini, SETARA Institute kembali mengingatkan Polri bahwa fatwa MUI bukanlah hukum positif dan peraturan perundang-undangan dalam kerangka Negara Hukum Indonesia. Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: UUD Negara RI Tahun 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Fatwa merupakan pandangan keagamaan dari ormas keagamaan tertentu mengenai suatu kasus atau fenomena aktual yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Organ pemerintahan negara, termasuk Polri, dapat menimbang pandangan Ormas keagamaan tersebut yang dapat dipastikan beragam dan tidak tunggal. Namun demikian, fatwa Ormas Keagamaan tidaklah mengikat Polri dan elemen kelembagaan negara apapun untuk menjadikannya sebagai dasar formal bagi tindakan hukum yang akan diambil oleh Negara.(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Milad ke 77 Pasal Penodaan Agama polri SETARA Stop

    Continue Reading

    Previous: Suku Tertua di Nusantara, Yang Pernah Ada & Yang Masih Ada
    Next: Pemilu 2024: PDIP Teratas, Perindo Ungguli Partai Gurem Lain

    Related Stories

    Soal Hanafi, GAPAI Kawal Fatwa MUI Sumut
    • Religius

    Soal Hanafi, GAPAI Kawal Fatwa MUI Sumut

    Juni 1, 2025
    Universitas Deztron Indonesia Hadirkan Pakar Internasional, Mahasiswa Dibekali Semangat Hadapi Era Digital 5.0
    • Edukasi

    Universitas Deztron Indonesia Hadirkan Pakar Internasional, Mahasiswa Dibekali Semangat Hadapi Era Digital 5.0

    Juni 1, 2025
    Diduga Informasi Razia Bocor, Pengunjung Krypton Banyak Kabur
    • Hukum

    Diduga Informasi Razia Bocor, Pengunjung Krypton Banyak Kabur

    Mei 31, 2025

    Trending News

    Soal Hanafi, GAPAI Kawal Fatwa MUI Sumut 1

    Soal Hanafi, GAPAI Kawal Fatwa MUI Sumut

    Juni 1, 2025
    Ketua Kloter 09 KNO Lakukan Koordinasi dengan Kepala Sektor 7 Makkah Jelang Armuzna 2

    Ketua Kloter 09 KNO Lakukan Koordinasi dengan Kepala Sektor 7 Makkah Jelang Armuzna

    Juni 1, 2025
    Universitas Deztron Indonesia Hadirkan Pakar Internasional, Mahasiswa Dibekali Semangat Hadapi Era Digital 5.0 3

    Universitas Deztron Indonesia Hadirkan Pakar Internasional, Mahasiswa Dibekali Semangat Hadapi Era Digital 5.0

    Juni 1, 2025
    KOPI FEST 2025 Hadir di Medan, Perkenalkan Robot Barista AI, Kompetisi AeroPress, hingga Pendanaan Startup 4

    KOPI FEST 2025 Hadir di Medan, Perkenalkan Robot Barista AI, Kompetisi AeroPress, hingga Pendanaan Startup

    Mei 31, 2025
    ALMASU Apresiasi Pemkab Labura 5

    ALMASU Apresiasi Pemkab Labura

    Mei 31, 2025

    You may have missed

    Soal Hanafi, GAPAI Kawal Fatwa MUI Sumut
    • Religius

    Soal Hanafi, GAPAI Kawal Fatwa MUI Sumut

    Juni 1, 2025
    Ketua Kloter 09 KNO Lakukan Koordinasi dengan Kepala Sektor 7 Makkah Jelang Armuzna
    • Haji 2025

    Ketua Kloter 09 KNO Lakukan Koordinasi dengan Kepala Sektor 7 Makkah Jelang Armuzna

    Juni 1, 2025
    Universitas Deztron Indonesia Hadirkan Pakar Internasional, Mahasiswa Dibekali Semangat Hadapi Era Digital 5.0
    • Edukasi

    Universitas Deztron Indonesia Hadirkan Pakar Internasional, Mahasiswa Dibekali Semangat Hadapi Era Digital 5.0

    Juni 1, 2025
    KOPI FEST 2025 Hadir di Medan, Perkenalkan Robot Barista AI, Kompetisi AeroPress, hingga Pendanaan Startup
    • News

    KOPI FEST 2025 Hadir di Medan, Perkenalkan Robot Barista AI, Kompetisi AeroPress, hingga Pendanaan Startup

    Mei 31, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d