Medanoke.com- Medan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu 06/4/22 kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana kredit senilai Rp1,3 Milyar di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pematangsiantar, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum diruang sidang Cakra VII Senin kemarin.
Dalam persidangan terungkap modus operandi terdakwa yaitu melakukan penyaluran dana kredit ke Perusahaan Daerah Pembangunan & Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Pematangsiantar. Pinjaman tersebut diajukan oleh direksi maupun pegawai PD Paus terungkap dalam persidangan,
Saksi Herowhin Tumpal Fernando Sinaga dan Pintalius yang menjabat Direktur Umum dan Keuangan PD Paus pada saat 2014-2015, membenarkan kalau PD PAUS ada melakukan pengajuan peminjaman dana kredit untuk pembelian lahan sawit di Labuhan Batu Selatan dan mengarahkan agar para direksi maupun pegawai untuk membeli lahan tersebut.
Namun dalam perjalanan lahan sawit yang dibayarkan melalui dana kredit para karyawan itu tidak pernah menjadi asset PD Paus. “Usulan peminjaman dana kredit ke BTN Cabang Pematangsiantar itu disampaikan dalam rapat direks.i Akan tetapi tidak pernah menjadi asset PD PAUS,” ucap Pintalius Waruhu dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Mohammad Yusafrihadi Girsang tersebut.
Setelah pencairan dana kredit sekira Desember 2014, tampak keganjilan diantaranya, Februari 2015 saksi diminta untuk datang ke Kantor PD PAUS yang berada di Gedung Juang Kota Pematang Siantar oleh terdakwa untuk menandatangi sejumlah perjanjian peminjaman dana kredit dengan pihak Bank Plat Merah tersebut (BTN)
Saksi mengsku dirinya ditelepon oleh terdakwa agar kembali ke Siantar, sementara saat itu saksi sedang berada di Jakarta untuk mengantarkan orangtuanya berobat.
“Keesokan harinya saksi didatangi Eduwater Purba selaku Pimpinan Cabang BTN Pematang Siantar, agar meneken sejumlah perjanjian termasuk jaminan PD Paus. Hal itu untuk dijelaskan apabila terjadi kemacetan dalam pembayaran,” ujarnya saksi.
Dalam persidangan terungkap juga dalam persidangan, Sebut Pintalius lagi, meski pembayaran bersifat perorangan akan tetapi karyawan yang meminjam tidak pernah dipotong gajinya termasuk anggaran dari PD Paus pun tidak berkurang.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Viktor, salah seorang staff keuangan di PAUS. ia membenarkan bahwa dirinya merupakan satu dari puluhan karyawan yang diperintah secara sistematis untuk melakukan pinjaman ke BTN, akan tetapi semua pinjaman senilai Rp43 juta langsung diserahkan kepada Pintalius.
Dia juga menerangkan bahwa pembayaran cicilan selama empat tahun, untuk perbulan satu juta lebih. “Jadi setelah uang cair diserahkan kepada saksi Pintalius karena itu perintah terdakwa,” Ujarnya.
Bahkan ketika dia berhenti bekerja dari PD PAUS sekitar 2015, saksi pun meminta pihak perusahaan melunasi agar tidak ada permasalahan kepada dirinya terkait peminjaman atas nama karyawan tersebut. Terlebih lagi peminjaman tersebut atas perintah bukan inisiatif para karyawan PD PAUS.
Kemudian menyikapi itu, Anggota majelis hakim Eliwarti mempertanyakan kebenaran kepada Pintalius tentang kesaksian Viktor tersebut, dibenarkan Pintalius.
Dikatakan Pintalius uang pengajuan peminjaman total Rp1,3 Milyar lebih ini pun terkumpul dari sembilan penarikan karyawan karena cair tidak serentak. Dan uang itu setiap pencairan langsung diserahkan kepada terdakwa.
Kemudian terdakwa memerintahkan saksi melakukan transfer kepada Pandapotan Pulungan sebesar Rp 1 Milyar 50 juta, sedangkan sisa untuk terdakwa.Saksi juga diperintahkan terdakwa untuk menyetorkan uang kepada Paian dan Cyrus Sinaga sebesar Rp100 juta.
Namun sekitar 2015, Pintalius mengundurkan diri karena tak tahan lagi rumahnya terus diteror. Dan dikuatkan nya lahan dari hasil tersebut tidak diketahui lagi nasibnya. Saksi menuturkan tidak pernah berkunjung ke lahan tersebut, Dirut dan para direksi lainnya.
Meski terdakwa menyangkal keterangan para saksi, namun saksi tetap pada keterangan yang disampaikannya dibawah sumpah.(aSp)