Bandar narkoba

Medanoke.com – Medan, Kapoldasu (Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara) Irjen RZ Panca Putra menegaskan pencopotan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko bukan karena terbukti menerima suap dari bandar narkoba. Panca menilai Riko tak jalankan perannya sebagai atasan dengan baik.

“Jadi Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp160 juta. Tapi, perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik,” ucap Panca kepada wartawan melalui siaran pers yang disebarkan Divisi Humas Polri, Minggu (23/1/2022).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan tim, tidak ditemukan bukti Kapolrestabes Medan memerintahkan agar sisa uang Rp160 juta digunakan untuk membeli sepeda motor.

“Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan,” katanya.

Panca mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tim gabungan membenarkan Kapolrestabes memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja, dengan harga Rp13 juta. Namun, Rp7 juta sudah dibayar oleh Kapolrestabes, sedangkan sisanya Rp6 juta dibayar Kompol Oloan Siahaan.

“Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Karena itu, kita tidak boleh mendzolimi seseorang dengan mengatakan dia tahu, tapi kenyataannya tidak tahu,” pungkasnya. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Bripka Ricardo merupakan anggota dari Satgas (satuan tugas) Narkoba Polrestabes Medan. Dirinya didakwa mencuri uang barang bukti senilai Rp650 juta bersama rekan-rekannya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartanto, Marzuki Ritongan dan Dudi Efni. Selain itu Ricardo juga didakwa menyimpan narkoba.

Berawal saat Matredy Naibaho, anggota Tim II Unit I Sat res Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi terkait keberadaan bandar narkoba yang akrab disapa Jus. Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Ricardo Siahaan dan Marjuki Ritonga dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam, siap menggerebek rumah diduga menyimpan barang terlarang di Jalan Menteng VII Gang Duku, Kecamatan Medan Denai.

Para terdakwa yang melihat pagar rumah Jus terbuka dan langsung melakukan penggeledahan yang didampingi oleh kepala lingkungan. Saat itu mereka disambut oleh istri Jus, Imayanti.

Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang yang ditotal sampai Rp650 juta. Kemudian menjadi masalah, sebab barang sitaan tersebut dibawa ke Polrestabes Medan tanpa dilengkapi surat izin penyitaan dari ketua PN (Pengadilan Negeri) dan berita acara penyitaan.

Selanjutnya, uang hasil penggeledahan di rumah Jus dibagi-bagi oleh para terdakwa di Jalan Gajah Mada Medan. Matredy Naibaho kecipratan Rp200 juta, Rikardo Siahaan Rp100 juta, Dudi Efni Rp100 juta, Marjuki Ritonga Rp100 juta dan Toto Hartono Rp95 juta dan dipotong uang posko Rp5 juta.

Belakangan, penyelidikan kasus Imayanti telah dihentikan karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup, berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.

Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut. Laporan tersebut menjelaskan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, krem dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.

Dalam kesaksiannya saat sidang pada Kamis (6/1/2022), Matredy Naibaho mengungkapkan bahwa mantan Kanit Satu Res Narkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora ada menerima uang Rp 350 juta dari terduga bandar narkotika Imayanti usai diamankan. Hal itulah kata Matredy yang membuat mereka berani membagikan uang Rp 600 juta hasil penggeledahan rumah Imayanti yang tak dilaporkan ke kantor usai penggeledahan.

“Kurang lebih 1 minggu di posko uang itu. Lalu Imayanti dilepaskan dengan tebusan Rp 350 juta, yang menerima Kanit Paul Simamora dan diketahui Kasat (Oloan Siahaan), jadi kami berani (membagi uang) kami merasa aman, lalu dibagilah uang ini bu, saya dapat Rp 200 juta. Yang lain Rp 100 juta,” ucapnya menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Kapoldasu (Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak angkat bicara terkait isu Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko diduga menerima suap puluhan juta dari istri bandar narkoba.

“Saat ini tim sedang bekerja dan kita tunggu hasilnya,” kata Panca dalam keterangan tertulis yang diterima dari Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (15/1/2022).

Panca mengaku telah membentuk tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mendalami keterangan terdakwa kasus narkoba, Bripka Ricardo.

Lebih lanjut Irjen Panca menilai, pernyataan terdakwa Ricardo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan berbeda dengan pemeriksaan berkas perkara di Propam maupun Direktorat Reskrimum.

“Kita tidak akan ragu menindak tegas Kapolrestabes Medan apabila terbukti melakukan sebagaimana yang dijelaskan oleh para terdakwa,” katanya.

Lain sisi, sidang agenda keterangan saksi, Ricardo mengaku menerima suap dari istri bandar narkoba sebanyak Rp 300 juta.

Ricardo mengaku membagikan uang itu kepada atasannya.Isu dugaan suap itu pertama kali muncul dalam sidang terdakwa kasus narkoba Bripka Ricardo di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1/2022).

Kombes Riko Sunarko membantah pernyataan Ricardo yang menyebut dirinya membeli motor hadiah anggota Kodam I/Bukit Barisan dengan uang suap.”Mana ada, mana ada. Enggak ada ah,” kata Riko, Rabu (12/1/2022). (Jeng)