Eks HGU PTPN II

Medanoke.com – Deli Serdang – Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-61, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejari Deli Serdang bersinergi dengan Pemkab Deli Serdang serta PTPN II melaksanakan penanaman 1000 pohon di lahan eks HGU PTPN II seluas 10 hektar di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang Sumatera Utara, Jumat (18/6/2021).

Hadir dalam kegiatan penanaman pohon Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Waka jati Sumut Agus Salim, Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan, Dirut PTPN II Irwan Perangin-Angin, Kajari Deli Serdang Jabal Nur, Kapolres Deli Serdang, para Asisten Kejati Sumut, Koordinator, ibu-ibu IAD Wilayah Sumut serta Forkopimda Deli Serdang.

Dalam sambutannya, Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyampaikan bahwa acara penanaman pohon ini adalah merupakan rangkaian peringatan HBA yang ke-61. Berhubung karena masih masa pandemi Covid-19, kegiatan yang dilaksanakan juga dibatasi.

“Sekadar saran kepada Bupati Deli Serdang, agar bumi ini kembali hijau, satu kelahiran satu pohon. Agar ke depan kita memiliki investasi Oksigen kepada anak cucu kita di masa depan, ” katanya.

Selanjutnya, Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan menyambut baik program penanaman pohon yang digelar Kejati Sumut.

“Harapan kita dengan penanaman pohon ini, kita ikut mendukung program penghijauan yang digaungkan pemerintah. Ini adalah investasi kita ke masa depan. Pohon yang kita tanam hari ini adalah pohon durian, semoga pohon yang kita tanam ini menghasilkan buah dan bisa kita nikmati ke depan,” kata Ashari Tambunan.

Selanjutnya, Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Wakajati Sumut Agus Salim, serta undangan lainnya melaksanakan penanaman pohon secara simbolis. Dilanjutkan dengan ramah tamah dan foto bersama.(red)

Medanoke.com – Medan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sangat menentang peralihan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II ke pihak ketiga atau pihak lain sebab Eks HGU dikuasai langsung oleh negara, termasuk perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli adalah merupakan bahagian dari Eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 Ha.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH, M.Hum, Minggu (21/2/2020) bahwa hal ini berdasarkan adanya SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara.

Dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah ex PTPN II ini dari Negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluhan tahun di tempati oleh Masidi, dkk yang saat ini tengah didampingi oleh LBH Medan, dan tidak tertutup kemungkinan juga pendistribusian pada perumahan pensiunan pada lokasi lainnya kebun PTPN II.

“Jelas perumahan pensiunan yang ditempati Masidi,dkk merupakan termasuk Eks. HGU PTPN II seluas 5.873,06 Ha. maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan kepada pihak lain,” jelas Muhammad Alinafiah Matondang, SH, M.Hum.

Ali sapaan di LBH Medan ini juga menjelaskan, bilapun mengikuti seleranya PTPN II, bahwa di Pasal 14 ayat (1) PP No. 40 Tahun 1996, Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk pertanian, perkebunan, perikanan dan atau peternakan tapi saat ini PTPN II mengalihkan sebahagian Hak Guna Usaha untuk Hak Guna Bangunan (HGB) proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan maka tidak sesuai peruntukan.

Sebagaimana Laporan Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja Pengelolaan Aset Komisi XI DPR RI ke Propinsi Sumatera Utara tanggal 8 s/d 10 Juli 2012, diketahui bahwa untuk areal Deli Megapolitan letaknya bukan dilahan eks HGU. Dikhawatirkan dalam proses pendistribusian tanah eks HGU PTPN II ini dimanfaatkan oleh mafia tanah mencoba untuk mengambil keuntungan yang sangat besar mentransaksikan tanah yang dikuasai secara langsung oleh Negara ini.

Ali menduga upaya pengalihan tanah yang dikuasai Negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan sebanyak banyaknya.

Ali juga menduga Proyek Deli Megapolitan yang menggunakan dana puluhan triliunan rupiah ini, berpotensi akan melakukan penggusuran besar-besaran kepada Masyarakat Adat, Pensiunan Karyawan PTPN II dan kelompok masyarakat lainnya yang menguasai dan mengusahai dibeberapa lokasi seperti saat ini di Kebun Helvetia, Kebun Sampali, Kebun Bandar Klippa, Kebun Bangun Sari, Kebun Saentis dan Kebun Penara sebagai lokasi proyek Kota Deli Megapolitan.

“Saya menduga akan terjadi penggusuran besar-besaran dilokasi proyek Kota Deli Megapolitan kepada masyarat adat, pensiunan karyawan PTPN II dan kelompok masyarakat,” beber Ali menghimbau agar masyarakat tahu. (red)