gubernur sumut edy ramayadi

Kajatisu dan Gubsu Hadiri Peluncuran Buku “Peranan JPN Mengawal Aset Perkebunan Negara di Sumut”

Medanoke.com -Medan, PTPN III meluncurkan buku tentang, “Peranan Jaksa Pengacara Negara Mengawal Aset Perkebunan Negara di Sumatera Utara” di Aula Elaeis guinensis PTPN III (Persero), Rabu (23/2/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ikut hadiri kegiatan peluncuran buku tersebut.

Direktur Pelaksana PTPN III (Persero) Ahmad Haslan Saragih menyerahkan langsung buku, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Edy Rahmayadi mengucapkan terima kasih kepada Kajati Sumut dan tim yang telah berkontribusi menyelamatkan aset Pemprovsu dan BUMN. Seperti pembentukkan Adhyaksa Corner dan Adhyaksa Estate. Gubsu juga menyampaikan apresiasinya berupa kata sambutan dalam buku hasil karya Dr. Prima Idwan Mariza, SH,M.Hum (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara -Asdatun Kejati Sumut) dan Dr. Christian Orchard Perangin angin, SH, MKn (Karyawan BUMN PTPN III (Persero).

Ikut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Pelaksana PTPN III (Persero) Ahmad Haslan Saragih, Direktur PTPN IV Sucipto Prayitno, para SEVP PTPN III dan PTPN IV, Kasi Penkum Yos A Tarigan, serta undangan lainnya.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada penulis buku ini yang berhasil menjadikan mimpi besar saya di Sumut dalam bentuk buku “Peranan Jaksa Pengacara Negara Mengawal Aset Perkebunan Negara di Sumatera Utara,” kata IBN Wiswantanu.

Harapan ke depan, lanjut Kajati buku ini bisa jadi referensi bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan role model dalam rangka penyelamatan aset di BUMN khususnya perkebunan, sehingga kehadiran institusi Kejaksaan memberi nilai tambah bagi penyelamatan aset dan perlindungan investasi khususnya di BUMN.

Direktur Pelaksana PTPN III (Persero) Ahmad Haslan Saragih juga menyampaikan harapannya, kelak buku ini bisa bermanfaat dan jadi referensi bagi BUMN khususnya perkebunan dalam penyelamatan aset dan perlindungan investasi.

Penulis buku Dr. Prima Idwan Mariza dan Dr. Christian Orchard Perangin angin menyampaikan bahwa penulisan buku tersebut waktunya sangat singkat. “Ide kreatif ini berasal dari Kajati Sumut, oleh Asdatun berkolaborasi dengan Christian yang merealisasikannya,” ujar Orchard Perangin angin dengan mengambil topik tentang penyelamatan aset perkebunan.

“Buku ini terdiri dari 325 halaman + xxviii dengan editor Dr. M Iqbal Asnawi, SH,MH dan dicetak oleh Bhuana Ilmu Populer (Kelompok Gramedia),” kata Christian Orchard Perangin angin.

Pada kesempatan itu, Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyerahkan penghargaan kepada Direktur Pelaksana PTPN III (Persero) Ahmad Haslan Saragih, kemudian PTPN III memberikan donasi buku 300 eksemplar kepada Kejati Sumut yang diterima Kajati Sumut IBN Wiswantanu dan donasi buku 100 eksemplar diterima Gubsu Edy Rahmayadi.

Sebelumnya, Kajati Sumut IBN Wiswantanu juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Dr. Christian Orchard Perangin angin atas Dedikasi dan Inovasi bersama Kejati Sumut dalam Penyelamatan Investasi dan Aset Negara di PTPN III (Persero) tahun 2021.(Mo)

Medanoke.com – MEDAN, Perlakuan sekonyong-konyong oleh Edy Rahmayadi kepada Khairuddin Aritonang, pelatih dari cabang olahraga biliar Sumatera Utara (Sumut) mendapat jeweran dan marahan di depan umum oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dan kejadian itu akan masuk ke Polisi Daerah (Polda) Sumut.

“Saya akan membuat laporan ke Polda Sumut, karena dia (Gubsu) sudah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan cara menjewer dan memarahi saya di depan umum,” ujarnya di Lapangan Cadika, Selasa (28/12).

Khairuddin Aritonang yang akrab disapa Coki bercerita bahwa laporan yang akan dia buat ini atas nama pribadi, bukan mengatasnamakan pengurus provinsi (Pengprov) biliar.

“Saya tidak bawa nama Pengprov biliar. Saya bawa nama pribadi,” tegas Coki.

Lanjut dirinya mengatakan, menjadi pemimpin di Sumut, sikap-sikap arogan itu tidak diperlukan.

“Dia sekarang sudah jadi pemimpin Sumut. Jangan arogan kalau jadi pemimpin,” pungkas Coki.

Saat pensiunan tentara itu tengah pidato kepada atlet Sumut peraih medali PON XX Papua, Edy Rahmayadi menunjuk Coki Aritonang.

“Kamu kenapa tidak tepuk tangan? Kamu dari cabang olahraga apa? Berdiri yang tegak. Sontoloyo,” kata Edy, dalam acara Pemberian Tali Asih Atlet Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2020 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman, Medan pada Senin (27/12).

Edy berkilah bahwa tindakannya menjewer, mempermalukan dan mengusir pelatih biliar Sumut sebagai bentuk sayang, saat pensiunan tentara itu tengah pidato kepada atlet Sumut peraih medali PON XX Papua.

“Jewer sayang,” singkat Edy katakan. (RED)

Medanoke.com – Medan, Masih dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 Tahun 2021, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menggelar kegiatan vaksinasi Dosis 2 setelah akhir Juni lalu (29 – 30 Juni 2021) digelar vaksinasi tahap 1. Ada 1.850 warga yang mengikuti vaksin tahap 1 dan tahap 2 di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan selama 2 hari (Selasa, 27 Juli 2021 sampai Rabu, 28 Juli 2021).

Pada pelaksanaan vaksin tahap 2, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Walikota Medan Bobby Afif Nasution berkesempatan hadir melihat langsung pelaksanaan vaksin hari pertama di kantor Kejati Sumut. Kedatangan Gubsu dan Walikota disambut langsung oleh Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Wakajati Sumut Agus Salim, Asintel yang juga Ketua Panitia DR Dwi Setyo Budi Utomo, para Asisten, Koordinator dan meninjau langsung pelaksanaan vaksin.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyampaikan bahwa vaksin kali ini adalah vaksin tahap 2 dan jika dimungkinkan ke depan, Kejati Sumut siap untuk mendukung lebih banyak lagi masyarakat yang divaksin.

“Walaupun sudah divaksin, kami juga tetap mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan 5M. Sebagaimana ditetapkan bahwa Kota Medan masuk dalam PPKM Level 4, oleh karena itu selain menaati 5 M, masyarakat juga agar menaati Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3,” kata IBN Wiswantanu.

Pada kesempatan itu, Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan, khususnya Kejati Sumut yang dalam peringatan hari jadinya atau HBA ke-61 tahun 2021 menggelar kegiatan sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat.

“Penanganan Covid-19 yang paling utama sebenarnya adalah taati protokol kesehatan, vaksinasi ini adalah pendukungnya. Dengan divaksin, kita akan lebih imun terhadap serangan virus. Sampai hari ini, vaksinasi di Sumut masih mencapai 14 persen untuk dosis tahap 1 dan 7 persen untuk dosis tahap 2. Ke depan, ada sekitar 9 juta warga Sumut yang harus kita vaksin, yaitu 70 persen untuk jumlah penduduk. Secara bertahan vaksin akan dikirim dari Jakarta,” kata Edy Rahmayadi.

Sementara Walikota Medan M Bobby Afif Nasution menyampaikan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tidak jauh berbeda dengan PPKM Level 4. Perbedaannya hanya sedikit saja, terutama di kegiatan perekonomian dimana selama ini boleh buka dan sudah bisa melayani makan di tempat dengan batas waktu 20 menit saja dan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 WIB untuk pelaku usaha UMKM.

“Namun untuk restoran yang besar dan kapasitas pengunjungnya besar belum diperkenankan untuk makan di tempat. Restoran tetap diperbolehkan buka tapi hanya bisa melayani take away atau drive thru. Intinya tidak boleh ada kerumunan, makanya resto besar belum diperbolehkan melayani makan di tempat,” tandasnya.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu bersama Gubsu Edy Rahmayadi dan Walikota Bobby Afif Nasution berkesempatan menyapa peserta vaksin. Hadir juga dalam kesempatan itu Plt Kadis Kesehatan Provhsu Aris Yudhariansyah, Kadis Kominfo Irman Oemar dan Kadis Kesehatan Kota Medan Syamsul Nasution.

Di akhir kegiatan, IBN Wiswantanu didampingi para Asisten secara simbolis memberikan bingkisan sembako kepada warga masyarakat yang sudah divaksin tahap 2. (Red)

Medanoke.com – Medan, PPKM darurat akan mulai dilaksanakan di Kota Medan sejak 12 Mei 2021. Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan melakukan penyekatan di 5 titik yang merupakan pintu masuk menuju Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Penyekatan dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Hal ini diungkapkan dalam rapat persiapan penyekatan dipimpin Wali Kota Medan, Bobby Nasution, diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan Setda Kota Medan Khairul Syahnan dan Asisten Umum, Renward Parapat di Balai Kota Medan.
yang digelar 9 Juli 2021, turut dihadiri Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Alimuddin Sinurat, Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sony W Siregar, Kadis Perhubungan, Iswar Lubis, serta sejumlah perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan.

Khairul mengatakan ini nantinya akan didirikan pos penjagaan yang akan diisi oleh petugas gabungan ditempat tersebut.

“Tim gabungan ini akan bertugas mulai pukul 08.00 sampai 22.00 WIB dan dibagi menjadi dua shift,” kata Khairul.

Khairul Syahnan mengatakan, lima titik yang disekat yakni arah Pancur Batu (Simpang Tuntungan), arah Deli Tua (persimpangan Titi Kuning), arah Diski (Jalan Gatot Subroto sebelum jembatan Kampung Lalang), arah Tanjung Morawa (Jalan Sisingamangaraja/Taman Riviera) dan arah Tembung (Jalan Letda Sujono/Titi Sewa). Setiap pos yang didirikan akan diisi petugas kesehatan.

“Setiap pos harus ada petugas kesehatan. Sebab merekalah yang akan melakukan pemeriksaan, termasuk swab antigen,” kata Khairul.

Setiap kenderaan yang masuk dari luar Kota Medan akan diperiksa, baik sopir maupun penumpang akan dicek suhu tubuh menggunakan thermogun. Apabila suhu tubuh 37 derajat celcius, yang bersangkutan langsung Rapid Test Antigen dan jika hasilnya reaktif akan segera dikarantina.

Khairul mengatakan akan dilakukan juga penyekatan di dalam Kota Medan untuk mengurangi kendaraan. Lima pos pengalihan arus lalu lintas dalam kota adalah Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zaimnul Arifin, Jalan HM Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66), serta Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah.

“Jam operasional pengalihan arus lalu lintas dalam kota mulai pukul 19.00 sampai 00.00 WIB,” jelasnya.

Sebelumnya pemerintah pusat menetapkan 15 daerah di luar Jawa dan Bali melaksanakan PPKM darurat. Salah satu daerah itu adalah Kota Medan.

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan PPKM darurat akan digelar mulai 12 hingga 20 Juli 2021. Hal ini disampaikan Edy setelah mengikuti rapat virtual persoalan PPKM bersama Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Untuk mengantisipasi ini, kenapa dia penyebarannya-penularannya COVID-19 varian Delta, untuk penyebarannya seribu berbanding satu dengan varian yang Wuhan kemarin. Sehingga kecepatan penularan varian ini agar terhindar seperti di Jawa dan Bali,” ujar Edy, Jumat (9/7).

“Untuk itu, ada tindakan khusus akan dikeluarkan dari Jakarta untuk dilakukan penyekatan yang disebut PPKM darurat,” tambahnya.(Red)

Medanoke.com – Medan, Kota Medan, Sumatera Utara mulai 12-20 Juli mendatang menjadi salah satu daerah yang akan menerapkan PPKM Darurat. Setelah sebelumnya pemerintah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat untuk 14 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali. Dengan pemberlakuan PPKM Darurat Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi,akan segera berkomunikasi dengan beberapa daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Medan.

“Kita segera informasikan kepada kabupaten/kota tetangganya Kota Medan untuk juga melakukan bersama-sama mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penumpukan di Kota Medan sampai 20 Juli,” terang Edy usai rapat virtual dengan Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di rumah dinas gubernur di Medan, Jumat (9/7/2021).

Sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran Covid-19 varian Delta, penerapan PPKM Darurat di Medan pun diberlakukan. Dimana varian yang pertama kali ditemukan di India ini disebut-sebut paling berbahaya kerena penularannya paling cepat dibanding varian lainnya.

“Untuk itu ada tindakan khusus dikeluarkan dari Jakarta untuk dilakukan penyekatan yang disebut PPKM darurat,” ujar Edy.

Mengenai aturan yang bakal diterapkan di Medan selama pemberlakuan PPKM Darurat, ia masih belum merincikan. Namun, kegiatan di masyarakat, termasuk di perkantoran, tempat usaha dan tempat-tempat publik pastinya akan dibatasi secara luas biasa. Begitu juga warga dari luar kota akan dibatasi.

Lima pintu masuk dari daerah tetangga akan diawasi ketat. Begitu juga pada puncak perayaan Idul Adha pada 20 Juli mendatang. Umat Islam diminta untuk tidak menjalankan salat Id berjamaah di masjid atau di lapangan. Takbir keliling juga dilarang. Warga diminta untuk salat di rumah masing-masing.

“Salat jemaah pada Idul Adha tak boleh, di rumah masing-masing,” tegas Edy.

Sementara prosesi kurban ia menjelaskan akan tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat. Dimana pihak penyelenggara kurban juga harus bisa memastikan tidak ada antrean panjang penerima kurban.

“(Daging kurban) Diantar. Libatkan Kepling, Babinsa, Babinkamtibas,” tambahnya.

Sementaran 14 kota luar Jawa-Bali telah terapkan PPKM Darurat yakni Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang dan Kota Mataram.

Hingga Jumat,9 Juni 2021, jumlah kasus positif Covid-19 di Medan telah mencapai 19.106 kasus, naik 99 kasus dari hari sebelumnya. Dari jumlah itu, 17.156 dinyatakan sembuh, 646 meninggal dunia dan sebanyak 1.304 orang masih dirawat di rumah sakit dan menjalani isolasi mandiri.(red)