pemkomedan

Medanoke.com – Medan, Lingkungan Pemerintahan Kota Medan, lakukan perombakan Jabatan. Ini dilaksanakan langsung oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Ada 13 Pejabat tinggi Pratama yang dilantik.

Pelantikan pejabat fungsional di lingkungan Pemko Medan ini, dikukuhkan, Jumat (31/12/2021), sekira pukul 15.00 Wib di Lobi Balai Kota Medan.

Setelah membacakan surat Keputusan (SK) Wali Kota Medan, Bobby sembari mengucapkan selamat kepada para pemangku Jabatan baru tersebut berharap setelah dilantik para pejabat dapat langsung bertugas ke jabatan fungsional masing-masing di hari itu juga.

Lanjutnya, ia mengintruksikan agar para pejabat langsung bekerja dan melihat langsung ke lapangan hasil yang sudah dikerjakan selama ini. “Apabila diperlukan turun langsung ke lapangan, karena pekerjaan yang tidak pernah dilihat secara langsung sebaik apapun manajemen yang kita lakukan dibelakang meja pasti hasilnya tidak akan sempurna.” terang Bobby Nasution.

Berikut daftar Pengukuhan 13 orang pejabat Pemko Medan yang dilantik Bobby Nasution hari ini:

  1. Mansursyah menjadi Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan
  2. Arrahman Pane menjadi Kadis Kominfo Kota Medan
  3. Laksamana Putra Siregar menjadi Kadis Pendidikan Kota Medan
  4. dr Syamsul Arifin Nasution menjadi Direktur RSUD Dr Pirngadi
  5. Rakhmat Adi Syahputra Harahap menjadi Kasatpol PP Kota Medan
  6. Benny Sinomba Siregar menjadi Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD)
  7. dr Taufik Ririansyah menjadi Kadis Kesehatan Kota Medan
  8. Baginda P Siregar sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  9. Ferry Ichsan menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
  10. M Ali Sipahutar menjadi Sekretaris DPRD Medan
  11. Khoiruddin menjadi Kadis Sosial Kota Medan
  12. Benny Iskandar Nasution menjadi Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
  13. Topan OP Ginting menjadi Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan.(red)

Medanoke.com – Medan, PPKM darurat akan mulai dilaksanakan di Kota Medan sejak 12 Mei 2021. Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan melakukan penyekatan di 5 titik yang merupakan pintu masuk menuju Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Penyekatan dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Hal ini diungkapkan dalam rapat persiapan penyekatan dipimpin Wali Kota Medan, Bobby Nasution, diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan Setda Kota Medan Khairul Syahnan dan Asisten Umum, Renward Parapat di Balai Kota Medan.
yang digelar 9 Juli 2021, turut dihadiri Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Alimuddin Sinurat, Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sony W Siregar, Kadis Perhubungan, Iswar Lubis, serta sejumlah perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan.

Khairul mengatakan ini nantinya akan didirikan pos penjagaan yang akan diisi oleh petugas gabungan ditempat tersebut.

“Tim gabungan ini akan bertugas mulai pukul 08.00 sampai 22.00 WIB dan dibagi menjadi dua shift,” kata Khairul.

Khairul Syahnan mengatakan, lima titik yang disekat yakni arah Pancur Batu (Simpang Tuntungan), arah Deli Tua (persimpangan Titi Kuning), arah Diski (Jalan Gatot Subroto sebelum jembatan Kampung Lalang), arah Tanjung Morawa (Jalan Sisingamangaraja/Taman Riviera) dan arah Tembung (Jalan Letda Sujono/Titi Sewa). Setiap pos yang didirikan akan diisi petugas kesehatan.

“Setiap pos harus ada petugas kesehatan. Sebab merekalah yang akan melakukan pemeriksaan, termasuk swab antigen,” kata Khairul.

Setiap kenderaan yang masuk dari luar Kota Medan akan diperiksa, baik sopir maupun penumpang akan dicek suhu tubuh menggunakan thermogun. Apabila suhu tubuh 37 derajat celcius, yang bersangkutan langsung Rapid Test Antigen dan jika hasilnya reaktif akan segera dikarantina.

Khairul mengatakan akan dilakukan juga penyekatan di dalam Kota Medan untuk mengurangi kendaraan. Lima pos pengalihan arus lalu lintas dalam kota adalah Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zaimnul Arifin, Jalan HM Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66), serta Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah.

“Jam operasional pengalihan arus lalu lintas dalam kota mulai pukul 19.00 sampai 00.00 WIB,” jelasnya.

Sebelumnya pemerintah pusat menetapkan 15 daerah di luar Jawa dan Bali melaksanakan PPKM darurat. Salah satu daerah itu adalah Kota Medan.

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan PPKM darurat akan digelar mulai 12 hingga 20 Juli 2021. Hal ini disampaikan Edy setelah mengikuti rapat virtual persoalan PPKM bersama Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Untuk mengantisipasi ini, kenapa dia penyebarannya-penularannya COVID-19 varian Delta, untuk penyebarannya seribu berbanding satu dengan varian yang Wuhan kemarin. Sehingga kecepatan penularan varian ini agar terhindar seperti di Jawa dan Bali,” ujar Edy, Jumat (9/7).

“Untuk itu, ada tindakan khusus akan dikeluarkan dari Jakarta untuk dilakukan penyekatan yang disebut PPKM darurat,” tambahnya.(Red)

Medanoke.com – Medan, Kota Medan, Sumatera Utara mulai 12-20 Juli mendatang menjadi salah satu daerah yang akan menerapkan PPKM Darurat. Setelah sebelumnya pemerintah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat untuk 14 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali. Dengan pemberlakuan PPKM Darurat Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi,akan segera berkomunikasi dengan beberapa daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Medan.

“Kita segera informasikan kepada kabupaten/kota tetangganya Kota Medan untuk juga melakukan bersama-sama mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penumpukan di Kota Medan sampai 20 Juli,” terang Edy usai rapat virtual dengan Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di rumah dinas gubernur di Medan, Jumat (9/7/2021).

Sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran Covid-19 varian Delta, penerapan PPKM Darurat di Medan pun diberlakukan. Dimana varian yang pertama kali ditemukan di India ini disebut-sebut paling berbahaya kerena penularannya paling cepat dibanding varian lainnya.

“Untuk itu ada tindakan khusus dikeluarkan dari Jakarta untuk dilakukan penyekatan yang disebut PPKM darurat,” ujar Edy.

Mengenai aturan yang bakal diterapkan di Medan selama pemberlakuan PPKM Darurat, ia masih belum merincikan. Namun, kegiatan di masyarakat, termasuk di perkantoran, tempat usaha dan tempat-tempat publik pastinya akan dibatasi secara luas biasa. Begitu juga warga dari luar kota akan dibatasi.

Lima pintu masuk dari daerah tetangga akan diawasi ketat. Begitu juga pada puncak perayaan Idul Adha pada 20 Juli mendatang. Umat Islam diminta untuk tidak menjalankan salat Id berjamaah di masjid atau di lapangan. Takbir keliling juga dilarang. Warga diminta untuk salat di rumah masing-masing.

“Salat jemaah pada Idul Adha tak boleh, di rumah masing-masing,” tegas Edy.

Sementara prosesi kurban ia menjelaskan akan tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat. Dimana pihak penyelenggara kurban juga harus bisa memastikan tidak ada antrean panjang penerima kurban.

“(Daging kurban) Diantar. Libatkan Kepling, Babinsa, Babinkamtibas,” tambahnya.

Sementaran 14 kota luar Jawa-Bali telah terapkan PPKM Darurat yakni Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang dan Kota Mataram.

Hingga Jumat,9 Juni 2021, jumlah kasus positif Covid-19 di Medan telah mencapai 19.106 kasus, naik 99 kasus dari hari sebelumnya. Dari jumlah itu, 17.156 dinyatakan sembuh, 646 meninggal dunia dan sebanyak 1.304 orang masih dirawat di rumah sakit dan menjalani isolasi mandiri.(red)

Medanoke.com – Medan, Pemko Medan lakukan penyegelan terhadap Mall Centre Point di Jalan Jawa Medan, Sumatera Utara, Ini setelah mal terbesar di Medan itu menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp56 miliar. Hal ini dilakukan upaya menunjukan keseriusan pemerintah dalam menunjukan kinerjanya kepada masyarakat.

Penyegelan terpaksa dilakukan setelah berkali-kali melakukan pertemuan kepada pihak pengelola agar segera membayar pajak berserta dendanya. Namun meski diberi kemudahan dalam mekanisme pembayarannya pihak pengelola enggan menanggapi.

Bahkan Wali Kota Medan Bobby Nasution sebelumnya juga sempat meminta dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan, saat rapat koordinasi dan monitoring pencegahan korupsi di Kota Medan yang dihadiri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah, Selasa (27/4/2021) lalu untuk memungut pajak Mall Centre Point yang sudah beroperasi sejak 18 Juli 2013. Bahkan Pemerintah Kota Medan sebelumnya pernah membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT ACK dan diberi tenggat waktu hingga 7 Juli 2021 untuk melunasi pajak yang ditunggak.

“Mall Centre Point belum memiliki IMB. Ini bukan tiba-tiba dilakukan penutupan. hari ini, kami Pemerintah Kota hanya meminta hak kami bahwa ini ada pajak sebesar Rp56 miliar yang belum dibayarkan oleh PT ACK. Bukan hanya masa periode saya dengan Pak Wakil (Aulia Rachman). Sebelumnya juga sudah pernah dilakukan komunikasi. Bahkan sempat ada MoU antara PT KAI dan PT ACK. MoU itu sudah kedaluwarsa atau lewat dua tahun. Diberi kesempatan, tetap tidak ada tindak lanjutnya,” terang Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution didampingi Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Jumat (9/7).

PT ACK sempat menawarkan skema pembayaran. Namun, skema itu tak sesuai dengan peraturan. Sebab, pembayarannya tidak dihitung dengan denda. Sehingga Bobby memutuskan untuk menutup mal tersebut.

“Ada beberapa skema yang ditawarkan untuk pembayaran, tapi belum bisa kita nyatakan deal. Karena pembayarannya tidak terhitung dengan denda. Karena ini sudah dari 2010 sampai 2021, hanya 1 tahun bayar pajak, yakni 2017. Maka, kami minta yang belum dibayarkan segera dibayarkan. Skemanya tak bisa kita sepakati karena di luar kebiasaan,” tegasnya. Setelah melakukan penyegelan mal tersebut, Bobby memberi tenggat waktu hingga Senin, 12 Juli 2021 nanti ke PT ACK untuk melunasi seluruh tunggakan. Jika telah menyelesaikan seluruh kewajibannya, maka mal tersebut dapat beroperasional kembali.

“Kita kasih waktu ke ACK tiga hari, kita lakukan penyegelan dan penutupan. Kalau memang kesepakatan bisa kita lakukan Senin akan kita buka lagi. Jadi tidak boleh ada aktivitas selagi belum ada kesepakatan. Pembayarannya dendanya juga harus dibayar, kalau tidak dibayar, Pemko Medan nanti yang disalahkan,” terang Bobby.

Terkait upaya hukum, Bobby mengaku masih menunggu pembayaran tunggakan tersebut. Namun, ia tidak menutup kemungkinan kasus itu akan dibawa ke jalur hukum jika PT ACK tetap tidak mau melunasi tunggakan PBB.

Ia menegaskan tidak ingin investor yang berinvestasi di Medan menyalahi aturan.
“Kita gak mau ke depannya investasi di Medan hanya ‘picing picing mata’ bisa terbangun. Aturannya jelas, kami bukan untuk menghalangi investor di Medan, izin kami permudah, kami bantu, tapi jangan dipermainkan karena ini sesuatu yang mutlak,” tegas Bobby.

Terkait tenant yang juga terdampak atas penutupan Mall Centre Point, Bobby tidak ingin ambil pusing. Sebab menurut Bobby masalah itu urusan manajemen PT ACK. “Itu saya gak tau, itu internal mereka. Tenant di dalam kita akui mereka bayar pajak ke Pemko, mereka bayar ke PT ACK. Tapi harusnya mereka bayar ke PT ACK ada pajak yang bisa kita ambil, karena tidak ada izinnya, maka tak bisa kita ambil,” jelasnya.

Sebelumnya, ratusan petugas Satpol PP membentuk pagar betis persiapan penyegelan di mall Center Point di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (9/7/2021).