MEDAN -medanoke.com, Dalam rangka Penelusuran serta Pemulihan Aset Nasional dan Transnasional yang Optimal, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) lyang diikuti oleh seluruh Kajari, Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kasi Barang Bukti di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bimtek terkait ‘Penelusuran Aset dalam rangka Pemulihan Aset yang Optimal’ adalah sesuatu hal yang sangat penting dan perlu digali lebih dalam lagi.
“Manfaatkanlah kesempatan ini untuk menggali informasi terkait penelusuran aset dalam rangka pemulihan aset yang optimal. Karena topik ini sangat istimewa dalam upaya penegakan hukum khususnya di wilayah hukum Sumatera Utara,” papar Kajati.
Bimtek yang digelar oleh Pusat Penyelamatan Aset Kejaksaan Agung RI ini menghadirkan narasumber dan moderator dari Kejaksaan Agung RI. diantaranya Silvia Desty Rosalina (Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional) yang mengusung topik Selayang Pandang PPA,
Asnawi Mukti (Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional) membahas Strategi Penelusuran Aset Transnasional, dan Dr Asep Kurniawan Cakraputra.
Silvia Desty Rosalina dalam pandangannya menyampaikan bahwa, pelaksanaan Pemulihan Aset yang menjadi kewenangan Kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan koordinasi dengan jaringan kerjasama pemulihan aset nasional maupun transnasional.
“Kegiatan penelusuran aset dilakukan secara tertutup, seefektif dan seefisien mungkin, langsung ke lokasi target (on the spot), tanpa menggunakan undangan, dengan terlebih dahulu melakukan profiling dan pemetaan terhadap target/aset, serta memanfaatkan semua jalur intelijen, kerjasama dengan semua institusi dan elemen masyarakat,” jelasrnya.
Sementara Asnawi Mukti menyampaikan materi terkait penyelamatan aset transnasional. Dalam paparan materinya, Asnawi menyampaikan penyelamatan aset dimulai dari pengelolaan aset, penelusuran aset, pemberkasan dan pengajuan permohonan perampasan, pemblokiran dan penyitaan yang semuanya diatur dalam RUU Perampasan Aset.
Pada sesi tanya jawab, beberapa Kajari dan Kasi menyampaikan pertanyaan kepada narasumber dan dijawab oleh narasumber secara bergantian.
Dalam kesempatan itu diumumkan juga Kejaksaan Negeri yang berhasil melakukan perampasan aset dengan melakukan penyitaan dan menyetor ke negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar diperoleh Kejari Deliserdang Rp104.900.873.435.
Di urutan kedua, Kejari Labuhanbatu Rp2.583.020.222, dan ketiga Kejari Serdang Bedagai Rp 1.417.447.070. Atas prestasinya, Piagam penghargaan kepada Satker tertinggi dalam PNBP diserahkan langsung Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Syaifudin Tagamal, dengan didampingi beberapa Kepala Bidang dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (aSp)