Nasional

Medanoke.com – Magelang, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) melalui Unit Usaha Syariah (UUS) atau BTN Syariah menjalin kerjasama dengan Akademi Militer (Akmil) dalam penyediaan jasa dan layanan perbankan meliputi pembiayaan perumahan maupun pendanaan. Sinergi tersebut dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Penyediaan Jasa dan Layanan Perbankan Bagi Anggota Akademi Militer yang dilakukan Direktur Consumer and Commercial Banking Bank BTN Hirwandi Gafar dan Gubernur Akademi Militer Brigjen TNI Legowo WR Jatmiko.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Akademi Militer yang telah memberikan kepercayaan kepada Bank BTN sebagai mitra perbankan dalam ruang lingkup Penyediaan Jasa dan Layanan Perbankan bagi Anggota Akademi Militer,” ujar Direktur Consumer and Commercial Banking Bank BTN Hirwandi Gafar usai penandatanganan kerjasama di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (11/01).

Hirwandi berharap, dengan kerjasama ini Bank BTN dapat mendukung segala kebutuhan Akademi Militer baik untuk kelembagaan maupun kesejahteraan prajurit. Anggota Akademi Militer juga dapat turut bergabung dalam menggunakan fasilitas dan layanan Bank BTN melalui produk-produk dan program unggulan seperti pembiayaan perumahan, Tabungan, Tabungan Haji dan Umroh, kemudahan bertransaksi melalui Mobile Banking, Cash Management System, SPP Online serta produk-produk lainnya.

Menurut Hirwandi, kerjasama ini juga akan semakin memudahkan Anggota Akmil yang berjumlah sekitar 2.600 orang untuk bisa memiliki rumah idaman.

“Kerjasama yang dilakukan adalah untuk mendorong ekosistem perumahan yang menjadi fokus Bank BTN saat ini untuk mendukung Program Satu Juta Rumah,” tambah Hirwandi.

Sementara itu, Gubernur Akademi Militer Brigjen TNI Legowo WR Jatmiko menambahkan, salah satu permasalahan yang sering dihadapi oleh para Prajurit maupun PNS ketika menghadapi masa purna tugas adalah masalah perumahan. Hal ini sebetulnya tidak perlu terjadi manakala Prajurit ataupun PNS yang bersangkutan memiliki perencanaan yang tepat dan benar dalam menghadapi masa purna tugas.

“Kami berharap kerjasama ini menjadi solusi bagi para Prajurit dan PNS untuk bisa memiliki rumah idamannya,” tegasnya. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Penerapan sekolah tatap muka atau PTM (Pembelajaran Tatap Muka) bisa dilakukan 100 persen, hal ini dipastikan Kemendikbudristek RI per Januari 2022.

Kebijakan ini kemudian memicu kekhawatiran penularan Covid-19 di tengah munculnya varian Omnicorn. Namun Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek RI Jumeri memastikan protokol berjalan di masa pembelajaran tatap muka periode Januari 2022. Sebutnya, kantin belum boleh beroperasi karena risiko penularan Covid-19 tinggi di tempat tersebut.

“Yang kedua, pedagang yang berada di luar gerbang sekitar sekolah di satuan pendidikan diatur oleh Satgas Penanganan COVID-19 di wilayah setempat bekerja sama dengan Satgas Penanganan COVID-19 di satuan pendidikan,” ungkap Jumeri dalam konferensi pers Senin (3/12/2021).

Sementara kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam atau luar ruangan tdiperbolehkan dengan sejumlah syarat seperti yang diatur Kemendikbud Ristek dalam kategori berdasarkan penilaian PPKM:

Kategori A, B, C: PPKM level 1, dan 2
Kategori D, E: PPKM level 3
Kaetegori F: PPKM level 4

“Kalau pada level kategori A sudah boleh 100 persen. Kalau B, C dan lainnya 50 persen,” beber Jumeri.

“Jika kapasitasnya besar, semuanya bisa dilakukan dalam ruangan, tetapi jika sempit menyesuaikan dengan kategori masing-masing,” pungkas dia. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Keputusan presiden Joko Widodo resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken pada 31 Desember 2021.

“Menetapkan pandemi Covid-19 yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian bunyi Keppres tersebut, Minggu (2/1/2022).

Jokowi menimbang, pandemi dan penyebaran Covid-19, yang dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO sejak 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres Nomor 11/2020 serta bencana non-alam berdasarkan Keppres Nomor 12/2020, belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek, termasuk kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.

Selain itu, mantan wali kota Solo ini juga menimbang, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia.

Berikutnya, dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, pemerintah dapat menetapkan aturan kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Sudah tidak asing lagi pastinya bahwa Indonesia mayoritas rakyatnya adalah petani. Namun petani hampir habis di negeri agraris.

Kepala Pusat Studi Agraria Institut Pertanian Bogor (IPB) Bayu Eka Yulian menyampaikan, terkait reforma agraria, pemerintah baru melampaui target dalam hal legalisasi aset.

“Akan tetapi kaitannya dengan redistribusi aset, baru mencapai sekitar 29,33 persen,” kata Bayu seperti dikutip dari laman IPB, Minggu (2/1/2021).

Dirinya bertutur, banyaknya konflik yang disebabkan reforma agraria kampir merata di seluruhh Indonesia. Paling besar berasal dari sektor perkebunan.

“Saat ini ada kecenderungan persawahan di desa mengalami penurunan,” ungkapnya.

Data menunjukan sektor perkebunan paling tinggi. Dari data sensus pertanian tahun 2003 hingga 2013, ada 5 juta petani kecil hilang. Para petani tersebut banting setir ke sektor informal di luar pertanian dan usaha-usaha industri dan jasa.

Merujuk Kepala Lembaga LPPM (Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) IPB, Ernan Rustiadi, penguasaan lahan pertanian oleh petani gurem di Indonesia berada di bawah rata-rata negara Asia lainnya, yang karakteristik pertaniannya dikuasai small holder farmer.

“Kebijakan pemerintah terkait reforma agraria dan perhutanan sosial ini ternyata belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” pungkasnya. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Pelanggaran HAM (Hak Azasi Manusia) berat yang terjadi setengah abad lalu masih meninggalkan luka mendalam bagi bangsa Indonesia. Melalui siaran pers YPKP (Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan) mendesak Jaksa Agung segera melakukan penyidikan atas peristiwa genosida 1965-1966, Kamis (23/12/2021).

Diketahui, YPKP telah memberikan laporannya kepada Jaksa Agung dipenghujung akhir tahun 2021. Khusus kasus peristiwa genosida 1965-1966 yang telah dilakukan penyelidikan oleh Tim penyelidik pro justisia Komnas HAM selama 4 tahun (2008 – 2012) dan hasil penyelidikannya telah diserahkan kepada Jaksa Agung pada 20 Juli 2012.

“Rekomendasi Komnas HAM ini juga diperkuat oleh Keputusan Pengadilan Rakyat Internasional (International People’s Tribunal) IPT Tragedy 1965 Den Haag 10 -13 November 2015,” tulis Bedjo Untung, Ketua YPKP65 dalam siaran persnya.

Dalam Laporan Tim Penyelidik pro justisia Komnas HAM Peristiwa 1965-1966 dan Keputusan IPT 65 Den Haag dengan jelas menyatakan, telah terjadi pembunuhan, penculikan, penghilangan orang secara paksa, penyiksaan, penahanan, pemusnahan, kerja paksa mirip perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan phisik secara sewenang-wenang, kekerasan seksual, propaganda ujaran kebencian, perlakuan diskriminatif terhadap warga negara secara terstruktur, sistematis dan massal.

“Penyidikan harus segera dilaksanakan oleh Jaksa Agung mengingat kondisi phisik Saksi dan Korban sudah lanjut usia, dalam keadaan sakit bahkan sudah banyak yang meninggal dunia. Apabila hal ini tidak segera dilakukan penyidikan maka dikhawatirkan Korban akan habis karena tutup usia. Bila ini terjadi, akan menjadi hal yang buruk, mengapa ketika Korban dan Saksi masih hidup tidak segera diselesaikan. Ini akan menambah bukti negara dengan sengaja ingin lari dari tanggungjawabnya untuk berikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia kepada warganegaranya,” tegasnya.

Berdasarkan Surat Pembebasan yang Korban peroleh dari Laksusda (Pelaksana Khusus Daerah) maupun Pangkopkamtib (Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban), Korban dinyatakan bebas, tidak terlibat apa yang dinamakan dengan Gerakan 30 September, namun hak-haknya belum dipenuhi, bahkan masih mengalami persekusi dan teror.

“Keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sangat penting bagi Korban agar LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) bisa memberikan hak-haknya kepada Korban sesuai perintah Undang-undang LPSK Nomor 13/Tahun 2006 dan Revisi UU-LPSK Nomor 31/Tahun 2014,” jelasnya.

Pelaporan ke Jaksa Agung yeng menyertakan bukti-bukti kesaksian Korban, penemuan 346 lokasi kuburan massal, Surat-Surat Administratif/Surat Pembebasan yang diterbitkan Pangkopkamtib/Laksusda, Gambar-Gambar Tapol ketika di Kamp Konsentrasi Kerja Paksa Pulau Buru, Video Klip Penggalian Kuburan massal Wonosobo, Dokumen CIA yang sudah dideklasifikasi, Dokumen Agen Intelijen Inggris, Jerman, dll., yang menunjukkan bahwa genosida 1965 adalah rekayasa sistematis dari Agen-Agen Intelijen asing untuk melakukan pembunuhan massal pada 1965.

“Dengan pelaporan dan penambahan alat bukti ini, Jaksa Agung tidak lagi berkelit, berdalih kurangnya alat bukti dan segera lakukan penyidikan kasus tragedi 1965-1966,” ucapnya.

Landasan hukum penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat telah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomer 39/Tahun 1999, UU Pengadilan HAM Nomer 26/Tahun 2000 serta UU-LPSK Nomer 13/Tahun 2006 dan Revisi Nomer 31/Tahun 2014.

“Kiranya Presiden Jokowi segera melaksanakan janji Nawacita untuk menyelesaikan pelanggaran HAM khususnya kasus tragedi 1965 secara bermartabat dan berkeadilan agar tidak menggantung menjadi beban sejarah selama 56 tahun. Korban 65 ingin menjadi warganegara yang sama, sederajat dengan warganegara yang lain tanpa ada diskriminasi,” harapnya.

Selaras dengan itu, YPKP mendesak:

  1. Presiden Jokowi segera menerbitkan Keputusan Presiden/Peraturan Presiden/Dekrit Presiden untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat khususnya Korban pelanggaran HAM Tragedi 1965-1966 .
  2. Mengembalikan Hak-Hak Korban yang terampas secara tidak sah serta mencabut/membatalkan peraturan/perundang-undangan diskriminatif warisan rejim otoriter Suharto.
  3. Mencabut Keppres No.28 Tahun 1975 yang telah dibatalkan Mahkamah Agung dalam Keputusan No. 04 P/HUM/2013 namun Presiden belum mecabutnya sehingga Hak-Hak PNS/Guru para mantan Tahanan Politik Tragedi 1965 atas Gaji dan Pensiun, tidak bisa dibayarkan oleh Negara. Keppres tersebut menjadi dasar pemerintah Orde Baru Suharto untuk membuat klasifikasi Tahanan Politik (Golongan C1,C2, dst) secara diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945.
  4. Mendesak kepada Menteri Keuangan RI melalui DPR-RI untuk meningkatkan Anggaran LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) agar dapat memberi pelayanan medis/psikososial kepada Korban secara optimal mengingat jumlah permohonan layanan oleh Korban semakin besar sementara anggaran tidak ditambah. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Krisis pasokan listrik batu bara di Indonesia terkuak melalui surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Mineral) melalui Ditjen Minerba (Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara).

Surat ini dikeluarkan sehubungan dengan surat Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batu bara untuk PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) PLN dan IPP (Independen Power Producer).

Berdasarkan data BP’s Statistical Review of World Energy 2021 yang dikutip pada Sabtu (1/1/2022), besar pengiriman batu bara Indonesia pada tahun 2020 mencapai 8,51 juta ton. Angka tersebut setara dengan 26,8 persen dari total besar pengiriman batu bara di dunia.

Rupanya batu bara Australia lebih banyak peminatnya dan menjadi negara posisi pertama yang sanggup mengirim batu bara ke luar negeri sebanyak 9,25 juta ton atau setara dengan 29,1 persen total pengiriman batu bara di dunia.

Berikut daftar negara pengirim batu bara terbesar di dunia pada tahun 2020:

1. Australia: 9,25 juta ton (29,1 persen)

2. Indonesia: 8,51 juta ton (26,8 persen)

3. Rusia: 5,66 juta ton (17,8 persen)

4. Kolombia 1,66 juta ton (5,2 persen)

5. Afrika Selatan 1,64 juta ton (5,2 persen)

6. Amerika Serikat 1,62 juta ton (5,1 persen)

Dijelaskan bahwa surat dari PLN pada intinya menyampaikan kondisi pasokan batu bara saat ini mengerikan dan ketersediaan batu bara sangat rendah.

“Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan IPP saat ini kritis dan sangat rendah. Sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional,” tulis surat tersebut, dikutip pada Sabtu (1/1/2022).

Imbas dari munculnya surat itu ialah pemerintah melarang para pengusaha tambang untuk berhenti mengirim batu baranya ke luar negeri dan fokus ke dalam negeri guna menghindari pemadaman listrik sebanyak 10 juta pelanggan di Indonesia. (Jeng)