Medanoke.com – Medan, Sesuai instruksi Mendagri(Menteri Dalam Negeri), Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Edy Rahmayadi melalui Surat Penugasan Nomor : 132/691/2022. Menugaskan Syah Afandin menjabat sebagai Plt (Pelaksana tugas) Bupati Langkat.
“Mulai Jumat 21 Januari 2022 Wakil Bupati Langkat H. Syah Afandin resmi menjabat Plt Bupati Langkat. Hal ini karena, Terbit Renanca Perangin Angin ditahan KPK,” ujar Sekdakab (Sekretaris Daerah Kabupaten) Langkat Indra Salahuddin di Stabat, Minggu (23/01/2022).
Ketentuan peraturan ini tertuang dalam Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Karena Bupati sebelumnya tersandung OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atas dugaan penerimaan suap proyek sebesar Rp 786 juta, pada Selasa (18/01/2022).
“Jadi ini memang ketentuan peraturan perundang-undangan negara, ketika kepala daerah berhalangan tetap menjalankan roda pemerintahan karena masalah hukum, maka wakil kepala daerah yang ditunjuk negara untuk menjadi pelaksana tugas”, terang Sekda.
Sedikit informasi, dari Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah terdapat kerangkeng manusia di lahan belakang rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Jeruji besi tersebut diduga kuat merupakan praktek perbudakan modern.
“Berdasarkan laporan yang diterima Migrant CARE, di lahan belakang rumah bupati tersebut, ditemukan ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktek perbudakan modern,” tutur Anis dalam keterangan persnya, Senin (24/01/2022). (Jeng)