Medanoke.com – Medan, Bisnis menggiurkan yang meraup keuntungan sebesar Rp200 Juta per bulan dari sampo dan minyak rambut palsu menggunakan merek terkenal, sudah tiga tahun HL (28) asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) menggeluti pekerjaan ini.
“Pelaku sudah bekerja selama tiga tahun dengan lima orang karyawannya. Masing-masing Rp 15 juta per orang per bulan,” ujar Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko kepada wartawan di Mapolda Banten. Jumat (31/12/2021).
Dikatakan Condro, HL selama tiga tahun dalam menjalankan bisnisnya selalu berpindah lokasi pabriknya.
Melansir dari Kompas, Polda Banten berhasil mengungkap aksi kejahatan yang dilakukan HL dari laporan masyarakat dan menggerebek lokasi produksinya di sebuah gudang yang ada di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Tersangka ini memproduksi dan mengedarkan produk sampo dan minyak rambut berbagai merek terkenal tanpa izin edar dari BPOM, juga tanpa kerja sama sah dengan pemilik merek,” kata Condro.
Dirinya kembali menjelaskan bahwa pelaku bisa lihai membuat sampo dan minyak rambut palsu bahkan hampir identik dengan yang asli hasil belajar dari internet.
“Pengakuannya belajar dari Google dan Youtube cara membuat sampo, kemudian divariasikan sendiri hingga mempekerjakan orang untuk diajari pembuatannya,” ungkap Condro.
Menurut pengakuan tersangka, sampo dan minyak wangi dalam kemasan saset jadi incaran masyarakat ekonomi menengah kebawah karna harganya murah. Agar lebih cepat penjualannya, HL mengguankan merek produk terkenal.
Pelaku mengedarkan sampo dan minyak rambut palsu tak hanya di wilayah Provinsi Banten saja melainkan keberbagai daerah di Indonesia.
“Peredaran ada di Banten, Lampung, Palembang dikirim melalui ekspedisi,” ucap Condro.
Sebelumnya, Polda Banten membongkar pabrik pembuatan sampo dan minyak rambut palsu dengan merek terkenal di sebuah gudang yang berada di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Selasa (28/12/2021).
Penyidik menetapkan HL sebagai tersangka dan dikenakan pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar,” Pungkasnya. (Jeng)