Skip to content
Mei 25, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • News
  • Tuntutan Sudah Sesuai Fakta, Jaksa Tolak Pledoi Mujianto
  • Hukum
  • Law
  • Medan
  • News

Tuntutan Sudah Sesuai Fakta, Jaksa Tolak Pledoi Mujianto

redaksi Desember 1, 2022

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, Sidang perkara dugaan korupsi senilai Rp39,5 miliar dengan Terdakwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto kembali digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/11)

Sidang lanjutan ini beragendakan jawaban dari jaksa penuntut umum (replik) terkait pembelaan dari terdakwa Mujianto (pledoi) di persidangan sebelumnya.

Dalam Repliknya, Jaksa Penuntut Umum Vera menegaskan bahwa tetap pada tuntutan sebelumnya yang menyatakan Mujianto terbuki melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Menurut jaksa, uang senilai Rp39,5 miliar itu digunakan untuk membayar utang Mujianto di Bank Sumut bukan sepenuhnya untuk membangun perumahan Takapuna Residence.

Karena itu, Jaksa Vera menegaskan bahwa tidak bisa menerima dan menolak pembelaan (pledoi) dari terdakwa Konglomerat Medan itu.

“Karena tuntutan sudah sesuai dari fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan,” tegas jaksa.

Sementara itu, dalam persidangan terlihat penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Sumatera Utara memantau jalannya persidangan.

“Kita pantau agar sidang ini lebih fair, terbuka dan dapat menghindari tekanan yang dihadapi majelis hakim,” tegas perwakilan KY Sumut Muhrizal Syahputra.

Sementara sebelumnya, JPU Isnayanda menuntut Terdakwa Mujianto dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun penjara.

Mujianto juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13 miliar lebih dengan subsider 4 tahun 3 bulan penjara.

Menurut jaksa, Mujianto melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, mengatakan bahwa kasus ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: ack Mujianto pledoi pn mefan sidang

    Continue Reading

    Previous: Kejati Sumut & Ombudsman RI Kaloborasi Beri Pelayanan Ke Masyarakat
    Next: Sambut Hakordia 2022, Jaksa Kejati Sumut Ajak Anak SD Kenali Hukum & Jauhi Hukuman Usia Dini

    Related Stories

    Pemadaman Berskala Nasional, KAMAK: Ini Bukan Lagi Gangguan Sistem, Tapi Sudah Korsleting Moral
    • Hukum

    Pemadaman Berskala Nasional, KAMAK: Ini Bukan Lagi Gangguan Sistem, Tapi Sudah Korsleting Moral

    Mei 23, 2026
    Petani Menjerit, Mafia Tanah Diduga Rusak Ribuan Sawit di Panai Tengah Rp3,1 Miliar Melayang
    • Hukum
    • Petani

    Petani Menjerit, Mafia Tanah Diduga Rusak Ribuan Sawit di Panai Tengah Rp3,1 Miliar Melayang

    Mei 20, 2026
    Kasus Video Profil Desa Di Kabupaten Karo. Membongkar Tabir Disparitas Hukum: Boin Silalahi & Rekan Ajukan PK, Tuntut Keadilan Setara bagi Amry Pelawi
    • H.A.M
    • Hukum

    Kasus Video Profil Desa Di Kabupaten Karo. Membongkar Tabir Disparitas Hukum: Boin Silalahi & Rekan Ajukan PK, Tuntut Keadilan Setara bagi Amry Pelawi

    Mei 19, 2026

    Trending News

    Hendra Suriadi Kembali Nahkodai PP Medan Tenggara Periode 2026–2028 1

    Hendra Suriadi Kembali Nahkodai PP Medan Tenggara Periode 2026–2028

    Mei 24, 2026
    Nilai Bisa Diatur, Kursi Bisa Diukur: Drama SPMB di Sumut Kembali Subur 2

    Nilai Bisa Diatur, Kursi Bisa Diukur: Drama SPMB di Sumut Kembali Subur

    Mei 24, 2026
    “Lampu Padam, Tagihan Tetap Jalan”: Lailatul Badri Tagih Kompensasi Blackout PLN 3

    “Lampu Padam, Tagihan Tetap Jalan”: Lailatul Badri Tagih Kompensasi Blackout PLN

    Mei 24, 2026
    Pemadaman Berskala Nasional, KAMAK: Ini Bukan Lagi Gangguan Sistem, Tapi Sudah Korsleting Moral 4

    Pemadaman Berskala Nasional, KAMAK: Ini Bukan Lagi Gangguan Sistem, Tapi Sudah Korsleting Moral

    Mei 23, 2026
    Ombudsman : Kondisi Padamnya Listrik Yang Berkepanjangan Sangat Merugikan Masyarakat 5

    Ombudsman : Kondisi Padamnya Listrik Yang Berkepanjangan Sangat Merugikan Masyarakat

    Mei 23, 2026

    You may have missed

    Hendra Suriadi Kembali Nahkodai PP Medan Tenggara Periode 2026–2028
    • Organisasi

    Hendra Suriadi Kembali Nahkodai PP Medan Tenggara Periode 2026–2028

    Mei 24, 2026
    Nilai Bisa Diatur, Kursi Bisa Diukur: Drama SPMB di Sumut Kembali Subur
    • Pendidikan

    Nilai Bisa Diatur, Kursi Bisa Diukur: Drama SPMB di Sumut Kembali Subur

    Mei 24, 2026
    “Lampu Padam, Tagihan Tetap Jalan”: Lailatul Badri Tagih Kompensasi Blackout PLN
    • Bencana

    “Lampu Padam, Tagihan Tetap Jalan”: Lailatul Badri Tagih Kompensasi Blackout PLN

    Mei 24, 2026
    Pemadaman Berskala Nasional, KAMAK: Ini Bukan Lagi Gangguan Sistem, Tapi Sudah Korsleting Moral
    • Hukum

    Pemadaman Berskala Nasional, KAMAK: Ini Bukan Lagi Gangguan Sistem, Tapi Sudah Korsleting Moral

    Mei 23, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d