Bulan: Mei 2021

Medanoke – Medan, SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) terkait perkara dugaan korupsi melalui suap dalam kegiatan vaksinasi di Dinas Kesehatan Sumatera Utara telah sampai di Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) dan telah diterima oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dengan tersangka 2 orang Dokter dan seorang Pengusaha.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian dalam keterangannya pada Jumat (28/5/2021), menyatakan bahwa ”Benar, SPDP terkait penanganan kasus vaksinasi itu sudah sampai ke Kejati Sumut pada Selasa (25/5/2021), dikirim Polda Sumut. Tapi baru sebatas SPDP, sedang berkas masih di Polda. Kita tunggu saja sesuai mekanisme penanganan perkara,” jelasnya.

Disebutkan, sesuai SPDP yang diterima Kejati, tersangka dalam kasus tersebut ada 2 orang pria yang berprofesi sebagai Dokter yaitu, dr IW seorang ASN di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, dr KS selaku ASN di Dinas Kesehatan Sumut dan Sel seorang wanita pengusaha (wiraswasta) warga Kompleks Garuda, Sukadamai Medan Polonia.

Dalam SPDP itu para tersangka dituduh melanggar pasal 12 huruf a dan atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 dan atau pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 13 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

“Jadi sesuai SPDP jumlah tersangkanya 3 orang. Mengenai siapa jaksa penelitinya belum kita bentuk di Kejati karena kita belum menerima berkas perkara melainkan baru sebatas SPDP. Nanti setelah berkas sampai baru ditentukan jaksa penelitinya di bagian penuntutan Pidsus,” terang Kasipenkum Kejati Sumut.

Sebagaimana diberitakan, Polda Sumut disebut-sebut menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang diduga ilegal atau penjualan vaksin tidak sesuai peruntukannya kepada masyarakat.

Pelaksanaan vaksin yang melibatkan tersangka IW dan KS kepada warga di beberapa tempat di Medan itu, sebanyak 15 kali dengan jumlah warga yang divaksin sebanyak 1.085 orang. Sedang jumlah uang yang diduga sebagai hasil praktik suap sebesar Rp 238.700.000 dan fee untuk pemberi suap sebanyak Rp 32.550.000.

Dalam kegiatan vaksinasi itu diduga terjadi jual-beli vaksin, padahal vaksin tersebut merupakan vaksin Lapas Tanjung Gusta yang diperuntukkan bagi tenaga Lapas dan warga binaan.

Medanoke- Medan, Upaya mencegah kecanduan terhadap penyalahguna dan korban narkotika/narkoba, tidak semesti berujung penyelesaiannya menjalani hukuman penjara, akan tetapi melalui direhabilitasi.

“Dari berbagai kasus yang ditemui di Sumut, para penyalahguna yang ditangkap kemudian ditahan dan dihukum penjara, ternyata bukanlah merupakan solusi atau membuat jera. Sebab setelah menyelesaikan masa hukuman bukan berhenti justru kecanduan dan malah ikut menjadi kurir,” ucap Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung, Darmawel Aswar sesuai acara jaksa menyapa di live Streaming RRI Medan, Kamis (27/05/21).

Kegiatan yang dihadiri oleh Aspidum Kejatisu Sugeng Riyanta, Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian dan Kasi Pidum Kejari Medan, Riachard Sihombing, Darmawel pun menyampaikan bahwa ia banyak mendapatkan informasi di Sumut, penyalahguna yang dikenakan Pasal 127 justru dihukum penjara yang seharusnya rehabilitasi.

Bila merujuk pada SEMA No 4 Tahun 2010, lanjut Darmawel, seseorang dengan barang bukti sabu satu gram, atau ganja lima gram maupun delapan butir ekstasi, dikatagorikan penyalahguna. Kemudian meyakinkan pelaku sebagai pengguna, berkasnya dibawa kepada Tim Assement Terpadu (TAT) yang didalam terdiri dari pihak Kejaksaan, BNNP, Kepolisian dan tim medis serta Bapas, bila tertangkap masih dibawah umur untuk dilakukan analisis.

Nah, hasil rekomendasi ini nantinya mengajukan rehabilitas kepada pelaku dengan catatan si pelaku bukan merupakan residivis atau terlibat jaringan narkoba.

Diakui Darmawel, seharusnya dalam mengeluarkan rekomendasi tersebut dapat menjelaskan tempat rehabilitasi dan berapa lama menjalani rehab. Sehingga penuntut umum dan majelis hakim bisa memutusnya berdasarkan rekomendasi yang diberikan.

Namun, sejauh ini Dir Narkotika Kejagung ini melihat penerapan terhadap Pasal 127 masih banyak pelaku yang dihukum penjara, termasuk di Sumatera Utara. “Tentu kedepannya inilah yang kita benahi regulasinya,” katanya.

Begitu pula bagi pelaku yang dikenakan pada Pasal 112 atau 114 juga harus tegas membacakan tuntutan terhadap pelaku, sehingga benar- benar memberikan efek jera bagi para pelakunya. Saat disinggung dalam pengajuan rehabilitasi ada dikenakan dana, Darmawel pun menegaskan, kalau tempat rehabnya milik swasta pasti bayar.

Namun bila di Lokasi seperti yang ada di Deli Serdang itu gratis. Nah timbul pertanyaan bagaimana bila suatu daerah tidak punya tempat rehab. Itu bisa ditentukan tempatnya seperti di Rumah Sakit Jiwa, Rumah Bhayangkara. Dan bisa juga ditempat Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dibawah naungan Kemensos dan Kemenkes.

Untuk Sumut, Ia menyebutkan ada 37 lokasi tempat,sehingga ini bisa dimanfaatkan untuk melakukan rehabilitasi bagi para penyalahguna narkotika/narkoba tersebut mengakhiri bincang- bincang  acara Jaksa Menyapa. 

Medanoke- Medan, Tim Tabur  Kejagung bekerjasama dengan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang mantan pejabat AdK (Administrasi Kredit) Bank Rakyat Indonesia Cabang Kabanjahe. DPO yang berhasil diamankan adalah tersangka Yoan Putra SE,  yang telah di tetapkan tersangka oleh Penyidik Kejatisu karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyaluran kredit petani yang berpotensi mengalami kerugian negara.

Menurut Asinten Intelijen  Kejaksaan Tinggi Sumut DR. Dwi Setyo Budi Utomo,MH  yang langsung memimpin operasi pengamanan DPO tersebut  Selasa (25/05/2021) sekira pukul 11.00 Wib di Pasar Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan.

Asintel kejati SU menegaskan bahwa tersangka tersangkut masalah korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016 s/d 2017  yang merugikan keuangan negara Rp. 10 milyar lebih.

Asintel kejati Sumut menyampaikan kronologi penangkapan, dimana  ditangkap di sebuah pasar di Sunggal sekira jam 11.00 wib setelah sebelumnya sudah diintai. Pada saat diamankan tersangka berprofesi sebagai pengusaha/penjual daging  kambing yang disalurkan di pasar pasar di wilayah Medan. Tersangka selama ini merupakan orang yg sangat dicari, beralamat di Kompleks Perumahan Sri Gunting, Sunggal Kanan Deli Serdang ini setelah dipecat dari BRI Kabanjahe, sangat sulit terdeteksi, istri tsk yang bekerja sebagai guru SD di Sunggal Kanan juga sangat tertutup memberi informasi, demikian juga kedua orangtuanya. Bapaknya yang juga adalah pensiunan Polri  tinggal tidak jauh dari rumah Yoan Putra selalu tertutup terhadap semua info terkait tsk Yoan Putra. Tersangka Yoan Putra selama buron selalu berpi dah pindah dan mengontrak sebuah rumah di Jalan Sekip Kelambir V Dusun 2 Kecamatan Tanjung Gusta Kabupaten Deli Serdang dan tidak jauh dari lokasi kontrakannya tsk juga memiliki usaha pemeliharaan kambing yang akan dijual ke pasar. 

Pada saat diamankan tersangka tidak sempat melakukan perlawanan.

Setelah diamankan tsk langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses hukum selanjutnya.

Medanoke.com – Medan, Hari pertama kerja pasca libur Idul Fitri 1442 H, seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mulai dari Kajati IBN Wiswantanu, Wakajati Agus Salim, Asintel DR Dwi Setyo Budi Utomo, Aspidum DR Sugeng Riyanta, Aspidsus M Syarifuddin, Asdatun DR Prima Idwan Mariza, Aswas RM Ari Priyoagung, Kabag TU Raden Sudaryono, para Koordinator, Jaksa, Pegawai Tata Usaha, Pengamanan, tenaga honor dan cleaning service langsung mengikuti rapid test antigen di Adhyaksa Hall, Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (17/5/2021).

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa program rapid test antigen ini akan berlangsung selama 3 hari, dimana seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara termasuk honor, satpam dan petugas kebersihan akan dites untuk memastikan apakah ada pegawai yang reaktif.

“Program ini sekaligus sebagai salah satu upaya kita dalam mendukung program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan rapid test antigen ini, kita akan mengetahui siapa saja yang positif dan perlu dirujuk untuk swab PCR atau isolasi mandiri. Untuk hari pertama ada 268 orang yang rapid antigen, dan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan,” kata Sumanggar Siagian.

Mantan Kasi Pidum Binjai ini menyampaikan rapid tes antigen ini menjadi salah satu bentuk tracing atau tes secara keseluruhan untuk mengetahui siapa saja yang terpapar, memiliki riwayat berinteraksi dengan pasien Covid-19 dan baru saja melakukan perjalanan ke luar kota.

Tracing ini tambah Sumanggar diharapkan dapat membantu menghentikan penyebaran virus. Tanpa upaya contact tracing, COVID-19 akan terus menyebar di masyarakat. Kita dapat saling melindungi dari COVID-19 dengan berpartisipasi dalam proses tracing. Kita semua lebih aman ketika COVID-19 dihentikan di jalurnya. Dengan bekerja sama, kita dapat menahan penyebaran virus dan menyelamatkan lebih banyak nyawa.(red)

Medanoke.com – Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ida Bagus Nyoman Wiswantanu (IBN Wiswantanu) tandatangani perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) di Aula Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Jumat (7/5/2021).

Penandatangan nota kesepahaman langsung dilakukan oleh Kajati Sumut IBN Wiswantanu didampingi Asdatun DR. Prima Idwan Mariza, SH,MH dan dari pihak PDAM Tirtanadi ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Kabir Bedi, ST, MBA, didampingi Direktur ADM dan Keuangan DR.Hj. Feby Milanie, ST,MM, Direktur Air Minum Joni Mulyadi, ST,MM, Direktur Air Limbah Fauzan Nasution, ST dan Sekretaris Perusahaan Humarkar Ritonga.

Direktur Utama PDAM Tirtanadi Kabir Bedi berharap dengan adanya kerjasama ini pihak Kejati Sumut bisa mendampingi seluruh kegiatan dan peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat agar tetap berada dijalu koridor hukum yang benar.

“Masalah air minum sangat penting. Karena pengembangan sebuah wilayah perkotaan tak lepas dengan ketersediaan air minum. Diharapkan, ke depan kerja sama ini bisa memberikan bantuan hukum melalui pengadilan (litigasi) maupun luar pengadilan (non ligitasi), pertimbangan hukum dengan memberikan legal opinion atau pendampingan dan tindakan hukum lain yakni menyelesaikan masalah atau sengketa,” paparnya.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyampaikan dengan adanya kerjasama ini, permasalahan-permasalahan hukum yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara bisa diselesaikan dengan baik.

“Kerjasama ini juga bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang siap memberikan bantuan hukum kepada PDAM Tirtanadi,” tandasnya.

Setelah penandatanganan kerjasama bidang Datun, Kajati Sumut IBN Wiswantanu memberikan cenderamata kepada Direktur PDAM Tirtanadi Kabir Bedi, demikian sebaliknya dari PDAM Tirtanadi kepada Kajati Sumut dan diakhiri dengan foto bersama.(red)

Medanoke.com- Medan, Anwar Tanuhadi terpaksa menelan pil pahit karena dituduh melakukan penipuan/penggelapan uang senilai Rp 4 milyar oleh Jhoni Halim. Ironisnya Anwar sama sekali tidak mengenal ataupun berhubungan dengan Jhoni. Namun meski begitu, perkara ini telah menghantarkan pengusaha asal Jalarta iini ke kursi pesakitan PN Medan.
Merasa tidak pernah berbuat seperti yang dituduhkan kepadanya, Anwar manut saja ketika dijemput dari Jakarta dan dibawa ke Medan oleh oknum polisi dari Polsek Medan Timur, pada 25 Januari 2021.

Namun ternyata dewi fortuna tidak berpihak padanya, derap hukum yang dilakoni oleh oknum polisi Medan Timur ditenggarai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di republik ini. bahkan patut diduga melenceng dan menyalah. Akibat ulah segelintir oknum, korps baju coklat kembali tercoreng citranya dan diibuktikan dengan ditindaknya oknum polisi Polsekta Medan Timur tersebut karena melakukan tindakan pemerasan. Konon kabarnya Toba 1 (Kapolda Sumut) marah besar, namun meskipun begitu, status Anwar sebagai tersangka dan perkara, ternyata terus berlanjut. Depresi karena merasa tHak Azasinya sebagai manusia dan warga negara dirampas, hal ini membuat kondisi kesehatan warga Lebak Bulus, Jakarta ini semakin menurun.

Seperti ingin buang badan terhadap perkara ini, Polsek Medan Timur secepat kilat melimpahkan perkara ini ke Kejari Medan dan langsung diteruskan oleh Jaksa fungsional, Chandra Naibaho ke Pengadilan Negeri Medan, untuk segera di sidangkan.

Karena perkara sudah terlanjur jauh, melalui Pengacaranya, Henry Yosodiningra, melakukan upaya Praperadilan, meskipun pada akhirnya upaya prapid pun kandas ditangan Hakim tunggal, Mery dan berlanjut ke pokok perkara.

Babak baru kini dijalani Anwar sebagai seorang terdakwa, banyaknya keanehan dan kejanggalan yang di pertontonkan dalam perkara ini terungkap di persidangan. bahwa Anwar Tanuhadi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, tidak tterlibat, bahkan dari 6 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa menyatakan Anwar tidak tahu menahu soal perkara penipuan/ penggelapan uang senilai Rp 4 milyar yang dituduhkan padanya. Karena awalnya adalah upaya pinjam-meminjam uang, oleh Dadang Sudirman dan Octoduti (DPO), yang juga diamini oleh korban Jhony Halim. Jhoni sendiri mengakui bahwa yang meminjam uang padanya adalah Octoduti dan diserahkan kepada Dadang Sudirman di salah satu Cafe di Jakarta.

Begitu banyaknya pemberitaan di media yang mengungkapkan kejanggalan dalam perkara Anwar Tanuhadi menjadi topik perbincangan khalayak ramai dan menjadi perhatian utama para mahasiswa pendukung Jokowi sebagai Presiden RI pada Pilpres 2019 lalu. Para mahasiswa yang menginginkan perubahan menuntut peradilan yang bersih dan bebas dari mafia peradilan sesuai amanah dan keinginan Presiden Jokowi.

“Kami siap menjaga amanah itu dan siap melakukan aksi damai, demi terciptanya peradilan yang bersih di Indonesia, khususnya Kota Medan,” Ujar Farel Hutapea, Ketua Satuan Mahasiswa pendukung Jokowi-M’Amin di Sumatera Utara dan Bobby Nasution-Aulia rahman di Pilkada Kota Medan. Mahasiswa pengiat demokrasi ini juga meminta Kepada Kejaksaan dan Pengadilan bertindak sesuai fakta dan hati nurani, bukan karena kepentingan ataupun permintaan dari suatu kelompok dan golongan dan bukan hanya dalam perkara Anwar Tanuhadi saja, tetapi juga dalam perkara-perkara lainnya, sehingga terciptalah Indonesia yang adil dan makmur.(red)

Medanoke.com – Untuk mendukung program pemerintah melaksanakan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh warga masyarakat Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Ida Bagus Nyoman Wiswantanu secara khusus memfasilitasi 300 vaksin Covid-19 untuk keluarga Kejaksaan Tinggi Sumut.

Program vaksinasi untuk keluarga Kejati Sumut digelar di Adhyaksa Hall selama dua hari, Rabu (5/5/2021) dan Kamis (6/5/2021) dibuka secara resmi Kajati Sumut IBN Wiswantanu, didampingi Asintel DR. Dwi Setyo Budi Utomo, dan Kasi Penkum Sumanggar Siagian.

Untuk pelaksanaan vaksinasi hari I ( Pertama) petugas dari Dinas Kesehatan suntik Vaksin kpd Keluarga Kejaksaan sebanyak 100 Orang….selanjutnya keluarga yg belum suntik vaksin untuk hadir besok Kamis di Hall Adhyaksa Kejatisu , Untuk Kegiatan Vaksin Keluarga Kejatisu berkerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

IBN Wiswantanu berharap dengan adanya vaksinasi ini, tidak hanya pegawai Kejaksaan yang divaksin, anggota keluarga juga harus ikut divaksin untuk mendukung program pemerintah mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Kita berharap dengan adanya vaksinasi ini, memperkecil kemungkinan terjangkit virus. Tapi jangan lupa satu hal, warga masyarakat juga harus mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya.(red)

Medanoke.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Kepala Kejati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan PTPN (Persero) II, PTPN (Persero) III dan PTPN (Persero) IV di Aula Sasana Citra Kerta, Lantai III Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (4/5/2021).

Perwakilan dari PTPN yang hadir untuk melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejati Sumut adalah Direktur PTPN II Irwan Perangin-Angin, Direktur SDM PTPN III Seger Budiardjo dan Direktur PTPN IV Sucipto Prayitno.

Dalam sambutannya, IBN Wiswantanu menyampaikan bahwa sinergi antara Kejaksaan dengan PTPN perlu dibangun satu kantor bernama Adhyaksa Estate sebagai tempat untuk berkoordinasi, berdiskusi menyelesaikan permasalahan yang ada di PTPN.
“Tentunya sinergi ini pasti akan banyak kendalanya, dan hambatannya. Sehingga, saya harapkan dengan adanya kantor bersama ini, strukturnya harus jelas dan saya akan pilihkan jaksa-jaksa yang terbaik,” untuk penyelesaian permasalahan bukan hanya bidang Perdata saja tetapi Bidang Intelijen juga dapat mendapingi kegiatan Proyek Strategis Nasional untuk mempercepat adanya penyelesaian permasalahan yg Timbul serta adanya Bidang Tindak Pidana Khusus yg ada Indikasinya Kerugian Negara pada kegiatan di PTPN di Sumut kata IBN Wiswantanu.

Semoga dengan adanya kerjasama ini, lanjut Kajati persoalan-persoalan yang dihadapi PTPN di Sumatera Utara bisa diselesaikan dengan baik.

Direktur SDM PTPN III Seger Budiardjo menyampaikan dengan adanya kerjasama bidang Datun ini, permasalahan-permasahalan yang dihadapi perkebunan bisa diatasi dengan baik.

“Kami berharap, ke depan permasalahan tanah PTPN yang sampai hari ini masih belum terselesaikan, bisa diselesaikan dengan baik,” tandas Seger Budiardjo.

Penandatanganan kerjasama antara Kejati Sumut dilaksanakan oleh Kajati Sumut IBN Wiswantanu dengan Direktur PTPN II Irwan Perangin-Angin, Direktur SDM PTPN III Seger Budiardjo dan Direktur PTPN IV Sucipto Prayitno.

Turut hadir dalam penandatanganan ini Wakajati Sumut Agus Salim, Asintel DR Dwi Setyo Budi Utomo, Asdatun DR Prima Idwan Mariza ,Aspidum Sugeng dan Asbin Nasril serta perwakilan dari Perkebunan. Acara diakhiri dengan bertukar cenderamata dan foto bersama.(red)

Medanoke.com – Kajati Sumut IBN WISWANTANU membuka secara resmi Pelatihan Budaya Pelayanan Prima menuju WBK dan WBBM Kejaksaan Sesumut yang di ikuti oleh Pegawai Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Se- Sumut serta Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diadakan pada hari ini Senin 3 Mei 2021 di Aula Sasana Cipta Kerta Lt 3.

Dalam kegiatan Pelatihan tersebut Kajatisu didampingi oleh para Asisten, Kabag TU, Koordinator, Kasi dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen.
Pelatihan Budaya Pelayanan Prima menuju WBK dan WBBM di hadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha BBPLK Medan Huminsa Tambunan sekaligus memberikan kata sambutan Pimpinan BBLP Medan dalam Acara Pembukaan Pelatihan tersebut.

Kegiatan Pelatihan tersebut sebagai Instruktur adalah Julianus Ginting dengan Materi Seven Habbit Based NLP
(7 Kebiasaan) Pemateri yang kedua Rohmatulloh Ahmadi dengan Meteri Service Axcelence (Pelayanan Prima).
Pelatihan Budaya Pelayanan Prima yg di selenggarakan atas kerja sama Kejati sumut dgn BBLP Medan dimulai pukul 09.00 wib s/d 15.00 wib.(Red)

Medanoke.com – Medan, Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Jaring Mahasiswa LIRA Indonesia (Jaring Mahali) Provinsi Sumatera Utara, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Provinsi Sumut di Jalan Adinegoro, Medan, Kamis (29/04/2021).

Dalam orasinya massa mendukung cita-cita mulia Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara untuk menciptakan Sumatera Utara yang BERMARTABAT.

Aksi tersebut terkait adanya dugaan pengkondisian pemenangan tender/ lelang oleh Kelompok kerja (Pokja) 007-PK Unit Kerja Pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) Provinsi Sumatera Utara, yaitu pada proyek Pembanguna Jalan (PHJD) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 40 miliar. Proyek yang bersumber dari APBD Sumatera Utara tersebut dimenangkan oleh PT. Barelang Konstruksi.

” Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pihak Kelompok kerja (Pokja) 007-PK Unit Kerja Pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) Provinsi Sumatera Utara diduga berusaha menggagalkan penawaran dari beberapa perusahaan yang mengikuti proses lelang salah satunya yaitu PT. Dayatama Citra Mandiri. Dimana berkas administrasi dari PT. Dayatama Citra Mandiri dianggap tidak memenuhi persyaratan pada persyaratan tekhnis,” teriak koordinator aksi Ali Sopiyan Harahap.

Selain itu, massa juga menilai terdapat kejanggalan pada tahapan evaluasi, dimana pihak Kelompok kerja (Pokja) 007-PK Unit Kerja Pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) Provinsi Sumatera Utara diduga melakukan evaluasi diluar jadwal yang telah ditetapkan karena diduga evaluasi dilakukan setelah adanya sanggahan dari PT. Dayatama Citra Mandiri.

” Kuat dugaan kami, bahwa tatacara evaluasi tidak substansial dan tidak dituangkan dalam aturan pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka patut diduga bahwa Kelompok kerja (Pokja) 007-PK Unit Kerja Pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) Provinsi Sumatera Utara telah berupaya melakukan pengkondisian pemenang proyek,” jelas Ali lagi dalam orasinya.

Para aktivis itu memint meminta kepada lembaga penegak hukum baik Kejaksaan, Kepolisan dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelusuri proses tender yang dilakukan yang mereka duga terjadi “kong-kalikong” dalam proses tender/lelang tersebut.

” Usut tuntas dugaan pengkondisian pemenang proyek di Kelompok kerja (Pokja) 007-PK Unit Kerja Pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) Provinsi Sumatera Utara. Segera lakukan tender ulang proyek Pembanguna Jalan (PHJD) dan copot Pimpinan Kelompok kerja (Pokja) 007-PK Unit Kerja Pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) Provinsi Sumatera Utara demi terciptanya persaingan usaha yang bersih, jujur dan adil di Sumatera Utara,” jelas Ali diakhir orasinya.

Setelah melakukan orasi, massa ditanggapi oleh Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan akan menyampaikan tuntutan aksi kepada Gubernur Sumut. Setelah berdialog massa kemudian membubarkan diri dengan tertib. (saf)