Bulan: Januari 2022

Medanoke.com – Medan, Penangkapan 2 (dua) pria yang berusia 40 dan 24 tahun dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan, karena diduga mengedarkan narkoba. Namun Polisi tertipu, ternyata bukan sabu melainkan garam berisi 3 kg.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan tentang maraknya peredaran narkoba.

“Saat transaksi terjadi negosiasi. Setelah ada kesepakatan, DZ mengeluarkan barang dan menyerahkan tiga bungkus yang dikatakan pelaku adalah sabu,” kata Hadi, Selasa (31/1/2022).

Petugas kemudian melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, kedua pelaku sudah empat kali berhasil menjual barangnya. Mereka meyakinkan pembelinya bahwa yang dijual adalah sabu-sabu.

“Pada saat ditangkap petugas menyita 3 kg dengan bahan yang digunakan adalah garam,” katanya.

Dalam pengembangan patut diduga yang dijual pelaku bukanlah narkoba.
Paket pertama yang dijualnya adalah gula batu seharga Rp 500 ribu. Paket kedua sebanyak 2 gram dijual Rp 700 ribu, dan transaksi ketiga sebanyak setengah ons sebesar Rp 2 juta.

“Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan. Korban-korbannya tak mungkin mencoba di lokasi dan melaporkan ke polisi bahwa dirinya ditipu,” ujarnya.

Dari hasil gelar yang dilakukan, keduanya tidak ditahan tetapi rawat inap atau rehabilitasi inap di panti rehabilitasi narkoba yang sudah dapat rekomendasi dari BNN. Keduanya dinyatakan positif narkoba. (Jeng)

Medanoke.com – Jayapura, Dewan Pers dan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) menggelar diskusi publik bersama komunitas pers di Jayapura, Papua, untuk mendorong kebebasan pers di Papua pada 29 samapi 30 Januari 2022.

Ketua AJI Jayapura Lucky Ireeuw menambahkan mewujudkan kemerdekaan pers di Papua tidak cukup hanya menjadi kepentingan komunitas pers di Papua, tetapi hendaknya menjadi perhatian semua pihak, pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan, lembaga nonpemerintah, NGO, lembaga adat dan masyarakat Indonesia dan di Papua.

“Komitmen bersama dan berkolaborasi dengan multipihak menjadi langkah yang perlu dilakukan, terutama di Papua agar dapat mengawal dan mencapai masa depan kebebasan pers di Papua yang lebih baik,” ujar Lucky.

Kebebasan pers di Papua yang belum banyak berubah dalam beberapa tahun terakhir, terlihat dari Survei Indeks Kemerdekaan Pers tahun 2021 yang dilakukan oleh Dewan Pers, memperlihatkan bahwa Papua dan Papua Barat pada posisi tiga terbawah dari 34 provinsi.

Anggota Dewan Pers Asep Setiawan menjelaskan bahwa Dewan Pers telah memiliki rencana untuk meningkatkan Indeks Kemerdekaan Pers di Papua dan provinsi yang masuk tiga terbawah dalam survei tahun ini. Upaya untuk meningkatkan kemerdekaan pers di Papua merupakan bagian dari rekomendasi hasil dari survei IKP 2021.

“Dewan Pers berharap pada tahun ini akan ada sejumlah kegiatan yang mampu meningkatkan kemerdekaan pers di Papua melalui peningkatan kompetensi wartawan, dialog dengan para pemangku kepentingan dan penguatan dalam pengelolaan perusahaan pers,” jelas Asep Setiawan.

Sementara itu anggota Dewan Pers dan Ketua Komisi Hukum dan Perundangan Agung Dharmajaya dalam pembukaan kegiatan menekankan bahwa tugas dari komunitas pers di Papua adalah mempertahankan yang sudah berjalan dengan baik di wilayah ini. Namun demikian tidak menutup mata adanya sejumlah isu yang perlu mendapatkan perhatian sehingga kondisi pers di Papua semakin baik.

“Perbaikan kondisi pers di Papua dapat dilakukan antara lain dengan adanya sinergi, kolaborasi dan komunikasi diantara para pemangku kepentingan pers di Papua,” jelas Agung Dharmajaya

Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito berharap dialog dengan semua pemangku kepentingan dapat menjadi awal yang baik dalam mendorong iklim kebebasan pers di Papua. Sejumlah persoalan juga telah dipetakan bersama dalam dialog ini antara lain maraknya rasisme dan stigma terhadap jurnalis di Papua, kesulitan jurnalis asing meliput ke Papua, dan profesionalisme jurnalis.

“Kita telah sepakat membentuk wadah bersama sebagai sarana untuk memperjuangkan kebebasan pers di Papua. Dewan Pers juga akan membentuk Pokja Papua untuk tujuan ini. Ini awal yang baik untuk selanjutnya merumuskan langkah-langkah bersama dengan tujuan sama yaitu kebebasan pers,” ucap Sasmito.

Dewan Pers dan AJI menggelar diskusi publik bersama komunitas pers di Jayapura, Papua, untuk mendorong kebebasan pers di Papua pada 29-30 Januari 2022. Dialog dihadiri pemangku kepentingan di Papua dan nasional yakni Dewan Pers, AJI, PBH Pers Papua, TNI, Polri, Komnas HAM, Kantor Staf Presiden, Komisi Informasi Publik, Amnesty Internasional Indonesia, Safenet, sejumlah media di Papua, dan perwakilan jaringan gereja. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Kasus oknum polisi membeking renternir yang berujung penganiyaan dan perampasan aset terhadap, Romulo Makarios Sinaga dan Mesra Wati Telaumbanua sebagai korban dengan tersangka , M Hamonangan mendapat apresiasi dari Dwi Ngai Sinaga SH MH sebagai kuasa hukum korban.

“Kami sebagai kuasa hukum korban memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Polsek Medan Baru termasuk Polrestabes Medan yang sudah menetapkan tersangka. Dimana berdasarkan surat pada 24 Januari 2022 yang kita terima tersangka sudah ditetapkan. Tapi, dalam hal ini yang masih kita pertanyakan status dari saudara Iptu Tigor Simanjuntak bagaimana proses hukumnya karena turut kita laporkan juga, kenapa hanya 1 tersangka,” kata Dwi Ngai Sinaga SH MH yang didampingi Bennri Pakpahan SH, Angelius Agustinus Simbolon SH dan tim lainnya kepada wartawan, Minggu  (30/1/2022).

Sambung, tim LBH Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Dohot Boru (PPTSB) se-Dunia ini menyebut, kasus tersebut sebenarnya sudah lama dilaporkan,  tapi akhirnya  korban bisa mendapatkan keadilan hukum.

“Proses untuk mendapatkan keadilan hukum bagi korban sudah hampir satu tahun berjalan. Dari sejak bulan Mei 2021  kami dari para kuasa hukum tak hentinya bersuara termasuk kalangan anggota legislatif. Dan kasus ini sempat menjadi perhatian publik hingga secara bertahap berjalan walaupun terkesan sangat lama,” kata Dwi .

Dikatakan, pimpinan Dwi Ngai Sinaga dan Asociates ini disaat awal peristiwa korban sudah membuat laporan kepada pihak Polda Sumatera Utara karena adanya keterlibatan oknum polisi hingga ke Polrestabes Medan.

Sambung, Dwi ditanggal 31 Agustus 2021,  Iptu Tigor Simanjuntak yang bertugas di Polres Deli Serdang diberikan saksi atas pelanggaran disiplin sebagai oknum polisi.

“Saat itu berdasarkan sidang kode etik ada empat poin amar putusan, yakni mutasi atau pindah tugas, penundaan kenaikan pangkat dan penundaan gaji berkala selama setahun dan penundaan pendidikan selama setahun. Hingga akhirnya dijatuhkan saksi hukuman penundaan kenaikan gaji berkala satu tahun serta penundaan mengikuti pendidikan selama setahun ,” ucap Dwi.

Akhirnya pada 2 Desember 2021, sambung Dwi, dilakukan gelar perkara hingga akhirnya Januari 2022 ditetapkan adanya tersangka.

Lain hal, Dwi berharap agar kasus tersebut dapat berjalan secara transparan karena adanya keterlibatan oknum polisi, Iptu Tigor Simanjuntak

“Jadi, tersangka masih satu orang dari laporan yang kami buat 2 orang. Kami berharap agar kasus ini bisa berposes hingga ke meja hijau,tapi tetap kami pertanyakan juga untuk Iptu Tigor Simanjuntak yang dilaporkan klien kami atas nama Romulo Makarios Sinaga ,” kata Dwi.

Untuk berjalannya, proses hukum tersebut tegas dikatakan, Dwi pihaknya akan mengawal hingga tuntas.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas ke persidangan.Apalagi, klien kami ini merupakan wartawan sehingga atas dasar ini kami himbau seluruh pihak mari kita kawal ini khusus aparat penegak hukum baik di kepolisian atau pun para hakim di Pengadilan kami minta objektif dan transparan terhadap kasus ini agar hukum bisa tegak dan adil,” kata Dwi.

Sekedar mengingatkan peristiwa ini terjadi di Mei 2021 dimana kata Romulo peristiwa ini berawal ketika kakak iparnya terlibat masalah utang piutang dengan rentenir yang ada di Jalan Sei Tuntungan Baru, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Saat itu, datang sejumlah lelaki mencari kakak iparnya di area Pasar Petisah, Medan Baru.

“Saat itu oknum dugaan polisi bicara dengan istri saya untuk menemui kakak ipar saya dan saat itu ketika mereka bicara melintas kakak saya dan menyampaikan masalah ini akan diselesaikan di rumah Situmorang yang memberikan pinjaman,” kata Romulo kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).

Karena beritikad ingin menyelesaikan masalah ini, Romulo mengantarkan kakak iparnya ke Jalan Sei Tuntungan Baru. Kebetulan, sang kakak ipar tak punya kendaraan untuk berangkat ke lokasi. Malam itu, kata Romulo, dirinya turut membawa serta anak dan istrinya karena dia baru saja menutup toko dan berencana pulang ke rumah.

“Namun, setelah sampai di Jalan Sei Tuntungan itu, saya menunggu di luar halaman teras. Kakak ipar, istri dan anak saya masuk ke dalam rumah. Tak lama kemudian, terdengar ribut-ribut dari dalam rumah. Spontan, saya masuk dan ingin memastikan apa yang terjadi dengan kakak ipar dan istri saya,” ujar Romulo.

“Pas saya masuk, ada dua dari tiga oknum rekan itu sempat menghadang saya. Saya masuk ke rumah pun karena spontan saja karena adu mulut dan berusaha melerai,” terangnya.

Di dalam rumah, oknum polisi marah-marah sembari mengatakan bahwa dirinya polisi dan akan menangkap orang yang berada di dalam rumah bersama istri dan kakak iparnya.

Karena situasi memanas, kakak ipar Romulo sengaja merekam peristiwa ini, khawatir terjadi sesuatu, sekaligus untuk dijadikan bukti bila ada tindak kekerasan. Tak disangka, apa yang dikhawatirkan terjadi. Setelah mengancam memenjarakan, diduga oknum polisi itu kemudian merampas ponsel kakak ipar Romulo.

Sontak, Romulo pun berusaha melerai. Nahasnya, dia malah dikeroyok oknum polisi itu.

“Biar ku tahan kalian bertiga di sini. Nanti ku rampas HP mu itu,” ucap pria tersebut sembari merampas hp kak ipar Romulo.

Romulo yang juga wartawan disalah satu media online di Kota Medan ini sempat berupaya keras agar bisa keluar dari rumah, tapi tidak diberikan. Bahkan, dirinya sempat dihadang rekan-rekan yang diduga oknum polisi tersebut.

“Malam itu saya tetap mendesak agar keluar dari rumah tersebut dan oknum tersebut sempat mengatakan panggil deking kalian. Setelah saya berhasil keluar akhirnya saya hubungi keluarga membawa anak saya ini yang paling utama,” ucapnya.

Namun, kata Romulo oknum tersebut meminta kepada rekannya agar jangan dikeluarkan mobil miliknya dari dalam rumah tersebut.

” Saya berupaya untuk meminta mobil saya, tapi tidak diberikan. Saat itu mobil saya sudah dihalangi oleh mobil milik yang dibawa oknum tersebut katanya mobil saya harus ditahan pada hal ini tidak ada kaitan apa pun ,” kata Romulo.

saat malam tersebut, Romulo langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan atas tindakan penganiayaan dengan laporan polisi nomor: LP/B/1047/K/V/2021/SPKT Restabes Medan tanggal 25 Mei 2021, termasuk laporan perampasan aset hingga  ke Polda Sumatera Utara karena adanya keterlibatan oknum polisi. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Tim Tabur (tangkap buronan) Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) berhasil menyiduk DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait dugaan korupsi kredit fiktif Rp27 Miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan tahun 2011, yang merupakan Mantan Kepala Cabang BSM (Bank Syariah Mandiri) Jalan Gajah Mada Medan; Waziruddin.

“Saat kita amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Justru Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat sekitar membantu kita dalam mengamankan. Setelah itu langsung kita bawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Medan, kantor Kejati Sumut,” kata Asintel dihadapan wartawan, Minggu (30/1/2022).

Kajatisu (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut) IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr  Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan megatakan, Waziruddin diamankan di rumah kontrakannya Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat.

Lanjut Arsintel, tersangka ditetapkan DPO sejak 31 Desember 2018 dan selama melarikan diri DPO berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung.

“Pasca ditetapkan tersangka tahun 2015, Waziruddin tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO. Dimana, dari total kredit yang disetujui sebesar Rp 27 Miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan  kerugian keuangan negara mencapai Rp. 24.804.178.121,85,” ungkap Asintel.

Lebih lanjut Dwi Setyo mengatakan, ada 3 orang yang ditetapkan tersangka, 2 (dua) sudah disidangkan dan 1 atas nama Waziruddin telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan, juga akan menyusul disidang.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka diserahkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut dan selanjutnya akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 hari ke depan sejak ditahan,” tegasnya.

Di akhir konfrensi pers, Asintel Kejati Sumut mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Virus baru Neoromicia Capensis atau dikenal sebagai Neocov, pertama kali ditemukan peneliti China di antara kelelawar yang hidup di Afrika Selatan.

Penelitian tersebut mengungkapkan Neocov bukanlah varian baru Covid-19 yang menyebabkan pandemi. Virus ini justru merupakan kerabat dekat dari virus MERS (Middle East Respiratory Syndrome).

Sedikit informasi, MERS adalah virus yang menyebar di Arab Saudi pada 2012. Virus tersebut mampu menyebabkan demam, batuk, hingga gangguan pernapasan.Menurut laporan CDC (Center for Disease Control and Prevention Amerika Serikat) menyatakan 3 atau 4 dari 10 pasien MERS dilaporkan meninggal dunia.

The Gamaleya Research Institute of Epidemiology Kementerian Kesehatan Rusia mengatakan, penemuan Neocov merupakan bentuk mutasi alamiah yang terjadi pada sebuah virus.

Mutasi sebuah virus akan bergantung pada seberapa besar jumlah orang yang terdeteksi virus itu pada sebuah komunitas masyarakat tertentu.”Mutasi akan terjadi secara konstan. Dalam sebuah wilayah dimana terjadi 100 ribu kasus setiap bulannya, maka akan selalu ada varian yang terdeteksi. Namun, apabila kasus penularannya hanya 2.000-4.000, maka kita tidak akan pernah menemukan varian baru,” ungkap ahli dikutip dari Tass, Minggu (30/01/2022).

Sebetulnya, komunitas peneliti pernah menemukan Neocov pada sebuah studi yang dilakukan di wilayah utara dan tenggara Afrika Selatan pada 2017 silam. Namun, Neocov saat itu hanya menjangkit mamalia dengan genus Neorimicia.Tidak hanya Afrika Selatan, peneliti tersebut juga menemukan Neocov di beberapa negara di Afrika seperti Uganda. (Jeng)

Medanoke.com – Dunia penuh dengan fakta-fakta keren juga unik dan masih ada yang belum diketahui. Ada hal yang masi

Berikut 14 fakta unik dari 14 negara yang mungkin belum kamu ketahui dari negara-negara yang ada di dunia, diantaranya:

  1. Indonesia adalah satu-satunya negara yang pernah keluar-masuk Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)
  2. Sudan memiliki lebih banyak piramida kuno dibanding Mesir, yang terkenal ialah piramida Mesir Kuno.
  3. Di Syria ada kota tertua yang masih dihuni oleh manusia. Kota itu bernama Damaskus.
  4. Ibukota Turki yaitu Istanbul adalah satu-satunya kota besar yang berada di dua benua besar yaitu benua Asia dan Eropa.
  5. Ibukota Thailand yaitu Bangkok ternyata memiliki nama asli yang sangat panjang, yaitu Krung Thep Mahanakhon Amon Rattanakosin Mahinthara Yuthaya Mahadilok Phop Noppharat Ratchathani Burirom Udomratchaniwet Mahasathan Amon Piman Awayan Sathit Sakkathattiya Witsanukam Prasit.
  6. Mongolia pernah menjadi kekuatan utama dunia setidaknya selama satu abad.
  7. Tiongkok adalah negara dengan populasi manusia terbanyak di dunia.
  8. Uni Soviet merupakan negara yang paling banyak menciptakan senjata nuklir.
  9. Korea Utara merupakan negara paling tertutup di dunia untuk saat ini.
  10. Vietnam berhasil mengalahkan tiga kekuatan utama dunia yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, dan Prancis.
  11. Meskipun Kuala Lumpur merupakan ibu kota Malaysia, tapi pusat pemerintahan Malaysia ada di kota Putrajaya.
  12. Prancis adalah negara yang paling banyak memenangkan pertempuran dalam sejarah.
  13. Inggris adalah negara yang paling banyak menjajah negara lain. Salah satunya Indonesia juga pernah dijajah oleh negara Inggris.
  14. Perekonomian Jepang termasuk yang terbesar ketiga setelah Amerika Serikat dan China.

Itulah 14 akta unik dari 14 negara yang mungkin masih asing di telingamu. Tentunya masih banyak fakta-fakta lain yang perlu kita gali lebih dalam untuk menambah wawasan kita. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Komnas HAM juga menyampaikan hasil investigasi sementara terkait penjara milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, yang mengungkapkan korban tewas di lokasi itu lebih dari satu.

“Yang meninggal lebih dari satu. Kami menelusuri dapat, Polda juga dapat dengan korban yang berbeda,” ujar komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, di Mapolda Sumut, Sabtu (29/1).

Anam mengatakan kerangkeng yang dijadikan tempat rehabilitasi itu tidak memiliki izin. Dia mengatakan ada penganiayaan yang terjadi di lokasi itu.

“Faktanya, kita temukan yang terjadi rehabilitasi yang cara melakukan rehabilitasinya penuh dengan catatan-catatan kekerasan sampai hilangnya nyawa,” ucap Anam.

Hal senada disampaikan Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak. Panca mengatakan pihaknya juga mendapatkan adanya korban tewas diduga dianiaya di kerangkeng tersebut.

“Temuannya sama seperti itu. Yang kita temukan lebih dari satu,” ucap Panca.

Hingga kini Komnas HAM maupun Polda Sumut masih mendalami hal ini. Sejumlah saksi masih terus diperiksa dalam kasus ini. Terbit yang saat ini mendekam di Rutan KPK pun segera diperiksa.

“Komnas HAM sejak beberapa hari yang lalu, kami berkomunikasi dengan teman-teman KPK untuk bisa akses ke tahanan KPK,” kata Anam.

Hal senada juga disampaikan Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak. Panca mengatakan pihaknya juga akan memeriksa Terbit Rencana jika diperlukan.

“Kami, penyidik akan meminta keterangan semua pihak yang terkait dengan masalah tersebut. Dimana pun dia. Jadi nggak usah khawatir,” ujar Panca.

Polda Sumatera Utara (Sumut) mengusut dugaan adanya penghuni yang tewas di kerangkeng rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Polisi akan mendalami dugaan penghuni tersebut dianiaya sebelum tewas.

“Kami sudah temukan orang yang mendapat kekerasan termasuk pemakaman korban meninggal. Kami terus dalami termasuk siapa yang bertanggungjawab atas peristiwa ini,” kata Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra dalam keterangan pers tertulis, Minggu (30/1/2022).

Panca menerangkan pihaknya juga menemukan adanya kepala yang berjaga di kerangkeng itu. Pihaknya akan mendalami itu.

“Ada jeda dari penyelidikan kita bahwa bukan saja pengguna narkoba tapi juga orang nakal. Ada satu saya sebut saja, itu kepala lapasnya, istilah mereka di sana, dia masuk bukan karena narkoba tapi karena nakal,” sebut Panca.

Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terus bergulir. Kini, terkuaknya ada korban jiwa dalam ‘penjara’ itu membuat polisi bergerak.
Temuan adanya korban tewas itu diungkap oleh LPSK. Korban tewas juga diduga dianiaya. Hal ini didapat berdasarkan keterangan dari pihak keluarga.

“Informasi yang kita dapatkan kemarin, dan sudah kita konfirmasi terhadap keluarga adanya korban tewas yang di tubuhnya terdapat tanda tanda luka, peristiwa tahun 2019,” kata Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi Pasaribu saat jumpa pers di Medan, Sabtu (29/1/2022). (Jeng)

Medanoke.com-Medan, Niat tulus dan panggilan moral dalam pembangan profesi advokat dan ramainya dukungan rekan se-profesi, Roni Mantiri SH, MH mendeklarasilan diri sebagai calon ketua DPC Peradi Medan untuk masa 2022-2027 si Donau Toba Convention Hall (28/01/22).

Bersama Bambang Santoso SH, MH sebagai Sekretaris, menambah rasa optimis kandidat yang ber-akronim “HEPI”., Humanis, Energik, Profesional, Intelektual mengambarkan komplitnya kepemimpinan mereka untuk menjalankan Peradi Kota Medan dengan sukses.

Di hadapan seratusan undangan yang memadati convention hall Hotel Danau Toba, Roni menegaskan.akan menggali pontensi masing masing advokad, serta menguatkan.pendidikan. kepada para advokat se Kota Medan. Hal ini bakal terwujud ketika dia dan pasangannya terpilih sebagai Ketua dan sekretaris Peradi Kota Medan.  “Ada sekitar 500-an advokat milenial di Peradi Medan, ini salah satu yang mau kita  kembangkan,” ungkap Roni Mantiri usai pembacaan deklarasi bersama seratusan undangan yang hadir.

Diikuti empat pasang kontestan, pemilihan Ketua Peradi Medan sedianya akan digelar pada bulan Februari 2022 mendatang. (aSp)

Medanoke.com – Jakarta, Kejagung RI (Kejaksaan Agung Republik Indonesia) memberikan klarifikasi terkait pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menyebutkan korupsi di bawah Rp 50 juta bisa diselesaikan dengan pengembalian uang kerugian negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer menegaskan pernyataan itu bukan bentuk impunitas.

“Imbauan Bapak Jaksa Agung RI bukanlah untuk impunitas pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara yang relatif kecil,” tulis Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/1/2022). Ia mengatakan, pernyataan itu masih merupakan wacana yang dibuka untuk dibahas ke publik.

“Untuk perkara yang model inilah Bapak Jaksa Agung RI wacanakan dalam bentuk imbauan untuk ditangani dengan menggunakan instrumen lain selain instrumen undang-undang tindak pidana korupsi,” imbuh dia.

Hal itu dimaksudkan agar penindakan tindak pidana korupsi bisa berdasarkan pemikiran yang jernih atas hakikat penegakan hukum itu sendiri, yaitu pemulihan pada keadaan semula.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, pihaknya akan mengapresiasi jika terduga pelaku telah mengembalikan kerugian negara tersebut secara sukarela ketika kasus ini masih ditangani oleh tim inspektorat.

“Untuk perkara yang model inilah Bapak Jaksa Agung RI wacanakan dalam bentuk imbauan untuk ditangani dengan menggunakan instrumen lain selain instrumen undang-undang tindak pidana korupsi,” imbuh dia.

Pernyataan Jaksa Agung itu, lanjut dia, diharapkan bisa menjadi pemikiran bersama dan diperoleh solusi yang tepat dalam penindakan tindak pidana korupsi.

Ia berpandangan, dalam hal ini ada sejumlah kasus yang secara umum dilakukan karena ketidaktahuan atau tidak ada kesengajaan untuk menggarong uang negara dan nilai kerugian keuangan negaranya cukup kecil.

Leonard kemudian mencontohkan, seorang kepala desa yang tidak memiliki pelatihan tentang bagaimana cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Kemudian kepala desa itu harus mengelola dana desa senilai Rp 1 miliar untuk pembangunan desanya. Menurut Leonard, penindakan korupsi terhadap kepala desa itu tentunya akan melukai keadilan masyarakat. Padahal bisa jadi itu hanya bersifat kesalahan administrasi.

“Misalnya kelebihan membayar kepada para tukang atau pembantu tukang dalam pelaksanaan pembangunan di desanya dan nilainya relatif kecil serta kepala desa tersebut sama sekali tidak menikmati uang-uang tersebut,” ujarnya.

Contoh lainnya, ia menyebutkan, seorang bendahara gaji membuat nilai gaji yang lebih besar dari yang seharusnya diterima oleh beberapa pegawai di suatu instansi pemerintah.

“Ini pun suatu maladministrasi, yang akan melukai keadilan masyarakat, jika kasus-kasus tersebut ditangani dengan menggunakan instrumen Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Leonard.

Adapun pernyataan kasus korupsi di bawah Rp 50 juta bisa diselesaikan dengan pengembalian keuangan negara disampaikan Burhanuddin di dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis pagi.

“Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022). (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Kejaksaan Negeri Medan melaksanakan pergantian Kasipidum (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) di Aula Kejaksaan Negeri Medan. Kamis (27/01/2022).

“Pergantian ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-IV-882/C/12/2021. Adapun pejabat yang dilantik ialah, Nixon Andreas SH M Si selaku Kaspidum (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) Kejaksaan Negeri Medan, menggantikan Riachad S P Sihombing SH MH,” ujar Kepala Seksi Intelijen, Bondan Subrata

Sedangkan Richad mendapat mutasi dan duduk sebagai Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara).

Pelantikan dan Serah Terima Jabatan tersebut hanya dihadiri oleh sejumlah Pejabat Struktural eselon IV dan eselon V di lingkungan Kejaksaan Negeri Medan dan dari Ibu-ibu IAD (Ikatan Adhyaksa Dhamakarini) Daerah Medan.

Lain sisi, Kajari Medan (Kepala Kejaksaan Negeri Medan), Teuku Rahmatsyah SH MH, menyampaikan mutasi merupakan hal biasa di kejaksaan.

“Bertujuan untuk penyegaran dan dalam rangka pembinaan jabatan, selain itu Kajari juga berpesan agar pejabat yang baru segera beradaptasi dengan internal maupun eksternal kejaksaan sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan sebagaimana mestinya, serta amanah jabatan ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, profesional dan berintegritas, selalu menjaga kekompakan dalam bertugas,” kata Teuku. (Jeng)