Medanoke.com – Medan, PPKM darurat akan mulai dilaksanakan di Kota Medan sejak 12 Mei 2021. Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan melakukan penyekatan di 5 titik yang merupakan pintu masuk menuju Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Penyekatan dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Hal ini diungkapkan dalam rapat persiapan penyekatan dipimpin Wali Kota Medan, Bobby Nasution, diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan Setda Kota Medan Khairul Syahnan dan Asisten Umum, Renward Parapat di Balai Kota Medan.
yang digelar 9 Juli 2021, turut dihadiri Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Alimuddin Sinurat, Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sony W Siregar, Kadis Perhubungan, Iswar Lubis, serta sejumlah perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan.
Khairul mengatakan ini nantinya akan didirikan pos penjagaan yang akan diisi oleh petugas gabungan ditempat tersebut.
“Tim gabungan ini akan bertugas mulai pukul 08.00 sampai 22.00 WIB dan dibagi menjadi dua shift,” kata Khairul.
Khairul Syahnan mengatakan, lima titik yang disekat yakni arah Pancur Batu (Simpang Tuntungan), arah Deli Tua (persimpangan Titi Kuning), arah Diski (Jalan Gatot Subroto sebelum jembatan Kampung Lalang), arah Tanjung Morawa (Jalan Sisingamangaraja/Taman Riviera) dan arah Tembung (Jalan Letda Sujono/Titi Sewa). Setiap pos yang didirikan akan diisi petugas kesehatan.
“Setiap pos harus ada petugas kesehatan. Sebab merekalah yang akan melakukan pemeriksaan, termasuk swab antigen,” kata Khairul.
Setiap kenderaan yang masuk dari luar Kota Medan akan diperiksa, baik sopir maupun penumpang akan dicek suhu tubuh menggunakan thermogun. Apabila suhu tubuh 37 derajat celcius, yang bersangkutan langsung Rapid Test Antigen dan jika hasilnya reaktif akan segera dikarantina.
Khairul mengatakan akan dilakukan juga penyekatan di dalam Kota Medan untuk mengurangi kendaraan. Lima pos pengalihan arus lalu lintas dalam kota adalah Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zaimnul Arifin, Jalan HM Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66), serta Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah.
“Jam operasional pengalihan arus lalu lintas dalam kota mulai pukul 19.00 sampai 00.00 WIB,” jelasnya.
Sebelumnya pemerintah pusat menetapkan 15 daerah di luar Jawa dan Bali melaksanakan PPKM darurat. Salah satu daerah itu adalah Kota Medan.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan PPKM darurat akan digelar mulai 12 hingga 20 Juli 2021. Hal ini disampaikan Edy setelah mengikuti rapat virtual persoalan PPKM bersama Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Untuk mengantisipasi ini, kenapa dia penyebarannya-penularannya COVID-19 varian Delta, untuk penyebarannya seribu berbanding satu dengan varian yang Wuhan kemarin. Sehingga kecepatan penularan varian ini agar terhindar seperti di Jawa dan Bali,” ujar Edy, Jumat (9/7).
“Untuk itu, ada tindakan khusus akan dikeluarkan dari Jakarta untuk dilakukan penyekatan yang disebut PPKM darurat,” tambahnya.(Red)