Medanoke.com – Medan, Berbagai macam merek produk sampo terkenal di kawasan Pakuhaji, Tangerang, Banten diketahui masyarakat dan melaporkannya ke polisi.
“Penyidik menemukan gudang rumah produksinya, terdapat mesin produksi, bahan baku dan kemasan palsu di gudang tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Komisaris Besar Dedi Supriyadi dalam keterangannya, Jumat, 31 Desember 2021.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Tempo, Kepala bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga mengungkapkan produksi serta peredaran sampo dan gel rambut palsi itu dijual di salah satu warung di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Lanjut Shinto mengatakan, dalam rangkaian penggeledahan penyidik menemukan beragam merek terkenal seperti, Gatsby, Sunsilik, Dove, Clear, juga Head and Shoulder.
“Merek ini sering ditemukan di warung dan toko kecil, secara kasat mata sulit untuk dibedakan mana yang palsu dan asli,” kata Shinto.
Kepala Sub Direktorat Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Condro Sasongko kemudian menjelaskan soal ciri yang ditemukan pada sampo palsu itu.
“Rekatan antar rencengan masih renggang, warna cairan lebih cerah komposisinya tidak kental, serta wanginya lebih menyengat, bila digunakan dapat mengakibatkan iritasi kulit,” kata Condro.
Pada saat pengecekan gudang, Condro mengatakan penyidik menemukan fakta bahwa pemilik gudang tersebut tidak memiliki legalitas dan perijinan berusaha bahkan tidak memiliki kontrak kerjasama dengan perusahaan pemilik merek yaitu PT Unilever.
Usaha ilegal ini kata Condro berpindah-pindah, sudah 3 tahun beroperasi dengan omset Rp 200 juta per bulan.
“Dengan omset sebesar itu pengelola gudang mampu menggaji karyawannya dengan lima belas juta per bulan,” kata Condro.
Selain menyita jutaan rencengan sampo dan gel rambut palsu, penyidik juga menyita alat produksi, bahan baku seperti soda api, alkohol 96 persen, lem, pewarna makanan dan bahan pengawet.
“Tersangka mengimpor rol cetakan sachet dari Cina, sehingga kemasannya menjadi tampak seperti asli,” kata Condro.
Pascapemeriksaan 7 saksi, penyidik menetapkan pemilik gudang, HL (28) sebagai tersangka tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen.
Dia dijerat dengan persangkaan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan persangkaan berlapis dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 miliar. (Jeng)