
Medanoke.com – Medan, Tim Tabur (tangkap buronan) Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) berhasil menyiduk DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait dugaan korupsi kredit fiktif Rp27 Miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan tahun 2011, yang merupakan Mantan Kepala Cabang BSM (Bank Syariah Mandiri) Jalan Gajah Mada Medan; Waziruddin.
“Saat kita amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Justru Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat sekitar membantu kita dalam mengamankan. Setelah itu langsung kita bawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Medan, kantor Kejati Sumut,” kata Asintel dihadapan wartawan, Minggu (30/1/2022).
Kajatisu (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut) IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan megatakan, Waziruddin diamankan di rumah kontrakannya Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat.
Lanjut Arsintel, tersangka ditetapkan DPO sejak 31 Desember 2018 dan selama melarikan diri DPO berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung.
“Pasca ditetapkan tersangka tahun 2015, Waziruddin tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO. Dimana, dari total kredit yang disetujui sebesar Rp 27 Miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 24.804.178.121,85,” ungkap Asintel.
Lebih lanjut Dwi Setyo mengatakan, ada 3 orang yang ditetapkan tersangka, 2 (dua) sudah disidangkan dan 1 atas nama Waziruddin telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan, juga akan menyusul disidang.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka diserahkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut dan selanjutnya akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 hari ke depan sejak ditahan,” tegasnya.
Di akhir konfrensi pers, Asintel Kejati Sumut mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Jeng)