Skip to content
Agustus 30, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • News
  • Pemilik Panti Asuhan Terpidana Cabul Terhadap Anak DPO Kejari Mefan
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • Latest
  • Law
  • Medan
  • News
  • Sumut

Pemilik Panti Asuhan Terpidana Cabul Terhadap Anak DPO Kejari Mefan

redaksi Desember 25, 2022

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

Medan – medanoke.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memasukan seorang oknum pemilik atau kepala Panti Asuhan Simpang Tiga, Ebit Natal Nael Simbolon (41) terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Terpidana (Ebit Natal Nael Simbolon,red) sudah ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Wahyu Sabrudin SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum) Kasi Pidum, Faisol SH MH, saat ditanya wartawan, Minggu (25/12/22).

Lebih lanjut Kasi Pidum menjelaskan bahwa penetapan ini telah dikeluarkan sejak 29 Juni 2022 lalu, usai Mahkamah Agung (MA) RI, membatalkan amar putusan bebas Majrlis Hakim PN Medan, selain itu MA menambahkan hukuman 10 tahun penjara kepada terpidana.

“Menindaklanjuti putusan MA, Kejari Medan sudah menerbitkan DPO kepada terpidana. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah kejaksaan secara persuasif,” jelas Faisol.

Sebab, sambung Faisol, pihaknya sudah berulang kali melakukan panggilan terhadap terpidana, namun tidak diindahkan.

“Oleh karenanya Kejari Medan menetapkan terpidana sebagai DPO dan kita juga telah mengajukan surat permohonan bantuan pencarian orang ke Kapolrestabes Medan dan ke Jamintel Kejagung,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Tangerang itu.

Diketahui, Mahkamah Agung RI menganulir vonis bebas yang Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Ahmad Sumardi terhadap Ebit Natal Nael Simbolon (41) terdakwa perkara pencabulan anak di bawah umur terhadap korban berinisial ML.

Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Ebit Natal Nael Simbolon selama 10 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Pemilik panti asuhan Simpang Tiga itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan & Anak.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi dalam nota tuntutannya meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ebiet dengan hukuman 11 tahun penjara.

JPU Robert mengatakan terdakwa merupakan Kepala Panti Asuhan Simpang Tiga dan di panti asuhan tersebut mempunyai anak asuh sebanyak 25 orang berasal dari keluarga miskin yang dibiayai dan disekolahi oleh terdakwa.

“Terdakwa yang merupakan Kepala Panti Asuhan ini memegang, memasukan jarinya ke alat vital korban, yang dilakukan selama 7 tahun,” ujar JPU Robert Silalahi.

“Pada Desember 2019, korban mengadukan kejadian yang dialaminya kepada teman sekolahnya. Selanjutnya teman korban melaporkan hal ini ke kepala lingkungan (kepling) dan dilanjutkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” jelasnya lebih lanjut.

Selain itu, terdakwa Ebit Natal Simbolon juga merupakan seorang guru di salah satu sekolah yang berada di Kota Medan. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Cabul Anak daftar pencarian orang DPO Kejari Mefan MA RI Mahkamah Agung panti asuhan Simpang Tiga Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 Pemilik Panti Asuhan perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan & Anak PPA Terpidana

    Continue Reading

    Previous: Rangkaian Perayaan Natal 2022, Kejati Sumut Gelar Donor Darah
    Next: Rakerda Kejati Sumut Tahun 2022, Seluruh Satker Sampaikan Capaian Kinerja dan Inventarisasi Kebutuhan Real 2024

    Related Stories

    Polisi Diduga Aniaya Seorang Demonstran di Depan Sun Plaza Medan
    • Hukum

    Polisi Diduga Aniaya Seorang Demonstran di Depan Sun Plaza Medan

    Agustus 29, 2025
    3 Hari Sejak Video Anggota Kepolisian Injak Kepala Mahasiswa: Kami Akan Cek Dulu
    • Hukum

    3 Hari Sejak Video Anggota Kepolisian Injak Kepala Mahasiswa: Kami Akan Cek Dulu

    Agustus 29, 2025
    Viral Polisi Injak Kepala Mahasiswa Hingga Kejang, AKP Eko Sanjaya: Situasi Pada Saat Itu Chaos
    • Hukum

    Viral Polisi Injak Kepala Mahasiswa Hingga Kejang, AKP Eko Sanjaya: Situasi Pada Saat Itu Chaos

    Agustus 28, 2025

    Trending News

    Polisi Diduga Aniaya Seorang Demonstran di Depan Sun Plaza Medan 1

    Polisi Diduga Aniaya Seorang Demonstran di Depan Sun Plaza Medan

    Agustus 29, 2025
    5 Tuntutan, GMNI Unjuk Rasa Melebur Bersama Rakyat di DPR 2

    5 Tuntutan, GMNI Unjuk Rasa Melebur Bersama Rakyat di DPR

    Agustus 29, 2025
    Ombudsman RI Perwakilan Sumut Hadiri Rapat Lanjutan Laporan Warga Paluta 3

    Ombudsman RI Perwakilan Sumut Hadiri Rapat Lanjutan Laporan Warga Paluta

    Agustus 29, 2025
    3 Hari Sejak Video Anggota Kepolisian Injak Kepala Mahasiswa: Kami Akan Cek Dulu 4

    3 Hari Sejak Video Anggota Kepolisian Injak Kepala Mahasiswa: Kami Akan Cek Dulu

    Agustus 29, 2025
    Kombes Pol Dr Ferry Walintukan SH SIK : Akan Kami Cek Dulu Lae… Kalau Benar, Akan Kami Proses 5

    Kombes Pol Dr Ferry Walintukan SH SIK : Akan Kami Cek Dulu Lae… Kalau Benar, Akan Kami Proses

    Agustus 29, 2025

    You may have missed

    Polisi Diduga Aniaya Seorang Demonstran di Depan Sun Plaza Medan
    • Hukum

    Polisi Diduga Aniaya Seorang Demonstran di Depan Sun Plaza Medan

    Agustus 29, 2025
    5 Tuntutan, GMNI Unjuk Rasa Melebur Bersama Rakyat di DPR
    • Demonstrasi

    5 Tuntutan, GMNI Unjuk Rasa Melebur Bersama Rakyat di DPR

    Agustus 29, 2025
    Ombudsman RI Perwakilan Sumut Hadiri Rapat Lanjutan Laporan Warga Paluta
    • Ombudsman

    Ombudsman RI Perwakilan Sumut Hadiri Rapat Lanjutan Laporan Warga Paluta

    Agustus 29, 2025
    3 Hari Sejak Video Anggota Kepolisian Injak Kepala Mahasiswa: Kami Akan Cek Dulu
    • Hukum

    3 Hari Sejak Video Anggota Kepolisian Injak Kepala Mahasiswa: Kami Akan Cek Dulu

    Agustus 29, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d