Skip to content
Mei 27, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • NEWSBEAT
  • 2 Oknum TNI AD Menangis Saat Oditurat Menuntut Hukuman Mati
  • Hukum
  • Kriminalitas
  • Law
  • Medan
  • Medan
  • Militer
  • Nasional
  • NEWSBEAT
  • Pemerintahan
  • Sumut
  • TOP STORIES

2 Oknum TNI AD Menangis Saat Oditurat Menuntut Hukuman Mati

redaksi Mei 18, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

Medan – medanoke.com, Sertu YT & Pratu RH hanya mampu menangis, usai Oditur Militer Mayor Chk R Panjaitan membacakan amar tuntutan mati terhadap 2 oknum TNI AD di Pengadilan Militer Medan, Jl Ngumban Surbakti Medan, Sumatera Utara, Rabu (16/5/23).

Keduanya tertangkap bersama 2 org sipil, saat membawa sabu sabu seberat 75 kg & 40 ribu ekstasi setelah diming-imingi upah besar olehi Zack (DPO).

Sertu Yalpin terlihat menangis sembari menyeka air matanya usai mendengar tuntutan hukuman mati. Bahkan isak tangisnya sesekali terdengar ke pengunjung saat oditur membacakan tuntutannya.

Dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Kolonel Asril Siagian, Hakim Anggota Mayor Chk Arif Rahman dan Mayor Chk Wiwid Arianto ini Sertu Yalpin dan Pratu Rian terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

“Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati,” ujar Oditur Militer Mayor Chk R Panjaitan.

Oditurat menilai perbuatan kedua oknum TNI AD ini merusak nama baik TNI dan merusaknya generasi muda.

Penasihat hukum keduanya, Mayor Chk D Hutasohit dan Serka Ahmad Zaini menyatakan akan mengajukan pledoi (0embelaan) pada pekan depan.

Diketahui, dua oknum TNI AD yang bekerjasama dengan dua orang pria asal Kalimantan ini membawa sabu seberat 75 Kg dan 40 ribu butir ekstasi.

Saat itu Yalpin menjelaskan bahwa mereka diarahakan oleh orang yang belum pernah ia temui bernama Zack (DPO).(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 2 Oknum TNI AD Hukuman Mati Menangis Menuntut Militer Oditurat oknum peradilan militer TNI AD

    Continue Reading

    Previous: Jaksa Agung ST Burhanuddin Membuka
    Munas PERSAJA Tahun 2023 dengan Tema
    “Sinergi dan Kolaborasi Untuk Kemajuan Negeri”
    Next: Asrama Haji Medan, Akan Terapkan Pelayanan Satu Atap

    Related Stories

    Blackout Sumut: Rakyat Diminta Paham, Tapi Siapa Memahami Rakyat?
    • Pemerintahan

    Blackout Sumut: Rakyat Diminta Paham, Tapi Siapa Memahami Rakyat?

    Mei 25, 2026
    Pemadaman Berskala Nasional, KAMAK: Ini Bukan Lagi Gangguan Sistem, Tapi Sudah Korsleting Moral
    • Hukum

    Pemadaman Berskala Nasional, KAMAK: Ini Bukan Lagi Gangguan Sistem, Tapi Sudah Korsleting Moral

    Mei 23, 2026
    Pulau Sumatera Mendadak Seperti Ikut Program Hemat Energi Nasional
    • Nasional

    Pulau Sumatera Mendadak Seperti Ikut Program Hemat Energi Nasional

    Mei 22, 2026

    Trending News

    Kejati Sumut Raih Penghargaan Kategori Kejaksaan Tinggi Type A Berprestasi dalam Malam Anugerah Komisi Kejaksaan Award 2025 1

    Kejati Sumut Raih Penghargaan Kategori Kejaksaan Tinggi Type A Berprestasi dalam Malam Anugerah Komisi Kejaksaan Award 2025

    Mei 27, 2026
    Cegah Penyimpangan SPMB, Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan 2

    Cegah Penyimpangan SPMB, Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan

    Mei 26, 2026
    GERINDRA dan GEKIRA Sumut Klarifikasi Persoalan Chappel ke USU 3

    GERINDRA dan GEKIRA Sumut Klarifikasi Persoalan Chappel ke USU

    Mei 26, 2026
    Pimpinan Daerah GPI Kota Medan Lantik Kader, Siap Hadirkan Program Positif bagi Pemuda 4

    Pimpinan Daerah GPI Kota Medan Lantik Kader, Siap Hadirkan Program Positif bagi Pemuda

    Mei 26, 2026
    Dukung Asta Cita Pemerintah, Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia 5

    Dukung Asta Cita Pemerintah, Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia

    Mei 26, 2026

    You may have missed

    Kejati Sumut Raih Penghargaan Kategori Kejaksaan Tinggi Type A Berprestasi dalam Malam Anugerah Komisi Kejaksaan Award 2025
    • Kejati Sumut

    Kejati Sumut Raih Penghargaan Kategori Kejaksaan Tinggi Type A Berprestasi dalam Malam Anugerah Komisi Kejaksaan Award 2025

    Mei 27, 2026
    Cegah Penyimpangan SPMB, Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan
    • Ombudsman

    Cegah Penyimpangan SPMB, Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan

    Mei 26, 2026
    GERINDRA dan GEKIRA Sumut Klarifikasi Persoalan Chappel ke USU
    • Konflik

    GERINDRA dan GEKIRA Sumut Klarifikasi Persoalan Chappel ke USU

    Mei 26, 2026
    Pimpinan Daerah GPI Kota Medan Lantik Kader, Siap Hadirkan Program Positif bagi Pemuda
    • Deklarasi

    Pimpinan Daerah GPI Kota Medan Lantik Kader, Siap Hadirkan Program Positif bagi Pemuda

    Mei 26, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d