Medanoke.com – Medan, Untuk menghadapi Pandemi Covid 19, Koordinator Medis dan Paramedis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Sumatera Utara, dr. Restuti Hidayani Saragih Sp.PD, K-PTI, FINASIM, M.H (Kes), Jumat (10/4), mengatakan setiap Orang Dalam Pantauan harus memahami alur rujukan agar dapat dirawat.
“ Untuk Pasien yang memiliki gejala, pihak Puskesmas dapat melaporkannya segera ke Rumah Sakit Umum Daerah melalui dokter untuk dapat dirujuk ke RS Martha Friska atau GL Tobing,”ujar dr Restuti.
Hal ini juga ditujukan kepada seluruh Direktur di rumah sakit Provinsi Sumatera Utara.” Kepada tim penyakit infeksi emergency dan yang menangani Covid 19, sama dengan RS GL Tobing sebelumnya, alur rujukan harus berasal dari RSUD setempat atau swasta. Rujukan ke Rs Martha Friska seperti di GL Tobing yang telah lebih dahulu 7 hari lalu dibuka harus didahului dengan konfirmasi melalui Hotline di RS Martha Friska Multatuli oleh DPJPP (dokter Penanggung Jawab Pelayanan Pasien) dari RS rujukan asal ke tim jaga RS Martha Friska. Adapun no hotline 061 4149666 081362136822,”terangnya.
Lanjutnya, apakah puskemas tidak bisa melakukan rujukan langsung ke RS yang ditunjuk, jawabannya tidak bisa karena aturan ini sudah dibuat agar tidak terjadi kesimpang siuran.
“Puskesmas apabila dokternya ada mencurigai adanya PDP pada pasien yang ditanganinya, mohon agar puskesmas merujuknya ke RSUD setempat untuk dilakukan assessment atau dokter ahli di IGD. Di tempat tersebut akan dilakukan pengecekan secara fisik laboratorium dan juga foto dada. Setelah tiga hari akan bisa kita tentukan ia PDP atau tidak,”jelasnya. (*)