Skip to content
Juni 2, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • NEWSBEAT
  • Gagal Prapid, Aditya (Ad) Anak AKBP AH Jalani Sidang Perdana
  • General
  • Hukum
  • Kriminalitas
  • Latest
  • Law
  • Medan
  • Medan
  • News
  • NEWSBEAT
  • Pengadilan Negeri
  • Sumut

Gagal Prapid, Aditya (Ad) Anak AKBP AH Jalani Sidang Perdana

redaksi Juni 21, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, Aditiya Abdul Ghany Hasibuan (Ad), terdakwa perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral, jalani sidang perdana via video teleconference (vicon) di Cakra 9 PN (Pengadilan Negeri) Medan,Rabu (21/6/23).

Dalam sidang perdana beragendakan Pembacaan Dakwaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), terdakwa Ad dijerat tindak pidana dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka terhadap saksi korban Ken Admiral yang mengakibatkan luka berat.

Kemudian dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu berupa kaca spion mobil Mini Cooper Nomor Polisi D 33 GUN yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu saksi korban.

JPU pada Kejati Sumut dalam dakwaan menguraikan, perkaranya berawal dari kesalahpahaman antara terdakwa dengan korban. Lewat chatingan, Minggu (11/12/22) Ken Admiral menanyakan hubungan Ad dengan teman wanitanya, Savira Husna.

Lalu pada Rabu malam (21/12/22) sekitar pukul 19.30 WIB, dengan mengendarai mobil SUV Pajero berwarna putih, bersama saksi Bulan Mahasari Nasution dan Muhammad Nizam Kashmal Salipu sedang melintas di Jalan Ringroad & Jalan Setia Budi lalu masuk ke dalam Perumahan Taman Setia Budi Indah (Tasbi) I. Sat tiba di depan Super Swalayan, Ad melihat mobil city car Mini Cooper warna abu-abu yang dikendarai korban. terbayang chatingan Ken Admiral yang pernah memaki-nya, tiba tiba Ad (terdakwa) mengajak korban (Ken Admiral) duel.

Ad kemudian memukuli korban di bagian pelipis kanan sebanyak tiga kali, menendang spion mobil korban dan pergi meninggalkannya.

Esok harinya, Kamis diniharinya (22/12/22) sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama dua temannya bersama M Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah korban di Jalan Karya Dalam, dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan yang dilakukannya terdakwa Ad sebelumnya.

Setibanya di rumah, korban bertemu dengan kakak dan orangtua terdakwa, AKBP Achiruddin Hasibuan, yang merupakan Pamen (Perwira Menengah) di Polda Sumut.

Saat mengutarakan maksud kedatangannya, orang tua terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan, malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.

Beberapa saat kemudian, terdakwa Ad keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan disaksikan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri.

Terdakwa Ad dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal perbuatan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana. Subsidair, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Kedua, Pasal 406 ayat (1) KUH Pidana.

Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan pu melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan dari penasihat hukum (PH) terdakwa.

Sementara santer diberitakan sebelumnya, rekaman aksi terdakwa terdakwa menggebuki korban viral sosmed . (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Aditya Abdul Ghaniy Anak AKBP Achiruddin Gagal Prapid pamen polri Pn medan polda sumut Prapid Sidang Perdana

    Continue Reading

    Previous: Melawan Saat Ditangkap, 4 Begal Yang Tewaskan Mahasiswa UMSU Dihadiahi Timah Panas
    Next: Perayaan Satu Tahun
    PLUS by BTN Prioritas Gelar Roadshow di Medan

    Related Stories

    Polsek Medan Sunggal Gelar Berantas Pekat, Grebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi
    • Kriminalitas

    Polsek Medan Sunggal Gelar Berantas Pekat, Grebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi

    Juni 1, 2025
    Sudah Tiga Bulan Laporkan Penganiayaan Yang Dialami Namun Korban Tidak Ada Menerima SP2HP, Kok Bisa ???
    • Kriminalitas

    Sudah Tiga Bulan Laporkan Penganiayaan Yang Dialami Namun Korban Tidak Ada Menerima SP2HP, Kok Bisa ???

    Juni 1, 2025
    Akhir kisah Sultan yang Bongkar Rumah Warga
    • Kriminalitas

    Akhir kisah Sultan yang Bongkar Rumah Warga

    Juni 1, 2025

    Trending News

    SMAN 3 Medan Terima 6 CMB Jalur Mutasi Kerja Orangtua Diduga Pakai Dokumen Palsu 1

    SMAN 3 Medan Terima 6 CMB Jalur Mutasi Kerja Orangtua Diduga Pakai Dokumen Palsu

    Juni 2, 2025
    Tim Pengawas Haji Kunjungi Jemaah Calhaj Kloter 22 KNO 2

    Tim Pengawas Haji Kunjungi Jemaah Calhaj Kloter 22 KNO

    Juni 2, 2025
    Polsek Medan Sunggal Gelar Berantas Pekat, Grebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi 3

    Polsek Medan Sunggal Gelar Berantas Pekat, Grebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi

    Juni 1, 2025
    Sudah Tiga Bulan Laporkan Penganiayaan Yang Dialami Namun Korban Tidak Ada Menerima SP2HP, Kok Bisa ??? 4

    Sudah Tiga Bulan Laporkan Penganiayaan Yang Dialami Namun Korban Tidak Ada Menerima SP2HP, Kok Bisa ???

    Juni 1, 2025
    Akhir kisah Sultan yang Bongkar Rumah Warga 5

    Akhir kisah Sultan yang Bongkar Rumah Warga

    Juni 1, 2025

    You may have missed

    SMAN 3 Medan Terima 6 CMB Jalur Mutasi Kerja Orangtua Diduga Pakai Dokumen Palsu
    • Edukasi

    SMAN 3 Medan Terima 6 CMB Jalur Mutasi Kerja Orangtua Diduga Pakai Dokumen Palsu

    Juni 2, 2025
    Tim Pengawas Haji Kunjungi Jemaah Calhaj Kloter 22 KNO
    • Haji 2025

    Tim Pengawas Haji Kunjungi Jemaah Calhaj Kloter 22 KNO

    Juni 2, 2025
    Polsek Medan Sunggal Gelar Berantas Pekat, Grebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi
    • Kriminalitas

    Polsek Medan Sunggal Gelar Berantas Pekat, Grebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi

    Juni 1, 2025
    Sudah Tiga Bulan Laporkan Penganiayaan Yang Dialami Namun Korban Tidak Ada Menerima SP2HP, Kok Bisa ???
    • Kriminalitas

    Sudah Tiga Bulan Laporkan Penganiayaan Yang Dialami Namun Korban Tidak Ada Menerima SP2HP, Kok Bisa ???

    Juni 1, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d