Skip to content
Desember 3, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • NEWSBEAT
  • Jadi Narsum, Jaksa Agung ST Burhanuddin Paparkan Konsep Keadilan
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • Law
  • Nasional
  • News
  • NEWSBEAT
  • Sumut
  • TOP STORIES

Jadi Narsum, Jaksa Agung ST Burhanuddin Paparkan Konsep Keadilan

redaksi Oktober 7, 2022

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi narasumber dalam kuliah umum dengan tema “Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia” di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Jumat( 07/10/22).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan konsep keadilan dimulai dari konsep keadilan retributif, dan terus berkembang menjadi keadilan keadilan restoratif yang pada dasarnya memiliki prinsip restitusi dan reparasi bagi korban, serta prinsip rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa paradigma keadilan restoratif, dipandang sebagai jawaban atas permasalahan pidana dan pemidanaan dengan pardigma keadilan retributif dan keadilan distributif.

Menurut Bambang Waluyo (dalam bukunya yang berjudul Penyelesaian Perkara Pidana (Penerapan Keadilan Restoratif dan Transformatif), keadilan restoratif pada dasarnya mencoba untuk menyelesaikan isu-isu penting dalam penyelesaian perkara pidana seperti:

Minimnya partisipasi korban tindak pidana dalam proses sistem peradilan pidana;

Tidak hilangnya konflik antara pelaku dengan korban dan masyarakat pasca putusan pengadilan;

Ketidakberdayaan korban untuk meraih perbaikan dari akibat tindak pidana yang diterima.

Jaksa Agung menuturkan konsep keadilan restoratif meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku, dimana pemulihan akan memberikan kedamaian yang sempat pudar antara korban, pelaku, maupun masyarakat. Hal tersebut merupakan moral etik dari konsep restorative justice karena pada dasarnya keadilan dan perdamaian tidak dapat dipisahkan.

“Pemulihan hubungan ini dapat didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku, sehingga dalam hal ini pihak korban dapat menyampaikan mengenai kerugian yang dideritanya dan pelaku pun diberikan kesempatan untuk memperbaiki akibat dari perbuatannya melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial maupun mekanisme lainnya. Hal tersebut menjadi pembeda dengan pelaksanaan pemidanaan konvensional yang tidak memberikan ruang kepada pihak yang terlibat,” ujar Jaksa Agung.

Adapun secara garis besar konsep keadilan restoratif dapat disimpulkan sebagai berikut: Pelaku harus menyadari kesalahannya dan tetap bertanggungjawab atas kejahatan yang telah dilakukannya terhadap korban; Korban dalam hal ini menjadi subjek yang harus diutamakan, hal ini dikarenakan korban merupakan subjek yang langsung merasakan akibat dari perbuatan tindak pidana pelaku.

Metode penyelesaian dalam konsep keadilan restoratif menggunakan musyawarah dengan melibatkan pelaku, korban, dan unsur masyarakat dalam hal pengambilan keputusan yang solutif guna memulihkan penderitaan korban;

Negara dalam hal ini melalui pemerintah harus memastikan bahwa kesepakatan yang telah ditetapkan berjalan dengan baik sehingga tidak menimbulkan potensi konflik yang berkepanjangan.

Dalam hal dianggap perlu, upaya perdamaian dapat melibatkan Masyarakat untuk mendorong, mendukung dan ikut berpartisipasi untuk membantu memberikan saran dan pendapat terhadap penyelesaian masalah.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka konsep keadilan restoratif merupakan konsep yang dapat diterapkan di Indonesia. Hal tersebut dapat tergambar pada kondisi sosio-kultural bangsa Indonesia yang mengutamakan musyawarah mufakat dalam penyelesaian permasalahan,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, selaras dengan tema kuliah umum ini yang salah satu variabelnya membahas aspek Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung menyampaikan perlu diketahui bahwa penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dapat dipisahkan, dikarenakan dalam upaya penegakan hukum selalu berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Indonesia sendiri sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, hal ini tergambar pada Rumusan Sila ke-2 Pancasila yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab, sebagai asas dalam perlindungan hukum kepada setiap orang yang berhadapan dengan hukum. Lebih lanjut, di dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

“Dalam konteks penerapan keadilan restoratif, tujuan yang hendak dicapai adalah terwujudnya keseimbangan dan perlindungan hukum baik bagi korban maupun pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana. Pelibatan korban sebagai salah satu pihak dalam penyelesaian perkara pidana merupakan pergeseran orientasi hukum pidana, dimana korban sebagai pihak yang dirugikan dapat turut aktif untuk mencapai keadilan yang diinginkannya,” ujar Jaksa Agung.

Korban sebagai pihak yang dirugikan, tidak dapat dilepaskan dari permasalahan hak-hak asasi manusia. Menurut Muladi (dalam bukunya Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat), korban adalah orang-orang yang baik secara individual maupun kolektif telah menderita kerugian fisik, mental, emosional, ekonomi, atau gangguan terhadap hak-haknya. Oleh karena itu korban adalah pihak yang perlu dilindungi oleh hukum.

Selain perlindungan terhadap korban, bagi pelaku tindak pidana juga mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Dasar pertimbangan perlindungan terhadap pelaku tindak pidana, (menurut Muladi dan Barda Nawawi dalam Teori-Teori dan Kebijakan Pidana), adalah:

Pemidanaan bagi pelaku tindak pidana dapat mengakibatkan ketidakmampuan narapidana untuk melanjutkan hidup yang produktif di kehidupan bermasyarakat.

Pemidanaan juga mengakibatkan terjadinya stigmatisasi bagi narapidana, sehingga menimbulkan beban psikologis mendalam bagi pelaku tindak pidana, sekaligus memengaruhi produktivitas narapidana dalam mencari pekerjaan karena telah ada lebel sebagai penjahat.

Namun demikian, perlindungan terhadap pelaku tindak pidana agar dilakukan secara hati-hati sesuai dengan tingkat sifat jahatnya perbuatan pidana yang dilakukan. Hal tersebut dapat diukur dari nilai kerugian yang ditimbulkan dan tingkat kesalahan pelaku tindak pidana.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan kuliah umum ini merupakan sebuah contoh konkret dari sinergi dan kolaborasi yang baik antara dunia akademik dan dunia praktik yang diaplikasikan dalam bentuk kuliah umum dengan materi yang advanced dan up to date.

Untuk itu, atas nama pribadi maupun Pimpinan Kejaksaan, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada pihak penyelenggara yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan kegiatan ini, sekaligus menyambut baik atas forum ilmiah yang rutin diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, dan berharap semoga keluarga besar Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan terus konsisten dalam menghadirkan ide-ide dan pemikiran, khususnya bagi perkembangan dunia hukum yang pada akhirnya dapat mendukung kemajuan bangsa dan negara sebagai bentuk pengamalan sesanti Bakuning Hyang Mrih Guna Santyaya Bhakti. (aSp)​

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: jaksa agung Keadilan Restoratif Restoratif Justice RJ st burhanudin

    Continue Reading

    Previous: Strategi BTN Kejar Target 28.000 Unit KPR Subsidi di Sumatera
    Next: Dalam Cahaya Terang Terdapat Penderitaan

    Related Stories

    Rahmat Shah Lepas Tim Relawan PB ISMI Peduli Bencana Ke Tanjung Pura Langkat
    • Bencana Alam
    • Nasional

    Rahmat Shah Lepas Tim Relawan PB ISMI Peduli Bencana Ke Tanjung Pura Langkat

    Desember 1, 2025
    LBH Medan Desak Presiden Prabowo Tetapkan Bencana di Aceh, Sumut & Sumbar sebagai Bencana Nasional
    • Bencana Alam
    • Nasional
    • Pemerintahan

    LBH Medan Desak Presiden Prabowo Tetapkan Bencana di Aceh, Sumut & Sumbar sebagai Bencana Nasional

    Desember 1, 2025
    Peduli Terhadap Sesama, Kejati Sumut Salurkan Bantuan Ke Korban Banjir di Kota Medan
    • Bencana Alam
    • Kejati Sumut

    Peduli Terhadap Sesama, Kejati Sumut Salurkan Bantuan Ke Korban Banjir di Kota Medan

    November 28, 2025

    Trending News

    Tak Ingin Korban Banjir Merasa Lapar, Gerindra Buka Dapur Umum di Langkat 1

    Tak Ingin Korban Banjir Merasa Lapar, Gerindra Buka Dapur Umum di Langkat

    Desember 2, 2025
    Gerindra Sumut Bersama Yayasan Hati Emas Indonesia Buka 10 Dapur Umum untuk Korban Banjir di Medan 2

    Gerindra Sumut Bersama Yayasan Hati Emas Indonesia Buka 10 Dapur Umum untuk Korban Banjir di Medan

    Desember 2, 2025
    Melalui DPD Gerindra Sumut, PTPN IV Salurkan Bantuan TJSL untuk Korban Bencana 3

    Melalui DPD Gerindra Sumut, PTPN IV Salurkan Bantuan TJSL untuk Korban Bencana

    Desember 2, 2025
    DPD KOMBAT MEDAN Berbagi Kepada Korban Banjir Medan 4

    DPD KOMBAT MEDAN Berbagi Kepada Korban Banjir Medan

    Desember 1, 2025
    Ketua PW GPI Sumut Kecam Keras Penangkapan Warga di Tapteng yang Lakukan Penjarahan 5

    Ketua PW GPI Sumut Kecam Keras Penangkapan Warga di Tapteng yang Lakukan Penjarahan

    Desember 1, 2025

    You may have missed

    Tak Ingin Korban Banjir Merasa Lapar, Gerindra Buka Dapur Umum di Langkat
    • Bencana Alam

    Tak Ingin Korban Banjir Merasa Lapar, Gerindra Buka Dapur Umum di Langkat

    Desember 2, 2025
    Gerindra Sumut Bersama Yayasan Hati Emas Indonesia Buka 10 Dapur Umum untuk Korban Banjir di Medan
    • Bencana Alam

    Gerindra Sumut Bersama Yayasan Hati Emas Indonesia Buka 10 Dapur Umum untuk Korban Banjir di Medan

    Desember 2, 2025
    Melalui DPD Gerindra Sumut, PTPN IV Salurkan Bantuan TJSL untuk Korban Bencana
    • Bencana Alam

    Melalui DPD Gerindra Sumut, PTPN IV Salurkan Bantuan TJSL untuk Korban Bencana

    Desember 2, 2025
    DPD KOMBAT MEDAN Berbagi Kepada Korban Banjir Medan
    • Bencana Alam

    DPD KOMBAT MEDAN Berbagi Kepada Korban Banjir Medan

    Desember 1, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d