Skip to content
Mei 9, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • News
  • Kejagung Terima Pengembalian Berkas 3 Tsk Kasus Tambang Ilegal
  • FORWAKA ADHYAKSA
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • Law
  • Medan
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Sumut

Kejagung Terima Pengembalian Berkas 3 Tsk Kasus Tambang Ilegal

redaksi Januari 11, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

Jakarta – medanoke.com, Kejagung RI (Kejaksaan Agung Republik Indonesia) telah menerima pengembalian berkas kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan tersangka Ismail Bolong (IB), BP, dan RP (10/01/23). Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal kembali mempelajari untuk kemudian dinyatakan lengkap alias P21.

Dalam siaran resminya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerima pengembalian berkas perkara itu dari tik penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

“Dalam perkara tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP dan/atau pemegang IUP, IPR, atau IUPK dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu,” tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

Berkas perkara yang diterima saat ini atas nama 3 tersangka, yakni Ismail Bolong berdasarkan Surat Nomor: B/51/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023, tersangka BP berdasarkan Surat Nomor: B/49/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023, dan tersangka RP berdasarkan Surat Nomor: B/50/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023.

“Sebelumnya pada 28 Desember 2022, berkas perkara tersangka IB, tersangka BP dan tersangka RP dikembalikan oleh Jaksa Peneliti kepada Tim Penyidik karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil, sehingga perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik sesuai dengan petunjuk Jaksa,” ujar Ketut Sumedana. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: kalimantan kaltim Kejagung Kejagung ri kejaksaan agung Korupsi tambang ilegal

    Continue Reading

    Previous: Kajatisu Apresiasi Bidang Berprestasi & Motivasi Jajaran
    Next: Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara SKEBP Daging Sapi PT Surveyor Indonesia

    Related Stories

    Sugiat Santoso Dukung Menteri IMIPAS Bersihkan Narkoba dan HP di Lapas
    • Hukum

    Sugiat Santoso Dukung Menteri IMIPAS Bersihkan Narkoba dan HP di Lapas

    Mei 9, 2025
    18 CPNS Resmi Dilantik Jadi PNS Di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
    • Kejati Sumut

    18 CPNS Resmi Dilantik Jadi PNS Di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

    Mei 8, 2025
    “Tulang Aniaya Bere” Kejati Sumut RJ-an Perkara
    • Kejati Sumut
    • RJ

    “Tulang Aniaya Bere” Kejati Sumut RJ-an Perkara

    Mei 6, 2025

    Trending News

    Pasangan Pelaku Yang Titipkan Mayat Bayi Pada Ojol Ternyata Saudara Kandung 1

    Pasangan Pelaku Yang Titipkan Mayat Bayi Pada Ojol Ternyata Saudara Kandung

    Mei 9, 2025
    Pemko Tanjungbalai dan Universitas Deztron Indonesia Dorong Lulusan SMA/SMK Sederajat Kuliah Lewat Beasiswa KIP 2

    Pemko Tanjungbalai dan Universitas Deztron Indonesia Dorong Lulusan SMA/SMK Sederajat Kuliah Lewat Beasiswa KIP

    Mei 9, 2025
    Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8 3

    Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

    Mei 9, 2025
    Ahmad Qosbi Sebut Daftar Tunggu Capai 21 Tahun 4

    Ahmad Qosbi Sebut Daftar Tunggu Capai 21 Tahun

    Mei 9, 2025
    Mantan Kuli Bangunan Itu Berhasil Lulus Doktor Ilmu Komunikasi USU Pertama dengan Predikat Cumlaude 5

    Mantan Kuli Bangunan Itu Berhasil Lulus Doktor Ilmu Komunikasi USU Pertama dengan Predikat Cumlaude

    Mei 9, 2025

    You may have missed

    Pasangan Pelaku Yang Titipkan Mayat Bayi Pada Ojol Ternyata Saudara Kandung
    • Kriminalitas

    Pasangan Pelaku Yang Titipkan Mayat Bayi Pada Ojol Ternyata Saudara Kandung

    Mei 9, 2025
    Pemko Tanjungbalai dan Universitas Deztron Indonesia Dorong Lulusan SMA/SMK Sederajat Kuliah Lewat Beasiswa KIP
    • Edukasi

    Pemko Tanjungbalai dan Universitas Deztron Indonesia Dorong Lulusan SMA/SMK Sederajat Kuliah Lewat Beasiswa KIP

    Mei 9, 2025
    Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8
    • Haji 2025

    Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

    Mei 9, 2025
    Ahmad Qosbi Sebut Daftar Tunggu Capai 21 Tahun
    • Haji 2025

    Ahmad Qosbi Sebut Daftar Tunggu Capai 21 Tahun

    Mei 9, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d