Skip to content
Februari 5, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • News
  • Kejagung Terima Pengembalian Berkas 3 Tsk Kasus Tambang Ilegal
  • FORWAKA ADHYAKSA
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • Law
  • Medan
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Sumut

Kejagung Terima Pengembalian Berkas 3 Tsk Kasus Tambang Ilegal

redaksi Januari 11, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

Jakarta – medanoke.com, Kejagung RI (Kejaksaan Agung Republik Indonesia) telah menerima pengembalian berkas kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan tersangka Ismail Bolong (IB), BP, dan RP (10/01/23). Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal kembali mempelajari untuk kemudian dinyatakan lengkap alias P21.

Dalam siaran resminya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerima pengembalian berkas perkara itu dari tik penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

“Dalam perkara tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP dan/atau pemegang IUP, IPR, atau IUPK dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu,” tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

Berkas perkara yang diterima saat ini atas nama 3 tersangka, yakni Ismail Bolong berdasarkan Surat Nomor: B/51/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023, tersangka BP berdasarkan Surat Nomor: B/49/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023, dan tersangka RP berdasarkan Surat Nomor: B/50/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023.

“Sebelumnya pada 28 Desember 2022, berkas perkara tersangka IB, tersangka BP dan tersangka RP dikembalikan oleh Jaksa Peneliti kepada Tim Penyidik karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil, sehingga perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik sesuai dengan petunjuk Jaksa,” ujar Ketut Sumedana. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: kalimantan kaltim Kejagung Kejagung ri kejaksaan agung Korupsi tambang ilegal

    Continue Reading

    Previous: Kajatisu Apresiasi Bidang Berprestasi & Motivasi Jajaran
    Next: Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara SKEBP Daging Sapi PT Surveyor Indonesia

    Related Stories

    Pesan di Balik Lensa, STIKP Medan Dorong Jurnalisme Empati Bencana Sumatera
    • Edukasi
    • Kominfo Medan
    • Medan

    Pesan di Balik Lensa, STIKP Medan Dorong Jurnalisme Empati Bencana Sumatera

    Februari 4, 2026
    Lantik Asisten, Kajatisu ”Pengisian Jabatan Adalah Strategi Nasional Pimpinan Kejaksaan, Segera Laksanakan Tugas Dengan Kinerja Nyata, Keberanian Moral, Kedisiplinan Dan Komitmen Menjaga Marwah Institusi.”
    • Kejati Sumut

    Lantik Asisten, Kajatisu ”Pengisian Jabatan Adalah Strategi Nasional Pimpinan Kejaksaan, Segera Laksanakan Tugas Dengan Kinerja Nyata, Keberanian Moral, Kedisiplinan Dan Komitmen Menjaga Marwah Institusi.”

    Februari 4, 2026
    Korban Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Riki Tuntut Hak Setelah 44 Hari Ditahan Polsek Medan Area
    • Hukum
    • Kriminalitas
    • Medan
    • POLRI

    Korban Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Riki Tuntut Hak Setelah 44 Hari Ditahan Polsek Medan Area

    Februari 3, 2026

    Trending News

    Hadir di Seminar STIKP, Arrahman Pane: Medan Tekankan Peran Jurnalis dalam Pembangunan Kota 1

    Hadir di Seminar STIKP, Arrahman Pane: Medan Tekankan Peran Jurnalis dalam Pembangunan Kota

    Februari 4, 2026
    Pesan di Balik Lensa, STIKP Medan Dorong Jurnalisme Empati Bencana Sumatera 2

    Pesan di Balik Lensa, STIKP Medan Dorong Jurnalisme Empati Bencana Sumatera

    Februari 4, 2026
    Terkait Pengosongan Pasar Sambas, Agus Setiawan: Kasih Mereka Waktu Untuk Tetap Berjualan Sampai Lebaran 3

    Terkait Pengosongan Pasar Sambas, Agus Setiawan: Kasih Mereka Waktu Untuk Tetap Berjualan Sampai Lebaran

    Februari 4, 2026
    Muslim Personality Foundation (MPF) Kembali Tunjukkan Komitmen Beri Bantuan Korban Bencana Tamiang 4

    Muslim Personality Foundation (MPF) Kembali Tunjukkan Komitmen Beri Bantuan Korban Bencana Tamiang

    Februari 4, 2026
    Lantik Asisten, Kajatisu ”Pengisian Jabatan Adalah Strategi Nasional Pimpinan Kejaksaan, Segera Laksanakan Tugas Dengan Kinerja Nyata, Keberanian Moral, Kedisiplinan Dan Komitmen Menjaga Marwah Institusi.” 5

    Lantik Asisten, Kajatisu ”Pengisian Jabatan Adalah Strategi Nasional Pimpinan Kejaksaan, Segera Laksanakan Tugas Dengan Kinerja Nyata, Keberanian Moral, Kedisiplinan Dan Komitmen Menjaga Marwah Institusi.”

    Februari 4, 2026

    You may have missed

    Hadir di Seminar STIKP, Arrahman Pane: Medan Tekankan Peran Jurnalis dalam Pembangunan Kota
    • Edukasi
    • Kominfo Medan

    Hadir di Seminar STIKP, Arrahman Pane: Medan Tekankan Peran Jurnalis dalam Pembangunan Kota

    Februari 4, 2026
    Pesan di Balik Lensa, STIKP Medan Dorong Jurnalisme Empati Bencana Sumatera
    • Edukasi
    • Kominfo Medan
    • Medan

    Pesan di Balik Lensa, STIKP Medan Dorong Jurnalisme Empati Bencana Sumatera

    Februari 4, 2026
    Terkait Pengosongan Pasar Sambas, Agus Setiawan: Kasih Mereka Waktu Untuk Tetap Berjualan Sampai Lebaran
    • Pemerintahan

    Terkait Pengosongan Pasar Sambas, Agus Setiawan: Kasih Mereka Waktu Untuk Tetap Berjualan Sampai Lebaran

    Februari 4, 2026
    Muslim Personality Foundation (MPF) Kembali Tunjukkan Komitmen Beri Bantuan Korban Bencana Tamiang
    • Sosial

    Muslim Personality Foundation (MPF) Kembali Tunjukkan Komitmen Beri Bantuan Korban Bencana Tamiang

    Februari 4, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d