MEDAN – medanoke.com, Komisi III DPRD Medan merekomendasikan Forum Penyelamat KPUM dan Pengurus KPUM Medan untuk kembali melakukan rapat mediasi yang difasilitasi oleh dinas koperasi UMKM Perindustrian Medan. Menurut Komisi III DPRD Medan, hal ini dilakukan agar para pihak yang bertikai memiliki dasar yang kuat secara resmi apakah permasalahan yang sedang terjadi diteruskan atau tidak.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah, SE saat memimpin rapat dengar pendapat terkait perselisihan yang terjadi antara pengurus Koperasi Pengangkut Umum Medan, Senin (5/6) di ruang banggar lantai 2 gedung DPRD Medan. Hadir juga anggota DPRD Medan, Erwin Siahaan, Hendri Duin, Mulia Syahputra Nasution, R. Muhammad Khalil Prasetyo, M.Rizki Nugraha, Irwansyah S.Ag, serta dari dinas Koperasi UMKM Perindustrian Medan, pengurus KPUM Medan dan Forum Penyelamat KPUM Medan.
“Kami dari komisi III DPRD Medan menyarankan agar dilakukan kembali mediasi ulang yang dihadiri kedua belah pihak dan di inisiasi oleh Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Medan. Meski hasilnya tidak sesuai harapan ataupun tidak ada kesepakatan namun secara administrasi telah ada upaya untuk mencari solusi, sehingga ada dasar bagi pihak pihak jika ingin meneruskan ke jalur hukum ataupun PTUN,”kata Afif Abdillah.
Ketua Fraksi Partai NasDem Medan ini pun meminta kepada dinas koperasi UMKM Medan agar setelah dilaksanakannya rapat dengar pendapat di DPRD Medan agar segera mengundang kembali pihak KPUM dan pengurus penyelamat KPUM Medan. ” Kami juga berharap, hasil rapat yang dilaksanakan dapat disampaikan ke kami agar menjadi bahan kami,”terangnya lagi.
Mulia Syahputra Nasution dari fraksi Gerindra pada kesempatan itu sedikit berbeda pendapat dengan Afif Abdillah. Mulia malah meminta agar permasalahan antara KPUM dan penyelamat KPUM segera diselesaikan dan tidak perlu dilakukan kembali proses mediasi.
Mulia juga meminta kepada pihak yang keberatan terhadap KPUM Medan dalam hal ini pak Sembiring jika diketahui adanya pelanggaran agar dilaporkan ke PTUN dan jika ada unsur pidana dapat dilaporkan ke Polrestabes Medan.
“Saran kalau memang dari pihak pak Sembiring melihat ada unsur pidana lapor ke Polrestabes dan ke pengadilan tata usaha niaga. Secara politik sudah kita lakukan, proses ini sudah memakan waktu lama dari tahun lalu, maka saran saya lebih baik tidak perlu dilakukan mediasi lagi karena memang permasalahannya dari KPUM itu sendiri,” katanya sembari agar pihak yang keberatan segera melakukan upaya hukum untuk mengetahui siapa yang memiliki legilasi hukum yang kuat.
Mulia juga mengakui jika Komisi III DPRD Medan tidak ada wewenang dalam penyelesaian sengketa, namun dapat memberikan masukan dan solusi. ” Kalau diluar ranah itu kami kembalikan kepada pihak pihak yang berselisih agar dicari kesepakatan terbaik,”katanya.
Perwakilan dari Forum Penyelamat KPUM Bangku Sembiring mengatakan pihak nya sudah berulang kali mencoba mencari solusi terhadap permasalahan mereka di KPUM, namun dia merasa apa yang terjadi sudah diluar dugaan mereka dan rapat yang dilakukan juga menurut mereka tidak memiliki dasar yang kuat karena ada ketidakadilan dimana rapat seakan akan telah dikondisikan dan bertentangan dengan AD/ART yang ada.
” Kami menilai rapat dilakukan untuk memenuhi kepentingan pihak KPUM yang menurut kami merupakan bentukan dari dinas Koperasi UMKM Perindustrian Medan, maka rapat yang dilakukan tanpa mengundang unsur unsur pengurus lainnya adalah tidak sah,”sebutnya.
Dia menambahkan lagi, Para pejabat koperasi terlalu berpihak kepada KPUM dibawah kepengurusan mereka. “30 hari setelah kami layangkan untuk rapat luar biasa namun tidak dijawab dengan jelas,”katanya.
Sementara itu dari pihak Koperasi UMKM Perindustrian Kota Medan, Hendri S mengatakan bahwa upaya telah mereka lakukan agar kedua belah pihak yang bertikai dapat menemui kesepakatan, namun belum juga tercapai. Bahkan pada mediasi terakhir tanggal 20 Maret 2023 pun dinas koperasi telah memberikan ruang.
“Kita selalu berupaya agar ada kesepakatan dan solusi diantara kedua belah pihak,”katanya sembari menambahkan telah melaksanakan kewajiban sesuai permenkop UMKM No. 9 Tahun 2018 tentang perkoperasian.
Karena belum menemukan titik terang, Afif tetap kembali pada keputusan awal dan meminta agar dilakukan kembali rapat mediasi para pihak yang bertikai.
” Saya sudah sampaikan ke pak kadis koperasi melalui perwakilan yang hadir agar dilalukan lagi mediasi. Agar ada dasar untuk melakukan langkah lanjutan. Masalah bapak mau di mediasi apa tidak ataupun hasil dari mediasi tetap tidak ada biar ada dasar untuk melakukan langkah selanjutnya. Saran saya lakukan terlebih dahulu mediasi. Agar bisa lebih legal standing. Kalau tidak mencapai titi temu silahkan dilanjutkan ke proses hukum.
Dia menegaskan lagi, komisi III merekomendasikan untuk tetap dilakukan mediasi. Dan kami sampaikan ke pak kadis, jika bapak tidak mau datang tidak masalah supaya ada dasar. Dan dasar yang dilakukan dapat dimasukkan pada PTUN,”tutup Afif Abdillah menutup rapat dengar pendapat tersebut.(aSp)