KPK mendorong pemda untuk bekerja sama dengan Bank Sumut dalam bentuk investasi pengadaan alat perekam dan transaksi pajak sebagai salah satu upaya mendorong OPD. Di tahun 2020 ditargetkan sebanyak 1,400 buah alat akan dipasang lagi di sejumlah wajib pajak di sektor restoran, hotel dan tempat hiburan di 11 kabupaten/kota se-provinsi Sumut.
Nilai investasi yang telah dikeluarkan oleh Bank Sumut hingga saat ini sebesar Rp20 Miliar untuk membantu Provinsi Sumut dalam meningkatkan pendapatan daerah khususnya di sektor pajak restoran, hotel, tempat hiburan dan pengelolaan parkir.
Sebelumnya, pada 2019 telah terpasang 50 alat perekam pajak yang diadakan oleh Bank Sumut untuk dipakai oleh pemda, yaitu tersebar di wilayah Pemkot Medan, Pemkot Tebing Tinggi dan Pemkab Tobasa. Sementara di luar itu, di tahun yang sama beberapa pemda juga mengadakan sendiri alat perekam pajak menggunakan APBD masing-masing, yaitu Pemkot Medan sebanyak 100 alat dan Deli Serdang sebanyak 50 buah.