Di akhir rapat, Lili berpesan, untuk pencegahan korupsi di internal Bank Sumut agar menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), sistem pengendalian gratifikasi, manajemen anti suap serta sesuai imbauan KPK kepada BI dan OJK agar menghindari ¬fee yang ditujukan kepada bendahara atau ASN tertentu dalam rangka apapun.
Kehadiran KPK untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya peran Bank Sumut dalam optimalisasi pendapatan daerah dan upaya pencegahan korupsi.
Hadir dalam pertemuan 40 orang jajaran Direksi dan Komisaris Bank Sumut. Di antaranya Direktur Utama Muhammad Budi Utomo, Direktur Kepatuhan Yulianto Maris, Direktur Operasional Rahmat Fadillah Pohan, Direktur Pemasaran Abdi Santosa Ritonga, Komisaris Utama Rizal Fahlevi Hasibuan, Komisaris Independen B. Kusuma, Komisaris non-Independen Syahruddin Siregar, dan seluruh pimpinan divisi dan bidang Bank Sumut.