Skip to content
Juli 20, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”
Live
  • Home
  • Law
  • Lagi, 6 Perkara Pidum Kejati Sumut di RJ-kan
  • Daerah
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • Kriminalitas
  • Latest
  • Law
  • Medan
  • Medan
  • Sosial
  • Sumut

Lagi, 6 Perkara Pidum Kejati Sumut di RJ-kan

redaksi Juni 21, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, JAM Pidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum), Dr Fadil Zumhana menyetujui 6 perkara humanis di wilayah hukum (wilkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diselesaikan lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Langkah RJ diambil setelah dilakukan gelar perkara (ekspos) via Video Teleconference (Vicon) ke JAM Pidum yang didampingi Direktur TP Oharda Agnes Triani, dengan Kajati Sumut Idianto, diwakili Aspidum Luhur Istighfar, Kasi TP Oharda Zainal dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut Dan juga diikuti secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Mei Abeto Harahap, yang digelar di Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Binjai Jufri Nasution, Kajari Karo Tri Sutrisno, Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay dan Kajari Tanjungbalai Asahan Rufina Ginting serta JPU dari perkara yang diekspos.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menyampaikan bahwa hingga pekan ketiga Juni 2023 ini pihaknya sudah menghentikan 40 perkara humanis dengan pendekatan Keadilan Restoratif.

6 perkara yang di RJ kan tersebut adalah ;

1. Kejari Langkat dengan tersangka atas nama Paijo melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana.

2. Kejari Binjai dengan tersangka Budi Yanto Nasution melanggar Kesatu Pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Kedua Pasal 80 Ayat (2), (4) Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

3. Kejari Karo dengan tersangka Junaidi melanggar Primair Pasal 310 Ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Subsidair, Pasal 310 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lebih Subsidair, Pasal 310 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

4. Kejari Asahan dengan tersangka Syaipul alias Timbul dengan sangkaan primair, Pasal 353 Ayat (1) jo Pasal 53 KUHPidana. Subsidair, Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana.

5. Kejari Tanjungbalai Asahan dengan tersangka Susi Susanti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

6. Kejari Tanjungbalai, dengan tersangka atas nama Nuraina Fitri melanggar Pasal 80 ayat (1) UU.

RJ ini sesuai dengan Perlindungan Anak.peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.

“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya,” jelas Kasi Penkum Yos.

Keadilan Restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: kejagung kejagung ri Kejati sumut Perkara Pidum rekonstruktif justice RJ

Continue Reading

Previous: Kejati Sumut Siap Terima Kritik & Saran Lewat Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan
Next: Melawan, Kedua Kaki Pelaku Pembunuhan Wanita Didalam Mobil Dihadiahi Timah Panas

Related Stories

PDM Kota Medan Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Penjaga Masjid Taqwa Muhammadiyah
  • Hukum

PDM Kota Medan Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Penjaga Masjid Taqwa Muhammadiyah

Juli 17, 2026
Saat Dugaan Pencemaran Masih Didalami Ombudsman, Ayah dan Anak Ini Justru Berstatus Tersangka
  • Hukum

Saat Dugaan Pencemaran Masih Didalami Ombudsman, Ayah dan Anak Ini Justru Berstatus Tersangka

Juli 16, 2026
Rapat Koordinasi Bahas Antrean SPBU, Pertamina Minta Waktu Pulihkan Distribusi BBM di Sumut
  • Sumut

Rapat Koordinasi Bahas Antrean SPBU, Pertamina Minta Waktu Pulihkan Distribusi BBM di Sumut

Juli 15, 2026

Trending News

Dari Deli Serdang untuk Aceh: Agenda Konservasi dan Ekonomi Eks PJ Walikota dari Pohon Aren 1

Dari Deli Serdang untuk Aceh: Agenda Konservasi dan Ekonomi Eks PJ Walikota dari Pohon Aren

Juli 20, 2026
Dorong Produk Lokal, Anggota DPRD Medan Rekomendasikan SOUVENIR OK Jadi Mitra Perusahaan dan Instansi 2

Dorong Produk Lokal, Anggota DPRD Medan Rekomendasikan SOUVENIR OK Jadi Mitra Perusahaan dan Instansi

Juli 20, 2026
Kembali ke Pelukan Kenangan di Reuni Lintas Generasi Al-Masruriyah 3

Kembali ke Pelukan Kenangan di Reuni Lintas Generasi Al-Masruriyah

Juli 19, 2026
Sugiat Santoso Minta Tragedi Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Jadi Momentum Benahi Keselamatan Transportasi 4

Sugiat Santoso Minta Tragedi Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Jadi Momentum Benahi Keselamatan Transportasi

Juli 19, 2026
Nahas, Edi Kritis Tertimpa Tembok Saat Pengerjaan Proyek Komplek Pertokoan Multatuli Indah 5

Nahas, Edi Kritis Tertimpa Tembok Saat Pengerjaan Proyek Komplek Pertokoan Multatuli Indah

Juli 18, 2026

You may have missed

Dari Deli Serdang untuk Aceh: Agenda Konservasi dan Ekonomi Eks PJ Walikota dari Pohon Aren
  • Edukasi

Dari Deli Serdang untuk Aceh: Agenda Konservasi dan Ekonomi Eks PJ Walikota dari Pohon Aren

Juli 20, 2026
Dorong Produk Lokal, Anggota DPRD Medan Rekomendasikan SOUVENIR OK Jadi Mitra Perusahaan dan Instansi
  • DPRD Medan

Dorong Produk Lokal, Anggota DPRD Medan Rekomendasikan SOUVENIR OK Jadi Mitra Perusahaan dan Instansi

Juli 20, 2026
Kembali ke Pelukan Kenangan di Reuni Lintas Generasi Al-Masruriyah
  • Pendidikan

Kembali ke Pelukan Kenangan di Reuni Lintas Generasi Al-Masruriyah

Juli 19, 2026
Sugiat Santoso Minta Tragedi Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Jadi Momentum Benahi Keselamatan Transportasi
  • Lakalantas

Sugiat Santoso Minta Tragedi Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Jadi Momentum Benahi Keselamatan Transportasi

Juli 19, 2026
PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
%d