Skip to content
Februari 12, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Law
  • Mahasiswa USU Ikut Menyaksikan Espose Perkara Kejati Sumut Terkait Penghentian Penuntutan Perkara Dengan RJ
  • Edukasi
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • Kejari Deliserdang
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • Latest
  • Law
  • Medan
  • Sumut

Mahasiswa USU Ikut Menyaksikan Espose Perkara Kejati Sumut Terkait Penghentian Penuntutan Perkara Dengan RJ

redaksi Juni 27, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penghentian penuntutan 4 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif setelah sebelumnya dilakukan ekspose secara daring kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya, Senin (26/6/2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Ekspose perkara disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Drs. Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Kabag TU, Koordinator, dan para Kasi. Dan, kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Simalungun dan Kajari Toba Samosir dan JPU dari perkara yang diekspose.

Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH,MH ada yang berbeda dalam kegiatan ekspose perkara kali ini, dimana 7 orang mahasiswa magang Prodi Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara ikut menyaksikan ekspose perkara tindak pidana yang penuntutan perkaranya dihentikan dengan pendekatan Restorative Justice.

“Perkara yang diekspose dan disetujui untuk dihentikan berasal dari Kejaksaan Negeri Simalungun ada tiga perkara, yaitu atass nama tersangka Riski Maulana melanggar Pasal 374 KUHP Subsidiair Pasal 372 KUHP., tersangka atas nama Janelson Purba Als Degal melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 311 KUHP dan atas nama tersangka Juliana Br Sipayung melanggar Pasal : 351 ayat (1) KUHP. Perkara lainnya adalah dari Kejaksaan Negeri Tobasa atas nama tersangka Nelson Charles Pakpahan melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP,” kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, empat perkara ini disetujui untuk dihentikan perkaranya dengan pendekatan keadilan restoratif dan berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dalam hal ini pihak perkebunan, dan direspons positif oleh keluarga.

“Antara tersangka dan korban sudah ada kesepakatan berdamai, kemudian tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.

Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif, artinya di antar tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

Sementara mahasiswa yang magang dari Prodi Ilmu Hukum USU yag ikut menyaksikan proses ekpose menyampaikan, bahwa selama mengikuti upaya Restoratif Justice yang di selenggarakan Kejati Sumut, banyak wawasan yang kami dapat seperti proses ekspose lewat zoom meeting (online) bertujuan untuk mengefektifitkan penyelesaian perkara.

“Kami juga sangat berterimakasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena memberikan kesempatan kepada kami selaku mahasiswa/i untuk mendapatkan pengalaman mengikuti upaya/Pendekatan Restorative Justice yang tentunya belum tentu kami dapatkan di perguruan tinggi. Wawasan kami tentang Restorative Justice bertambah diantaranya kami mengetahui kalau Restorative Justice harus melibatkan dan disepakati oleh semua pihak yang berperkara. Restorative Justice diupayakan hanya untuk kasus dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun, kemudian tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” kata M Rizky Safria didampngi 6 orang temannya.

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Espose Perkara Kejati sumut Mahasiswa Penghentian Penuntutan Perkara RJ usu

    Continue Reading

    Previous: “Lampu Pocong Tidak Diakui Sebagai Aset & Harus Dibongkar” Jawab Bobby Di Rapat Paripurna
    Next: Wong Chun Sen Apresiasi Polda Sumut & Polrestabes Medan

    Related Stories

    PERSAJA dan Jajaran Gelar Diskusi SE+Indonesia “Mengawal Implementasi Plea Bargain dari Aspek & Integritas Pengawasan”
    • KEJAKSAAN
    • Kejati Sumut

    PERSAJA dan Jajaran Gelar Diskusi SE+Indonesia “Mengawal Implementasi Plea Bargain dari Aspek & Integritas Pengawasan”

    Februari 11, 2026
    Kajatisu :”Isra’ Mi”raj Mengajak Kita Semakin Memahami Nilai Perjuangan, Disiplin Dan Kesadaran Moral
    • Kejati Sumut

    Kajatisu :”Isra’ Mi”raj Mengajak Kita Semakin Memahami Nilai Perjuangan, Disiplin Dan Kesadaran Moral

    Februari 11, 2026
    Kakanwil Pemasyarakatan Sumut & Kabapas Kelas I Medan Kunjungi Kajatisu
    • Kejati Sumut
    • Medan

    Kakanwil Pemasyarakatan Sumut & Kabapas Kelas I Medan Kunjungi Kajatisu

    Februari 11, 2026

    Trending News

    PERSAJA dan Jajaran Gelar Diskusi SE+Indonesia “Mengawal Implementasi Plea Bargain dari Aspek & Integritas Pengawasan” 1

    PERSAJA dan Jajaran Gelar Diskusi SE+Indonesia “Mengawal Implementasi Plea Bargain dari Aspek & Integritas Pengawasan”

    Februari 11, 2026
    Kajatisu :”Isra’ Mi”raj Mengajak Kita Semakin Memahami Nilai Perjuangan, Disiplin Dan Kesadaran Moral 2

    Kajatisu :”Isra’ Mi”raj Mengajak Kita Semakin Memahami Nilai Perjuangan, Disiplin Dan Kesadaran Moral

    Februari 11, 2026
    Kakanwil Pemasyarakatan Sumut & Kabapas Kelas I Medan Kunjungi Kajatisu 3

    Kakanwil Pemasyarakatan Sumut & Kabapas Kelas I Medan Kunjungi Kajatisu

    Februari 11, 2026
    Peringatan HPN 2026, DPRD Medan Soroti Laporan Wartawan di Bidpropam Poldasu 4

    Peringatan HPN 2026, DPRD Medan Soroti Laporan Wartawan di Bidpropam Poldasu

    Februari 10, 2026
    Tak Diberi Peran Manortor di Acara Adat, IRT Lakukan Penganiayaan Hingga Pelaporan Ke Polisi. Oleh Jaksa, Perkara Di RJ-kan 5

    Tak Diberi Peran Manortor di Acara Adat, IRT Lakukan Penganiayaan Hingga Pelaporan Ke Polisi. Oleh Jaksa, Perkara Di RJ-kan

    Februari 9, 2026

    You may have missed

    PERSAJA dan Jajaran Gelar Diskusi SE+Indonesia “Mengawal Implementasi Plea Bargain dari Aspek & Integritas Pengawasan”
    • KEJAKSAAN
    • Kejati Sumut

    PERSAJA dan Jajaran Gelar Diskusi SE+Indonesia “Mengawal Implementasi Plea Bargain dari Aspek & Integritas Pengawasan”

    Februari 11, 2026
    Kajatisu :”Isra’ Mi”raj Mengajak Kita Semakin Memahami Nilai Perjuangan, Disiplin Dan Kesadaran Moral
    • Kejati Sumut

    Kajatisu :”Isra’ Mi”raj Mengajak Kita Semakin Memahami Nilai Perjuangan, Disiplin Dan Kesadaran Moral

    Februari 11, 2026
    Kakanwil Pemasyarakatan Sumut & Kabapas Kelas I Medan Kunjungi Kajatisu
    • Kejati Sumut
    • Medan

    Kakanwil Pemasyarakatan Sumut & Kabapas Kelas I Medan Kunjungi Kajatisu

    Februari 11, 2026
    Peringatan HPN 2026, DPRD Medan Soroti Laporan Wartawan di Bidpropam Poldasu
    • Hukum

    Peringatan HPN 2026, DPRD Medan Soroti Laporan Wartawan di Bidpropam Poldasu

    Februari 10, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d