Medanoke.com – Medan, Kombes Pol Riko Sunarko diduga menerima suap dari istri bandar narkoba sebanyak ratusan juta. Menurut penuturan anggota Polrestabes Medan Bripka Ricardo yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba, dalam persidangan hari Rabu (12/1/2022).
Saat sidang beragendakan keterangan saksi, Ricardo mengaku menerika uang suap dari istri bandar narkoba Rp300 juta dan ia membagi-bagikan pada atasannya. Lalu dirinya diperintahkan Kombes Riko untuk menggunakan uang sebesar Rp75 juta guna dibelikan sepeda motor.
Lain sisi, Riko membantah keras kasus ini yang dialamatkan padanya, dalam pernyataannya ia tidak mengetahui masalah narkoba yang ditangani anak buahnya itu.
“Itu ditangani Sat narkoba, 3 bulan baru dilaporkan ke saya, bagaimana saya mau membagi bagi uangnya. Orang kasusnya nggak dilaporkan ke saya,”ujar Riko kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).
Uang suap itu diperuntukkan untuk anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan atas jasanya menggagalkan peredaran ganja. Dia juga menjelaskan bahwa hadiah untuk anggota TNI tersebut menggunakan uang pribadinya, sama sekali tidak ada kaitannya dengan barang bukti narkoba.
“Masalah motor, ini saya pesan sendiri sudah dibayar lunas, nggak ada masalah. Dan harganya enggak sampai Rp75 juta, Rp 10 juta lebih aja, motor bebek,” katanya.
Pemberitaan ini sudah sampai terdengar oleh Kapolri jenderal Listyo Sigit, dirinya berjanji mengusut tuntas isu suap dari bandar narkoba untuk Kapolrestabes Medan Riko Sunarko. Listyo mengatakan, apabila Riko terbukti menerima suap maka akan diberkan sanksi tegas.
“Kaitannya pelanggaran anggota kita tak pernah berubah kita komit dan semua akan kita cek dan periksa jika terbukti kita proses. Masalah itu kita tak berubah,” kata Listyo usai memantau prosedur pelaksanaan protokol kesehatan di Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (15/1/2022). (Jeng)