MEDAN – medanoke.com, Bangunan Perumahan Singkarak Palace yang beralamat di di lingkungan 1 Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat menjadi sorotan warga. pasalnya, perumahan tersebut menggunakan alamat Gang Bintara sementara akses ke Gang Bintara tidak ada.
Salah satu perwakilan warga, Reinhard Panggabean mengaku sejak awal tidak setuju berdirinya bangunan perumahan, sebelum masalah infrastruktur di benahi pihak pengembang.
Namun, pihak pengembang terkesan arogan dan terus melakukan pembangunan perumahan sehingga sempat terjadi konflik dengan warga. Karena truk truk pengangkut tanah timbun telah merusak akses jalan khususnya Gang Amal, dan saluran air di sisinya.
“Pengembang yang berinisial Rbt ini dulu sempat mengambil hati warga dengan membagikan beras 5 kilo berlogo Bareskrim Mabes Polri. Warga sebenarnya protes namun banyak diam karena takut dengan logo Bareskrim,”kata warga tersebut, Kamis (15/6) melalui WA Pribadinya.
Dilanjut lagi, warga Gang Mesjid dan warga Gang Amal kabarnya juga menolak jika pengembang menggunakan saluran drainase didepan rumah mereka. “Penolakan warga karena bangunan beralamat di Gang Bintara,”katanya.
Reinhard selaku perwakilan warga di lingkungan 1 itu meminta agar pihak pengembang membangun drainase di Gang Bintara bukan ke Gang Mesjid ataupun ke Gang Amal.
” Kita akan menyurati Perkim supaya izin PBG nya ditinjau kembali karena alamat tidak sesuai dengan lokasi bangunan,” terangnya.
Sementara itu, Antonius Devolis Tumanggor saat diminta konfirnasi terkait bangunan perumahan Singkarak Palace mengatakan sudah mengetahui keberadaan bangunan namun dia meragukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dimana tertulis tidak sesuai alamat lokasi tempat berdirinya bangunan. Antonius Tumanggor pun berharap pihak Perkim Kota Medan sebelum mengeluarkan izin harus turun melakukan survei lokasi apakah pengajuan sesuai dengan yang dilapangan.
” Kita mendapat informasi bahwa dulunya Gang Bintara tembus langsung ke Jalan Pengayoman dan dapat juga langsung ke Gang Mesjid atau Gang Amal. Namun kita mendapat kabar akses Gang Amal Bintara sudah ditutup oleh pengembang. Makanya kami komisi 4 DPRD Medan akan melakukan peninjauan lokasi turun langsung untuk mencek kebenaran informasi tersebut dengan turut serta pihak Perkim, pihak kelurahan, trantib, Kepling dan unsur Muspika lainnya,”ujar politisi dari Partai NasDem Kota Medan ini.
Antonius Tumanggor menambahkan lagi, dia telah menghubungi Ihwanza Syahputra, Kabid PBL Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan dan katanya telah menurunkan tim kelapangan.
” Tadi saat saya hubungi Ihwanza, dia bilang bahwa PBG Bagunan asli namun katanya lagi jika ada kesalahan penulisan. Itu sudah SHM,” ujar Antonius menirukan ucapan Ihwanza.
Dikatakan anggota DPRD Kota Medan yang duduk di Komisi IV DPRD Kota Medan ini, masih menunggu konfirnasi dari dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.
Terpisah Ihwanza Syahputra Kabid PBL Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan saat dikonfirmasi awak media hingga berita ini diterbitkan belum merespon konfirnasi wartawan. (aSp)