Antonius Tumanggor

Medanoke.com-Medan, LPJ APBD & Ranperda Kota Medan diterima oleh Fraksi Nasdem DPRD Medan untuk dijadikan Perda.
 
Hal ini disampaikan Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos dalam Pendapat Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim serta dihadiri Walikota Medan, M Bobby Nasution, Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman serta Forkopimda, Senin (27/6/22).
 
Adapun realisasi APBD Tahun 2021 diantaranya, Pendapatan sebesar Rp5.023.080.034.608,29, Belanja Rp4.499.145.144.311,87 dan Surplus Rp523.935.202.296,42. Sedangkan pembiayaan penerimaan Rp662.661.218 417,83, untuk pengeluaran pembiayaan netto,Rp662.661.218.417.83 dan Silpa Rp1.146.596.420.714,25.
 
Selanjutnya Antonius membacakan pandangan Fraksi Partai Nasdem tentang beberapa saran agar mencari solusi tunggakan BPJS karena Pandemi Covid19. Bahkan dari aspirasi yang diterima dari masyarakat mencapai Rp18 juta, sehingga saran kami sebaiknya bagi warga yang membayar 3 atau 6 bulan dianggap lunas sehingga ini menjadi masukan bagi Pemko Medan.
 
Selain itu juga mendukung Pemko Medan untuk segera mempercepat pelaksanaan Universal Health Coverge (UHC) agar dipastikan seluruh masyarakat Kota Medan terjamin kesehatan melalui BPJS PBI dan memastikan masyarakat yang tertunggak bisa terlayani di fasilitas kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
 
Demikian juga dalam sarana dan prasarana harus menjadi perhatian, seperti sistem drainase di Kota Medan yang kerap tergenang air hingga merendam pemukimam penduduk yang tentunya ini harus menjadi perhatian, termasuk jalan, sarana pendidikan dan kesehatan serta bantuan sosial.(aSp)

Medanoke.com-Medan, Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2015 tentang sistem penanggulangan kemiskinan, Senin (16/05/2022).
 
Kegiatan itu dilaksanakan di kawasan Daerah Pinggiran Rel (DPR) kereta api di Jalan Asrama Gang Rel Lingkungan XII, Kel Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
 
Di sela-sela sosialisasi, tampak kereta api   lalu lalang dengan mengeluarkan klakson yang memekikkan telinga. Ngeri.
 
Menurut Antonius, sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan dilaksanakan kepada masyarakat yang tinggal di pinggiran rel kereta api agar mereka tahu apa yang menjadi hak-haknya berkaitan dengan program pemerintah. Seperti BPJS Kesehatan gratis, Program Keluarga Harapan (PKH), KIP, bantuan sosial dan persoalan administrasi kependudukan.
 
“Mungkin selama ini mereka luput dari perhatian pemerintah. Mereka merupakan masyarakat marginal (terpinggirkan) yang merupakan warga Medan juga,” ujar Antonius Tumanggor.
 
Menurut politisi dari partai NasDem ini, banyak program pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan yang belum menyentuh masyarakat marginal pinggiran rel kereta api.
 
“Kita mendorong pemerintah agar hak-hak warga miskin dapat di realisasikan sesuai peraturan Wali Kota Nomor 33 tahun 2021 tentang fakir miskin dan warga tidak mampu,” ungkapnya.
 
Perwakilan Dinas Sosial Kota Medan Dedy Irwanto Pardede yang hadir pada sosialisasi perda itu meminta warga untuk mendaftarkan diri agar terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial.
 
“Ini menjadi syarat agar warga mendapatkan bantuan atas program pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan,” katanya.
 
Sebagaimana diketahui, DTKS adalah layanan sistem data yang memuat 40 persen data penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial rendah, termasuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.
 
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ini, kata Irwanto, merupakan data kependudukan yang dijadikan acuan Kementerian Sosial RI (Kemensos RI) untuk menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat miskin.
 
“Jika belum terdaftar, warga miskin tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun itu,” terangnya.
 
DTKS Kemensos, kata dia, tidak muncul secara tiba-tiba karena memang ada dasar hukumnya. Berikut beberapa udang-undang yang menjadi dasar hukum dari DTKS  yakni UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial, Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Permensos Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.(aSp)

Medanoke.com- Medan, Wakil ketua Fraksi NasDem Antonius Tumanggor S.Sos mengapresiasi gerak cepat walikota Medan Bobby Afif Nasution yang langsung turun kelapangan bersama jajaran OPD  meninjau dan berusaha mengatasi banjir di kota Medan.
 
“Untuk mengatasi banjir bukan hanya drainase yang harus diperbaiki oleh Pemko Medan. Tetapi, juga harus menormalisasikan sungai-sungai yang ada. Seperti sungai Deli, sungai Babura, sungai Denai, sungai sei Putih, yang selama ini sudah semakin dangkal dan banyak di penuhi sampah. Jadi jangan salahkan siapa, tapi cari solusinya.” ujar Antonius Tumanggor, Rabu (02/03/22).
 
Terkait banjir di kota Medan, tambah Antonius, juga meminta semua pihak agar jangan saling salah menyalahkan. Sebab, masalah banjir ini sudah menjadi persoalan klasik, tidak tahu ujung pangkalnya di mana, harus ada kolaborasi antara Pemko Medan dengan pemerintah ProvSu.
 
“Karena ini juga menyangkut beberapa daerah yang berbatasan dengan kota Medan, seperti Deli Serdang dan kabupaten Karo. Gubsu jangan jangan tutup mata untuk menangani banjir di kota Medan, peran pemerintah provinsi Sumut di sini juga cukup besar,” jelas Sekjen IPK Sumut ini.
 
Beliau juga berharap pemerintah Provinsi dan Pemko Medan serta BWS (Badan Wilayah Sungai) dapat berkolaborasi dengan memanfaatkan lahan ruang terbuka hijau, untuk menanam pohon agar menjadi serapan air dikala intensitas hujan tinggi.
 
“Mari kita galakkan menanam pohon di sepanjang sungai, agar ada serapan air di saat hujan lebat mengguyur kota Medan,” ajaknya.
 
Dewan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan juga menyarankan, kalau bisa pohon bambu yang ditanam di bantaran sungai. “Selain akarnya kuat menahan terjangan banjir, pohonya juga bisa dimanfaatkan untuk menjadi kerajinan tangan. sehingga ini nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tentunya menjadi sumber PAD bagi Kota Medan,” pungkasnya.(aSp)