Medan – Medanoke.com,
KTV Electra penuh kisah kriminalitas. Selain bos dibui setelah sempat buron karena Narkoba, lokasi ajeb-ajeb di Kompleks CBD Polonia, Medan itu diduga menjadi ajang keributan dan perkelahian (tawuran) antar kelompok) pengunjung, yang kebayakan anak anak baru gede, seperti Sabtu (30/7) dinihari hari. selain itu Yekyong alias YY (59) ownerñya juga diperiksa di Poldasu karena perkara penipuan & penggelapan.
Paska ditangkap di KTV Electra pada Agustus 2019, Direktur KTV Electra, Sugianto alias Aliang (33) pun disidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Warga Jalan Sutrisno Nomor 78 C Kelurahan Kota Matsum III Kecamatan Medan Kota itu didakwa menyimpan beragam jenis Narkoba.
Mulai dari 14 butir pil ekstasi logo Mahkota, 9 butir pil Happy Five (H5), hingga serbuk Ketamin seberat 1,36 Gram. Pada November 2019, Aliang dituntut melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Namun untuk menghindari hukuman kurungan badan, terpidana melarikan diri dan baru berhasil diamankan Tim Tabur (tangkap buronan) Kejagung pada 18 Juli 2022 lalu.
Nah, seiring sang bos berkasus Narkoba, KTV Electra pun dilaporkan kerap menuai peristiwa kerusuhan. Saking sering rusuh, sepasukan dari Polisi Militer bahkan merazia tempat hiburan itu. Itu terjadi Juli 2021. Pun dirazia tentara, tempat hiburan itu seperti menyimpan bara. Kerusuhan demi kerusuhan acap terjadi di sana.
Laporan kerusuhan teranyar terjadi pada Sabtu dini hari 30 Juli 2022. Malam buta 3 hari lalu itu tawuran kembali dilaporkan pecah di Electra. Dua kelompok pemuda dari Starban dan Sarirejo bentrok di lokasi ajojing malam itu. Dua kelompok pemuda itu sebelumnya diketahui berstatus tamu di Electra. Lalu kok bentrok?
Belum diketahui soal motif keributan. Tapi info belum terkonfirmasi menyebut, seorang warga bernama Fahmi (20), warga Jalan Teratai, Gang Mulia, Medan, dilaporkan menjadi korban bentrok tersebut. Dia yang mengalami luka bacok, dini hari itu dilarikan ke RS Mitra Sejati, tak jauh dari lokasi KTV Electra. Kabar dari lokasi peristiwa menyebut, belakangan ini tamu KTV Electra bebas membawa senjata tajam. Atas laporan indikasi kerusuhan sering terjadi di KTV Electra, hingga kemarin (1/8) Kepala Seksi Hiburan Dinas Pariwisata Medan, Baginda Uno, belum menjawab konfirmasi wartawan Anda. Pertanyaan yang diajukan lewat pesan WhatsApp belum juga dibacanya. (aSp)
kriminal
Medanoke.com – Medan, Seorang pria menggunakan air softgun menembak penjaga malam karena terlambat memasang portal jaga malam. Akibatnya, Juang Parlindungan Naibaho berlumuran darah di Jalan Flamboyan Raya Gg Bersama, Kecamatan Medan Selayang karena terlambat menutup portal. Minggu, (16/1/2022).
Berdasarkan informasi diperoleh sebelum peristiwa penembakan terjadi, Juang yang juga penjaga malam sedang tidur di rumahnya, tetiba korban terbangun karena mendapat telpon dari kepling (kepala lingkungan) M Ansari yang memintanya selaku koordinator jaga malam untuk datang ke pos kamling karena ada sedikit masalah.
Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan kepling dan istri pelaku. Saat itu juga istri pelaku protes dan langsung marah-marah kepada Juang karena portal terlambat ditutup. Korban yang tak ingin meladeni ocehan istri pelaku, bergegas hendak meninggalkan lokasi. Namun saat bersamaan, pelaku berinisial IHMS datang ke lokasi yang tetiba mengeluarkan senjata dari dalam tasnya dan langsung menembak pipi kiri Juang sebanyak enam kali.
Korban menyebutkan bahwa istri dan pelaku memarahi serta menembak pipinya diduga dipicu adanya persaingan bisnis. Pelaku yang mempunyai usaha kafe remang-remang Naganteng yang menyuguhkan tuak merasa ada diskriminasi karena portal belum terlambat ditutup petugas jaga mengakibatkan pengunjung kafe remang-remang Ladang Jambu masih bebas keluar masuk.
“Saya sudah menjelaskan kepada istri pelaku bahwa tidak ada diskriminasi dan ini hanya merupakan kelalaian petugas jaga dan akan diperingati dan bila perlu diganti. Namun istri korban tetap tidak terima dan tetap marah-marah,” kata Juang.
Selanjutnya korban yang mengalami luka tembak di pipinya didampingi Kepling dan warga lainnya menuju Polsek Sunggal untuk membuat laporan bernomor: STTLP/B/18/I/2022/SPKT/Polsek Sunggal. Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menangani kasus tersebut.
“Inti dari permasalahan ini adalah dengan melakukan penutupan kafe milik pelaku karena menjual miras (minuman keras). Kalau tidak ditutup, gitu terus nanti itu,” pungkas Chandra, Senin (17/1/2022). (Jeng)
Medanoke.com – Medan, Aksi dua kawanan merusak dua unit trafo listrik fasilitas penerang jalan di wilayah
Kecamatan Medan Kota, Medan, terekam kamera pemantau (CCTV). Terjadi Kamis (06/01/2022) dinihari, lokasi dua peristiwa itu diketahui tak jauh dari Mapolsekta Medan Kota.
Dua temuan peristiwa itu persisnya terjadi di Jalan Gambar dan Jati II, Kelurahan Teladan Barat, Medan Kota. Media ini
mendapat langsung rekaman peristiwa itu. Dalam tayangan rekaman tampak dua laki pengendara motor berhenti lalu merusak traffo listrik jalan inventaris Pemko Medan itu.
Kepala Lingkungan (Kepling) VII Teladan Barat, Muhammad Evin Barus, SH,MH, sedikit bicara soal peristiwa itu. Menurutnya, temuan peristiwa itu telah dikoordinasikan dia dan warga dengan Babinsa di wilayahnya. Apalagi motif peristiwa itu kuat dugaan berlatar persiapan aksi kriminalitas. Lokasi sasaran perusakan dua unit traffo penerang jalan itu diketahui selama ini rawan aksi kejahatan. Hingga kemarin, sambung Evin, polisi masih menelusuri identitas dua laki perusak itu. “tak ada yang dirugikan, cuma dibilang sama orang polsek medan kota untuk patroli aja. Lampu jalan PJU di gang-gang dimatikan pake tang. Udah konsultasi sama babinsa, di stadion teladan juga udah =abis kabel-kabel,”Ujar Evin kepada medanoke.com. (red)
Medanoke.com – Medan, Pria Berinisial D ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sunggal yang sebelumnya diduga ‘korban’ begal di kawasan Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal. Selasa (21/12/2021).
Pria yang mengaku sebagai ‘korban’ begal menyerahkan diri ke pihak kepolisian usai sebelumnya kabur ke Riau, dan sempat diburu polisi setelah adanya penemuan mayat seorang berumur 20 tahun dengan sejumlah luka tusuk.
“Polsek Sunggal menerima laporan dari seorang ibu umur 64 tahun yang melaporkan bahwa cucu nya meninggal dunia yang diduga dibunuh oleh orang,” kata Kombes Riko Sunarko saat menggelar konfrensi pers, pada Jumat (31/1/2021).
Dirinya mengatakan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan titik terang, terkait dengan kejadian meninggalnya korban, berupa informasi bahwa korban ini pada saat meninggal handphone nya hilang,” ungkapnya.
Lanjut dirinya bertutur, setelah mengetahui keberadaan handphone milik korban, petugas langsung melakukan pengejaran. Ternyata handphone tersebut, telah diberikan oleh kakaknya D berinisal YR.
Kemudian, YR bercerita pada polisi bahwa handphone tersebut diterima D dan telah diganti nomor.
“Kemudian dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian melakukan pendekatan kepada keluarga, lalu menghubungi D yang sudah pergi ke wilayah Riau untuk pulang,” katanya.
Rupanya D berhasil dihubungi dan menyerahkan diri ke Polrestabes Medan, Jumat (24/12/2021).
Sebelumnya seorang berumur 20 tahun warga jalan Flamboyan, Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal ditemukan tewas mengenaskan di pinggiran persawahan.
Salah seorang warga, Domu Sitohang menjelaskan bahwa saat ditemukannya jenazah tersebut, tampak banyak bekas luka tusukkan di beberapa bagian tubuhnya.
Pengakuan D, peristiwa pembunuhan terhadap seorang berusia 20 tahun berawal dari D yang hendak pulang ke rumah dan dihampiri oleh pria 20 tahun dan teman–temannya yang kemudian hendak merampas telepon genggam dan sepeda motornya.
D dan pria 20 tahun kemudian terlibat perkelahian sebelum akhirnya salah satu tewas dengan sejumlah luka tusuk.
Selanjutnya D berkilah, jika telepon genggam milik seorang berusia 20 tahun yang dibawanya kabur, awalnya disangka merupakan telepon genggam milik D yang dibawa kabur kelompok pria usia 20 tahun. Sementara Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko menyebut, pisau yang digunakan D untuk membunuh merupakan pisau yang dibawanya. Dalam pengakuannya, pisau tersebut memang selalu dibawanya untuk perlindungan diri.
Kasus ini sendiri, saat ini masih terus didalami pihak kepolisian termasuk kasus pembegalan yang sebagai pemicu terjadinya peristiwa ini.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, selain mendalami kasus ini, pihaknya juga sedang fokus memburu 3 terduga begal yang menyerang D. Bahkan identitas para terduga sudah diketahui.
“Namun, D tidak ditahan karena dianggap koperatif, dan dikenakan Pasal 351 karena menyerahkan diri dan diantar langsung orang tuanya,” ungkap Tatan.
Medanoke.com – Medan, Tawuran antar geng motor di Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut) diduga menganiaya satu warga Hamparan Perak hingga mengakibatkannya tewas.
Tawuran terjadi di Jalan Klambir V, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Minggu (26/12/2021). Dedi Rukandi (53), warga Jalan Perjuangan, Desa Kelambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, tewas saat kejadian.
“Tim gabungan berhasil mengamankan dan menangkap lima orang tersangka,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).
Setelah terjadi tawuran, Polsek Sunggal beserta Polsek Helvetia bergabung melakukan penyelidikan hingga 27 Desember, petugas menangkap lima tersangka dari pelbagai tempat berbeda. Kelima tersangka itu berinisial AT alias T (26), RH alias R (18), R (18), P alias Y (17), dan MESD (17).
Yudha menuturkan tawuran mengikutsertakan geng motor Kami Punya Nyali (KPN), Ezto (Ezeontholea), SENA, dan Kampung Gaperta melawan Simple Liife (SL), Kampung Klambir V.
“Kelimanya merupakan anggota geng motor KPN (Kami Punya Nyali),” ujar Yudha.
Rupanya masih ada lima tersangka tawuran lainnya yang masih diburu polisi. Kelimanya berinisial A, R, S, L, dan R.
Selain tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi terjadi tawuran, antara lain 1 unit sepeda motor, 3 unit HP Vivo, 3 batu koral, dan 1 dompet berisi 1 lembar STNK dan KTP.
Atas perbuatannya, pelaku tawuran itu bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e Subs Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun. (Red)