medan oke

Medanoke.com – Jakarta, Kejagung RI (Kejaksaan Agung Republik Indonesia) memberikan klarifikasi terkait pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menyebutkan korupsi di bawah Rp 50 juta bisa diselesaikan dengan pengembalian uang kerugian negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer menegaskan pernyataan itu bukan bentuk impunitas.

“Imbauan Bapak Jaksa Agung RI bukanlah untuk impunitas pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara yang relatif kecil,” tulis Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/1/2022). Ia mengatakan, pernyataan itu masih merupakan wacana yang dibuka untuk dibahas ke publik.

“Untuk perkara yang model inilah Bapak Jaksa Agung RI wacanakan dalam bentuk imbauan untuk ditangani dengan menggunakan instrumen lain selain instrumen undang-undang tindak pidana korupsi,” imbuh dia.

Hal itu dimaksudkan agar penindakan tindak pidana korupsi bisa berdasarkan pemikiran yang jernih atas hakikat penegakan hukum itu sendiri, yaitu pemulihan pada keadaan semula.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, pihaknya akan mengapresiasi jika terduga pelaku telah mengembalikan kerugian negara tersebut secara sukarela ketika kasus ini masih ditangani oleh tim inspektorat.

“Untuk perkara yang model inilah Bapak Jaksa Agung RI wacanakan dalam bentuk imbauan untuk ditangani dengan menggunakan instrumen lain selain instrumen undang-undang tindak pidana korupsi,” imbuh dia.

Pernyataan Jaksa Agung itu, lanjut dia, diharapkan bisa menjadi pemikiran bersama dan diperoleh solusi yang tepat dalam penindakan tindak pidana korupsi.

Ia berpandangan, dalam hal ini ada sejumlah kasus yang secara umum dilakukan karena ketidaktahuan atau tidak ada kesengajaan untuk menggarong uang negara dan nilai kerugian keuangan negaranya cukup kecil.

Leonard kemudian mencontohkan, seorang kepala desa yang tidak memiliki pelatihan tentang bagaimana cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Kemudian kepala desa itu harus mengelola dana desa senilai Rp 1 miliar untuk pembangunan desanya. Menurut Leonard, penindakan korupsi terhadap kepala desa itu tentunya akan melukai keadilan masyarakat. Padahal bisa jadi itu hanya bersifat kesalahan administrasi.

“Misalnya kelebihan membayar kepada para tukang atau pembantu tukang dalam pelaksanaan pembangunan di desanya dan nilainya relatif kecil serta kepala desa tersebut sama sekali tidak menikmati uang-uang tersebut,” ujarnya.

Contoh lainnya, ia menyebutkan, seorang bendahara gaji membuat nilai gaji yang lebih besar dari yang seharusnya diterima oleh beberapa pegawai di suatu instansi pemerintah.

“Ini pun suatu maladministrasi, yang akan melukai keadilan masyarakat, jika kasus-kasus tersebut ditangani dengan menggunakan instrumen Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Leonard.

Adapun pernyataan kasus korupsi di bawah Rp 50 juta bisa diselesaikan dengan pengembalian keuangan negara disampaikan Burhanuddin di dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis pagi.

“Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022). (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Kejaksaan Negeri Medan melaksanakan pergantian Kasipidum (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) di Aula Kejaksaan Negeri Medan. Kamis (27/01/2022).

“Pergantian ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-IV-882/C/12/2021. Adapun pejabat yang dilantik ialah, Nixon Andreas SH M Si selaku Kaspidum (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) Kejaksaan Negeri Medan, menggantikan Riachad S P Sihombing SH MH,” ujar Kepala Seksi Intelijen, Bondan Subrata

Sedangkan Richad mendapat mutasi dan duduk sebagai Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara).

Pelantikan dan Serah Terima Jabatan tersebut hanya dihadiri oleh sejumlah Pejabat Struktural eselon IV dan eselon V di lingkungan Kejaksaan Negeri Medan dan dari Ibu-ibu IAD (Ikatan Adhyaksa Dhamakarini) Daerah Medan.

Lain sisi, Kajari Medan (Kepala Kejaksaan Negeri Medan), Teuku Rahmatsyah SH MH, menyampaikan mutasi merupakan hal biasa di kejaksaan.

“Bertujuan untuk penyegaran dan dalam rangka pembinaan jabatan, selain itu Kajari juga berpesan agar pejabat yang baru segera beradaptasi dengan internal maupun eksternal kejaksaan sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan sebagaimana mestinya, serta amanah jabatan ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, profesional dan berintegritas, selalu menjaga kekompakan dalam bertugas,” kata Teuku. (Jeng)

Medanoke.com – Jakarta, Sejumlah anggota DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) meminta pemerintah untuk mempercepat penyaluran PMN (Penyertaan Modal Negara) kepada PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) melalui skema rights issue. PMN ini dinilai penting dalam mendukung program pemerintah dalam perumahan rakyat.

Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menilai pada dasarnya pelaku usaha yang mulai bangkit dari pandemi Covid-19 membutuhkan pembiayaan dari perbankan.

“Dalam konteks ini, permodalan bank mesti diperkuat. Modal bank mesti ditambah agar rasio kecukupan modal memampukan bank melakukan ekspansi. Jika tidak diperkuat, bank sulit ekspansi dan itu menjadi kerugian bersama semua pihak,” ujar Mekeng, Kamis (27/01/2022)

Untuk itu, Mekeng memandang wajar apabila BTN menggelar rights issue dalam menambah permodalan, yang didukung oleh pemerintah melalui PMN.

“Karena pemerintah harus mempertahankan porsi kepemilikan, maka mesti melakukan PMN. Ini logika umum dan sudah menjadi pemahaman bersama. Yang perlu dilakukan adalah percepatan realisasinya,” ujar Mekeng yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar.

Pada dasarnya, Pemerintah dan DPR telah menyetujui PMN ke BTN senilai Rp 2 triliun sejak tahun 2021 lalu. Dengan modal ini, BTN akan menggelar rights issue dengan target dana di atas Rp 3,3 triliun pada tahun ini.

Namun, masih ada ketidakpastian kapan rekomendasi final atau PP (Peraturan Pemerintah) mengenai PMN ke BTN akan terbit. Hal ini tentunya mempengaruhi jadwal rights issue dari BTN.

“Kalau membuat PP itu itu pasti banyak kajian-kajian yg harus dipersiapkan. Menurut hemat saya, lama atau tidak itu relatif. Tapi, jangan juga terlalu molor karena industri perbankan juga berkejaran dengan waktu,” jelasnya.

Setali tiga uang dengan Mekeng, Anggota Komisi VI DPR, Gde Sumarjaya Linggih menilai PMN untuk BTN mendesak untuk dilaksanakan segera.

“Target eksekusi di kuartal II atau kuartal III-2022. Agenda ini sudah cukup mendesak sehingga kami berharap bisa dieksekusi secepatnya,” ujar Politisi asal Bali yang akrab dipanggil Demer ini.

Menurutnya, rekomendasi final atau PP untuk PMN ke BTN memang harus memperhitungkan target agar rights issue sukses. “Semua pihak juga menghitung dan berharap agar pemegang saham publik juga mengeksekusi rights-nya, sehingga perseroan mendapatkan hasil optimal,” jelasnya.

Demer menegaskan kembali bahwa PMN untuk untuk BTN bukan hanya penting, namun juga mendesak. Bank ini merupakan tumpuan pemerintah dalam mewujudkan agenda pengadaan rumah untuk rakyat. Apalagi ini salah satu agenda prioritas pemerintah saat ini.

“Tanpa penguatan modal, ruang ekspansinya akan terbatas, sementara pemerintah mesti mengakselerasi pengadaan rumah rakyat,” paparnya.

Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza meminta kepada pemerintah agar rights issue BTN segera dilaksanakan dengan jadwal yang pasti. Hal ini untuk memberikan kejelasan bagi BTN dalam membuat perencanaan bisnisnya ke depan.

“Terkait dengan BNI dan BTN masih on schedule. Itu tidak ada masalah. Justru yang kita minta supaya terus dijalankan dengan agenda yang pasti,” ujarnya.

Selain itu, dukungan modal ini dibutuhkan dalam mendukung program 1 juta pemerintah. BTN pun telah merencanakan penyaluran KPR untuk lebih dari 1 juta rumah pada periode 2022 hingga 2025,

“BTN memang membutuhkan PMN itu supaya saham pemerintah tetap terjaga dengan baik dan mau engga mau karena ini memang bank yang ditugaskan untuk pengadaan perumahan rakyat, jadi kita harus dukung optimal,” tegas Faisol. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Terbit Rencana Perangin Angin, mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara selain kuat dugaan suap pengadaan barang dan jasa, dirinya juga memiliki penjara di dalam rumahnya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. serta memelihara satwa dilindungi UU (undang-undang).

Kemudian, BBKSDA Sumut (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera dan lembaga mitra kerja sama YOSL-OIC (Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center) melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi itu pada Selasa kemarin. Setelah ditandatangani Berita Acara, Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara segera mengevakuasi orangutan sumatera dan menitipkannya di pusat karantina dan rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin di Sibolangit.

Satwa dilindungi itu terdiri dari 1 orang utan sumatera (Pongo abelii) jenis kelamin jantan, 1 monyet hitam sulawesi (Cynopithecus niger), 1 elang brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 (dua) jalak bali (Leucopsar rothscjildi), 2 (dua) beo (Gracula religiosa). Hewan tersebut disita dari rumah pribadi Ketua MPC (Majelis Pemimpin Cabang) Pemuda Pancasila, Terbit Perangin Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.

“Kegiatan penyelamatan berupa evakuasi ini didasarkan atas informasi KPK kepada KLHK tentang ditemukan adanya satwa liar yang dilindungi di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat,” kata Pelaksana Tugas BBKSDA Sumut Irzal Azhar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/1/2022).

Terbit bakal dikenakan Pasal 21 ayat 2a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang berbunyi, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Tak hanya itu, Pasal 40 ayat 2 yang mengatur barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

“Selanjutnya untuk proses hukum diserahkan kepada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera,” ujar Irzal.

Lebih dalam lagi, Tebit memiliki 2 (dua) sel penjara di belakang rumahnya yang digunakan untuk mengurung 40 lebih pekerja sawit. Mereka diperlakukan layaknya budak; dipekerjakan minimal 10 jam sehari lalu digembok dalam penjara. Parahnya, para korban hanya diberi dua kali makan sehari secara tidak wajar, tak digaji, pun sulit dapatkan akses komunikasi, serta terjadi kekerasan fisik yang menyebabkan luka lebam. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Penangkapan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa bersama dengan 4 orang yakni Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung bupati, Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Isfi Syahfitra. Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap adalah satu orang kontraktor, Muara Perangin-angin, dan kasus ini melebar pada praktek perbudakan modern.

Melihat sisi lain dugaan korupsi Bupati Langkat, KPA (Konsorium Pembangunan Agraria) mencatat sepanjang tahun 2018 sampai dengan 2021 terdapat sebanyak 321 letusan konflik agraria di sektor perkebunan sawit. Industri perkebunan sawit berbasis konglomerasi juga melakukan monopoli tanah di Indonesia. Ada 25 grup perusahaan menguasai tanah hingga 16,3 juta hektar.

“Perusahaan sawit milik Bupati Langkat ini, yakni PT Dewa Rencana Perangin-Angin, tercatat berafiliasi dengan Permata Hijau Group (sebagai supplier), salah satu group dari 20 perusahaan yang melakukan kartel harga minyak goreng,” sebut KPA melalui akun twitter resmi @SeknasKPA, Rabu (26/01/2022).

Hal tersebut terungkap setelah masyarakat melempar informasi kepada Migrant Care terkait keberadaan penjara dalam rumah Tebit, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, yang ada sejak tahun 2012, jauh sebelum ia dilantik menjadi Bupati saat 2019.

Terbit Rencana alias Cana itu memiliki 2 (dua) sel penjara di belakang rumahnya yang digunakan untuk mengurung 40 lebih pekerja sawit. Mereka diperlakukan layaknya budak; dipekerjakan minimal 10 jam sehari lalu digembok dalam penjara. Parahnya, para korban hanya diberi dua kali makan sehari secara tidak wajar, tak digaji, pun sulit dapatkan akses komunikasi, serta terjadi kekerasan fisik yang menyebabkan luka lebam.

Lebih dari itu, KPA mendesak pemerintah agar cepat mengusut tuntas dugaan praktek perbudakan kelapa sawit milik Tebit, dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap industri perkebunan sawit di Indonesia.

“Sudah saatnya perkebunan sawit diberikan penguasaannya kepada rakyat di mana pengelolaannya berbasis koperasi. Agar praktek perampasan tanah, monopoli, kerusakan lingkungan, dan perbudakan yang terjadi selama ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Situasi ini jelas menunjukkan ciri perbudakan modern yang jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM (Hak asasi Manusia), dan anti penyiksaan. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, BBKSDA Sumut (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara) batal mengadakan konferensi pers (konpres) terkait penemuan satwa dilindungi di rumah mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.

Berdasarkan informasi beredar, sebelumnya BBKSDA berhasil menyita orang utan serta satwa dilindungi lainnya dari kediaman Terbit, Selasa (25/01/2022). Rencananya hari ini akan diadakan konpres terkait satwa apa saja yang menjadi peliharaan mantan Bupati itu. Namun, pihaknya hanya menyampaikan jika mereka sedang menunggu keterangan dari pusat Jakarta yang akan disebar melalui rilis BBKSDA.

“Konpres hari ini dibatalkan,” kata Kepala Evaluasi dan Monitoring Lapangan BBKSDA Sumut Handoko kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Rabu (26/01/2022).

Plh Kepala BBKSDA Sumut, Irzal sebelumnya berjanji akan memberikan keterangan resmi terkait penyitaan tersebut. Namun hingga saat ini tidak ada keterangan resmi mengenai penyitaan hewan langka yang dilindungi oleh BBKSDA.

“Saya tidak bisa kasih keterangan sekarang, apa saja yang disita di sana. Kita masih menunggu hasil dari Jakarta. Nanti kita akan membuatkan rilis sekalian foto fotonya,” ujar Handoko. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Tim BBKSDA Sumut (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara) menemukan orang utan di kediaman mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, yang kuat dugaan sebagai peliharaannya.

“Satu orang utan dan jenis satwa lainnya,” kata Plh. Kepala BBKSDA Sumut, Irzal, Selasa (25/01/2022).

Tim BBKSDA bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan penggeledahan dan menemukan orang utan di rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Namun, Irzal belum memberikan keterangan rinci terkain jenis satwa apa saja yang dimiliki Terbit.

Mantan Bupati itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dari pengaturan paket proyek infrastuktur dan proyek Dinas Pendidikan tahun anggaran 2020-2022.

Tak hanya itu, Terbit yang memiliki penjara di dalam rumahnya menjadi polemik besar dalam sejarah modern. Pasalnya, ia memperbudak puluhan orang pekerja sawit di kebun miliknya dan terpaksa mendekam dibalik jeruji besi dengan dalih rehabilitasi narkoba serta melawan sang Bupati. (Jeng)

Medanoke.com – Jakarta, Menjerat koruptor selama ini tidak menimbulkan efek jera. Bahkan, koruptor kian tumbuh silih berganti. Menurut, Jaksa Agung RI, Sinitiar Burhanuddin, hukuman mati merupakan bentuk manifestasi upaya maksimal dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Korupsi di Indonesia adalah fenomena gunung es, dimana ribuan perkara sudah diungkap dan ribuan pelaku korupsi sudah dipidana,” kata Jaksa Agung, Rabu (26/1).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan kualitas dan tingkat kerugian negara semakin meningkat, ternyata dengan pola sanksi pidana yang telah dikenakan pada para koruptor tersebut hanya menimbulkan efek jera bagi para terpidana. Tetapi tidak bagi mereka yang masih melakukan praktik korup di luar sana.

“Perlu dipikirkan efek jera yang bagaimana yang dapat menjadi warning. Yang efektif bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan korup,” katanya.

Lebih dalam Burhanuddin menghimbau agar aparat penegak hukum mempertimbangkan instrumen pidana yang akan diterapkan dengan pidana terberat. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Wakil Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Maneger Nasution, miris saat mengetahui masih adanya sistem perbudakan saat teknoligi berkembang cukup pesat. Dirinya mengutuk keras perbuatan Terbit Rencana Perangin Angin, mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara yang kuat dugaan memiliki penjara pribadi.

“Jika benar kerangkeng itu digunakan untuk memenjarakan buruh, perbuatan itu sangat tidak manusiawi dan melanggar undang-undang,” ucapnya saat memberi keterangan pers. Selasa (25/01/2022).

tak hanya itu, LPSK akan memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban praktik perbudakan modern yang dilakukan Terbit.

“LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada yang memberi laporan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya

Penjara itu terdiri dari dua sel besar yang dilengkapi gembok, dan mampu menampung 40 orang dewasa. Ironisnya, pekerja sawit yang dipekerjakan Tebit tidak pernah menerima gaji, serta rutin mengalami siksaan fisik. Pihak kepolisian memberi keterangan, 10 tahun lamanya Terbit berani mengurung manusia tanpa sepengetahuan pihak berwenang. Terbit sengaja mengurung manusia dengan dalih rehabilitasi narkoba tapi tanpa izin.

Penjara pribadi milik Terbit jelas melanggar hukum sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 I ayat (1) dan (2); Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Berkas perkara korupsi Rizki Anggraini (43), selaku Pokja (Ketua Kelompok Kerja) pembangunan kampus II UINSU (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara) dilimpahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) bidang Tindak Pidsus (Pidana Khusus) Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) ke Pengadilan Tipikor Medan.

“Sudah kita limpahkan itu (berkas terdakwa Rizki Anggraini) minggu lalu. Jadwal sidangnya sudah diberitahu ke kita. Tapi belum tahu siapa majelis hakimnya,” kata JPU Hendri Edison Sipahutar, Minggu siang (23/1/2022)

Berdasar data dari penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan, berkas perkaranya terdaftar tertanggal 20 Januari 2022.

Mengingat kembali saat bulan November 2021, mantan Rektor Saidurahman dan kawan-kawan lewat video teleconference (vicon) di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan divonis bersalah, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi terkait pembangunan Kampus II Terpadu UINSU. Mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp10,3 miliar.

“Mantan orang pertama UINSU pun divonis 2 tahun tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) satu bulan kurungan,” katanya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata kepada ketiga terdakwa masing-masing lebih ringan 1 tahun dari tuntutan yang diajukan JPU pada Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar.

Sedangkan dua terdakwa (berkas penuntutan terpisah) yakni Joni Siswoyo selaku Direktur Utama PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Kampus II UINSU Syahruddin Siregar kena hukum masing-masing tiga tahun penjara. Di mana pidana denda dan subsidair mereka, serupa.

Ketiganya kena jerat pidana korupsi karena pekerjaannya mangkrak. Sehingga merugikan keuangan negara, yang informasinya, mencapai Rp10,3 miliar. (Jeng)