medan oke

Medanoke.com – Medan, Sesuai instruksi Mendagri(Menteri Dalam Negeri), Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Edy Rahmayadi melalui Surat Penugasan Nomor : 132/691/2022. Menugaskan Syah Afandin menjabat sebagai Plt (Pelaksana tugas) Bupati Langkat.

“Mulai Jumat 21 Januari 2022 Wakil Bupati Langkat H. Syah Afandin resmi menjabat Plt Bupati Langkat. Hal ini karena, Terbit Renanca Perangin Angin ditahan KPK,” ujar Sekdakab (Sekretaris Daerah Kabupaten) Langkat Indra Salahuddin di Stabat, Minggu (23/01/2022).

Ketentuan peraturan ini tertuang dalam Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Karena Bupati sebelumnya tersandung OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atas dugaan penerimaan suap proyek sebesar Rp 786 juta, pada Selasa (18/01/2022).

“Jadi ini memang ketentuan peraturan perundang-undangan negara, ketika kepala daerah berhalangan tetap menjalankan roda pemerintahan karena masalah hukum, maka wakil kepala daerah yang ditunjuk negara untuk menjadi pelaksana tugas”, terang Sekda.

Sedikit informasi, dari Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah terdapat kerangkeng manusia di lahan belakang rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Jeruji besi tersebut diduga kuat merupakan praktek perbudakan modern.

“Berdasarkan laporan yang diterima Migrant CARE, di lahan belakang rumah bupati tersebut, ditemukan ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktek perbudakan modern,” tutur Anis dalam keterangan persnya, Senin (24/01/2022). (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Melalui RVM (Reverse Vending Machine), pengumpulan botol plastik pasca konsumsi dapat dilakukan melalui aplikasi PlasticPay di smartphone. Caranya, install aplikasi PlasticPay, lalu bawa kemasan botol plastik ke AQUA RVM terdekat, pindai masing-masing barcode botol plastik dan masukkan ke mesin RVM. Setelahnya Anda klik ‘Ámbil Poin’.

Penukaran kemasan botol plastik PET pasca konsumsi dengan merek Danone-AQUA akan diberikan reward 100 poin per botol, sementara untuk botol PET bekas merek lain mendapat reward 50 poin per botolnya. Poin-poin yang diperoleh dari setiap pengumpulan sampah botol plastik dapat ditukarkan dengan uang elektronik Gopay, Dana, LinkAja, OVO, Shopeepay, dan ke depannya, akan bisa ditukarkan dengan Alfagift Points.

CEO PlasticPay Suhendra Setiadi mengatakan, melalui kerja sama dengan Danone-AQUA dan Alfamart, perusahaan daur ulang kemasan botol plastik pasca konsumsi ini optimis dapat menjangkau masyarakat Indonesia yang lebih luas sehingga menjadikan RVM yang berkontribusi secara maksimal dalam pengelolaan sampah plastik secara berkelanjutan.

“Seluruh kemasan botol plastik pasca konsumsi yang terkumpul dalam AQUA RVM akan diambil oleh mitra pengumpul sampah plastik Danone-AQUA dan langsung di bawa ke RBU (Recycle Business Unit) yang berada di 6 lokasi, termasuk di Jakarta dan Tangerang Selatan,” jelas Suhendra.

Suhendra mengatakan, nantinya kemasan botol plastik pasca konsumsi yang terkumpul di RVM akan diolah menjadi plastik PET daur ulang yang digunakan kembali sebagai bahan baku di seluruh kemasan botol AQUA. Baru-baru ini, Danone-AQUA bekerja sama dengan Alfamart dan PlasticPay meluncurkan RVM.

VP General Secretary Danone Indonesia Vera Galuh Sugijanto mengungkapkan, pada tahap pertama, RVM akan ditempatkan di lima toko Alfamart yang berlokasi di Jakarta dan Tangerang. Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong masyarakat berkontribusi meminimalkan jumlah sampah plastik.Vera mengatakan, upaya ini juga sejalan mendukung ambisi pemerintah mengurangi sampah plastik yang masuk ke lautan sebesar 70 persen di 2025.

Di sisi lain, riset SWI (Sustainable Waste Indonesia) mengungkapkan, daur ulang sampah plastik di Indonesia masih tergolong kecil yaitu di bawah angka 10 persen.

“Berdasarkan riset tersebut, kami berkomitmen mendorong pengumpulan dan daur ulang kemasan plastik paska konsumsi, oleh karena itu, perlu adanya upaya inovatif untuk meningkatkan laju pengumpulan dan daur ulang kemasan plastik bekas,” kata Vera dalam siaran pers Sabtu (22/1/2022).

Corporate Affairs Director Alfamart Solihin mengatakan inovasi ini merupakan solusi bagi pengelolaan sampah plastik di Indonesia. Kerja sama ini juga diharapkan menjadi awal alternatif baru bagi masyarakat untuk ikut bijak mengelola kemasan botol plastik paska konsumsi.

“Dengan total jaringan 16.000 gerai yang tersebar di seluruh Indonesia, kami berharap dapat dimanfaatkan masyarakan sebagai sarana edukasi sekaligus memberi kemudahan untuk dapat berperan aktif mendukung pengelolaan sampah plastik,” ujar Solihin. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Kapoldasu (Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara) Irjen RZ Panca Putra menegaskan pencopotan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko bukan karena terbukti menerima suap dari bandar narkoba. Panca menilai Riko tak jalankan perannya sebagai atasan dengan baik.

“Jadi Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp160 juta. Tapi, perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik,” ucap Panca kepada wartawan melalui siaran pers yang disebarkan Divisi Humas Polri, Minggu (23/1/2022).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan tim, tidak ditemukan bukti Kapolrestabes Medan memerintahkan agar sisa uang Rp160 juta digunakan untuk membeli sepeda motor.

“Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan,” katanya.

Panca mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tim gabungan membenarkan Kapolrestabes memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja, dengan harga Rp13 juta. Namun, Rp7 juta sudah dibayar oleh Kapolrestabes, sedangkan sisanya Rp6 juta dibayar Kompol Oloan Siahaan.

“Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Karena itu, kita tidak boleh mendzolimi seseorang dengan mengatakan dia tahu, tapi kenyataannya tidak tahu,” pungkasnya. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Meski umum terjadi, banyak orang tak menyadari apa yang bisa menyebabkan sakit di leher.Berikut berbagai penyebab umum sakit di leher menurut spesialis medis osteopathic Fredrick P. Wilson:

1. Otot punggung atas yang lemah

Seiring bertambahnya usia, otot punggung bagian atas kita mulai melemah, yang dapat menyebabkan semacam tekukan ke depan. Setiap kali kita menundukkan kepala ke depan, kita kehilangan keseimbangan.

Saat kita mencondongkan badan ke depan, kata Wilson, hal itu membuat kepala menjadi lebih berat sehingga membebani otot punggung dan leher bagian atas. Hal ini dapat menyebabkan ketegangan, nyeri dan ketidakseimbangan tubuh.

2. Radang sendi leher

Setiap tulang belakang di leher memiliki cakram yang bertindak sebagai bantalan dan mengurangi sebagian beban persendian.Tetapi seiring bertambahnya usia, ukuran cakram akan mengecil, yang membuat beban dialihkan ke sendi dan memicu peradangan. Hal ini membuat sendi di leher dipaksa untuk melakukan lebih banyak pekerjaan dengan beban yang tinggi.

3. Gangguan kesehatan mental

Menurut Wilson, orang yang memiliki gangguan kecemasan atau gangguan obsesif-kompulsif cenderung banyak mengangkat bahu, yang dapat menyebabkan nyeri leher kronis. Otot-otot di leher menjadi sangat kencang. Hal ini sangat umum terjadi pada orang yang sudah memiliki penyakit kronis seperti fibromyalgia.

4. Masalah pada cakram tulang

Di antara tulang-tulang kecil yang membentuk tulang belakang terdapat cakram. Cakram tersebut berfungsi sebagai penyangga antar tulang. Ketika salah satu cakram tersebut robek atau rusak, hal ini bisa memicu rasa nyeri. Salah satu masalah yang sering terjadi pada cakram tulang adalah hernia nukleus pulposus. Kondisi ini terjadi saat cakram tulang tergelincir, pecah atau menonjol. Hernia disk rentan terjadi saat seseorang memasuki usia 40 tahun. Penyakit ini adalah kombinasi dari radang sendiri, degenerasi cakram dan stenosis tulang belakang, yang juga dapat menyebabkan rasa sakit menyebar ke lengan. (Jeng)

Medanoke.com – Jakarta, Serak (Seniman Masyarakat Peduli Lingkungan dan Anti Korupsi) membacakan puisi yang berjudul Kaesang-Gate, di depan Gedung KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) Jalan HR Rasuna Said Kav C-1, Jakarta. Jumat, (21/01/2022).

“Sekarang zaman edan, hutan-hutan dibakar. Rakyat sesak nafas, pembakarnya lepas. Denda tak seberapa. Lingkungan rusak, ibu pertiwi menangis, negera rugi,” ujar pembaca puisi dengan menghias wajah hitam putih.

Mereka kecewa terhadap kondisi hutan yang kian hari makin habis, belum lagi dengan pelbagai kasus korupsi serta hangat menjadi perbincangan mengenai suntikan dana anak presiden.

“Mereka suntikan dana puluhan miliar dan bisnis-bisnis lainnya, dan suntikan puluhan miliar lainnya yang kata pangeran kita pasti akan lebih kaget. Jangan-jangan ada yang ratusan miliah atau triliunan rupiah? Luar biasa, naudzubullah min dzalik.. Ah bukan korpsi!” sambungnya.

Sedikit informasi, Perusahaan Alpha JWC Ventures disebut sudah dua kali memberikan suntikan dana senilai total Rp 100 miliar kepada jejaring bisnis yang didirikan oleh putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Suntikan dana yang pertama diberikan kepada PT Kuliner Global Sejati (Goola) sebesar USD 5 juta atau senilai Rp 71 miliar pada Agustus 2019. Suntikan dana yang ke 2 (dua) diberikan kepada PT Pemuda Cari Cuan (Mangkokku) sebesar USD 2 juta atau senilai Rp 29 miliar pada November 2020.

Akibat dugaan itu, Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Jokowi, yakni Gibran dan Kaesang ke KPK terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) serta KKN(Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Senin (10/01/2022).

Seperti mengaminkan tindakan nepotismenya, Gibran menganggap suntikan dana puluhan miliar rupiah untuk bisnis es doger miliknya, merupakan hal biasa dilakukan dalam dunia usaha.

“Ya, kayak gitu cara kerjanya, untuk pembukaan cabang. Biasa, bisnis yang lain beda lagi, dananya lebih besar. Nanti kaget semua,” kata Gibran dalam keterangan pers di Solo dengan sedikit bahasa Jawa.

Berdasarkan penelusuran Ubed, bisnis Gibran dan Kaesang punya kaitan dengan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan, yakni PT BMH (Bumi Mekar Hijau).

Lantaran penanganan kasus itu tidak berjalan, PT BMH kemudian digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui jalur perdata dan dituntut ganti rugi Rp7,9 triliun. Namun, dalam proses hukum yang bergulir, ganti rugi yang dikabulkan Mahkamah Agung hanya Rp78,5 miliar.

Kemudian, perusahaan milik anak-anak Jokowi diduga mendapatkan suntikan modal senilai puluhan miliar Rupiah dari PT Alpha JWC Ventures. Perusahaan ini terafiliasi dengan PT SM (Sinar Mas). Menurut Ubed, dugaan KKN dua anak Jokowi dan anak petinggi PT SM sangat kentara.

Tapi, Gibran tak mempersoalkan laporan Ubed terhadap dirinya dan Kaesang. Dia bahkan menantang agar dugaan KKN dan TPPU yang ditujukan kepadanya dibuktikan. Putra Presiden Jokowi itu mengaku siap menjalani proses hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau salah ya detik ini ditangkap saja enggak apa-apa,” ucap Gibran.

Menyebarnya kabar dugaan nepotisme anak presiden Jokowi menimbulkan reaksi serius dari kalangan SERAK, mereka membacakan puisi berjudul Kaesang-Gate di depan Gedung KPK RI sebagai bentuk ekspresi demokrasi.

Melalui media sosial akun Twitter @binbin_ft yang memposting cuplikan video pada Jumat (21/01/2022), memperlihatkan sejumlah pemuda berkain merah melingkari satu orang baca puisi dengan wajah sengaja diwarnai hitam putih.

“Siapa bilang pangeran tak boleh berbisnis, kata mereka pemuja pangeran. Tapi kita, rakyat jelata yang susah dan miskin. Tindakan pangeran adalah korupsi. Pangeran mendagangkan kuasa sang raja,” tegas pembaca itu. (Jeng)

Berontak saat dirantai, Sugeng Hertanto tewas setelah belum lama menjalani rehabilitasi di Panti Rehab Meyros Jaya Plus

Medanoke.com – Langkat, Pasien Sugeng Hertanto diantar keluarganya untuk berhenti gunakan narkoba jenis sabu, namun tewas dianiaya oleh petugas Panti Rehabilitasi Meyros Jaya Plus di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Peristiwa itu bermula ketika pasien dianggap berontak saat ingin dirantai kedua kakinya.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Rian Permana menerangkan, korban meninggal dunia hanya beberapa jam setelah keluarganya mendaftarkan korban ke panti rehabilitasi itu, yakni Senin, 17 Januari 2022.

“Motif penganiayaan yang dilakukan pelaku, karena korban menolak dirantai oleh staf yayasan,” ucap Rian kepada wartawan, Jumat (21/01/2022).

Mantan Kasat Narkoba Polres Binjai itu mengungkapkan, pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia dengan cara memukul memakai gagang sapu serta meninju dan menendangi wajah hingga sekujur tubuh korban dengan berulang kali, sehingga mengakibatkannya muntah darah. Kemudian Sugeng di suruh istirahat di ruangan detofikasi.

Ironisnya, korban juga direndam dalam kolam supaya tidak berontak, sehingga para pelaku dengan leluasa menyiksanya.

“Dari kasus ini kita amankan 9 orang tersangka. Kita juga amankan barang bukti yang digunakan tersangka untuk menganiaya, diantaranya sapu, timba dan rantai,” tambahnya.

Para tersangka yang ditangkap, disangkakan melanggar pasal 338 subsider pasal 170 ayat (2) ke- 3 subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Jeng)

Teka-teki kebenaran Kapolrestabes Medan Kombes (Pol) Riko Sunarko masuk dalam daftar penerima duit suap dari seorang istri bandar narkoba hingga kini masih menjadi misteri. Karena itu, LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Medan meminta Kapolda Sumut cepat menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap Riko..

Medanoke.com – Medan, LBH Medan (Lembaga Bantuan Hukum Medan) melalui Wakil Direkturnya, Irvan Saputra, menilai ada kejanggalan terkait permintaan maaf Bripka Ricardo yang menyeret nama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

“LBH Medan menilai ada kejanggalan terkait permintaan maaf Bripka Ricardo. Kenapa? Kita menduga saat dia memberikan keterangan di persidangan dengan tegas menyebut nama Kapolrestabes Medan diduga terseret dalam suap,” ucapnya pada wartawan, Jumat (21/1/2022).

LBH Medan lantas mencurigai hal itu menurutnya, Ricardo meminta maaf karena dirinya mendengar dari AKP Paul. Irvan menilai ada yang janggal dari peristiwa ini.

“Seharunya saat Bripka Ricardo memberikan keterangan seperti itu, memang harus cepat untuk dilindungi dalam hal ini LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Kita ketahui bahwa LPSK telah membuka diri untuk membantu melindungi saksi dan korban,” katanya.” terang Irvan.

Irvan mengaku, LBH Medan mengetahui jika Kapolrestabes Medan sudah 2 (dua) kali diperiksa oleh Propam Polda. Maka dari itu, ia merasa janggal Ricardo meminta maaf.

Lebih lanjut, LBH Medan meminta kepada Kabid Propam, khususnya Kapolda Sumut agar membuka seterang-terangnya bagaimana pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Medan.

“Untuk Pak Kapolres, Pak Kasat, terseret-seret namanya kalau aku pribadi minta maaf. Kalau aku menilai tidak mungkin beliau menerima. Begitu juga Pak Kasat,” kata Ricardo dalam video yang diterima, Kamis (20/1/2022).

Ricardo mengatakan, tudingan itu karena mendengar dari AKP Paul Simamora saat sidang kode etik Propam Polda Sumut. Pasalnya, nama Riko Sunarko disebut-sebut dalam persidangan di PN Medan (Pengadilan Negeri Medan).

Diberitakan, terdakwa kasus penggelapan uang milik terduga bandar narkoba, Bripka Ricardo Siahaan minta maaf ke Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko. Dirinya mengatakan, tudingan itu karena mendengar dari AKP Paul Simamora saat sidang kode etik Propam Polda Sumut. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) berhasil mengamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama M (52), di rumah kontrakannya kawasan Medan Amplas. Kamis, (20/01/2022).

“Terpidana kita amankan di rumah kontrakkanya di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas pada Pukul 21.15 Wib. Tim Tabur telah satu minggu memastikan terpidana berada di Medan. Selanjutnya pada saat diamankan oleh Jaksa Wanita dari Intel, terpidana tidak melakukan perlawanan,” kata Yos A Tarigan.

Kajatisu (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) IBN Wiswantanu dan Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, terpidana M merupakan Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan, Pematangsiantar yang diputus bersalah melakukan pemalsuan Surat Kuasa dan Bon pembelian minyak oleh Pengadilan Tinggi Medan tahun 2020.

Selanjutnya, Yos menyampaikan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019 dengan menjatuhkan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam Dakwan Jaksa.

“Pada Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar terpidana diputus Pidana Penjara 3 (Tiga) tahun dan 6 (Enam) bulan namun M tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukuman terhadap terpidana,” ujar Yos

Mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini menambahkan atas perbuatan terdakwa PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp. 7.326.660.000 (Tujuh Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

Selama dalam pelarian, karena terpidana memiliki anak pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan, terpaksa dirinya mondar-mandir Riau dan Medan. Terpidana selanjutnya diserahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan

“Serah terima terpidana dari Kejati Sumut ke Kejari Pematangsiantar diterima langsung oleh Kasi Pidum Edy Syahbudin Tarigan dan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede untuk selanjutnya dibawa ke Pematangsiantar,” pungkasnya. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Kasus dugaan bahaya laten korupsi pengadaan bahan makanan dan minuman bagi PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) WBS (Warga Binaan Sosial), UPT Pelayanan Sosial eks Kusta Dinas Sosial, ditetapkan Kejari Belawan (Kejaksaan Negeri Belawan) 2 (dua) orang sebagai tersangka yang rugikan negara sebanyak Rp 875 juta. Kamis, (20/01/2022).

Hal itu disampaikan Kasi Inteligen Kejari Belawan, Oppon Beslin Siregar dalam siaran persnya. Ia mengatakan, kasus ini berawal dari pekerjaan pengadaan makanan dan minuman PMKS WBS UPT Pelayanan Sosial Eks kusta Dinas Sosial Belidahan Sicanang lokasi Tahun Anggaran 2018- 2019.

“Tim Penyidik menenemukan dua alat bukti yang cukup sehingga perkara ini dapat ditingkatkan ke Penyidikan sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan,”

Kemudian, perhitungan ahli terdapat kerugian keuangan negara sebesar  Rp 875,148,401 dengan rician sebagai berikut: Tahun 2018 Pengurangan bahan makanan dan minuman oleh dilakukan ke dua tersangka ke CV Gideon Sakti Sebesar Rp 356,351,400 dan Kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV Gideon Sakti Rp 66,933,276.

Berdasar keterangan para saksi, keterangan ahli, dan alat bukti Surat, perbuatan kedua tersangka yang beinisial AS serta CP, telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan sangkaan melanggar, primer, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI 2001Nomor 31Tahun 1999 jo UU RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat1 ke-1e KUHP.

“Kedua tersangka juga disangkakan subsider Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP,” pungkasnya. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Kejari Medan (Kejaksaan Negeri Medan) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Handy Talky di Kantor Sandi Kota Medan. Penyerahan dilakukan terhadap 2 (dua) orang tersangka yaitu A. Guntur Siregar secara langsung di Ruang Tahap II Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Medan dan terhadap tersangka Asber Silitonga.

Penyerahan tersangka Asber dilakukan secara virtual melalui siaran Video Conference, mengingat ia sedang terlibat perkara lain dan tengah menjalani penahanan di Mapolda Aceh.

“Tersangka Guntur yang diserahkan langsung oleh Penyidik kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum), selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan dan menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan,” kata Agus Kelana Putra selaku Plh Kepala Seksi Intelijen dalam konferensi persnya (20/01/2022).

Adapun kronologi singkatnya, Handy Talkie yang akan diserahkan oleh PT Asrijes, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh pihak PT. Motorola Solutions Indonesia dengan cara penyesuaian serial number dan part numbernya, namun hasilnya ternyata tidak terdaftar, kemudia Handy Talky tersebut bukan dikeluarkan oleh pabrikan Motorola.

“Sebelumnya juga telah dilakukan pengecekan terhadap bagian-bagian Handy Talky tersebut yakni baterai, antenna, charger, adaptor dari 2 sampel Handy Talky tersebut dan setelah disesuaikan dengan katalog radio Handy Talky Motorola Tipe GP 328 ternyata barang-barang tersebut tidak memiliki part number Motorola yang sesuai dengan produk radio Motorola,” Ujar Agus

Akibat perbuatan tersangka berdasarkan Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor :SR-112/PW02/5/2015 tanggal 11 Nopember 2015 dan Laporan Pemeriksaan BPK – RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 52.0 LHP XVIII.MDN/05/2015 terdapat kerugian Negara/Pemerintah sebesar Rp1.274.734.526.- (satu milyar dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus dua puluh enam rupiah).

“Bahwa sejumlah barang bukti juga turut diterima diantaranya beberapa dokumen dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut,” tambahnya.

Diketahui penanganan perkara ini oleh penyidik Polrestabes Medan telah bergulir dari tahun 2016, sehingga dilakukan supervisi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka proses penyelesaian kasus ini yang nantinya akan segera dianjutkan ke tingkat persidangan setelah dilakukan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Medan.

Bahwa atas perbuatannya, masing-masing tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. (Jeng)