medan oke

Medanoke.com – Jakarta, Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, ditahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atas dugaan kuat suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“KPK menahan Bupati Langkat dan kawan-kawan bagi para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Januari 2022 sampai dengan 7 Februari 2022 di Rutan KPK,” kata Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Isfi Syahfitra, dan Muara Perangin Angin.

Terbit dan Shuhanda ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Muara di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sedangkan, tersangka Iskandar Perangin Angin selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit belum ditahan. Namun, Iskandar telah diamankan dan segera dibawa ke Polres Binjai untuk dimintai keterangan.

Dalam kronologi operasi tangkap tangan pada hari Selasa (18/1/2022), Terbit dan Iskandar sudah tidak berada di kediaman pribadi Terbit. Mereka diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK. Setelah itu, Terbit menyerahkan diri ke Polres Binjai dan para pihak yang ditangkap berserta barang bukti uang sebanyak Rp 786 juta bakal dibawa ke Gedung KPK, Jakarta. (Jeng)

Medanoke.com – Jakarta, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, resmi berstatus tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. Hal ini disampaikan langsung oleh Nurul Gufron salah satu Pimpinan KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Bupati Langkat tiba di Jakarta Kamis dini hari, Terbit kuat dugaan terlibat korupsi dana fee pengerjaan proyek mulai dari tahun 2020 sampai saat ini. Nurul Gufron, menyatakan telah mengamankan beberapa orang dengan teknik operasi senyap, terkait tindak pidana korupsi dihadapan para wartawan dan disiarkan langsung melalui media sosial resmi milik KPK.

“Perlu kami sampaikan bahwa, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya ,terkait di daerah Langkat, Sumatera Utara,” ungkap Nurul Ghufron.

Ia mengatakan, operasi tangkap tangan KPK berhasil mengamankan sebanyak 8 orang termasuk Bupati Langkat. Selain itu, turut pula diamankan Plt Kepala Dinas PUPR Langkat, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Langkat, seorang kepala desa dan pihak rekanan atau kontraktor. (Jeng)

Medanoke.com – Binjai, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin diperiksa tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Mapolres Binjai, Jalan Sultan Hasanudin.

Terbit yang tadinya mengenakan baju lengan pendek, celana pendek dan sendal, sudah berganti dengan celana panjang, berkaos kerah dari ruangan Reskrim Polres Binjai.

Setelah diperiksa, Terbit langsung menaiki mobil Toyota Avanza warna hitam, beserta tim penyidik KPK. “Mau dibawa langsung ke Bandara Kuala Namu,” kata seorang petugas polisi.

Hingga saat ini, belum dapat dipastikan status Bupati Langkat dalam hal ini terbukti sebagai tersangka OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK disebuah cafe.

Lebih lanjut, Kabag Hukum (Kepala Bagian Hukum) Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Langkat A Tarigan membenarkan Terbit dibawa menuju Bandara Kuala Namu. ”Benar, dibawa ke gedung merah putih (KPK) Jakarta malam ini,” ujarnya. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Perempuan berusia 29 tahun adalah IRT (Ibu Rumah Tangga), dirinya didakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum karena menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara atau menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 12,1 gram.

Terdakwa merupakan warga Jalan Melati, Komplek Auri, Kecamatan Medan Polonia menjalani sidang perdana melalui VC (vidio call) di ruangan Cakra 3 PN Medan (Pengadilan Negeri Medan), Rabu (19/1/2022).

Peristiwa itu terjadi ketika seorang tim dari Polsek Medan Kota menyamar sebagai calon pembeli. Kemudian, IRT mengambilkan ganja ke dalam kamar, namun sial, petugas langsung menangkapnya.

JPU dari Kejari Medan Rizqi Darmawan dalam dakwaannya menguraikan, Jumat (9/7/2021) lalu terdakwa membeli setengah ons ganja kering seharga Rp90 ribu.

“Yakni dari seseorang bernama Kimoi (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) di Jalan Panegara, Kelurahan Kampung Anggrung, Kota Medan dengan maksud hendak dijual kembali,” katanya.

Ganja kering tersebut kemudian dibungkus menggunakan kertas berwarna coklat yang biasa digunakan untuk membungkus nasi, barang tersebut siap beredar sebanyak 26 paket kecil.

Akibatnya Nanda Sartika Putri dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Selanjutnya, hakim ketua Eliwarti pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. (Jeng)

Medanoke.com – Jakarta, Jaksa Agung tampak geram ketika mengadakan jumpa pers, dirinya mengatakan dengan adanya vonis nihil atau tanpa hukuman penjara kepada terpidana kasus mega korupsi ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang sedang ditangani Kejagung RI (Kejaksaan Agung Republik Indonesia). Rabu (19/1/2022).

“Saya perintahkan kepada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung) untuk segera melakukan perlawanan hukum, yakni segera melakukan Banding terhadap Putusan Majelis Hakim yang membuat nihil atau nol penjara kepada Terdakwa kasus ASABRI, Heru Hidayat,” ujar Prof Dr Sanitiar Burhanuddin, Jaksa Agung.

Disampaikan Burhanuddin, Heru Hidayat sudah terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian Negara yang sangat besar di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keuangan Negara yang ditimbulkan mencapai Rp 11,6 triliun. Pengadilan memvonis Heru Hidayat dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Hakim menyatakan terbukti dan bersalah. Namun, kok vonisnya nol penjara atau nihil. Ini sangat melukai rasa keadilan kita, melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia. Kita tidak akan mundur, lakukan Banding,” ungkap Burhanuddin.

Heru Hidayat sendiri sudah divonis penjara seumur hidup di skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero). Oleh sebab itu, Hakim memutuskan memvonis Heru Hidayat dengan tuntutan nihil di skandal korupsi di PT ASABRI Persero).

Dalam kasus ini, diketahui susunan perkara kumulatif melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Heru Hidayat dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja Cs. Perbuatannya merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun.

Dengan didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus), Dr Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel), Dr Amir Yanto, Direktur Penyidikan pada Jampidus Kejaksaan Agung (Dirdik), Supardi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, beserta jajaran, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin menyampaikan, Kejaksaan Agung melakukan perlawanan hukum terhadap putusan-putusan Majelis Hakim Tipikor yang sangat bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. (Jeng)

Sempat lolos dari Kejari Balige setelah ajukan prapid di PN Balige

Medanoke.com – Medan, Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan & penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020, di Kabupaten Samosir sebesar Rp 944 juta.

Keempatnya adalah, Drs. Jabiat Sagala, M. Hum, Sekda Samosir (57), SS SPd MM (39) selaku Ketua Pokja dan MT (58) sebagai PPK., ditambah SES (46), rekanan/ swasta, warga Padang Bulan, ,

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejatisu,, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/01/2022), membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.

”Ya, benar. Setelah saya cek ke bidang Pidsus, tim penyidik sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penanganan Covid-19 di Samosir tahun 2020 itu,” ujar Yos kepada wartawan.

Sebelum dilakukan penetapan tersangka tersebut, tim penyidik pidsus Kejati Sumut terlebih dahulu melakukan ekspose terhadap hasil pemeriksaan penyidikan pada akhir Desember 2021 lalu.

Dari hasil pemeriksaan, kuat dugaan negara mengalami kerugian keuangan sebanyak Rp 944 juta, yang diambil dari anggaran sebesar Rp 1,8 miliar, di 5 (lima) dinas di Samosir. Uang tersebut dianggarkan untuk biaya belanja tidak terduga , penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19, pada saat status Siaga Darurat tanggal 17 Maret 2020 s/d 31 Maret 2020.

Sebelumnya, Kejari Samosir telah menetapkan 3 oknum pejabat daerah dan seorang rekanan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Balige, namun saat diajukan sidang pra peradilan, Majelis Hakim PN Balige mengabulkan permohonan para tersangka, lalu penanganan perkara diambilalih oleh Kejati Sumut. (Jeng)

Medanoke.com – Jakarta, Heru Hidayat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) sebesar Rp22,7 Triliun, divonis nihil oleh hakim ketua Ignatius Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Tindak Pidana Korupsi Jakarta), Selasa (18/1/2022).

“Menyatakan terdakwa Heru Hidayat sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan ke 1 primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan ke 2 primer, maka majelis hakim menjatuhkan pidana nihil pada terdakwa,” kata Eko.

Hal itu mengundang reaksi dari Arief Poyuono Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu. Dirinya menyesalkan putusan pengadilan Tipikor yang seperti sandiwara.

“Hari ini bangsa Indonesia dipertontonkan panggung hukum sandiwara. Sang Bandit Koruptor nomor satu di Indonesia Heru Hidayat yang terjerat perkara korupsi Asabri diputus Nihil oleh pengadilan tipikor,” tegas Arief dalam keterangan persnya.

Kembali ia luapkan emosi yang menurutnya putusan hakim sulit diterima akal sehat, dirinya berangkat dari perkara pertama Jiwasraya yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12.6 triliun di putus penjara seumur hidup. Namun, perkara yang kedua dalam kasus Asabri dengan nilai kerugian negara yang jauh lebih besar yakni Rp 22,8 triliun justru di putus Nihil.

“Logika sederhananya, jika perkara pertama telah diputus seumur hidup, seharusnya untuk perkara kedua yang nilai korupsinya jauh lebih besar, harusnya diputus lebih berat lagi, yakni hukuman mati. Undang-undang tidak melarang hukuman mati, namun mengapa korupsi megatriliun yang dilakukan Mr. H (Heru Hidayat) ini tidak dihukum mati, apalagi Mr. H sudah dua kali melakukan korupsi,” tegas Arief

Lagi dirinya tak terima dengan putusan ini, karena Arief berpandangan ini merupakan kemenangan bagi koruptor Heru dan kekalahan amanat reformasi untuk melakukan pemberantasan Korupsi.

“Sungguh tidak dapat diterima masuk akal melihat putusan yang nyeleneh ini. Jangan salahkan Pak Hakim jika nanti rakyat marah karena Yang Mulia telah memberikan pidana dagelan ala Asabri,” ungkapnya.

Lebih dari itu, Arief menyarankan hakim yang meyidangkan kasus ini perlu diperiksa oleh KY (Komisi Yudisial), dan Kejagung (Kejaksaan Agung) harus melakukan banding ke MA (Mahkamah Agung) untuk bisa mendapatkan keadilan bagi masyrakat Indonesia.

“Patut diduga bahwa majelis Hakim yang meyidangkan kasus ini dipastikan sudah masuk angin sehingga memutus nihil hukuman (tidak dijatuhi hukuman badan),” pungkasnya. (Jeng)

Medanoke.com- Jakarta, 17 Januari 2022. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk langsung tancap gas menyambut tahun 2022 dengan menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Tak tanggung-tanggung, dalam sepekan, Bank BTN sudah membukukan akad kredit KPR FLPP sekitar 6.000 unit.  Pencapaian tersebut diraih lewat akad kredit yang dilakukan secara massal di seluruh Kantor Cabang Bank BTN di seluruh Indonesia.

“Tahun 2022 banyak peluang dan tantangan dalam menyalurkan KPR, namun kami sangat optimistis  industri properti pulih dan demand masyarakat terutama masyarakat berpenghasilan rendah atas rumah masih tinggi, dan KPR Sejahtera FLPP selalu  menjadi pilihan mereka,” kata Direktur Consumer & Commercial Banking Bank BTN, Hirwandi Gafar di Jakarta, Senin (17/1).

Akad massal yang digelar secara serentak di berbagai kantor cabang tersebut merupakan salah satu upaya Bank BTN untuk mempercepat penyaluran KPR Sejahtera FLPP. 

Tidak hanya peningkatan kualitas layanan ke nasabah, Hirwandi juga menekankan peningkatan pelayanan kepada developer sebagai mitra mulai dari proses pencairan kredit konstruksi, pelayanan jemput bola, pengurusan dokumen dan yang penting bekerjasama dalam mengupayakan rumah berkualitas bagi masyarakat.

“Kami optimistis pada tahun 2022 ini, Bank BTN dapat mempertahankan bahkan meningkatkan pangsa pasar Bank BTN di segmen KPR Sejahtera  FLPP karena tahun sebelumnya  pencapaian kami sesuai target, ” kata Hirwandi.

Hirwandi memaparkan, pada tahun 2021 lalu, Bank dengan kode saham BBTN ini mencatatkan penyaluran KPR Sejahtera FLPP senilai lebih dari Rp. 17 triliun untuk lebih dari 117 ribu unit rumah. “InsyaAllah  tahun ini kami dapat mencapai target penyaluran KPR Sejahtera FLPP lebih baik dari sebelumnya dengan dukungan stakeholder Bank BTN, para pengembang dan masyarakat Indonesia,” tutup Hirwandi. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Seorang pria menggunakan air softgun menembak penjaga malam karena terlambat memasang portal jaga malam. Akibatnya, Juang Parlindungan Naibaho berlumuran darah di Jalan Flamboyan Raya Gg Bersama, Kecamatan Medan Selayang karena terlambat menutup portal. Minggu, (16/1/2022).

Berdasarkan informasi diperoleh sebelum peristiwa penembakan terjadi, Juang yang juga penjaga malam sedang tidur di rumahnya, tetiba korban terbangun karena mendapat telpon dari kepling (kepala lingkungan) M Ansari yang memintanya selaku koordinator jaga malam untuk datang ke pos kamling karena ada sedikit masalah.

Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan kepling dan istri pelaku. Saat itu juga istri pelaku protes dan langsung marah-marah kepada Juang karena portal terlambat ditutup. Korban yang tak ingin meladeni ocehan istri pelaku, bergegas hendak meninggalkan lokasi. Namun saat bersamaan, pelaku berinisial IHMS datang ke lokasi yang tetiba mengeluarkan senjata dari dalam tasnya dan langsung menembak pipi kiri Juang sebanyak enam kali.

Korban menyebutkan bahwa istri dan pelaku memarahi serta menembak pipinya diduga dipicu adanya persaingan bisnis. Pelaku yang mempunyai usaha kafe remang-remang Naganteng yang menyuguhkan tuak merasa ada diskriminasi karena portal belum terlambat ditutup petugas jaga mengakibatkan pengunjung kafe remang-remang Ladang Jambu masih bebas keluar masuk.

“Saya sudah menjelaskan kepada istri pelaku bahwa tidak ada diskriminasi dan ini hanya merupakan kelalaian petugas jaga dan akan diperingati dan bila perlu diganti. Namun istri korban tetap tidak terima dan tetap marah-marah,” kata Juang.

Selanjutnya korban yang mengalami luka tembak di pipinya didampingi Kepling dan warga lainnya menuju Polsek Sunggal untuk membuat laporan bernomor: STTLP/B/18/I/2022/SPKT/Polsek Sunggal. Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menangani kasus tersebut.

“Inti dari permasalahan ini adalah dengan melakukan penutupan kafe milik pelaku karena menjual miras (minuman keras). Kalau tidak ditutup, gitu terus nanti itu,” pungkas Chandra, Senin (17/1/2022). (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Anggota DPRD Medan (Dewa Perwakilan Daerah Medan) dari Fraksi Grindra diduga tertipu sebesar Rp33.200.000 oleh napi (narapidana) yang mengaku polisi. Peristiwa itu terungkap berdasarkan penelusuran wartawan pada SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Medan (Pengadilan Negeri Medan), Minggu (16/1/2022), jika Siti Suciati (anggota DPRD Medan) melakukan VCS (vidio call sex) bersama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Porsea ini merupakan napi yang mendekam di lapas. Dia mengaku sebagai anggaota Polri yang bertugas di Papua, hingga berhasil menjebak korban dengan melakukan VCS dalam penjara.

Paulus tidak hanya menyebarkan potongan VCS, ia juga memeras Siti hingga puluhan juta. Dalam putusan yang diketok ketua majelis hakim Martua Sagala pada 30 Maret tahun kemarin, terdakwa terbukti dan mendekam di penjara 4 tahun, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Maria Magdalena, JPU (Jaksa penuntut umum) dari Kejatisu, pada dakwaan perkara ini menyebutkan pada 29 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB di Komplek P Indah, tepatnya di Jalan Tentram, No 123, Medan Rengas Pulau, Medan Marelan, Kota Medan, saksi korban sedang berada di rumah dan tiba-tiba mendapat telepon dari Chairita dengan mengatakan “Kak itu di akun palsu kakak ada yang posting macam-macam, coba lihat dulu suruh hapus”.

Awal mulanya terdakwa yang berada di penjara menggunakan akun facebook Eligius Fernatubun, Paulus mencari korban dengan melihat-lihat dari pencarian facebook kemudian bertemu nama Siti Suciati, dan mengajaknya berteman.

Setelah pertemanan diterima, terdakwa memulai percakapan dengan menyapa melalui pesan facebook. Perkenalan tersebut dimulai saling cerita dan Paulus mengaku bertugas sebagai Polisi di Papua. Lalu, keduanya semakin dekat dan akrab. Tak hanya itu, terdakwa tak segan meminta nomor WA (WhatsApp) sambil merayu, menggombal serta memintanya untuk telanjang dan diturutinya.

Dari durasi 30 menit tersebut Paulus memotong video tersebut menjadi lima video masing-masing berdurasi tiga menit dan kemudian membuat akun palsu atas nama Siti Suciati dengan foto korban. Kemudian terdakwa mengajak bisnis dengan modus menjalankan batubara di Manokwari Papua Barat dan Siti menanggapi.

Lantas dari modus bisnis batubara tersebut terdakwa meminta Rp 20 juta untuk menyewa alat berat, lalu korban mentransfernya sebanyak tuga kali dengan rincian Rp10 juta, Rp 7 juta, dan Rp 3 juta yang dikirim melalui rekening Bank BRI Abang Johan Nababan alias Johan (berkas terpisah) yang diperintahkan Paulus.

Sebelumnya, video porno seorang wanita yang diduga oknum anggota DPRD Medan berinisial SS, beredar viral di group aplikasi pesan singkat WA. Dalam video berdurasi singkat itu, korban diduga berusia sekitar 40-45 tahun ini terlihat memamerkan alat vitalnya tanpa mengenakan baju. (Jeng)