Pengadilan negeri medan

Medanoke.com – Medan, Lima orang terdakwa oknum Polisi Satresnarkoba Polrestabes Medan curi uang warga sebanyak Rp5 miliar dan dihadirkan langsung dipersidangan PN (Pengadilan Negeri) Medan ruang Cakra 9. Kamis (6/1/2022).

Dihadirkan tim JPU (Jaksa Penuntut Umnum) dari Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumut keempat saksi, masing-masing Toto Hartono selaku Panit (Perwira Unit), Dudi Efni sebagai Katim (Kepala Tim), Marjuki Ritonga dan Matredy Naibaho (berkas penuntutan terpisah).

Ulina Marbun selaku ketua majelis hakim langsung mencecar para saksi seputar aksi bersama terdakwa Ricardo, yang mendatangi rumah warga besama Jusuf alias Jus.

Uang warga yang digasak Rp 5 miliar oleh Kelima terdakwa disebut-sebut sebagai bandar menyimpan narkotika dan obat-obatan (narkoba) mengandung zat adiktif di plafon (asbes) rumahnya di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan. Sudah setahun jadi target operasi (TO) Matredy Naibaho.

Menurut Toto Hartono, disaksikan Imayanti, istri terduga bandar narkoba dan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, tim yang dipimpinnya melakukan penggeledahan di plafon (asbes). Semula diduga tempat penyimpanan narkoba. Mereka juga menemukan catatan-catatan diduga transaksi narkoba.

Namun tim tidak menemukan barang haram tersebut justru menemukan beberapa bungkusan plastik berisikan uang tunai mencapai Rp1,5 miliar.

“Siap salah. Semula tidak ada niat sama sekali. Kami tergiur Yang Mulia. Satu kantungan plastik Rp900 juta kami laporkan ke Kanit (Serse Polrestabes Medan). Enam ratus juta lagi kami bagi berlima,” timpal Toto Hartono saat dicecar Ulina Marbun.

Toto Hartono mengaku mendapatkan bagian Rp100 juta. Hanya Matredy Naibaho yang dapat bagian Rp200 juta. Sedangkan Dudi Efni sebagai katim, Marjuki Ritonga serta terdakwa Ricardo Siahaan juga masing-masing dapat Rp100 juta.

Untuk kesekian kali Toto Hartono mengaku perbuatannya bersama anggota tim salah. “Tindakan penggelapan Yang Mulia,” katanya saat hakim ketua menanyakan apakah perbuatan mereka salah atau tidak sebagai aparat penegak hukum. Di bagian lain, saksi Matredy Naibaho dicecar tentang kepemilikan sabu, ganja dan pil ekstasi Happy Five alias F5.

“Kalau sama warga satu detik pun pegang narkotika langsung kalian tangkap. Mau sampai beberapa hari lagi saudara kuasai? Targetnya juga tidak tertangkap. Terserah saudara lah ya? Saudara-saudara sudah disumpah,” timpal Ulina.

Saksi juga disentil tentang keterangannya mengenai informasi kalau pria Jus dimaksud terduga bandar narkoba. Semestinya melibatkan lebih banyak personel lagi, demikian Ulina Marbun. Sementara tim JPU Rahmi Shafrina, Randi Tambunan, Arta Sihombing dan Tiorida Hutagaol dalam dakwaan menguraikan, bermula dari didapatkannya informasi dari masyarakat tentang dugaan Jusuf alias Jus.

Jusuf disebut-sebut bandar menyimpan narkotika dan obat-obatan (narkoba) mengandung zat adiktif di plafon (asbes) rumahnya di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan.

Toto Hartono selaku Panit Satresnarkoba Polrestabes Medan yang menerima laporan dari anggotanya, Kamis (3/6/2021) lalu mempersilakan para anggotanya yakni terdakwa Dudi Efni (selaku Ketua Tim/Katim) serta Matredy Naibaho, Ricardo Siahaan dan Marjuki Ritonga (masing-masing anggota) melakukan pengembangan.

Melansir laman AKTUALONLINE.co.id, kelimanya kemudian diproses hukum hasil pengembangan tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri atas pengaduan masyarakat (dumas). Selain didakwa mencuri uang hasil penggeledahan, 3 di antaranya juga disebut-sebut terkait tindak pidana narkoba. Toto Hartono, Ricardo (ekstasi) dan Matredy (sabu dan ganja). (Jeng)

Medanoke.com, medan – Pada hari Senin 21 Juni 2021 yang lalu diadakan sidang lanjutan perkara Terdakwa Anwar Tanuhadi di Pengadilan Negeri Medan Dengan Agenda Pledoi dari Penasehat Hukum Anwar Tanuhadi yang membuat masyarakat menyaksikan persidangan tercengang dan geleng-geleng kepala, Bahkan sampai ada yang merinding.

Suasana itu terjadi pada saat Henry Yosodiningrat Penasehat Hukum dari Anwar Tanuhadi membacakan nota pembelaan yang mengatakan kalau Surat-surat dan Dokumen dari Proses tahapan laporan, penyidikan, penangkapan, hingga penahanan Anwar Tanuhadi di Polsek Medan timur adalah Palsu dan tidak pernah ada hanya sebuah Rekayasa. Begitu juga dengan tanda tangan dari Kanitreskrim Polsek Medan timur di Palsu kan melalui pengakuan M Parhusip yang merupakan Penyidik Polsek Medan timur, Pada saat Gelar Perkara di Bid Propam Polda Sumut atas Laporan Anwar Tanuhadi.

Berawal dari penangkapan Anwar Tanuhadi di rumahnya Jakarta yang dilakukan 4 orang personil dari Polsek Medan timur dengan cara diluar dari prosedur atau bisa dikatakan seperti penculikan.

Tanpa memberikan Anwar Tanuhadi kesempatan untuk mengganti bajunya yang pada malam itu memakai baju tidur, Bahkan tidak mengizinkan Anwar Tanuhadi untuk membawa dompet, uang, dan identitas tetapi hanya membawa Handphone yang juga dirampas saat didalam mobil, Tanpa tau dibawa dalam urusan apa.

Saat kejadian anak Anwar Tanuhadi tidak bisa berbuat apa-apa karena ketakutan dan hanya tau orang tuanya akan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan dari ucapan orang yang membawa tanpa memberikan surat apapun, Tetapi ketika di cek keluarga ke Polres Metro Jakarta Selatan Anwar Tanuhadi tidak ada.

Ternyata Anwar Tanuhadi dibawa berputar-putar dengan tangan diborgol selama di mobil dan akhirnya menuju ke Polres Metro Jakarta Pusat bukan ke Polres Metro Jakarta Selatan, yang kemudian dimasukkan ke Sel tahanan bercampur dengan tahanan lainnya tanpa mengindahkan Prokes.

Sekitar pukul 03.00 dinihari Anwar Tanuhadi dengan tangan diborgol dibawa ke Bandara Soekarno Hatta dan pukul 07.00 WIB diterbangkan ke Medan dengan Batik Air tanpa identitas dan tanpa diketahui keluarga. Bahkan tangan tetap diborgol hingga tiba di Kuala namu, selanjutnya dibawa ke Polsek Medan timur.

Saat pemeriksaan di Polsek Medan timur Anwar Tanuhadi mengalami tekanan dengan suasana yang menegangkan bahkan ” Menakutkan ” tanpa didampingi Penasehat Hukum.

Tidak sampai disitu saja Anwar Tanuhadi pun mendapatkan ancaman dan ditakut-takuti sehingga khawatir akan keselamatan dan kesehatannya yang memang memiliki riwayat sakit jantung. Anwar Tanuhadi dipaksa membayar 5 Milyar beserta ongkos mencarinya di Jakarta oleh Kanitreskrim Polsek Medan timur.

Demi keselamatan dan kesehatannya Anwar Tanuhadi memenuhi permintaan Polsek Medan timur. sehingga dibebaskan, itupun tidak bebas murni hanya surat penangguhan dengan alasan masih 2,5 Milyar dan sisanya dengan cek.

Akan tetapi Anwar Tanuhadi tidak terima atas perlakuan dan tuduhan yang tidak diperbuat nya dan bersama Penasehat
Hukum, pada tanggal 11 Februari membuat laporan pengaduan ke Bid Propam Polda Sumut.

Namun pada tanggal 10 Maret 2021 saat memenuhi panggilan dari Bid Propam Polda Sumut, Anwar Tanuhadi ditangkap lagi secara Brutal oleh Polsek Medan timur ditempat menginap bersama Penasehat Hukum nya di JW Marriott dan sampai hari ini Anwar Tanuhadi masih mendekam di penjara.

Akibat dari Rekayasa Polsek Medan timur dengan membuat Surat-surat dan Dokumen Palsu yang sebenarnya tidak pernah ada dibuat sewaktu tanggal 3 Oktober 2019 melainkan dibuat pada bulan Januari 2021 dengan cara memalsukan tanda tangan Pra Peradilan yang diajukan Anwar Tanuhadi di tolak Hakim sehingga terjadi ” Peradilan sesat “.

Ada juga yang perlu dicatat sewaktu gelar perkara di Bid Propam Polda Sumut dimana yang seharusnya menjadi tersangka adalah Octoduti yang sudah merayu Joni Halim utk meminjamkan uang 4 Milyar dan Dadang Sudirman sebagai orang yang di laporkan harus diperiksa terlebih dahulu.

Begitu juga terhadap Anwar Tanuhadi seharusnya diperiksa dahulu sebagai saksi dan sebagai tersangka. Dengan melihat kenyataan ini apakah persidangan masih diperlukan didalam Perkara Anwar Tanuhadi.(*)

Bobby Nasution : Saya Akan Menyampaikan Ke Penegak Hukum Dan Peradilan (Forkopimda).

Medanoke.com – Medan, Satuan Mahasiswa Jokowi 2 Periode Sumut gelar aksi unjuk rasa di PN Medan dan Kantor Wali Kota Medan yang di komandoi Ketua #J2P Sumut Farrel Hutapea dan Sekjen #J2P Sumut Triendo Kevin Naibaho sebagai pendukung pada saat Pilpres 2019 Jokowi-M.Amin dan pada saat Pilkada 2020 Bobby Nasutian-Aulia Rachman. Senin (21/06/2021).

Pada aksi tersebut Ketua Satuan Mahasiswa #J2P Sumut Farrel Hutapea mendapat arahan dari Ketua #J2P Sumut Donald Panggabean, SE dan Ijin dari Ketua Umum #J2P Pusat Irjen Pol (P) Dr. Drs. Anton Charliyan MPKN untuk giat membantu Pemerintah memberantas Mafia Hukum sesuai pesan Presiden Jokowi.

Ketua Satuan Mahasiswa Jokowi 2 Periode, Farrel Hutapea menilai banyak terjadi kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat Anwar Tanuhadi dan meminta kepada PN Medan supaya terdakwa Anwar Tanuhadi dibebaskan.

Mereka juga meminta agar pihak berwenang memeriksa Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut Anwar Tanuhadi 3 tahun 8 bulan penjara.

Saat wawancara, Ketua Satuan Mahasiswa #J2P Sumut mengatakan “Dapat kita lihat dari standar pengerjaan itu dari pihak kepolisian dimana SOP yang diterapkan Kepolisian itu tidak sesuai dengan SOP yang harusnya dijalankan.

Kenapa orang yang menerima duit dan yang meminta tolong meminjam duit itu tidak tertangkap,” kata Farrel Hutapea, di depan PN Medan,

Kemudian aksi dilanjutkan di Kantor Wali Kota Medan,tak berselang lama Bobby Nasution menemui pengunjuk rasa bersama Wakil Wali Kota, H. Aulia Rachman di depan Kantor Wali Kota Medan.  Setelah mendengarkan penjelasan dari Ketua Satuan Mahasiswa #J2P Sumut Farrel Hutapea, Bobby Nasution mengatakan, dia telah mendengar aspirasi para pengunjuk rasa ini dan saya akan berkoordinasi kepada penegak hukum dan peradilan yang juga tergabung dalam Forkopimda Medan.

“Kami, Pemko Medan, tentunya akan menyampaikan aspirasi teman-teman. Apa yang teman-teman suarakan tentunya akan kami sampaikan.”ujar Boby.

Bobby Nasution mengatakan, Pemko Medan hanya bisa memberikan masukan kepada Forkopimda agar menegakkan hukum seadil-adilnya, setegak-tegaknya, dan tidak berpihak.

Pada saat itu, Bobby Nasution mengingatkan pengunjuk rasa bahwa saat ini pandemi Covid-19 masih melanda.  Karena itu, dia meminta pengunjuk rasa untuk mematuhi protokol kesehatan, termasuk menghindari kerumuman dan kembali ke rumah setelah menyampaikan aspirasi.(red)

Henry : “Penipuan Penggelapannya Dimana”

Medanoke.com – Medan, Sidang lanjutan perkara terdakwa Anwar Tanuhadi di Pengadilan Negeri Medan (Rabu 9 Juni 2021) menghadirkan saksi Kunci dari pihak terdakwa melalui Penasehat Hukum nya Henry Yosodiningrat yang semakin membuka tabir keganjilan dalam penetapan Anwar Tanuhadi sebagai terdakwa.

Dimana diketahui pada sidang-sidang sebelumnya yang menghadirkan saksi-saksi dari JPU Chandra Naibaho,pun sudah banyak menunjukkan kejanggalan dan fakta itu semakin jelas terlihat saat saksi kunci yang bernama Antoni merupakan kuasa dari Budiman Suriato Selaku Direktur PT.Cikareng Indah dan Pemilik Sertifikat yang digadaikan si peminjam dana 4Milyar yakni Dadang Sudirman kepada Joni Halim yang memberikan pinjaman tidak secara langsung tapi melalui Octoduti Saragi Rumahorbo dan Albert diserahkan kepada Dadang Sudirman di Jakarta.dimana Octoduti dan Albert saat ini hanya sebagai saksi saja.

Bahkan terungkap di persidangan sertifikat yang dijaminkan ke Joni Halim untuk meminjam uang sebesar 4Milyar merupakan PPJB yang sudah tidak berlaku karena Dadang tidak ada melakukan pembayaran yang dijanjikan lebih dari 3 bulan sebesar 5 Milyar kepada Budiman.itu berarti pengambil alihan sertifikat dari Budiman Suriato ke Anwar Tanuhadi merupakan proses yang sah dan sudah melalui proses administrasi yang sesuai dan sudah dilaporkan ke Kemenkumham.

Saksi Antoni memberi penjelasan yang sempat membuat JPU Chandra Naibaho dan PH Terdakwa bersitegang urat, Dimana Antoni mengatakan bahwa Dadang Sudirman, Albert, Octoduti,dan Diah respatih merupakan satu grup/kelompok dan tidak pernah kenal dengan Anwar Tanuhadi sebelumnya, yang artinya Anwar Tanuhadi tidak tahu-menahu terkait pinjam-meminjam antara Dadang Sudirman dan Joni Halim ataupun bersekongkol untuk melakukan penggelapan/penipuan seperti yang dituduhkan. Dipersidangan terungkap kalau Joni Halim dan Dadang tidak saling mengenal dan tidak pernah bertemu, begitu juga Joni Halim dengan Anwar Tanuhadi. Bahkan Dadang dan Anwar Tanuhadi pun tidak kenal, juga tidak pernah bertemu.

Saat kru Media wawancara dengan Penasehat Hukum yakni Dr. H KRH Henry Yosodiningrat, SH, MH didampingi Dr. H Radhitya Yosodiningrat, SH, MH, Dr. S Ragahdo Yosodiningrat, SH, MH dan Abdul Karim, SH.

Henry bercerita mengenai ratusan peradilan sesat terbongkar dikemudian hari yang dibongkar oleh wartawan, beliau mengutip dari buku yang berjudul “Peradilan Sesat” dimana di hukumnya seorang yang tidak bersalah bahkan sampai ada yang di hukum mati. Mengenai persidangan yang tadi berlangsung Henry tidak mau banyak berkomentar, tapi kita semua tadi bisa lihat sendiri faktanya.

Henry Yosodiningrat mengatakan bagaimana bisa disebut :

  • Penipuan, sedangkan Anwar Tanuhadi kenal pun tidak dan bertemu pun tidak.
  • Penggelapan, apa yang digelapkan ? objeknya uang 4 Milyar dikuasai tidak dan menerimanya pun tidak.
  • Penadahan, apa yang ditadah ? sedangkan saham dibeli dari orang yang berhak dan sertifikat merupakan aset perusahaan, jadi benda yang mana hasil dari kejahatan.

Henry melanjutkan, Intinya tersirat ini memang konspirasi tapi kami tidak mengatakan bahwa ini konspirasi. Bahasanya apakah mereka satu kelompok, Orang-orang dia. “Henry berucap sambil tertawa bercanda kepada kru Media”.

Persidangan yang ramai dihadiri oleh Mahasiswa Jokowi 2 Periode Sumut yang merupakan Relawan Jokowi – M.Amin saat Pilpres dan Bobby Nst saat Pilkada Medan beserta Mahasiswa dari berbagai Universitas dan Masyarakat yang penasaran memadati Ruang Sidang hingga pintu luar Ruang Sidang.

Kru Media juga menyempatkan meminta wawancara dari Ketua Mahasiswa Jokowi 2 Periode Sumut bung Farel Hutapea untuk mewakili masyarakat. Beliau hanya berpesan kepada JPU dan Hakim yang menangani perkara untuk mengatakan salah untuk yang salah, begitu juga sebaliknya katakan benar untuk yang benar.Kami meminta kepada Hakim untuk mengambil keputusan yang adil sesuai dengan fakta dan berdasarkan hati nurani jangan karena ada tekanan ataupun permintaan.

Kami Mahasiswa #J2P terpanggil untuk mengawal persidangan ini sesuai amanah Bapak Presiden Jokowi untuk menghapus dan memberantas Mafia Tanah dan Mafia Peradilan. Sesuai perintah dan pesan dari Ketua Jokowi 2 Periode kami di Sumut bung Donald Panggabean,SE untuk terus mengawal program” dari Presiden RI.

Satu lagi pesan kami kepada Hakim, Mohon Kru Media untuk sampaikan agar benar-benar mempelajari perkara yang sedang mereka tangani dan harus lebih teliti karena ini menyangkut nasib seseorang, Karena tadi kami rasa Hakim beberapa kali melakukan kesalahan dalam pokok masalah melakukan pertanyaan terkait waktu dan peristiwa yang tidak sesuai perkara.(Red)

Medan- medanoke.com – Sidang lanjutan perkara pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin kembali di gelar di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/4) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Kali ini jaksa dari kejaksan negeri (Kejari) Medan menghadirkan tiga orang saksi, masyarakat sekitar TKP penemuan mobil korban, dan sempat meluhat mobil tersebut hilir mudik di Desa Suka Dame, Kecaman Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. Sumatera Utara.

Sebelum memberikan kesaksiannya, ,para saksi sebelumnya diambil sumpah menurut agama kepercayaanya masing masing didepan pensidangan. Sungkunen Sembiring, seorang saksi yang diambil keterangannya pertama kali mengaku bahwa dirinya sempat melihat mobil tersebut lalu-lalang di area dekat rumahnya. “Jadi waktu itu, mobil itu naik keatas. terus, turun lagi kearah tkp. Udah jauh orang itu jalan kebawah,” ungkapnya dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Erintuah Damanik.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa jarak antara TKP dengan saksi berjarak sekitar 2 (dua) kilometer.
Terkait keterangan tersebut Hakim menanyakan bagaimana saksi dapat memastikan bahwa mobil yang lewat tersebut adalah milik korban, memgingat jauhnya jarak dari pandangan mata. “Dari BKnya (Plat tanda kendaraan Red) aku lihat pak, sama,” jawab Sungkunen Sembiring secara lugas dan pasti. Selain itu, ia menambahkan bahwa ada satu unit sepedamotor jenis matic didepan mobil tersebut.

Ketika ditanyai majelis Hakim terkait rekonstruksi yang dilakukan pihak kepolisian, ia mengaku melihat dua terdakwa, dimana posisi Reza mengendarai sepeda motor matic tersebut. Sedangkan Jefri menyupiri mobil Prado milik korban.