Percut Sei Tuan

MEDAN. -. medanoke.com,.  Kepolisian Daerah (Polda) Sumut akhirnya secara resmi menbatkan Vinson (25), warga Jln. Pukat VII, Gang Indah Nomor dr 5A, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, Vinson (DPO) sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembacokan pedagang mie di Jalan Pukat Banting I, Medan, dengan korban Usop Suripto.

Menanggapi penetapan DPO itu, melalui kuasa hukumnya, korban berharap agar Polda Sumut segera menangkap Tersangka Vinson.

“Agar korban yang merupakan pedagang mie mendapatkan kepastian hukum,” tegas Paul JJ selaku kuasa hukum korban, Senin (20/3).

Paul juga mengungkapkan bahwa awalnya laporan korban ini ditangani di Polsek Percut Seituan dan orang yang saat ini dijadikan DPO dilepaskan begitu saja. Namun, ketiga Laporan Polisi tersebut diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Sumut barulah orang tersebut dinyatakan sebagai tersangka.

“Dikatakan Paul, pihaknya juga telah melaporkan oknum penyidik Polsek Percut ke Divpropam Mabes Polri dan penanganannya saat ini ditangani oleh Bidpropam Polda Sumut. Kedua oknum tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan dalam waktu dekat akan disidangkan,” tegasnya.

Kasus ini berawal saat pelaku datang membawa dua bilah senjata sajam jenis samurai, a.n

Sebelumnya, satu orang menyuruh adeknya untuk pulang, lalu kembali dengan membawa dua belah samurai dan 1 pistol menggunakan sepeda motor.

“Setelah sampai di lokasi, salah satu pelaku yang menggunakan dua samurai menyabet jari tangan Usop Suripto. Lalu usop suripto mencoba menakut nakuti para pelaku dengan mengangkat batu agar para pelaku berhenti dan pergi, namun bukan malah takut malah salah satu pelaku mengeluarkan pistol dan menodongkan ke arah Usop Suripto,” urai Paul.

Kemudian, Usop pergi kerumahnya dan mengambil sebuah besi tipis panjang untuk berjaga-jaga sekaligus mengklarifikasi kenapa para pelaku menyabet tanggannya.

Bukannya mendapat penjelasan, kata Paul, Usop malah mendapat bacokan sadis secara membabi buta dari salah satu pelaku dan menyebabkan luka-luka parah dibagian kepala, tulang patah hingga koyak dibeberapa bagian badannya.

Sementara untuk William Charles dan David Nicholas sudah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus yang sama.

Keduanya didakwa Pasal 170 ayat 2 Ke-2 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.  (aSp)

Medanoke.com – Aksi nekat dilakukan Junanda, pria berusia 21 tahun yang tega membakar sang istri, RA (20) usai terlibat cekcok, Minggu (31/1/2021) dini hari. Ra dibakar hidup-hidup setelah meradang lantaran Junanda membawa perempuan lain ke rumah pribadi mereka.

Peristiwa mengerikan ini terjadi di Desa Sambrejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Ra cemburu karena pelaku merasa tidak bersalah saat membawa perempuan lain ke kediaman pribadi.

RA sudah menjalin ikatan suami istri dengan pelaku selama kurang lebih empat tahun. Namun, atas ulahnya bukannya minta maaf atas kesalahan, pelaku justru memarahi sang istri hingga keduanya cekcok.

Ia membakar istrinya saat emosi pelaku memuncak, ia mengambil bensin dan memantik api ketubuh korban. Peristiwa inipun terjadi sekira pukul 01.00 WIB.

Diselimuti oleh api RA pun berlari dan berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar. Melihat tubuh Ra dibalut api, warga sekitar pun langsung membantu memadamkannya

Api berhasil dipadamkan korban pun langsung dilarikan warga ke RS Mitra Medica, Pasar VIII, Percut Sei Tuan. Sementara menurut keterangan, Ra menderita luka bakar hampir 70 persen di tubuhnya.

Warga yang menyaksikan peristiwa tersebut langsung mengamankan suami korban yang belum diketahui identitasnya itu. Namun pelaku berhasil kabur ketika akan diarak ke kantor desa setempat.

“Suaminya yang selingkuh dan istrinya cemburu. Lantas kedua pasutri itu terlibat pertengkaran hingga pelaku membeli minyak bensin dan kemudian membakar istrinya,” ucap seorang warga dilansir dari Tribunmedan.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Jhon Harto Panjaitan mengatakan pihaknya sudah berhasil menangkap pelaku.Tersangka Junanda (21) akhirnya berhasil ditangkap dari Jalan Baru, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak diamankan,” katanya.

“Usai mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Medan, tersangka lalu diboyong ke kantor polisi, untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Jhon.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan terancam 10 tahun penjara.(*)

Medanoke.com – Medan, Terus berbagi menjadi tekad yang ditanamkan oleh AKP Neneng Armayanti, Polwan Polrestabes Medan yang menjabat sebagai Wakapolsek di Percut Sei Tuan. Tak terbersit kata lelah, bersama Kanit Binmas dan Polwan Polsek Percut, ia langsung menyalurkan bantuan ke rumah warga agar bantuan yang sangat diperlukan di tengah pandemi ini tepat sasaran.

Seperti kegiatan bansos yang dilakukan pada Jumat (8/5/2020), di gang Subur Kelurahan bandar Selamat Kec Medan Tembung. Kegiatan ini rutin dilakukan selama pandemi Covid 19.

Medanoke.com – Wakapolsek AKP Neneng Armayanti langsung turun memberikan sembako kepada masyarakat membutuhkan.(*)

“Kita rutin melakukan bansos ini untuk membantu masyarakat agar beban mereka dapat sedikit berkurang. Saya memilih untuk turun langsung agar tepat sasaran dan bisa melihat langsung kondisi masyarakat kita,”ujar Neneng kepada Medanoke.com diruanganya.

Lanjutnya, dalam sehari mereka menyalurkan bantuan sembako bekisar 56 orang warga yang kurang mampu. Dan kegiatan ini akan terus ia lakukan dimasa pandemi Covid 19.

“Semoga bantuan sembako dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,”ujar Neneng.(*)

(lebih…)