PT SSN

Medanoke.com-Medan, Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (BPM) Sumut, Selasa,(12/8/22) mendatangi kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan melakukan aksi unjuk rasa terkait pencemaran lingkungan hidup dan meminta Kapolda Sumut untuk mengambil langkah tegas dan segera melakukan proses hukum terhadap Direktur Utama PT Sumber Sawit Nusantara (PT SSN) terkait pembuangan limbah di badan sungai Barumun yang berlokasi di Desa Sionggoton, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Sumatera Utara.

Abdul Ghani Hasibuan selaku koordinator lapangan mengatakan dalam orasinya bahwa PT Sumber Sawit Nusantar melakukan pencemaran lingkungan hidup dengan membuang limbah pabrik di badan Sungai Barumun. Hal ini di amini Dinas Lingkungan Hidup Paluta yang juga menyampakan bahwa betul adanya kegiatan PT SSN telah melakukan pembuangan limbah ke badan sungai Barumun.

“Sesuai hasil investigasi kami dilapangan bahwa pembuangan limbah di sungai Barumun mengakibatkan sungai Barumun keruh dan ikan mati,” pungkas Abdul Ghani Hasibuan.

Setelah beberapa jam melakukan aksi orasi, kasiaga SPKT Polda Sumut menanggapi aspirasi mahasiswa dan mengatakan akan di lakukan penyelidikan terkait Pembuangan Limbah di badan Sungai Barumun.

Setelah mendengarkan tanggapan BPM Sumut memberikan laporan secara resmi kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan harapan agar Kapolda bisa lebih mudah melakukan pemanggilan kepada Dirut PT Sumber Sawit Nusantara.