Medanoke.com – Medan, Tawuran antar geng motor di Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut) diduga menganiaya satu warga Hamparan Perak hingga mengakibatkannya tewas.
Tawuran terjadi di Jalan Klambir V, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Minggu (26/12/2021). Dedi Rukandi (53), warga Jalan Perjuangan, Desa Kelambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, tewas saat kejadian.
“Tim gabungan berhasil mengamankan dan menangkap lima orang tersangka,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).
Setelah terjadi tawuran, Polsek Sunggal beserta Polsek Helvetia bergabung melakukan penyelidikan hingga 27 Desember, petugas menangkap lima tersangka dari pelbagai tempat berbeda. Kelima tersangka itu berinisial AT alias T (26), RH alias R (18), R (18), P alias Y (17), dan MESD (17).
Yudha menuturkan tawuran mengikutsertakan geng motor Kami Punya Nyali (KPN), Ezto (Ezeontholea), SENA, dan Kampung Gaperta melawan Simple Liife (SL), Kampung Klambir V.
“Kelimanya merupakan anggota geng motor KPN (Kami Punya Nyali),” ujar Yudha.
Rupanya masih ada lima tersangka tawuran lainnya yang masih diburu polisi. Kelimanya berinisial A, R, S, L, dan R.
Selain tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi terjadi tawuran, antara lain 1 unit sepeda motor, 3 unit HP Vivo, 3 batu koral, dan 1 dompet berisi 1 lembar STNK dan KTP.
Atas perbuatannya, pelaku tawuran itu bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e Subs Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun. (Red)