Sumatera Utara

Langkat – medanoke.com,  Ketua harian Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Dr. TGB. Muhammad Zainul Majdi, Lc., M.A.kembali kunjungi Provinsi Sumatera Utara, untuk bersilaturahmi  dan memberikan Tausiyah di Pesantren (Ponpes) Ulumul Quran,
Jalan KH Wahid Hasyim, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Selasa(14/3/23).

Didampingi unsur pengurus dan para kader serta simpatisan Partai Perindo wilayah Sumatera Utara, (DPW Perindo Sumut) diantaranya,
Ketua DPW Perindo Sumut, Rudi Zulham Hasibuan dan Sekretaris DPW Donna Yulietta Siagian. Kemudian para Wakil Ketua, diantaranya Budianta Tarigan, Iskandar dan Rismanto Hasibuan. Lalu jajaran pengurus dan anggota DPRD langkat yang dipimpin Ketua DPD Perindo Langkat, Lucky Saputra.

Kehadiran tokoh ulama dan politisi yang pernah menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat Ini, disambut langsung pimpinan Ponpes Ulumul Quran, H Muhammad Iqbal S.Sos. yang menyatakan kebanggaan mereka atas kehadiran TGB. TGB dikenal sebagai ulama dan penghafal Quran yang sukses memimpin umat, baik sebagai pimpinan keagamaan maupun sebagai pemimpin politik.

Dalam ceramahnya kepada para santri dan santriwati, mengingatkan pentingnya bersyukur dan bersalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Karena Nabi Muhammad pernah menyampaikan bahwa nanti di akhirat ada sekelompok orang yang mendahului yang lain.mereka terlebih dahulu masuk surga.

Para sahabat kemudian bertanya pada nabi tentang kelompok itu dan Nabi Muhammad menyebut mereka sebagai kelompok orang yang selalu bersyukur dan mengucap Alhamdulillah dalam setiap keadaan dan situasi.

“Lalu untuk apa mendoakan keselamatan nabi yang sudah dijamin Allah masuk surga. Padahal yang perlu keselamatan itu kita. Para ulama menjawab, bersalawat kepada nabi adalah meminta keselamatan untuk diri sendiri. Karena kalau kita bersalawat kepada nabi, nabi akan kembali bersalawat kepada kita. Doa nabi tidak pernah putus dan salah satu cara menjadi bagian dari doa nabi adalah dengan bersalawat,” terangnya.

Dalam silaturahmi dan kunjungan kerja selama 2 hari TGB ke wilayah Sumatera Utara, juga akan bersilaturahmi ke Tuan Guru Besilam dan dijadwalkan hadir untuk melantik pengurus DPW Pemuda Perindo Sumut, pertemuan silaturahmi dengan Alumni Universitas Al Azhar Kairo di Sumatera Utara.(aSp)

Langkat – medanoke.com, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penyitaan terhadap 60 bidang tanah di Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumut, Selasa (8/11/2022). Dengan luas lahan 105,9852 Ha.

Saat dikonfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan penyitaan lahan tersebut dan telah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas IA dengan nomor 39 SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 14 Oktober 2022 yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut. Proses penyitaan berlangsung dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Dan terhadap lahan tersebut dititipkan ke BKSDA Wilayah 1 Sumut.

“Proses penyitaan lahan juga dihadiri penasehat hukum dari pihak yang sebelumnya menguasai dan mengelola kawasan tersebut. Kemudian, pelaksanaan Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Kejatisu sebanyak 5 orang yang dikordinir oleh Kordinator Pidsus dan stakeholder yang ikut adalah pihak BKSDA wilayah 1 Sumut, BPN Langkat, pihak keamanan dari Polres Lagingkat dan Kodim Langkat, ” jelas Yos.

Untuk penanganan perkara ini, lanjut Yos Tim Pidsus telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 40 orang baik dari pihak BPN, pihak yang mengunakan lahan, kementerian KLHK dan beberapa ahli keuangan negara dan perekononian negara. Tim Pidsus sedang menunggu perhitungan dari ahli Lingkungan terkait potensi kerugian keuangan negaranya.

“Tim ahli lingkungannya berasal dari IPB dan ahli keuangan/ekonomi dari UGM. Untuk perkembangan selalanjutnya akan disampaikan secepatnya, ” tandas Yos.

Sebelumnya, Kejati Sumut turun langsung dan meninjau lahan suaka margasatwa, namun pada faktanya di lapangam terdapat tanaman sawit yang disebutkan dikelola oleh kelompok tani, namun kelompok tani yang dimaksud diduga hanya kedok saja.

“Bahwa tanah tersebut adalah kawasan hutan suaka margasatwa dan di dalamnya ada kelompok taninyang bernaung dibawah Koperasi Serba Usaha atau KSU Sinar Tani Makmur (STU) , ” paparnya.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, untuk dapat diketahui , tidak hanya kerugian Negara yang dicari, namun Tim Pidsus Kejatisu juga mencari  dampaknya kepada kerugian keperekonomian negara

Pengelolaan lahan berkedok Koperasi ini semakin memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah

“Adapun luas lahan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut yang sudah diubah menjadi kebun sawit mencapai 210 hektar dan dugaan korupsi kegiatan perambahan kawasan suaka margasatwa oleh mafia tanah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dan segera menyampaikan setiap perkembangan yang ada. (aSp)

Medan – medanoke.com, Ketua Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, I Made Sudarmawan melaporkan Alvin Lim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Jumat (22/9/2022).

Ketua Persaja Sumatera Utara, I Made Sudarmawan, SH,MH, didampingi para Anggota Persaja Wilayah Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Syahron Hasibuan, SH,MH dan Olan Pasaribu, SH,MH menyampaikan, bahwa Alvin Lim dilaporkan dengan nomor laporan Nomor : STTLP/B/1733/IX/2022/SPKT/POLDA SUMUT karena menuding jaksa dan institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.

“Dalam akun media sosial YouTube, memang ada beberapa kalimat menurut saya mencemarkan nama baik jaksa dan institusi Kejaksaan. Saya secara pribadi sebagai jaksa dan Ketua Persaja Sumatera Utara tidak terima pernyataan tersebut, itu sebabnya kami melaporkan Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik,” paparnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Alvin Lim adalah seorang pengacara atau advokat yang sedang menangani suatu perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, dikarenakan diduga tidak terima dengan proses yang sedang berjalan, dia diduga menyebarkan video berbau pencemaran nama baik.

“Konten video yang ada dalam akun YouTube tersebut didistribusikan atau disebarkan yang isinya diduga menyerang kehormatan dan nama baik jaksa maupun institusi Kejaksaan,” tandasnya.

Menurut I Made Sudarmawan, Avin Lim menyerang kehormatan jaksa maupun institusi Kejaksaan dengan tandesius.

“Misalnya, dalam video itu. Alvin Lim mengatakan tidak bermaksud menghina kejaksaan. Tapi kenyataannya, menyerang kehormatan. Kalau dia menganggap ada yang tidak baik dalam penanganan di Kejaksaan, kan bisa melapor ke Ombudsman, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), bisa juga ke DPR RI Komisi III, Kemenko Polhukam, kenapa harus menghina dan membuat video itu di media sosial,” tandasnya.

Ketua Persaja Wilayah Sumut I Made Sudarmawan menyampaikan bahwa Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 156 KUHPidana.

“Kami yakin Polri bisa menindaklanjuti laporan itu berdasarkan dengan adanya bukti yang dimiliki,” pungkasnya.(aSp)


Tepat pada hari ini (11/7/22), 7 tahun yang lalu (11 Juni 2015) Ir Rudi Zulham Hasibuan dilantik sebagai Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Partai Perindo Sumatera Utara. Moment berharga ini setiap tahunya dirayakan secara sederhana bersama anak yatim piatu di sekretariat DPW Partai Perindo Sumut, Jl Cut Nyak Dhien no 2, Medan, Sumatera Utara.
 
Para pengurus dan kader partai menggelar syukuran atas usia dan dinamika serta gelombang pasang surut yang semakin menguatkan partai, baik internal maupun eksternal.

Ketua DPW Partai Perindo Sumut, Rudi Zulham mengatakan sejak dilantik 2015 lalu, hingga saat ini mereka telah berhasil mengenalkan, membesarkan dan mengantarkan partai baru ini dengan sukses, terhormat dan diperhitungkan dikancah politik Sumatera Utara.

“Dalam kurun 7 tahun kami berterima kasih, berkat doa dari seluruh kalangan masyarakat khususnya anak-anak yatim maka capaian kami menunjukkan hal yang sangat positif.”
 
Uniknya, Partai Perindo secara nasional lahir pada tanggal 8 Oktober 2014, namun khusus di Sumut, partai yang dibidani oleh taipan nasional Hari Tanoesudibyo ini, lahir pada 11 Juni 2014.

“Kami sampaikan bahwa Perindo nasional lahir pada 8 Oktober 2014, namun pengurus DPW Sumut baru dilantik 11 Juni 2015,” katanya didampingi Sekretaris Donna Yulietta Siagian, Bendahara Januazir Chuwadi dan Budianta Tarigan serta jajaran pengurus dan kader lainnya.
 
Rudi memaparkan, sejauh ini Partai Perindo memiliki 1 kursi di DPRD Sumatera Utara dan 40 kursi di kabupaten/kota. Capaian ini menurutnya layakndibanggakan mengingat hanya dicapai dalam kurun 7 tahun.
 
“Capaian ini membuat kita mengalahkan beberapa partai politik yang sudah puluhan tahun lebih dulu ada dari Perindo,” ujarnya.
 
Kedepan kata Rudi, masih banyak program dan kinerja yang akan terus mereka lakukan. Salah satunya yakni persiapan untuk menghadapi verifikasi Partai Politik untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Perindo Sumut sangat optimis lolos verifikasi mengingat saat ini kepengurusan mereka sudah terbentuk di 32 kabupaten/kota.
 
“Tinggal 1 yang belum yakni di Kota Tanjung Balai, dimana pengurusnya mengundurkan diri,” sebutnya.
 
Target kemenangan di Pemilu 2024 menurut Rudi merupakan pekerjaan besar yang masih harus mereka lakukan. Atas itu, ia meminta seluruh pengurus bekerja keras dan berharap doa dari masyarakat.(aSp)

Medanoke.com- Medan, Sangat Kecewa terhadap Pembangunan Proyek Pengendalian Daya Rusak Sungai Percut, FMPK-SU Demo kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) karena Menilai proyek tersebut tidak Sesuai dengan Standart dan Spikasi yang ada di Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan Bestek Pekerjaan.

Dugaan adanya penyimpangan proyek ini berdasarkan investigasi dilapangan, yang dilakukan oleh mahasiswa aktifis penggiat anti korupsi, yang tergabung dalam FMPK-SU.

Dalam orasinya, Ketua Umum FMPK-SU Abdul Gani Hasibuan  meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), agar segera  memanggil dan memeriksa, serta melakukan penyelidikan mauoun penyidikan,  terhadap Kementerian Direktorat Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II dan pemenang tender pengerjaan proyek, PT Sinar Cempaka Raya, terkait proyek Pengendalian Daya Rusak Sungai Percut.

 
“Kami kuat menduga sudah ada terjadi tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh Kepala Direktorat Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera dua dan pemenang tender PT. Sinar Cempaka Raya, demi mengambil ke untungan pribadi ataupun kelompok,” ujar Abdul Gani.
 
Abdul Gani Hasibuan juga mengatakan bahwa pada tahun 2021, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memberikan anggaran yang bersumber dari dana APBN, kepada Satuan Kerja (Satker) Direktorat Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II,  Senilai RP.  3.297.679.000 (Tiga Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

Namun dalam pengerjaannya, proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi fisik bangunan, padahal jumlah dana anggaran yang digelontorkan untuk proyek bangunan tersebut terbilang sangat besar.
 
Pendemo berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum, sejalani dengan visi dan misi Kejaksaan Agung RI untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi, berdasarkan informasi yang telah dilaporkan oleh FMKP-SU dan segera melakukan pemeriksaan secara intensif dan marathon terhadap pelaksana proyek.

Menurut demonstran, aksi yang mereka lakukaanl ini untuk mendukung Kejaksaan untuk segera menindak lanjuti hasil temuan yang mereka laporkan.(aSp)

Medanoke.com- Medan, Struktur kepengurusan partai Perindo di Sumatera Utara sejauh ini berjalan dengan sempurna, baik untuk DPW provinsi maupun DPD kabupaten/kota.

Solidnya kepungurusan partai Perindo di Sumatera Utara ini merupakan modal utama DPW Perindo Sumut, untuk menyusun strategi partai untuk unggul menuju agenda politik 2024.

Hal ini disampaikan Ketua DPW Partai Perindo Sumatera Utara, Rudi Zulham Hasibuan dalam pertemuan dengan jajaran pengurus di Kantor DPW Perindo Sumut, Jalan Cut Nyak Dhien, Medan, Kamis (17/2/2022).

“Dengan komposisi kepengurusan saat ini saya optimis kita masuk 5 besar. Sebelumnya dari nol kita masuk 10 besar, dan di 2024 saya optimis akan meningkat dan masuk di 5 besar,” kata Rudi Zulham didampingi sekretaris Donna Yulietta Siagian dan Bendahara Januazir Chuardi.

Rudi Zulham menjelaskan, saat ini Perindo memiliki amunisi besar menatap Pemilu 2024. Saat ini Partai Perindo memiliki 1 kursi di DPRD Sumatera Utara dan 40 kursi di DPRD kabupaten/kota se-Sumut.

“Ditambah lagi beberapa tokoh-tokoh potensial yang bergabung dengan Partai Perindo. Ini yang menbuat saya sangat optimis,” ujar Rudi Zulham.

Rudi juga menegaskan bahwa pekerjaan besar dan kerja keras masih harus mereka lakukan berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 yang akan dilakukan oleh KPU. Ia sangat yakin verifikasi tersebut akan mampu mereka lewati dengan komposisi yang ada saat ini.

“Hasil dari rapat kerja nasional (rakernas) kemarin, terungkap bahwa Perindo sudah kembali aktif 100 persen secara nasional. Dan dalam kesempatan tersebut SK Kepengurusan DPW se-Indonesia sudah diserahkan, termasuk Sumatera Utara,” pungkasnya.

Sekretaris DPW Perindo Sumut, Donna Yulietta Siagian membacakan struktur pengurusan DPW Partai Perindo Sumut yang terbaru, namun tidak terdapat perubahan yang signifikan dengan struktur tersebut.

Dalam kesempatan yang sama,  DPW Perindo Sumut juga terus menjalin tali silaturahmi bersama insan pers kota Medan, dengan program khusus bertajuk “Kamis Optimis Bersama Jurnalis”. (aSp)

Medanoke.com – Medan, Wakil Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Maneger Nasution, miris saat mengetahui masih adanya sistem perbudakan saat teknoligi berkembang cukup pesat. Dirinya mengutuk keras perbuatan Terbit Rencana Perangin Angin, mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara yang kuat dugaan memiliki penjara pribadi.

“Jika benar kerangkeng itu digunakan untuk memenjarakan buruh, perbuatan itu sangat tidak manusiawi dan melanggar undang-undang,” ucapnya saat memberi keterangan pers. Selasa (25/01/2022).

tak hanya itu, LPSK akan memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban praktik perbudakan modern yang dilakukan Terbit.

“LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada yang memberi laporan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya

Penjara itu terdiri dari dua sel besar yang dilengkapi gembok, dan mampu menampung 40 orang dewasa. Ironisnya, pekerja sawit yang dipekerjakan Tebit tidak pernah menerima gaji, serta rutin mengalami siksaan fisik. Pihak kepolisian memberi keterangan, 10 tahun lamanya Terbit berani mengurung manusia tanpa sepengetahuan pihak berwenang. Terbit sengaja mengurung manusia dengan dalih rehabilitasi narkoba tapi tanpa izin.

Penjara pribadi milik Terbit jelas melanggar hukum sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 I ayat (1) dan (2); Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia. (Jeng)

Medanoke.com – Padangsidimpuan, Dua pelaku penjambretan yang menewaskan mahasiswi IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Kota Padangsidimpuan, berhasil ditangkap warga sebelum akhirnya polisi datang dan membawanya dengan luka lebam di tubuh. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raja Inal Siregar, Kecamatan Banuadua. Minggu, (16/1/2022).

Berdasarkan data yang dihimpun, ketika peristiwa terjadi, Maslinda Nora Harahap (25) padahal baru usai mengantarkan ibunya ke sebuah Pondok Pesantren Tahfiz di Batang Bahal. Saksi mata di TKP (Tempat Kejadian Perkara) menjelaskan saat itu korban sedang melintas, tetiba dikejutkan saat tasnya ditarik dua pelaku penjambretan. Tak terima tasnya dijambret akhirnya Maslinda mengejar.

Namun belum jauh dari TKP, korban rupanya tidak mampu kendalikan sepeda motor hingga sebuah mobil pick up menyambarnya sampai tewas seketika. Melihat kejadian tersebut, warga sekitar lantas mengejar penjambret dan berhasil menangkapnya.

“Setelah pulang, dia tadi pamit mau ke Batunadua. Kami sendiri tahu kejadian ini setelah dikabari pihak kepolisian,” kata Hamsar, keluarga korban.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini mengungkap, korban tewas Maslinda Nora Harahap (25) warga Desa Sigama Ujung Gading, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta (Padang Lawas Utara). MNH tewas setelah sepeda motornya menabrak sebuah mobil (BB 8672 FP) tak jauh dari lokasi penjambretan.

Sedangkan untuk dua pelakunya, Kapolres mengatakan sedang mendapat pengobatan di Rumah Sakit Umum Kota Padangsidimpuan setelah diamuk massa. Sampai berita ini diterbitkan, polisi masih mengumpulkan data terkait peristiwa ini. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Warga Keluarahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan menjalani sidang di PN Medan (Pengadilan Negeri Medan) akbikat membakar kawannya sendiri ketika bertengkar. Jumat (14/1/2022).

Kejadian itu menimpa Irsan Hamdani yang terbakar karena melerai Imam Syahputra alias Imam sedang bertengkar. Nyawanya melayang, sebab luka parahnya tak bisa lagi diobati.

JPU (Jaksa Penuntut Umum) Serli Dwi Warmi dalam dakwaannya menuturkan, perkara yang menjerat pria berusia 24 tahun berawal pada hari minggu, (5/10/2021) ketika saksi Heri Kriswanto melihat terdakwa sedang marah-marah kepada saksi Edy Syah Putra alias Buyung, yang merupakan penjaga d tempat permainan tembak ikan.

“Disebabkan koin/Argo mesin milik terdakwa hilang sebanyak 2 buah, lalu antara saksi Edy dan terdakwa terjadi pertengkaran mulut, hingga akhirnya dipisahkan oleh warga setempat dan terdakwa pergi keluar dari tempat tersebut,” ungkap JPU.

Kemudian, Edy pun memanggil Tohir (Daftar Pencarian Orang). tak berselang lama Tohir datang ke tempat itu dan bertemu dengan Edy. Lalu Tohir mencari terdakwa, namun pada saat itu Imam seudah keluar dari tempat permainan tersebut.

“Selanjutnya Tohir keluar dari tempat permaian judi tersebut dan bertemu dengan terdakwa yang pada saat itu terdakwa sudah memegang 1 botol besar Aqua yang berisi bensin dan mancis,” ujar JPU.

Lalu, antara Tohir dan terdakwa pun terjadi pertengkaran mulut, hingga akhirnya saksi Dedek Hermawan melihat korban Irsan Hamdani yang pada saat itu berada di lokasi tersebut.Irsan berusaha melerai pertengkaran dengan cara menahan dan memeluk terdakwa yang telah memegang bensin. Sedangkan Tohir dan Imam rebutan botol Aqua hingga bensin bercecer mengenai korban. Imam ketika itu memegang korek api, kemudian menyalakannya hingga badan Irsan banyak api dan melayangkan nyawanya.

“Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187ke 3 KUHPidan,” pungkas JPU. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Tawuran antar geng motor di Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut) diduga menganiaya satu warga Hamparan Perak hingga mengakibatkannya tewas.

Tawuran terjadi di Jalan Klambir V, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Minggu (26/12/2021). Dedi Rukandi (53), warga Jalan Perjuangan, Desa Kelambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, tewas saat kejadian.

“Tim gabungan berhasil mengamankan dan menangkap lima orang tersangka,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).

Setelah terjadi tawuran, Polsek Sunggal beserta Polsek Helvetia bergabung melakukan penyelidikan hingga 27 Desember, petugas menangkap lima tersangka dari pelbagai tempat berbeda. Kelima tersangka itu berinisial AT alias T (26), RH alias R (18), R (18), P alias Y (17), dan MESD (17).

Yudha menuturkan tawuran mengikutsertakan geng motor Kami Punya Nyali (KPN), Ezto (Ezeontholea), SENA, dan Kampung Gaperta melawan Simple Liife (SL), Kampung Klambir V.

“Kelimanya merupakan anggota geng motor KPN (Kami Punya Nyali),” ujar Yudha.

Rupanya masih ada lima tersangka tawuran lainnya yang masih diburu polisi. Kelimanya berinisial A, R, S, L, dan R.

Selain tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi terjadi tawuran, antara lain 1 unit sepeda motor, 3 unit HP Vivo, 3 batu koral, dan 1 dompet berisi 1 lembar STNK dan KTP.

Atas perbuatannya, pelaku tawuran itu bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e Subs Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun. (Red)