Bulan: November 2020

Medanoke.com – Medan, Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Aditia Warman diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Jacob Hendrik Pattipeilohy menerima penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arief Sugoto, Senin (16/11/2020) di Adi Mulia Hotel Jalan Diponegoro Medan.

Selain Kajati, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, dan Pangdam I/BB Mayjend TNI Irwansyah, MA, MSc juga menerima penghargaan atas partisipasi dan dukungannya dalam membantu Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan masalah agraria di Sumatera Utara.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arief Sugoto secara khusus menyampaikan terimakasih kepada Gubernur dan unsur Forkopimda yang telah mendukung Kementerian ATR/BPN dalam mensukseskan program strategis Nasional seperti program infrastruktur yang saat ini masih terus berjalan.

“Pada dua hari ini, kami akan menggelar Rakerda dan melakukan evaluasi kinerja pada seluruh satker yang ada dan semoga dari Rakerda ini kita bisa mempersiapkan program di 2021 dengan lebih baik dari tahun ini,” tandas Himawan Arief Sugoto.

Sebelumnya, Kakanwil BPN Provinsi Sumut Dr.H.Dadang Suhendi, SH, MH menyampaikan apresiasi kepada Gubernur dan unsur Forkopimda dalam mensukseskan program strategis nasional Kementerian ATR/BPN menyelesaikan konflik-konflik agraria di Sumatera Utara.

Medanoke.com – Sumut, Dua tersangka kurir sabu tewas ditembak polisi ketika membawa 15 kilogram. Keduanya masing-masing berinisial ES (27), dan AP (20) warga Pasar II Barat, Marelan, Medan, Sumatera Utara. 

Para tersangka terpaksa ditembak karena berusaha melawan saat akan diminta petugas untuk menunjukkan rumah tersangka M, pria yang memerintahkan mereka. 

“ES dan AP mengancam keselamatan anggota maka ditembak hingga keduanya meninggal dunia,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Sabtu (14/11/2020). 

 Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera KM 320/331, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Labuhanbatu, Sumut, saat pihaknya menghentikan laju mobil Toyota Avanza silver dengan nomor polisi BM 1843 DM yang dikendarai tersangka.

 “Kita dapat informasi dari masyarakat dan mobil ini telah diikuti dari proses penyelidikan yang dikemudikan tersangka ES dan AF,” ujarnya. Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan 15 bungkus plastik merek Qing Shan di dalam tas hitam. 

“Dari hasil keterangan tersangka utama ES mengakui barang tersebut akan diantarkan 2 Kg ke Daerah Labusel dan 13 Kg ke Dumai,” ungkapnya. Kepada polisi, ES mengaku sudah sekali berhasil mengantar 2 kg sabu ke Labuhanbatu Selatan atas perintah M, warga Binjai.(red)

Medanoke.com – Medan, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Aditia Warman, SH, MH menyampaikan bahwa kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan Fungsi Kejaksaan selama masa pandemi Covid-19 adalah terkait dengan penempatan/penitipan tahanan yang telah diserahkan oleh penyidik (Tahap II) dan Tahanan yg telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap ( Incraht)terkendala dalam pelaksanaan di Beberapa Kejari diWil Hukum daerah Sumut.

Hal tersebut disampaikan Aditia Warman dihadapan Anggota Komisi III DPR RI pada acara Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI Masa Persidangan II Tahun 2020-2021 Bidang Hukum, HAM dan Keamanan di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (12/2020).

“Setelah terbitnya Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH.PK.01.01-04 tanggal 24 Maret 2020 Hal Penundaan Sementara Pengiriman Tahanan ke Rutan/Lapas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya pencegahan penyebaran Covif-19, Kejaksaan dalam hal ini menghadapi permasalahan dimana penyidik sudah menyerahkan tahanan/tersangka kepada Kejaksaan tetapi Rutan tidak mau menerima tahanan tersebut,” katanya.

Medanoke.com-Medan,Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Medan maimun merapatkan barisan untuk memenangkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Bobby Nasution-Aulia Rachman, pada Pilkada 9 Desember 2020.

Hal tersebut disampaikan Ketua PAC Partai Gerindra Medan maimun, rahmadhan nurdin, di sela diskusi pengurus PAC dan Ranting Partai Gerindra se-Kecamatan Medan maimun d jln mantri , kelurahan aur kec.medan maimun d kantor sementara minggu (11/11) lalu.

Sebagai pengurus yang baru dikukuhkan, kami nyatakan siap mengemban amanah untuk membesarkan Gerindra di Medan maimun, serta akan memenangkan Pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman ,” kata rahmadhan nurdin,

Madhan mengatakan, tidak mudah mengemban amanah menjadi Ketua PAC Medan maimun. Karena tanggung jawab yg besar, harus meyakinkan kepada keluarga rekan dan masyarakat.namun rahmadhan nurdin yg biasa d sapa madhan yakin bisa membesarkan partai gerindra dan memenangkan bobby aulia dengan bekal penggalaman yg d punya,serta merangkul seluruh ranting yg berada d PAC medan maimun

Ada pun ranting yg terbentuk d 6 kelurahan yg sudah d kukuhkan bersama kemarin d jln.melati kelurahan hamdan kec.medan maimun rabu (28/10)
1.RANTING JATI YG D PIMPIN FIKRI AULIA
2.RANTING SEI MATI YG D PIMPIN MASRUL TANJUNG
3.RANTING KP.BARU YG D PIMPIN M ZAHAR
4.RANTING AUR YG D PIMPIN AHMAT SUKRI
5.RANTING HAMDAN YG D PIMPIN ILHAM
6.RANTING SUKARAJA YG D PIMPIN DENI

Madhan berharap seluruh kader partai gerindra khusus nya PAC medan maimun dan seluruh ranting yg berada d bawah kepemimpinan nya bekerja ikhlas untuk memenangkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yg sudah d usung dari partai gerindra, madhan pun ber kata akan siap perintah dan patuh terhadap DPC yg d pimpin KETUA IHWAN RITONGA DAN SEKJEN HIDAYAT TANJUNG tandas nya.(RED)

Medanoke.com – Medan, Remaja yang masih berumur 18 tahun yakni, Reval Fahrudin, warga Jalan Kopi Kelurahan Sukamaju Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, harus meregang nyawa dengan cara yang sadis. Penyebab kematiannya pun akhirnya terungkap setelah Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menggelar konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (6/11/2020).

Tiga pelaku pun berhasil diamankan Polisi yakni, berinisial AR (17) warga Jalan Banten, YP alias WAN (23) warga Jalan Paya Bakung, Dusun VII, Desa Sumber Melati Diski. Satu di antaranya adalah wanita muda berinisial YF (17), warga Jalan Danau Lau Tawar, Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

“Motif ketiga tersangka membunuh Reval adalah perampokan, ketiganya melarikan sepedamotor Honda CBR, serta satu unit handphone dan dompet milik Reval,” papar Kombes Pol Riko Sunarko.

Kapolrestabes Medan menjelaskan dari tiga tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah HP merek Oppo A3S warna merah, 1 unit sepedamotor CBR 150 warna putih nomor plat, BK 5449 RAO, uang tunai Rp1.216.000, jelas Kombes Riko.

“Modus mereka ini adalah tersangka perempuan berkenalan dengan calon korban melalui medsos, dalam hal ini yang digunakan adalah Facebook. Setelah berkenalan kemudian mengajak ketemuan dengan calon korban. Dalam pertemuan itu, si perempuan ini mengajak korban ke tempat kos-kosannya,” terangnya.

Dikatakan Riko dalam perjalanan menuju ke tempat kos-kosan tersangkap perempuan YF muncullah 2 teman tersangka yakni  AR dan YP yang ingin ikut dengan mereka, salah satu tersangka TP ikut menunggangi kereta Honda CBR milik Reval, jadi mereka boncengan bertiga, perempuan ada di tengah hingga sampai di lokasi kejadian.

 “Sesampainya di TKP, korban ditusuk oleh tersangka yang duduk di belakang. Jadi yang perempuan di tengah, tersangka yang di belakang menusuk bagian leher korban dengan pisau,” bebernya.

Korban terjatuh namun masih dapat melakukan perlawanan. “Korban berdiri melakukan perlawanan kemudian tersangka ketiga yang mengikuti dari belakang yang menggunakan kendaraan lain, membantu rekannya menusuk korban pakai obeng berulang-ulang, dari hasil pengecekan ada 42 luka bekas tusukan,” katanya.

Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko para pelaku yang di tangkap di salah satu hotel melati di Kisaran Kabupaten Asahan dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 340, 338 dan 365.

“Ketiganya diancam hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” jelas Kapolrestabes Medan.(red)

Jangan Lupakan Penerapan Protokol Kesehtan

Medanoke.com – Pematangsiantar , Ada yang berbeda saat memasuki Kota Pematangsiantar, dimana spanduk pasangan calon walikota dan wakil walikota hanya ada satu paslon. Karena, calon pasangan yang maju hanya satu pasang yaitu Asner dan Susanti.

Untuk memantau kesiapam Kejari Pematangsiantar dalam mengawal Pilkada Serentak ini, tim monitoring dan evaluasi (Monev) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar di Jalan Sutomo Pematangsiantar, Jumat (6/11/2020).

Wakajati Sumut juga didampingi Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Koordinator Salman, Kasi Penkum Sumanggar Siagian dan Kasi E Karya Graham Hutagaol diterima langsung oleh Plt.Kajari Pematangsiantar Otto Ismail dan para Kasi serta pegawai di Kejari Pematangsiantar.

Sebelum acara rapat koordinasi terkait pemantauan persiapan Kejari Pematangsiantar pada Pilkada 2020, Wakajati Sumut Jacob Hendrik Pattipeilohy berdialog dengan para Kasi dan pegawai dilingkungan kerja Kejari Pematangsiantar. Wakajati juga mengunjungi beberapa ruangan dan memastikan seluruh staf dan pegawai siap dalam menghadapi pesta demokrasi dan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Medanoke.com – Medan, Pertemuan Silahturahmi Antara Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dengan Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (FORWAKA SUMUT) bertema “Sinergitas dan Proporsional Dalam Menjalankan Tugas Jurnalistik” di Resto Budaya, Jl. SM Raja, km 13, Sumatera Utara. Pada hari Kamis, (05/11/2020).

Kegiatan ini dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy SH.MH, Asisten Intelijen Dwi Setyo Budi Utomo SH.MH, Aspidum M. Sunarto SH.MH Koordinator Pidsus, Para Kasi Kejati Sumut, Kasi Penkum, Serta di Hadiri Pengurus Forwaka Sumut yaitu Ketua Forwaka Martohap Simarsoit, Sekretaris Andri Syafrin dan Penasehat Tuah Armadi dan segenap anggota Forwaka Sumut.

Dalam pertemuan tersebut Asintel Kejatisu Menyampaikan Kepada Forwaka agar Sinergitas Kejati Sumut dengan Wartawan dapat berjalan dengan baik sejalan dengan Tugas Pokok dan fungsi pers. Asintel yang merangkap PLT Kejari Deli Serdang juga Mengharapkan Adanya Kontribusi Pemberitaan kegiatan Atau Kinerja Kejaksaan Negeri Se-Sumatera Khususnya Kota Medan Terutama Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2020 di Provinsi Sumatera Utara. 

Ketua Forwaka Sumut, Martohap Simarsoit Menyampaikan Apresiasi Kepada Pimpinan Kejati Sumut atas Silahturahmi yang telah lama terjalin harmonis, dan keterbukaan informasi serta kemudahan dalam konfirmasi melalui Seksi Penkum pada Bidang Intelijen Kejati Sumut. 

Ketua Forum juga mengajak rekan- rekan Wartawan supaya dapat bersinergi dengan Kejati Sumut melalui Pemberitaan yang Bersifat Membangun Kepercayaan Publik, namum tetap menjalankan fungsi pers Sebagai Sosial Kontrol dan tetap Menjaga Kemerdekaan dan keterbukaan informasi.(red)

Medanoke.com -medan, Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin langsung Asintel Dwi Setyo Budi Utomo bekerja sama dengan Tim intelijen dari Kejaksaan Agung RI kembali menangkap DPO atas nama Sarpin (48), pekerjaan Pegawai Negeri Sipil/Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Seperti disampaikan Asintel Dwi Setyo Budi Nugroho, Selasa (24/11/2020), DPO Sarpin berhasil diamankan, Senin (23/11/2020) oleh tim Tabur (tangkap buronan) intel Kejati Sumut bersama tim Kejaksaan Agung RI di tengah perkebunan sawit, tepatnya di Dusun Blimbingan Desa Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan yang jaraknya sekitar 5 kilometer dari jalan lintas Timur Jambi-Pekanbaru.

Mantan Kajari Medan ini menyampaikan bahwa Kepala Desa yang menjadi buron ini mengaku sudah 1 bulan berada di rumah kenalannya tersebut untuk menghindari panggilan dari Kejari Labuhan Batu.

“Sarpin ini adalah tersangka kasus korupsi dengan nilai mencapai hampir Rp1 miliar. Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian negara senilai Rp960 juta,” katanya.

Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, kata Dwi Setyo telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020. Akan tetapi, setelah dijadikan tersangka, Sarpin beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga Kejaksaan Negeri Labuhan Batu mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.

“Tersangka langsung kita serahkan, hari ini Selasa (24/11/2020) ke Kejari Labuhan Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Asintel Kejatisu.(red)