Bulan: Juli 2021

Medanoke.com – Medan, Masih dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 Tahun 2021, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menggelar kegiatan vaksinasi Dosis 2 setelah akhir Juni lalu (29 – 30 Juni 2021) digelar vaksinasi tahap 1. Ada 1.850 warga yang mengikuti vaksin tahap 1 dan tahap 2 di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan selama 2 hari (Selasa, 27 Juli 2021 sampai Rabu, 28 Juli 2021).

Pada pelaksanaan vaksin tahap 2, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Walikota Medan Bobby Afif Nasution berkesempatan hadir melihat langsung pelaksanaan vaksin hari pertama di kantor Kejati Sumut. Kedatangan Gubsu dan Walikota disambut langsung oleh Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Wakajati Sumut Agus Salim, Asintel yang juga Ketua Panitia DR Dwi Setyo Budi Utomo, para Asisten, Koordinator dan meninjau langsung pelaksanaan vaksin.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyampaikan bahwa vaksin kali ini adalah vaksin tahap 2 dan jika dimungkinkan ke depan, Kejati Sumut siap untuk mendukung lebih banyak lagi masyarakat yang divaksin.

“Walaupun sudah divaksin, kami juga tetap mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan 5M. Sebagaimana ditetapkan bahwa Kota Medan masuk dalam PPKM Level 4, oleh karena itu selain menaati 5 M, masyarakat juga agar menaati Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3,” kata IBN Wiswantanu.

Pada kesempatan itu, Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan, khususnya Kejati Sumut yang dalam peringatan hari jadinya atau HBA ke-61 tahun 2021 menggelar kegiatan sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat.

“Penanganan Covid-19 yang paling utama sebenarnya adalah taati protokol kesehatan, vaksinasi ini adalah pendukungnya. Dengan divaksin, kita akan lebih imun terhadap serangan virus. Sampai hari ini, vaksinasi di Sumut masih mencapai 14 persen untuk dosis tahap 1 dan 7 persen untuk dosis tahap 2. Ke depan, ada sekitar 9 juta warga Sumut yang harus kita vaksin, yaitu 70 persen untuk jumlah penduduk. Secara bertahan vaksin akan dikirim dari Jakarta,” kata Edy Rahmayadi.

Sementara Walikota Medan M Bobby Afif Nasution menyampaikan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tidak jauh berbeda dengan PPKM Level 4. Perbedaannya hanya sedikit saja, terutama di kegiatan perekonomian dimana selama ini boleh buka dan sudah bisa melayani makan di tempat dengan batas waktu 20 menit saja dan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 WIB untuk pelaku usaha UMKM.

“Namun untuk restoran yang besar dan kapasitas pengunjungnya besar belum diperkenankan untuk makan di tempat. Restoran tetap diperbolehkan buka tapi hanya bisa melayani take away atau drive thru. Intinya tidak boleh ada kerumunan, makanya resto besar belum diperbolehkan melayani makan di tempat,” tandasnya.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu bersama Gubsu Edy Rahmayadi dan Walikota Bobby Afif Nasution berkesempatan menyapa peserta vaksin. Hadir juga dalam kesempatan itu Plt Kadis Kesehatan Provhsu Aris Yudhariansyah, Kadis Kominfo Irman Oemar dan Kadis Kesehatan Kota Medan Syamsul Nasution.

Di akhir kegiatan, IBN Wiswantanu didampingi para Asisten secara simbolis memberikan bingkisan sembako kepada warga masyarakat yang sudah divaksin tahap 2. (Red)

Medanoke.com – Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu Instruksikan kepada Jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang sesumut untuk mendukung Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/28/INST/2021 tanggal 10 Juli 2021 tentang perubahan i nstruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/26/INST/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan Posko PPKM Penanganan Covid-19.

Seperti tertuang dalam Surat Perintah Kajati Sumut IBN Wiswantanu Nomor : PRINT – 3571/L.2/Dsb.4/07/2021 tgl 12 juli 2021 bertindak sebagai Ketua Pelaksana Asintel DR. Dwi Setyo Budi Utomo dan Aspidum DR. Sugeng Riyanta yang kemudian dibagi menjadi beberapa tim bidang Intel dan T.Pidana Umum Kejati Sumut dan masuk dalam sentra Penegakan Hukum (Gakkum) PPKM Darurat Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Ketua Pelaksana DR. Dwi Setyo Budi Utomo, Sabtu (24/7/2021) bahwa tim Intel dan T Pidum dari Kejati Sumut ikut serta bersama tim Operasi Yustisi dalam melakukan pemantauan,pengawasan dan ikut serta melaksankan kegiatan mulai tgl 15 sd 17 Juli 2022 bersama Tim PPKM SUMUT dan kota Medan serta telah melakukan operasi/ Razia Pelanggaran PPKM dan sidang diKantor PKK kota Medan jl.Rotan Medan serta melakukan sidang terhadap pelanggar PPKM dan telah mengambil Tindakan 40 org pelanggar dan telah dikenakan sanksi hukum antara lain Denda/ 2 hari kurungan dan teguran tertulis .

“Beberapa pelanggaran yang dilakukan masyarakat langsung kita sidang dan beri tindakan. Sebagai contoh kasus Rakes pemilik warung kopi yang melawan saat ditertibkan dan menyiram petugas PPKM Satpol PP dengan air panas. Hukumannya adalah 2 hari kurungan (tidak perlu dijalani) dan denda Rp 300.000. Pelanggaran lainnya juga diberi tindakan dan teguran keras,” kata Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Tim Operasi Yustisi dari Kejati Sumut.

Operasi Yustisi dan pemberian sanksi kepada warga yang melanggar Protokol Kesehatan, lanjut Dwi yang juga mantan Kajari Medan ini adalah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yang sebelumnya sudah disosialisasikan.

“Selain ikut dalam tim Operasi Yustisi Penegakaan Hukum PPKM Darurat, Tim Penerangan Hukum Kejati Sumut juga melakukan sosialisasi Pelaksanaan Pemberlakuan PPKM Darurat kota Medan dengan turun kejalan kota medan menggunakan mobil Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu serta menyerukan kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan mendukung program pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” tandasnya.(red)

Medanoke.com – Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengikuti upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-61 Tahun 2021 secara Nasional yang dipimpin langsung Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan diikuti secara virtual oleh Korps Adhyaksa di seluruh Nusantara mulai dari Kejati, Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri, Kamis 22 Juli 2021

Upacara di laksanakan secara Virtual laksanakan di Aula Kejati Sumut dihadiri Kajati IBN Wiswantanu, Wakajati Sumut Agus Salim, Para Asisten, Kabag TU Raden Sudaryono, dan para Koordinator dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan jumlah peserta yang mengikuti upacara dibatasi untuk menghindari kerumunan.

Dalam arahannya, Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Tahun 2021 secara sederhana, khidmat, dan serempak, baik kehadiran secara fisik maupun virtual.

“Hari Bhakti Adhyaksa yang setiap tahunnya diperingati sudah selayaknya kita maknai bersama sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua yang telah kita lakukan selama ini serta merumuskan langkah-langkah apa yang hendak kita lakukan ke depan. Khususnya dalam menjawab tantangan dan mengatasi situasi saat ini, tanpa harus mengurangi semangat dalam bekerja dan berkarya,” kata Jaksa Agung.

Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 Tahun 2021 mengangkat tema “BERKARYA UNTUK BANGSA”. Tema HBA kali ini merupakan kesinambungan dari tema HBA tahun sebelumnya, yang menginginkan Korps Adhyaksa “Terus Bergerak dan Berkarya”, khususnya dalam mendukung dan memastikan setiap kebijakan Pemerintah sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pada saat ini, lanjut Jaksa Agung kita semua bangsa Indonesia sedang bersusah payah berjuang melawan wabah virus Covid-19. Badai Covid-19 ini tengah mengancam dan meneror kita semua. Tentunya Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

“Saya minta segenap jajaran Kejaksaan untuk mengerahkan segala sumber daya dan kewenangan yang ada guna mengamankan serta menjaga ketersediaan dan kestabilan harga obat, alat kesehatan, dan oksigen medis yang saat ini sangat dibutuhkan oleh rakyat, serta berperan aktif dalam mengakselerasi program vaksinasi nasional,” kata Jaksa Agung.

Selain itu, dalam rangka percepatan pengendalian wabah Covid-19, pemerintah tengah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Untuk itu, dukung dan pastikan keberhasilan pelaksanaannya.

“Saya tidak mengharapkan disituasi sulit saat ini, hukum menjadi alat ”pemiskinan” bagi rakyat kecil. Hukum yang tegas bukan berarti memberlakukan hukuman yang berat. Namun hukum yang tegas adalah hukum yang terukur dan proporsional, yang mampu memberikan kemanfaatan bagi semua dan dapat mengubah perilaku pelanggar untuk tidak melakukan perbuatan pidana lagi,” tegas Burhanuddin.

Dala pidatonya, Jaksa Agung juga menyampaikan capaian kinerja masing-masing bidang yang ada di Kejaksaan RI. Di akhir sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan 7 perintah harian untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Penegasan Jaksa Agung pada butir ke-7 perintah hariannya adalah jaga marwah institusi dengan bekerja secara cerdas, integritas, profesional dan berhati nurani.

Di lingkungan Kejati Sumut sendiri, rangkaian kegiatan untuk menyambut HBA ke-61 sangat terbatas demi untuk mendukung program pemerintah agar tidak menimbulkan kerumunan.

“Sesuai dengan perintah Jaksa Agung, kita sangat mendukung program PPKM Darurat dan tetap melakukan pendampingan agar pemanfaatan dana dan anggaran percepatan penanganan Covid-19,” kata IBN Wiswantanu.

Medanoke.com – Medan, Tetty Br Napitupulu nelangsa. Ibu paruh baya ini sedih dan menyimpan duka. Pasalnya, bantuan yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos) kepadanya, ditengarai ‘ditilap’ pihak tertentu. “Saya curiga ada yang ‘memainkan’ bantuan Kemensos untuk saya,” lirihnya.
Tetty tercatat sebagai keluarga penerima manfaat (PKM) program Keluarga Sejahtera Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. Warga Jalan Turi Ujung Lingkungan V, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan itu, menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Kemensos dari Herlina Br Simangunsong, istri Elisa Siregar yang saat masih hidup menjabat sebagai Kepala Lingkungan 5, Kelurahan Binjai.
Tetty menerima KKS dari Herlina sekitar September 2020 silam. Padahal, KKS program Kemensos itu diterbitkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada Mei 2020. “Saya menerima KKS yang diterbitkan pada bulan Mei 2020 itu sekitar September 2020. Saat itu, Herlina memberikan kartu (KKS) ini, sama sembako,” lirih Tetty.
Semula Tetty tidak menaruh curiga. Ia berbaik sangka saja kepada Herlina. Namun, Tetty mendapat informasi dari sesama keluarga penerima manfaat (PKM) bahwa KKS diberikan beserta buku tabungan rekening dari Bank BRI berisi bantuan dari Kemensos sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). “Yang saya terima cuma selembar kertas KKS tanpa buku rekening bank. Dan saya tidak tahu siapa yang menggunakan KKS saya terhitung dari Mei hingga September 2020, sebelum diberikan kepada saya,” ujarnya.
Selanjutnya, D Br Sinaga keluarga Tetty menemui Herlina, untuk mempertanyakan buku rekening KKS bantuan Kemensos tersebut. Sialnya, Herlina mengaku tidak mengetahuinya. Herlina hanya mengaku menerima KKS milik Tetty dari petugas kecamatan yang dia sendiri tidak mengetahui namanya.
Tak lama kemudian, Tetty bersama D Br Sinaga kembali menemui Herlina mempertanyakan keberadaan buku rekening tersebut. Lagi-lagi Herlina menjawab tidak tahu. Anehnya, Herlina juga mengaku tidak kenal dengan petugas kecamatan tersebut dengan alasan saat memberikannya sedang buru-buru.
Untuk memastikan keberadaan buku rekening dan siapa pegawai BRI yang memberikan KKS, Tetty pergi ke kantor BRI unit Simpang Limun. Pegawai di BRI itu menjawab bahwa untuk mengetahui transaksi harus ada buku rekening. Tetty pun disarankan untuk ke BRI unit Medan Denai.
Namun, petugas BRI unit Medan Denai bernama Dea mengaku bukan pihaknya yang membagikan KKS tersebut. Tetty disuruhnya ke Dinas Sosial Kota Medan untuk mempertanyakan siapa yang memegang buku rekening milik Tetty. “Dia (Dea-red) mengaku bukan pihaknya yang membagi KKS dan menyuruh kami ke Dinas Sosial Medan, tanpa mencari tahu siapa yang memegang buku rekening itu dan siapa pegawai BRI yang membagikannya,” sebutnya.
“Saya bingung. Mengapa Kemensos memberikan bantuan hanya selembar kertas KKS. Saya tidak tahu apakah saya termasuk yang mendapat bantuan sebesar Rp500.000, itu atau tidak,” tambah Tetty dengan sedih.
Kasus KKS tanpa buku rekening itu akhirnya sampai ke telinga Lurah Binjai, Dartaswin. Sang lurah pun memanggil Herlina Br Simangungsong, sekitar Mei 2021. Anehnya, keterangan Herlina pada lurah berbeda dengan apa yang disampaikannya kepada Tetty.
“Sudah lama itu pak. Saat suami saya masih hidup. Suami menitipkan KKS dengan bahan pangan,” kata Herlina singkat dan langsung meninggalkan ruangan tanpa mengindahkan sang lurah.
Keterangan Herlina Br Simangunsong yang sedang mencalonkan diri menjadi Kepala Lingkungan 5 Kelurahan Binjai itu, terkesan meragukan. Sebab, seyogianya beliau harus menanyakan buku rekening kepada pemberi KKS, karena saat suaminya menjadi Kepling informasi yang didapat mereka juga adalah Keluarga Penerima Manfaat dan harus memiliki buku rekening.
Sementara itu, Widya pegawai BRI unit Medan Denai yang dikonfirmasi di kantornya pada 14 Juni 2021, terperanjat kaget. Ketika ditunjukkan poto copy KKS dan KK Tetty, tanpa menanyakan apa yang hendak dikonfirmasi, Widya malah bertanya mengapa bisa mendapatkan KKS. Ironisnya, Widya meminta wartawan agar membawa Tetty yang sudah pernah datang bertanya ke BRI unit Medan Denai tanpa mendapat jawaban.
Widya tetap tidak berkenan mencari tahu dimana buku rekening dan siapa yang medistibusikan KKS atas nama Tetty Br Napitupulu.
Informasi tentang buku rekening Tetty terkesan menjadi rumit. Pasalnya, ketika kepala BRI Cabang Medan Sisingamangarajapada ketika dikonfirmasi, tidak berhasil ditemui. Securiy menyarankan agar wartawan menulis tujuan konfirmasi dan meninggalkan nomor handphone untuk dihubungi.
Pada 29 Juni 2021, tanpa ditanya seorang mengaku pegawai BRI bidang Bansos yang diketahui bernama Tyson, menghubungi wartawan via hanphone. Ia mempertanyakan tujuan konfirmasi. Setelah dijawab, beberapa menit kemudian malah seorang yang juga mengaku pegawai BRI bidang Bansos bernama Taufik kembali menanyakan melalui handphone apa tujuan wartawan. Anehnya, Taufik mengaku juga wartawan di salah satu media.
Esoknya Tyson yang didampingi Triki bagian monitoring Bansos di BRI Cabang Medan sisingamangaraja, saat dikonfirmasi terkesan kurang bersahabat dan melakukan tekanan. Saat ditanya dimana Taufik, mereka diam saja. Mereka complain karena percakapan direkam. Lalu mereka meminta KTP, mempoto ID card pers, dan memberitahu bahwa abangnya wartawan sambil menunjukkan kartu pers seseorang di handphonenya.
Kemudian Tyson mengatakan bahwa buku rekening sudah diproses dan bukunya telah diserahkan kepada Tetty. Ia menunjukkan foto Tetty memegang sesuatu didadanya. Namun, ketika ditanya itu poto kapan dan kapan diberikan, Tyson tidak menjawab dan tidak memperlihatkan handphonenya lebih dekat sehingga tidak jelas apa yang dipegang Tetty dalam foto tersebut.
Terkait bantuan Rp.500.000, Tyson membenarkannya. Hanya saja, ia mengatakan bahwa tidak semua mendapatkannya. Sementara Triki dalam keterangannya menjelaskan data Tetty tidak ada di BRI Sisingamangaraja, tetapi di BRI Cabang Tamrin.
Tetty yang dikonfirmasi terkait adanya foto dirinya, membenarkan ada yang mendatanginya. Sebelumnya, Melati putri Herlina Simangunsong dengan beberapa perempuan datang ke tempat Tetty di Gang Jaya. “Mereka menanyakan keberadaan saya kepada anak saya Teo. Kemudian dijawab Teo kalau saya di Jalan Turi Ujung. Setelah bertemu saya, mereka bilang mau pendataan ulang untuk PKH dan meminta KKS, saya ambil KKS saya. Setelah saya ambil, mereka meminta saya memegang kartunya dan memfoto. Saya sudah keberatan untuk difoto, tetapi tetap mereka lakukan. Mereka tidak memperlihatkan surat tugas ataupun ID Card. Tidak ada buku rekening diberikan kepada saya,” ujar Tetty.
Seseorang yang diduga datang ke tempat Tetty yang dikenal dengan sebutan Yuna,ketika dikonfirmasi membenarkan kedatangannya. Namun, ketika ditanya siapa yang memfoto dan kirim ke pihak BRI dan apa hubungannya dengan pihak BRI, bahkan siapa teman-temannya, Yuna tidak berkenan menjelaskan.
Saat percakapan itu, Yuna menyebut dia ada surat tugas dari Dinsos dan memberitahu sudah membantu. “Tanya saja Lurah terkait teman-temanya yang ikut bersamanya,” kata Yuna.
Sementara, Lurah Kelurahan Binjai Dartaswin ditanya tentang kedatangan Yuna Cs, menjawab tidak tahu. “Tanya saja Sukiran,” ujar Dartaswin singkat seakan menutupi.
Pimpinan BRI Cabang Thamrin melalui Reza bagian Bansos, saat dkonfirmasi di kantornya, mengatakan untuk mengetahui siapa yang membagikan KKS dan siapa yang melakukan transaksi, harus melalui investigasi dan bisa dilakukan kalau ada surat permintaan. “Nanti akan kelihatan di CCTP siapa yang melakukan trnsaksi. Widya bilang ke saya bahwa Tetty selalu melakukan transaksi dengan KKS-nya,” ujarnya.
Namun, anehnya apakah Tetty pernah atau tidak dalam melakukan transaksi senilai Rp 500.000, tidak ada dijelaskan Widya. Hanya saja, Reza membenarkan di tahun 2020 ada Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 500.000. “Penyerahan KKS harusnya disertai buku rekening,” tukas Reza. (N/red)

Medanoke.com – Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan pembayaran denda dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi berlanjut tindak pidana kehutanan dari pihak terpidana a.n. Adelin Lis pada Kamis, 15 Juli 2021 sekira pukul 14.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Medan.

Bahwa penyerahan denda dan uang pengganti dilakukan oleh terpidana yang diwakili oleh Kendrik Ali (anak dari terpidana Adelin Lis) dan Adenan Lis (saudara kandung terpidana Adelin Lis) dan diterima langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan Agus Kelana Putra, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan rincian sebagai berikut :

  • Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagai pembayaran denda;
  • 1 (satu) buah sertifikat Hak Guna Bangunan No. 302 lokasi di Jl. Hang Jebat, Kel. Madras Hulu seluas 769 M2 atas nama terpidana Adelin Lis.

Penyerahan denda tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH serta Kasi PBBBR Ida Mustika, SH, M.Hum.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH menjelaskan bahwa penyerahan denda dan uang pengganti ini dilakukan atas upaya dari JPU melakukan pencarian harta benda terpidana untuk pembayaran denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 68/K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 kepada Kejaksaan Negeri Medan yang amar putusannya yaitu : 1). Menyatakan Terdakwa ADELIN LIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” secara bersama; 2). Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan; 3). Menghukum pula Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.119.802.393.040,- (seratus sembilan belas milyar delapan ratus dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat puluh rupiah) dan US$ 2.938.556,24 (dua juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam koma dua puluh empat US Dollar).

Bahwa selanjutnya uang sebesar Rp.1.000.000.000,- diterima oleh JPU untuk selanjutnya disetorkan Rekening Kejaksaan Negeri Medan Penitipan Penerimaan Negara pada Bank BRI Cabang MPH.(red)

Medanoke.cok – Medan, Aksi Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel mall Centre Point Medan mendapatkan tanggapan dari pihak pengelola. Pihaknya akhirnya membayar Rp 20 miliar dari total pajak Rp 56 miliar yang harus dibayarkan.

Segel yang dipasang di mal Centre Point ang berada di Jalan Jawa Medan ini pun dilepas. Penyegelan mal itu berakhir.

“Hari ini segelnya kita buka setelah ada kesepakatan, ini saya buka-bukaan saja enggak mau menutup-nutupi,” kata Bobby saat dikonfirmasi mengenai pembukaan segel di pintu masuk mal itu, Rabu (14/7/2021).

Selain itu pihak pengelola yakni PT ACK juga akan menyicil sisa tunggakan pajak tersebut hingga akhir tahun, setelah membayarkan sebagian dari total hutang pajak tersebut.

Ini akan terus di tagih oleh pihak Pemkot Medan sampai pihak pengelola melunasi keseluruhannya.

Penyegelan dicopotkan mulai hari ini dan Centre Point Mall diperbolehkan kembali beroperasi. Menurut Bobby, iti dapat dilakukan karena uang yang telah dibayarkan Rp 20 miliar itu sudah masuk ke kas Pemko Medan.

Sebelumnya, Bobby Nasution memimpin penyegelan salah satu mal terbesar di Medan itu, pada Jumat pekan lalu.

Mal itu disegel selama tiga hari atau sampai pihak pengelola melunasi kewajiban mereka karena telah menunggak pajak sejak 2010 silam.

Bobby juga mengungkapkan fakta bahwa mal itu baru sekali membayar pajak pada 2017 lalu. Padahal mereka sudah beroperasi sejak 2010 silam.

Selain menunggak PBB, mal itu juga sampai kini belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Menurut Bobby, salah satu syarat izin IMB bisa keluar adalah PBB telah dibayar.

“Ada syarat-syarat IMB yang belum terpenuhi. Karena pajaknnya belum dibayar,” pungkas Bobby.(red)

Medanoke.com – Medan,Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 tahun 2021 dan ulang tahun Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD) XXI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggelar acara Bakti Sosial ke panti asuhan, rumah ibadah dan Anjangsana ke rumah pensiunan Kejaksaan (Purna Adhyaksa), Hari Rabu 14 Juli 2021.

Rombongan tim bakti sosial yang akan menyerahkan langsung bantuan ke panti asuhan, rumah ibadah dan purna Adhyaksa dilepas oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu didampingi Wakajati Sumut Agus Salim, Ketua Panitia HBA ke-61 yang juga Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo, para Asisten, Kabag TU Raden Sudaryono,para Koordinator, Ketua IAD Wilayah Sumut Ny. I.A. Mahayani Wiswantanu serta pengurus IAD Wilayah Sumut.

“Semoga bantuan ini bermanfaat bagi warga masyarakat yang menerimanya,” demikan disampaikan IBN Wiswantanu seraya melepas tim baksos yang menyerahkan langsung bantuan ke panti asuhan, rumah ibadah dan rumah pensiunan.

Adapun lokasi penyerahan bantuan sembako berisi beras, minyak goreng, gula, telur serta kebutuhan pokok lainnya adalah Panti Asuhan Didikan Islam Indonesia Jalan Jamin Ginting Medan, Panti Asuhan Bait Allah Jalan Binjai KM 7,5, Masjid Nurul Iman Dusun V-A Jalan Sumarsono Helvetia, Gereja HKBP Simalingkar B Jalan Pintu Air IV Medan Johor, Pura Agung Raksa Bhuana Polonia, rumah Ketua KBPA Sumut Hazairin dan rumah anggota kehormatan IAD Wilayah Sumut Ny. Sipahutar Jalan Ekawarni dan penyerahan bantuan kepada pegawai Kejaksaan (cleaning service, kamdal dan tegana honorer).

Menurut Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Ketua Panitia HBA ke-61 Dr Dwi Setyo Budi Utomo penyerahan bantuan kepada panti asuhan, rumah ibadan dan rumah pensiunan diserahkan langsung oleh tim yang telah ditunjuk. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan dan bantuan langsung diantar ke lokasi yang telah ditentukan.

“Proses penyerahan bantuan oleh tim juga disaksikan secara virtual oleh Kajati, Wakajati dan para Asisten, Kabag TU dan Koordinator di Aula lantai 3 kantor Kejati Sumut. Upaya ini kita lakukan untuk mendukung PPKM Darurat dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta menghindari terjadinya kerumunan,” kata Dwi Setyo Budi Utomo.

Pantauan di aula lantai 3 Kejati Sumut, IBN Wiswantanu, Wakajati Agus Salim serta para Asisten menyapa warga masyarakat yang ada di panti asuhan, rumah ibadah dan rumah pensiunan secara virtual dan menyampaikan semoga bantuan yang diberikan bisa meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini.

Lebih lanjut mantan Kajari Medan ini menyampaikan bahwa kegiatan dan bakti sosial yang dilaksanakan dalam rangka menyambut HBA ke-61 yang sudah berjalan adalah vaksinasi tahap pertama, lomba memancing, baksos ke panti asuhan, rumah ibadah dan rumah pensiunan. Pelaksanaan puncak acara HBA ke-61 tahun 2021 akan digelar Kamis (22/7/2021) dengan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan.(red)

Medanoke.com – Medan, PPKM darurat akan mulai dilaksanakan di Kota Medan sejak 12 Mei 2021. Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan melakukan penyekatan di 5 titik yang merupakan pintu masuk menuju Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Penyekatan dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Hal ini diungkapkan dalam rapat persiapan penyekatan dipimpin Wali Kota Medan, Bobby Nasution, diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan Setda Kota Medan Khairul Syahnan dan Asisten Umum, Renward Parapat di Balai Kota Medan.
yang digelar 9 Juli 2021, turut dihadiri Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Alimuddin Sinurat, Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sony W Siregar, Kadis Perhubungan, Iswar Lubis, serta sejumlah perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan.

Khairul mengatakan ini nantinya akan didirikan pos penjagaan yang akan diisi oleh petugas gabungan ditempat tersebut.

“Tim gabungan ini akan bertugas mulai pukul 08.00 sampai 22.00 WIB dan dibagi menjadi dua shift,” kata Khairul.

Khairul Syahnan mengatakan, lima titik yang disekat yakni arah Pancur Batu (Simpang Tuntungan), arah Deli Tua (persimpangan Titi Kuning), arah Diski (Jalan Gatot Subroto sebelum jembatan Kampung Lalang), arah Tanjung Morawa (Jalan Sisingamangaraja/Taman Riviera) dan arah Tembung (Jalan Letda Sujono/Titi Sewa). Setiap pos yang didirikan akan diisi petugas kesehatan.

“Setiap pos harus ada petugas kesehatan. Sebab merekalah yang akan melakukan pemeriksaan, termasuk swab antigen,” kata Khairul.

Setiap kenderaan yang masuk dari luar Kota Medan akan diperiksa, baik sopir maupun penumpang akan dicek suhu tubuh menggunakan thermogun. Apabila suhu tubuh 37 derajat celcius, yang bersangkutan langsung Rapid Test Antigen dan jika hasilnya reaktif akan segera dikarantina.

Khairul mengatakan akan dilakukan juga penyekatan di dalam Kota Medan untuk mengurangi kendaraan. Lima pos pengalihan arus lalu lintas dalam kota adalah Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zaimnul Arifin, Jalan HM Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66), serta Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah.

“Jam operasional pengalihan arus lalu lintas dalam kota mulai pukul 19.00 sampai 00.00 WIB,” jelasnya.

Sebelumnya pemerintah pusat menetapkan 15 daerah di luar Jawa dan Bali melaksanakan PPKM darurat. Salah satu daerah itu adalah Kota Medan.

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan PPKM darurat akan digelar mulai 12 hingga 20 Juli 2021. Hal ini disampaikan Edy setelah mengikuti rapat virtual persoalan PPKM bersama Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Untuk mengantisipasi ini, kenapa dia penyebarannya-penularannya COVID-19 varian Delta, untuk penyebarannya seribu berbanding satu dengan varian yang Wuhan kemarin. Sehingga kecepatan penularan varian ini agar terhindar seperti di Jawa dan Bali,” ujar Edy, Jumat (9/7).

“Untuk itu, ada tindakan khusus akan dikeluarkan dari Jakarta untuk dilakukan penyekatan yang disebut PPKM darurat,” tambahnya.(Red)

Medanoke.com – Medan, Kota Medan, Sumatera Utara mulai 12-20 Juli mendatang menjadi salah satu daerah yang akan menerapkan PPKM Darurat. Setelah sebelumnya pemerintah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat untuk 14 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali. Dengan pemberlakuan PPKM Darurat Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi,akan segera berkomunikasi dengan beberapa daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Medan.

“Kita segera informasikan kepada kabupaten/kota tetangganya Kota Medan untuk juga melakukan bersama-sama mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penumpukan di Kota Medan sampai 20 Juli,” terang Edy usai rapat virtual dengan Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di rumah dinas gubernur di Medan, Jumat (9/7/2021).

Sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran Covid-19 varian Delta, penerapan PPKM Darurat di Medan pun diberlakukan. Dimana varian yang pertama kali ditemukan di India ini disebut-sebut paling berbahaya kerena penularannya paling cepat dibanding varian lainnya.

“Untuk itu ada tindakan khusus dikeluarkan dari Jakarta untuk dilakukan penyekatan yang disebut PPKM darurat,” ujar Edy.

Mengenai aturan yang bakal diterapkan di Medan selama pemberlakuan PPKM Darurat, ia masih belum merincikan. Namun, kegiatan di masyarakat, termasuk di perkantoran, tempat usaha dan tempat-tempat publik pastinya akan dibatasi secara luas biasa. Begitu juga warga dari luar kota akan dibatasi.

Lima pintu masuk dari daerah tetangga akan diawasi ketat. Begitu juga pada puncak perayaan Idul Adha pada 20 Juli mendatang. Umat Islam diminta untuk tidak menjalankan salat Id berjamaah di masjid atau di lapangan. Takbir keliling juga dilarang. Warga diminta untuk salat di rumah masing-masing.

“Salat jemaah pada Idul Adha tak boleh, di rumah masing-masing,” tegas Edy.

Sementara prosesi kurban ia menjelaskan akan tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat. Dimana pihak penyelenggara kurban juga harus bisa memastikan tidak ada antrean panjang penerima kurban.

“(Daging kurban) Diantar. Libatkan Kepling, Babinsa, Babinkamtibas,” tambahnya.

Sementaran 14 kota luar Jawa-Bali telah terapkan PPKM Darurat yakni Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang dan Kota Mataram.

Hingga Jumat,9 Juni 2021, jumlah kasus positif Covid-19 di Medan telah mencapai 19.106 kasus, naik 99 kasus dari hari sebelumnya. Dari jumlah itu, 17.156 dinyatakan sembuh, 646 meninggal dunia dan sebanyak 1.304 orang masih dirawat di rumah sakit dan menjalani isolasi mandiri.(red)

Senin Masyarakat Bisa Vaksinasi Secara Mandiri

Vaksin Dapat Dibeli dan Dilakukan di Klinik Kimia Farma.

Medanoke.com – Jakarta, Banyaknya permintaan akan Vaksinasi yang dapat dilakukan secara mandiri seperti hasil riset yang dilakukan beberapa lembaga yang mencatat kelompok masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi secara individu agar segera mendapat perlindungan kesehatan pribadi. Ini membuat Kimia Farma rencananya akan membuka klinik Vaksinasi Gotong Royong (VGR) individu secara resmi pada Senin (12/7/2021) mendatang.

Menurut, Wakil Menteri BUMN Pahala N. Mansury, Vaksinasi Gotong Royong (VGR) Individu dapat mempercepat pembentukan kekebalan komunal (herd immunity) sehingga pemulihan perekonomian nasional dapat berjalan lebih cepat.

Vaksinasi Gotong Royong individu ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 19 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkes No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk. Verdi Budidarmo menjelaskan bahwa saat ini adalah saat yang tepat untuk melakukan vaksinasi individu, karena pertambahan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia. Di tahap awal program ini baru menyentuh 6 kota dengan 8 klinik. Namun secara perlahan KF akan memperluas jangkauan itu, termasuk ke pusat-pusat perbelanjaan di kota-kota besar.

“Setelah menjalankan Vaksinasi Gotong Royong perusahaan, Kimia Farma memberikan pilihan baru bagi masyarakat yang hendak melakukan vaksinasi sendiri. Kami siap memberikan layanan vaksinasi Individu melalui klinik-klinik kami di seluruh wilayah Indonesia. Dalam tahap pertama, kami baru memberikan pelayanan ini di delapan klinik di Jawa dan Bali,” jelasnya.

  1. Jakarta KF Senen, kapasitas 200 orang per hari
  2. Jakarta KF Pulogadung, kapasitas 200 orang per hari
  3. Jakarta KF Blok M, kapasitas 100-200 orang per hari
  4. Bandung KF Supratman (Drive Thru), kapasitas 200 orang per hari
  5. Semarang KF Citarum, kapasitas 100 orang per hari
  6. Solo KF Sukoharjo, kapasitas 500 orang per hari
  7. Surabaya KF Sedati, kapasitas 200 orang per hari
  8. Bali KF Batubulan, kapasitas 100 orang per hari (red)