Medanoke.com – Medan, Pemko Medan lakukan penyegelan terhadap Mall Centre Point di Jalan Jawa Medan, Sumatera Utara, Ini setelah mal terbesar di Medan itu menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp56 miliar. Hal ini dilakukan upaya menunjukan keseriusan pemerintah dalam menunjukan kinerjanya kepada masyarakat.
Penyegelan terpaksa dilakukan setelah berkali-kali melakukan pertemuan kepada pihak pengelola agar segera membayar pajak berserta dendanya. Namun meski diberi kemudahan dalam mekanisme pembayarannya pihak pengelola enggan menanggapi.
Bahkan Wali Kota Medan Bobby Nasution sebelumnya juga sempat meminta dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan, saat rapat koordinasi dan monitoring pencegahan korupsi di Kota Medan yang dihadiri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah, Selasa (27/4/2021) lalu untuk memungut pajak Mall Centre Point yang sudah beroperasi sejak 18 Juli 2013. Bahkan Pemerintah Kota Medan sebelumnya pernah membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT ACK dan diberi tenggat waktu hingga 7 Juli 2021 untuk melunasi pajak yang ditunggak.
“Mall Centre Point belum memiliki IMB. Ini bukan tiba-tiba dilakukan penutupan. hari ini, kami Pemerintah Kota hanya meminta hak kami bahwa ini ada pajak sebesar Rp56 miliar yang belum dibayarkan oleh PT ACK. Bukan hanya masa periode saya dengan Pak Wakil (Aulia Rachman). Sebelumnya juga sudah pernah dilakukan komunikasi. Bahkan sempat ada MoU antara PT KAI dan PT ACK. MoU itu sudah kedaluwarsa atau lewat dua tahun. Diberi kesempatan, tetap tidak ada tindak lanjutnya,” terang Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution didampingi Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Jumat (9/7).
PT ACK sempat menawarkan skema pembayaran. Namun, skema itu tak sesuai dengan peraturan. Sebab, pembayarannya tidak dihitung dengan denda. Sehingga Bobby memutuskan untuk menutup mal tersebut.
“Ada beberapa skema yang ditawarkan untuk pembayaran, tapi belum bisa kita nyatakan deal. Karena pembayarannya tidak terhitung dengan denda. Karena ini sudah dari 2010 sampai 2021, hanya 1 tahun bayar pajak, yakni 2017. Maka, kami minta yang belum dibayarkan segera dibayarkan. Skemanya tak bisa kita sepakati karena di luar kebiasaan,” tegasnya. Setelah melakukan penyegelan mal tersebut, Bobby memberi tenggat waktu hingga Senin, 12 Juli 2021 nanti ke PT ACK untuk melunasi seluruh tunggakan. Jika telah menyelesaikan seluruh kewajibannya, maka mal tersebut dapat beroperasional kembali.
“Kita kasih waktu ke ACK tiga hari, kita lakukan penyegelan dan penutupan. Kalau memang kesepakatan bisa kita lakukan Senin akan kita buka lagi. Jadi tidak boleh ada aktivitas selagi belum ada kesepakatan. Pembayarannya dendanya juga harus dibayar, kalau tidak dibayar, Pemko Medan nanti yang disalahkan,” terang Bobby.
Terkait upaya hukum, Bobby mengaku masih menunggu pembayaran tunggakan tersebut. Namun, ia tidak menutup kemungkinan kasus itu akan dibawa ke jalur hukum jika PT ACK tetap tidak mau melunasi tunggakan PBB.
Ia menegaskan tidak ingin investor yang berinvestasi di Medan menyalahi aturan.
“Kita gak mau ke depannya investasi di Medan hanya ‘picing picing mata’ bisa terbangun. Aturannya jelas, kami bukan untuk menghalangi investor di Medan, izin kami permudah, kami bantu, tapi jangan dipermainkan karena ini sesuatu yang mutlak,” tegas Bobby.
Terkait tenant yang juga terdampak atas penutupan Mall Centre Point, Bobby tidak ingin ambil pusing. Sebab menurut Bobby masalah itu urusan manajemen PT ACK. “Itu saya gak tau, itu internal mereka. Tenant di dalam kita akui mereka bayar pajak ke Pemko, mereka bayar ke PT ACK. Tapi harusnya mereka bayar ke PT ACK ada pajak yang bisa kita ambil, karena tidak ada izinnya, maka tak bisa kita ambil,” jelasnya.
Sebelumnya, ratusan petugas Satpol PP membentuk pagar betis persiapan penyegelan di mall Center Point di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (9/7/2021).